Breaking News
light_mode

Tak Bayar Pajak, Reklame Diturunkan

  • calendar_month Rab, 26 Sep 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Lantaran tidak melaksankan kewajiban sebagai wajib pajak, Pemerintah Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah, Rabu (26/09/2018), melakukan penertiban reklame diantaranya billboard, neon box, papan merek, dan soft scene.

Tidak hanya reklame yang diturunkan, merek-merek produk tersebut juga masuk dalam blacklist atau daftar hitam. Sebab, sepanjang tahun 2018, jumlah merek atau produk yang kita blacklist sebanyak 17 produk. Artinya, merek atau produk-produk tersebut tidak kita izinkan untuk memasang reklame selama mereka belum memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame terutang

Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira mengatakan bahwa langkah yang diambilnya  sudah sesuai mekanisme sebelum diambil tindakan penertiban.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 52 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perwa Nomor 45 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak, menyebutkan, bahwa apabila reklame itu terpasang tanpa mendaftar, maka petugas dapat menertibkan tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.

“Mekanisme sudah kita jalankan, kita sudah layangkan surat peringatan, kita panggil ke kantor. Memang yang bersangkutan datang tetapi tidak ada penyelesaian atau konfirmasi lebih lanjut,” ungkap Ruli.

Diakuinya, para pelaku usaha atau pemilik reklame meminta waktu untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak reklame tersebut. “Batas waktu toleransi yang kita berikan sudah sangat lama sehingga kita tidak bisa mentolerir lagi,” sebutnya.

Semestinya, tambah Ruli, apabila pelaku usaha akan melakukan promosi produk mereka, hendaknya mereka membayar pajak reklame terlebih dahulu ke BKD Kota Pontianak. “Jangan terbalik, jangan pasang (reklame) dulu baru bayar pajaknya, tapi bayar pajaknya dulu baru dipasang reklamenya,” timpalnya.

Ke depan, pihaknya mengimbau para pelaku usaha di Kota Pontianak yang akan melakukan promosi reklame harus mengikuti aturan yang berlaku dengan berpedoman pada Perda dan Perwa Reklame.

“Sehingga reklame yang sudah dipasang tidak terjaring penertiban dan terhindar dari denda dan blacklist terhadap produk mereka,” tutupnya. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

    Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

    • calendar_month Sen, 13 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Pemerintah Kota Pontianak berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2021. Hal itu sekaligus menjadi WTP yang ke-11 secara berturut yang diterima Pemkot Pontianak. “Dan berupaya mempertahankan opini WTP di tahun-tahun mendatang,” katanya di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Pontianak, […]

  • Pemkot Komitmen Akomodir Rekomendasi Raperda DPRD

    Pemkot Komitmen Akomodir Rekomendasi Raperda DPRD

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan pada prinsipnya semua fraksi DPRD Kota Pontianak menyetujui lima buah Raperda yang telah diajukan. Untuk itu secepatnya akan dibahas dan dilakukan tahapan yang telah ada. Ia menambahkan seluruh fraksi DPRD Kota Pontianak juga menekankan agar seluruh program harus menyentuh kepentingan masyarakat. Hal ini bertujuan agar program-program itu […]

  • Ada 44,1 Persen orang Kerdil di Sintang

    Ada 44,1 Persen orang Kerdil di Sintang

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berdasarkan data Pemantauan Status Gizi (PSG) Bayi di Bawah Lima Tahun (Balita) di Kalbar, angka stuntingatau tubuh kerdil karena kurang asupan gizi, di Kabupaten Sintang kurun 2015 hingga 2017 mencapai 44,1 persen. “Untuk itulah Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen melaksanakan pembangunan sesuai RPJMD yang telah di tetapkan. Hal tersebut meliputi berbagai upaya untuk mewujudkan masyarakat […]

  • Bupati Erlina Buka Musrenbang Kecamatan Wilayah II: Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

    Bupati Erlina Buka Musrenbang Kecamatan Wilayah II: Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 19 Feb 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri dan membuka kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Wilayah II Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Camat Toho, Senin (19/2/2024). Musrenbang tersebut mengusung tema “Penguatan Kolaborasi untuk Pembangunan Ekonomi Inklusif Menuju Peningkatan Produktivitas dan Pemerataan Infrastruktur”. “Tentunya tema musrenbang kali ini memiliki makna dan arti bahwa desa-desa […]

  • Desa Diharapkan Bisa Inovasi Lintas Sektor

    Desa Diharapkan Bisa Inovasi Lintas Sektor

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Kusnadi menyarankan agar desa dapat berinovasi melalui lintas sektor yang ada. Pasalnya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan, umumnya usulan yang disampaikan sebagian besar adalah terkait dengan infrastruktur. Menurutnya, pembangunan infrastruktur ini akan berdampak juga pada peningkatan ekonomi dari berbagai sektor, baik pendidikan, kesehatan, pertanian, industri, dan lainnya. […]

  • Lebaran! Edi, Bahasan dan Mulyadi Shalat Ied di Jalan Rahadi Usman

    Lebaran! Edi, Bahasan dan Mulyadi Shalat Ied di Jalan Rahadi Usman

    • calendar_month Rab, 5 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, dan Sekretaris Daerah Kota Pontianak Mulyadi beserta jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dipastikan  melaksanakan shalat Ied di halaman depan Kantor Wali Kota, Rabu (5/6/2019) pagi. Ketua Harian Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Pontianak, Aswani Samhudi memastikan bahwa […]

expand_less