Breaking News
light_mode

Tahun Baru Islam 1444 H, Masjid Darussalam Datangkan Ustadz Riza Muhammad

  • calendar_month Kam, 4 Agu 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Masjid Darussalam, Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur memperingati Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah dengan mendatangkan Safari Dakwah, Ustad Riza Muhammad, Rabu (3/8/2022) malam.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi dan masyarakat setempat.

Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menghadiri dan memberikan sambutannya pada peringatan Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah di Masjid Darussalam, Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Rabu (3/8/2022) malam.

Di kesempatan ini, Wabup Mempawah ini mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah kepada seluruh masyarakat yang hadir di Masjid Darussalam itu.

“Semoga kita dapat meningkatkan Ukhuwah Islamiyyah dan menjadi pribadi yang semakin bertaqwa,” ucap Wabup Pagi.

Wabup memberikan apresiasi kepada panitia pelaksana kegiatan, sehingga dapat berjalan aman dan lancar. Ditambah lagi, dengan hadirnya Ustad Riza Muhammad ini dalam memeriahkan peringatan Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah.

“Besar harapan kita kepada jamaah yang hadir dapat menjaga ukhuwah islamiyah, serta dapat mengambil hikmah dari tausyiah yang disampaikan, sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dan yang paling pentingnya kita dapat selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” katanya berharap.

Ustad Riza Muhammad menyampaikan tausiyah mengenai keutamaan menghadiri majelis taklim atau majelis ilmu, karena siapa yang datang akan diberikan keberkahan oleh Allah SWT.

Ia juga menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan oleh Masjid Darussalam serta berharap tausiyah yang disampaikan dapat bermanfaat dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Ustadz Riza Muhammd mrmberikan tausiyahnya kepada seluruh jamaah yang hadir di Masjid Darussalam di Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Rabu (3/8/2022) malam.

 

Mengenai keutamaan memakmurkan Masjid, dia berpendaoat, bahwa sejatinya memakmurkan Masjid dapat pula melakukan kegiatan ibadah lainnya di dalam Masjid, sebanyak-banyaknya.

“Yang paling dasar, memakmurkan masjid adalah dengan sholat berjamaah di setiap hari, dan bahwasannya orang yang memakmurkan masjid akan selalu di jaga oleh Allah SWT,” ujarnya.

 

Karenanya, dia berharap semoga keberadaan masjid menjadi magnet bagi Umat Islam karena kemakmuran masjid.

“Makmurnya masjid akan memberikan keberkahan di lingkungan sekitar, semoga kita termasuk orang yang memakmurkan masjid,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Perpanjang PPDB SD dan SMP

    Pemkot Perpanjang PPDB SD dan SMP

    • calendar_month Rab, 12 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat SD dan SMP Negeri mulai tanggal 12 – 14 Juli 2023 dengan menerapkan seleksi zonasi. Kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Pontianak tersebut seiring dengan kuota daya tampung yang tersedia serta adanya penambahan kuota. Wakil Wali Kota […]

  • Mempawah Membara, Api Hanguskan 8 Ruko dan 1 Rumah Penduduk

    Mempawah Membara, Api Hanguskan 8 Ruko dan 1 Rumah Penduduk

    • calendar_month Sel, 18 Jul 2023
    • 0Komentar

    Bupati Erlina Harap Korban Bersabar dan Pastikan Pemerintah Tak Persulit Terbitkan Adminduk LensaKalbar – Selasa (18/7/2023) pagi, masyarakat Jalan G.M. Taufik, Kabupaten Mempawah dihebohkan dengan peristiwa kebakaran yang menghanguskan 8 rumah toko atau ruko dan 1 rumah penduduk setempat. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui pasti penyebab peristiwa kebakaran tersebut. Kendati demikian, kabar peristiwa kebakaran […]

  • Dewan Minta Pemerintah Tegur Perusahaan yang Bayar Pekerja Tak Sesuai UMK

    Dewan Minta Pemerintah Tegur Perusahaan yang Bayar Pekerja Tak Sesuai UMK

    • calendar_month Jum, 11 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman mengingatkan para investor dapat mematuhi peraturan atau regulasi, baik peraturan daerah maupun perundangan-undangan soal kesejahteraan para pekerja. Mengingat juga masih adanya investor atau perusahaan yang pemberi kerja yang tidak mematuhi aturan undang-undang atau tidak mengikuti soal standar terkait upah minimum kerja (UMK). “Jadi, […]

  • Tempati Rumah Dinas, Wabup Sudiyanyo Gelar Ritual Adat “Sumpah Jenang”

    Tempati Rumah Dinas, Wabup Sudiyanyo Gelar Ritual Adat “Sumpah Jenang”

    • calendar_month Rab, 10 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto menggelar ritual adat sumpah jenang di Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang, Rabu (10/3/2021). Ritual adat yang digelar itupun merupakan tanda bagi Wakil Bupati Sintang untuk mendiami rumah dinasnya. Ihwal tersebut diyakini dapat memberikan keselamatan dan kesehatan. Bupati Sintang, Jarot Winarno yang hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan hal yang luar […]

  • Jaga dan Rawat Mangrove di Kawasan Pesisir

    Jaga dan Rawat Mangrove di Kawasan Pesisir

    • calendar_month Rab, 8 Des 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mendukung program rehabilitasi mangrove yang ada di Kabupaten Mempawah, Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik di Mangrove Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Selasa ( 30/11/2021). Maria Lestari anggota Komisi IV DPR-RI mengatakan, pihaknya mendukung program rehabilitasi mangrove yang telah dilakukan selama ini, karena penanaman mangrove merupakan salah satu upaya mengatasi abrasi […]

  • Pemerkosa dan Pembunuh di Ketungau Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

    Pemerkosa dan Pembunuh di Ketungau Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan, Nana alias Kasna terancam 20 tahun penjara. Tersangka pun dijerat dengan pasal 80 ayat (3), ayat (4), pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP. “Ya, tersangka terancam 20 tahun penjara atas […]

expand_less