Breaking News
light_mode

Tak Bayar Pajak, Reklame Diturunkan

  • calendar_month Rab, 26 Sep 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Lantaran tidak melaksankan kewajiban sebagai wajib pajak, Pemerintah Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah, Rabu (26/09/2018), melakukan penertiban reklame diantaranya billboard, neon box, papan merek, dan soft scene.

Tidak hanya reklame yang diturunkan, merek-merek produk tersebut juga masuk dalam blacklist atau daftar hitam. Sebab, sepanjang tahun 2018, jumlah merek atau produk yang kita blacklist sebanyak 17 produk. Artinya, merek atau produk-produk tersebut tidak kita izinkan untuk memasang reklame selama mereka belum memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame terutang

Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira mengatakan bahwa langkah yang diambilnya  sudah sesuai mekanisme sebelum diambil tindakan penertiban.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 52 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perwa Nomor 45 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak, menyebutkan, bahwa apabila reklame itu terpasang tanpa mendaftar, maka petugas dapat menertibkan tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.

“Mekanisme sudah kita jalankan, kita sudah layangkan surat peringatan, kita panggil ke kantor. Memang yang bersangkutan datang tetapi tidak ada penyelesaian atau konfirmasi lebih lanjut,” ungkap Ruli.

Diakuinya, para pelaku usaha atau pemilik reklame meminta waktu untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak reklame tersebut. “Batas waktu toleransi yang kita berikan sudah sangat lama sehingga kita tidak bisa mentolerir lagi,” sebutnya.

Semestinya, tambah Ruli, apabila pelaku usaha akan melakukan promosi produk mereka, hendaknya mereka membayar pajak reklame terlebih dahulu ke BKD Kota Pontianak. “Jangan terbalik, jangan pasang (reklame) dulu baru bayar pajaknya, tapi bayar pajaknya dulu baru dipasang reklamenya,” timpalnya.

Ke depan, pihaknya mengimbau para pelaku usaha di Kota Pontianak yang akan melakukan promosi reklame harus mengikuti aturan yang berlaku dengan berpedoman pada Perda dan Perwa Reklame.

“Sehingga reklame yang sudah dipasang tidak terjaring penertiban dan terhindar dari denda dan blacklist terhadap produk mereka,” tutupnya. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rakernas Apeksi XVI di Makassar, Edi Sebut Momen Pemda Sampaikan Aspirasi ke Pempus

    Rakernas Apeksi XVI di Makassar, Edi Sebut Momen Pemda Sampaikan Aspirasi ke Pempus

    • calendar_month Sel, 11 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seluruh Wali Kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) berkumpul untuk mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Apeksi ke XVI di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar mulai tanggal 10 hingga 14 Juli 2023. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono satu diantara yang hadir pada pertemuan yang mengusung tema Kota […]

  • Bangun Klinik Inovasi ‘Kite Bise’ Upaya Tingkatkan Inovasi Daerah

    Bangun Klinik Inovasi ‘Kite Bise’ Upaya Tingkatkan Inovasi Daerah

    • calendar_month Rab, 29 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bappeda Kota Pontianak melalui bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) menjalin kerja sama peningkatan inovasi daerah dengan Inkubator Bisnis dan Teknologi (IBT) Universitas Tanjungpura lewat Klinik Inovasi Bersama ‘Kite Bise’. Klinik Inovasi ini akan jadi ruang kolaborasi dan pemantapan inovasi perangkat daerah Kota Pontianak dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kepala Bidang Litbang Bappeda Kota […]

  • Warga Sengkuang Temukan Bayi di TPS

    Warga Sengkuang Temukan Bayi di TPS

    • calendar_month Sab, 28 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mentari baru saja muncul di ufuk timur, Sabtu (28/4) sekitar pukul 05.30 WIB, Iva (22) bergegas ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan MT Haryono, Kelurahan Sengkuang, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Di tengah kesibukannya membuang sampah, Iva melihat sesuatu bergerak di dalam kantong plastik hitam (kantong kresek), pas di samping tong sampah. “Adik […]

  • Wow, 700 Konten Pornografi dan Hoax Dihapus

    Wow, 700 Konten Pornografi dan Hoax Dihapus

    • calendar_month Rab, 25 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 700 konten yang berbau pornografi hingga informasi hoax telah dihapus oleh Kementrian Kominfo RI. “Konten yang berbau pornografi sampai informasi hoax, saat ini luar biasa menjamurnya. Tentunya, sangat mengkhawatirkan. Sebab, siapa saja tanpa mengenal batas usia mudah mengakses situs-situs penyebar hoax itu,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kalbar, Anthony […]

  • Gubernur Midji Puji KKR Hilangkan Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal jadi Desa Mandiri

    Gubernur Midji Puji KKR Hilangkan Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal jadi Desa Mandiri

    • calendar_month Jum, 17 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H Sutarmidji mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang berhasil menghilangkan Desa Sangat Tertinggal dan Desa Tertinggal di daerah tersebut. Dirinya memuji kinerja dan kemajuan pemerintah kabupaten itu sangat singnifikan, dimana Pemerintah Kabupaten Kubu Raya membangun di setiap desa dengan konsep pembangunan Desa Mandiri. “Saya selaku mewakili Pemerintah Provinsi Kalbar […]

  • Kodim 1201/Mph Gelar Apel Kekuatan Pengamanan Pemilu 2024

    Kodim 1201/Mph Gelar Apel Kekuatan Pengamanan Pemilu 2024

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, Ismail menghadiri Apel Gelar Kesiapan TNI pada PAM Pemilu 2024 di Halaman Makodim Mempawah, Jumat (2/2/2024). Bertindak selaku Pembina Apel Dandim 1201/Mph Letkol Inf. Daru Cahyo Alam yang diikuti oleh parajurit Satpur, Satbanpur dan Aparat Komando Kewilayahan. Dalam amanatnya, Letkol Inf. Daru Cahyo Alam mengatakan, Apel Kekuatan Pengamanan […]

expand_less