Breaking News
light_mode

Sintang Sosialisasikan Perbub Nomor 18 Tahun 2020

  • calendar_month Kam, 25 Jun 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –Setakat ini, Pemerintah Kabupaten Sintang gencar melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman terhadap masyarakatnya terkait Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang.

“Jadi, di dalam Perbub Nomor 18 tahun 2020 ini sudah diatur bagaimana cara membuka lahan tanpa membakar dan membuka lahan dengan cara dibakar dan terkendali. Untuk itu, jangan adalagi persepsi bahwa Pemerintah melarang petani untuk berladang.Yang dilarang itu adalah asap yang pekat, kalau membakar boleh, asal sesuai aturan yang ada di Perbup Nomor 18 tahuyn 2020 itu,” kata Askiman, Wakil Bupati Sintang saat membuka kegiatam sosialisasi Perbub Nomor 18 tahun 2020 kepada kepala desa se- Kecamatan Kayan Hilir, Kamis (25/6/2020).

Menurut Wabup, satu kepala keluarga (KK) hanya boleh membakar 2 hektar dan melaporkannya kepada aparat desa setempat, sehingga makna dari pada Perbup Nomor 18 tahun 2020 itu lebih kepada perlindungan terhadap pelaku kearifan lokal terutama  petani tradisional yang berladang.

Sebelumnya, ungkap Askiman, Pemerintah Kabupaten Sintang telah membuat Perbub Nomor 25 tahun 2016, namun belum mengatur tentang kearifan lokal.

“Ttetapi isi dari Perbup itu belum sepenuhnya mengakomodir persoalan kebutuhan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Sintang, sehingga dibuatlah Perbup Nomor 18 tahun 2020 ini yang isinya ada tentang kearifan lokal,” ungkapnya.

Askiman menjelaskan, Perbup Nomor 18 tahun 2020 mengacu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

“Perjalanan panjang dari aturan perbup ini dirancang, mulai dari UUNomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, kemudian dibuatkanlah Perda Nomor 1 tahun 2016, disesuaikan lagi dengan kondisi Kabupaten Sintang dibuatkan Perbup Nomor 57 tahun 2016, setelah itu semua masih ada poin yang belum mengatur tentang kearifan lokal dan belum mengakomodir kebutuhan masyarakat lokal, sehingga diperbaharui lagi dengan Perbup Nomor 18 tahun 2020 yang isinya sudah mengatur tentang kearifan lokal,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Minta Pemerintah Atasi Masalah Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Perbatasan Sintang

    Dewan Minta Pemerintah Atasi Masalah Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Perbatasan Sintang

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Jimi Manopo mendesak pemerintah daerah melalui instansi terkaitnya untuk memperhatikan kondisi kelangkaan gas elpiji 3 Kg, khususnya di daerah perbatasan kabupaten ini. “Perlu teman-teman ketahui ya, saya baru dapat informasi 3 hari yang lalu, bahwa masyarakat yang berada di kawasan perbatasan kita  kesulitan mendapatkan gas […]

  • Pemkot Gelar Gabungan Forum Perangkat Daerah RKPD 2020, Ini Isu Strategis yang Dibahas…

    Pemkot Gelar Gabungan Forum Perangkat Daerah RKPD 2020, Ini Isu Strategis yang Dibahas…

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Untuk melakukan sinkronisasi, verifikasi dan penyepakatan terkait usulan-usulan kecamatan yang menjadi prioritas pembangunan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar Gabungan Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2020 di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (25/2/2020). “Dalam forum ini akan didengarkan dan dirembukkan usulan-usulan dan keinginan dari masyarakat melalui hasil musrenbang tingkat […]

  • Haji 2020 Batal, Kemenag Pastikan 177 JCH Mempawah Berangkat di 2021

    Haji 2020 Batal, Kemenag Pastikan 177 JCH Mempawah Berangkat di 2021

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 177 jemaah calon haji (CJH) asal Kabupaten Mempawah batal berangkat ke tanah suci tahun ini. Sebagai gantinya, jemaah haji akan diberangkatkan pada tahun 2021. “Kemenag RI telah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada tahun 2020. Keputusan ini sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan […]

  • Bupati dan Wabup Mempawah Buka MTQ ke XXXII

    Bupati dan Wabup Mempawah Buka MTQ ke XXXII

    • calendar_month Sab, 10 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke XXXII Tingkat Kabupaten Mempawah Tahun 2021 yang dipusatkan di Desa Sungai Duri 1, Kecamatan Sungai Kunyit resmi dibuka, Sabtu (10/7/2021) malam. Kegiatan MTQ inipun dibuka langsung Bupati Mempawah, Hj Erlina yang didampingi Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi serta dihadiri sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh agama, […]

  • 10 Peserta Persentasikan Desain Monumen Garuda
    OPD

    10 Peserta Persentasikan Desain Monumen Garuda

    • calendar_month Sen, 18 Nov 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Panitia Sayembara Desain Monumen Garuda Kabupaten Sintang Tahun 2024 melaksanakan tahap akhir proses penilaian karya di Aula Bappeda Analytic Room Sintang, Senin (18/11/2024). Sebanyak 10 peserta mempresentasikan hasil pengembangan terhadap karyanya. Dari 10 peserta, 6 peserta hadir langsung di Sintang untuk melakukan presentasi dihadapan 4 dewan juri dan 4 peserta melakukan presentasi melalui […]

  • Mempawah, Kubu Raya dan Kota Pontianak Komitmen Tekan Inflasi

    Mempawah, Kubu Raya dan Kota Pontianak Komitmen Tekan Inflasi

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kubu Raya dan Pemerintah Kota Pontianak menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait pengendalian inflasi daerah di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (5/8/2024). Pj Bupati Mempawah, Ismail yang hadir pada kegiatan tersebut mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah menginisiasi dan melaksanakan perjanjian kerja sama ini. Dengan demikian, kata Pj […]

expand_less