Breaking News
light_mode

Tak Bayar Pajak, Reklame Diturunkan

  • calendar_month Rab, 26 Sep 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Lantaran tidak melaksankan kewajiban sebagai wajib pajak, Pemerintah Kota Pontianak melalui Tim Penertiban Pajak Daerah, Rabu (26/09/2018), melakukan penertiban reklame diantaranya billboard, neon box, papan merek, dan soft scene.

Tidak hanya reklame yang diturunkan, merek-merek produk tersebut juga masuk dalam blacklist atau daftar hitam. Sebab, sepanjang tahun 2018, jumlah merek atau produk yang kita blacklist sebanyak 17 produk. Artinya, merek atau produk-produk tersebut tidak kita izinkan untuk memasang reklame selama mereka belum memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame terutang

Kepala Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira mengatakan bahwa langkah yang diambilnya  sudah sesuai mekanisme sebelum diambil tindakan penertiban.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 52 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perwa Nomor 45 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame di Kota Pontianak, menyebutkan, bahwa apabila reklame itu terpasang tanpa mendaftar, maka petugas dapat menertibkan tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.

“Mekanisme sudah kita jalankan, kita sudah layangkan surat peringatan, kita panggil ke kantor. Memang yang bersangkutan datang tetapi tidak ada penyelesaian atau konfirmasi lebih lanjut,” ungkap Ruli.

Diakuinya, para pelaku usaha atau pemilik reklame meminta waktu untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak reklame tersebut. “Batas waktu toleransi yang kita berikan sudah sangat lama sehingga kita tidak bisa mentolerir lagi,” sebutnya.

Semestinya, tambah Ruli, apabila pelaku usaha akan melakukan promosi produk mereka, hendaknya mereka membayar pajak reklame terlebih dahulu ke BKD Kota Pontianak. “Jangan terbalik, jangan pasang (reklame) dulu baru bayar pajaknya, tapi bayar pajaknya dulu baru dipasang reklamenya,” timpalnya.

Ke depan, pihaknya mengimbau para pelaku usaha di Kota Pontianak yang akan melakukan promosi reklame harus mengikuti aturan yang berlaku dengan berpedoman pada Perda dan Perwa Reklame.

“Sehingga reklame yang sudah dipasang tidak terjaring penertiban dan terhindar dari denda dan blacklist terhadap produk mereka,” tutupnya. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kusnadi Dorong Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

    Kusnadi Dorong Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kusnadi mengungkapkan perlunya perhatian lebih dari pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di kawasan pedesaan. Menurut Kusnadi, pembangunan infrastruktur di perkotaan telah menunjukkan kemajuan, sementara masih banyak daerah pedesaan yang memerlukan perhatian khusus. “Tentunya kita perlu memastikan bahwa manfaat pembangunan bisa dirasakan oleh seluruh […]

  • Target Tuntaskan Raperda

    Target Tuntaskan Raperda

    • calendar_month Rab, 2 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak menyampaikan pendapat akhir terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi menerangkan Raperda yang diusulkan diantaranya retribusi daerah, perpustakaan, lingkungan hidup, penyertaan modal pada PDAM sebesar Rp7,5 miliar. “Pendapat fraksi-fraksi akan dibahas dan ditanggapi oleh Wali Kota Pontianak,” ujarnya […]

  • Usung Jarot Winarno, <b><i>NasDem</i></b> Survei Lima Nama Balon Wakil Bupati

    Usung Jarot Winarno, NasDem Survei Lima Nama Balon Wakil Bupati

    • calendar_month Ming, 29 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mulai Oktober 2019, Partai Nasional Demokrat (NasDem) akan melakukan survei terhadap lima nama yang bakal mendampingi Jarot Winarno pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sintang 2020 mendatang. “Oktober kita mulai survei bakal calon wakil bupati,” beber Ketua DPD NasDem Sintang, H M Herry Syamsuddin, kepada Lensakalbar.co.id, Sabtu (28/9/2019). Menurutnya, ada lima nama bakal calon […]

  • Idul Adha Momentum Bangun Kepekaan

    Idul Adha Momentum Bangun Kepekaan

    • calendar_month Ming, 11 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peduli, peka, dan berpihak kepada masyarakat kecil menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Hal itu ditegaskan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan usai mengikuti shalat Idul Adha di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Minggu (11/8/2019). Muda mengatakan esensi dari perayaan Iduladha adalah mengurbankan sifat-sifat kebinatangan yang ada di dalam diri manusia. Karena itu, ia […]

  • Jarot: Karhutla Terjadi, Karena Kita Lalai!

    Jarot: Karhutla Terjadi, Karena Kita Lalai!

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2019
    • 0Komentar

    Lensakalbar – Menyikapi persoalan bencana kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bupati Sintang, Jarot Winarno mengumpulkan 391 kepala desa se Kabupaten Sintang, di Gedung Pancasila, Senin (23/9/2019). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jarot mengatakan bahwa kondisi Sintang sampai hari ini masih ditemukan titik hotspot. Namun tidak begitu signifikan. “Hari ini kita masih […]

  • Merdeka! 253 Napi Dapat Remisi HUT RI Ke-73, 6 Orang Langsung Bebas

    Merdeka! 253 Napi Dapat Remisi HUT RI Ke-73, 6 Orang Langsung Bebas

    • calendar_month Jum, 17 Agu 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Lapas Kelas II B Sintang, Pudjiono menyampaikan, sebanyak 253 orang warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati hari HUT Kemerdekaan RI Ke-73. “Jadi remisi umum I ada 247 narapidana, artinya remisi umum yang mendapatkan remisi pengurangan hukuman dari satu bulan sampai enam bulan dan remisi umum II, ada 6 […]

expand_less