Breaking News
light_mode

Tak Gampang Ubah Perda Tata Ruang

  • calendar_month Sen, 13 Nov 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Sintang, bukan pekerjaan yang gampang. Harus melalui proses pengajuan ke Pemerintah Pusat (Pempus).

“Namun kita akan tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat tentang Tata Kelola Kawasan Lingkar Saran di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang,” kata Drs. Askiman MM, Wakil Bupati Sintang, ketika membuka Workshop Tata Ruang dan Rencana Pengelolaan Kawasan Lingkar Saran, Tempunak, kemarin.

Askiman mengungkapkan, berdasarkan hasil kajain yan gsudah dilakukan sebelumnya, Lingkar Saran tersebut sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang, termasuk Bofara tentang Tata Ruang sebagai pengakuan dan kawasan hak adat. Dia memastikan, Pemkab Sintang juga akan memberikan dukungan luas biasa dalam rencana ini.

“Karena akan berkontribusi nyata dan optimal bagi pembangunan yang berwawasan lingkungan,” jelas Askiman.

Baca: Semangat ’45 di Usia 45 Tahun

Dalam kesempatan tersebut, Askiman juga menyampaikan beberapa pesan serta ucapkan terimakasih kepada Keliling Kumang Grub (KKG), sebagai mitra pembangunan di Kabupaten Sintang. Termasuk Tim Gabungan Untan dan UPB Pontianak yang telah melakukan kajian akademik dan pemetaan secara partisipatif. Sementara itu, Direktur KKG, Yohanes mengatakan, Kawasan Lingkar Saran tersebut mencakup delapan desa.

“Desa-desa tersebut sudah melakukan pemetaan secara partisipatif dalam kurun enam bulan terakhir,” ungkapnya.

Dari delapan desa tersebut, tambah dia, terdapat satu di antaranya sudah melakukan pemetaan sejak tahun lalu. “Masyarakat terjun langsung ke lapangan guna memusyawarakan tapal batal Lingkar Saran. Sekarang sudah selesai,” kata Yohanes.

Menurut Yohanes, data rencana pengelolaan Kawasan Lingkar Saran di Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang tersebut sudah ada. Di antaranya beberapa luas hutan pekarangan, lahan sekunder, hutan primer, termasuk luas sawah.

“Sudah dilakukan kajian akademik oleh Untan dan UPB yang menyebutkan kawasan ini sebagai hutan adat,” katanya.

Hasil kejian akademik tersebut, kata Yohanes, mesti secepatnya ditindaklanjuti Pemkab Sintang. “Sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kawasan Lingkar Saran Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang,” tutupnya. (Dex)

 

Baca Juga :

Target Pendapatan Sintang Rp1,8 Triliun

Tak Terima DAU Sintang Dipotong, Jarot Surati Kemenkeu

Waduh…Paripurna RAPBD TA 2018 Tak Kuorum

Segera Perbaiki Jalan Candika

Prioritaskan Penanganan DBD

Herimaturida: Jangan Bedakan Pasien Kaya dan Miskin

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT MNS Diprediksi Tanam 8 Ribu Hektar Sawit Berkelanjutan

    PT MNS Diprediksi Tanam 8 Ribu Hektar Sawit Berkelanjutan

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Dari 18 ribu hektar izin lokasi perkebunan sawit yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang. 4.600 hektarnya tidak diperbolehkan menanam sawit. Pasalnya masuk kawasan hutan. “PT MNS ini kita berikan izin lokasi 18 ribu hektar. Tapi ingat!, setelah dihitung oleh konsultann RSPO-nya, PT MNS tidak boleh menanam sawit itu kurang lebih 4.600 hektar. Bayangkan […]

  • Lepas 50 Mahasiswa KKM-PPL, 30 Mengabdi di Sekolah

    Lepas 50 Mahasiswa KKM-PPL, 30 Mengabdi di Sekolah

    • calendar_month Kam, 27 Jul 2017
    • 0Komentar
  • Wah, Ada 1.654 TKIB di Malaysia

    Wah, Ada 1.654 TKIB di Malaysia

    • calendar_month Rab, 30 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sepanjang Januari – Juli 2017 terdapat 1.654 Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) di negara tetangga (Malaysia). Angka itu pun berdasarkan data yang tercatat di Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak. “Kalau kita lihat tahun 2016 jumlah TKIB yang dideportasi berjumlah 2.476 orang.  Mengalami kenaikan dari 2015 yang berjumlah 2.226 […]

  • Mempawah Mantapkan TC Tahap Kedua, Target Juara Umum MTQ XXXIII Kalbar

    Mempawah Mantapkan TC Tahap Kedua, Target Juara Umum MTQ XXXIII Kalbar

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kafilah Kabupaten Mempawah kian serius mempersiapkan diri menghadapi Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIII Tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Kapuas Hulu, 14–20 September 2025. Sebanyak 55 peserta mengikuti Training Center (TC) tahap kedua yang dipusatkan di Gedung Wisma Chandramidi, Selasa (9/9/2025). Sekretaris Daerah Mempawah sekaligus Ketua LPTQ, Ismail, menegaskan TC tahap kedua ini difokuskan […]

  • Wabup Juli Resmi Buka Gebyar Kreativitas Sekolah ke-3 Tingkat SMP

    Wabup Juli Resmi Buka Gebyar Kreativitas Sekolah ke-3 Tingkat SMP

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, secara resmi membuka kegiatan Gebyar Kreativitas Sekolah (GKS) ke-3 tingkat SMP se-Kabupaten Mempawah di SMP Negeri 1 Jongkat, Rabu (11/6/2025). Pembukaan ditandai dengan pemukulan tar rebana, didampingi Anggota DPRD Mempawah, Abdul Malik dan Kepala Dinas Dikporapar Mempawah, El Zuratnam. GKS ke-3 ini merupakan agenda dua tahunan yang digelar […]

  • Sekda Minta ASN Berikan Pelayanan Maksimal

    Sekda Minta ASN Berikan Pelayanan Maksimal

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Selasa, (28/1/2020),  Pemerintah Kota Pontianak menggelar upacara mmperingati HUT ke-63 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar. Upacara dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi di halaman Kantor Wali Kota Pontianak. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. “Tingkatkan kinerja dan lakukan […]

expand_less