Breaking News
light_mode

Sintang Sosialisasikan Perbub Nomor 18 Tahun 2020

  • calendar_month Kam, 25 Jun 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –Setakat ini, Pemerintah Kabupaten Sintang gencar melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman terhadap masyarakatnya terkait Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang.

“Jadi, di dalam Perbub Nomor 18 tahun 2020 ini sudah diatur bagaimana cara membuka lahan tanpa membakar dan membuka lahan dengan cara dibakar dan terkendali. Untuk itu, jangan adalagi persepsi bahwa Pemerintah melarang petani untuk berladang.Yang dilarang itu adalah asap yang pekat, kalau membakar boleh, asal sesuai aturan yang ada di Perbup Nomor 18 tahuyn 2020 itu,” kata Askiman, Wakil Bupati Sintang saat membuka kegiatam sosialisasi Perbub Nomor 18 tahun 2020 kepada kepala desa se- Kecamatan Kayan Hilir, Kamis (25/6/2020).

Menurut Wabup, satu kepala keluarga (KK) hanya boleh membakar 2 hektar dan melaporkannya kepada aparat desa setempat, sehingga makna dari pada Perbup Nomor 18 tahun 2020 itu lebih kepada perlindungan terhadap pelaku kearifan lokal terutama  petani tradisional yang berladang.

Sebelumnya, ungkap Askiman, Pemerintah Kabupaten Sintang telah membuat Perbub Nomor 25 tahun 2016, namun belum mengatur tentang kearifan lokal.

“Ttetapi isi dari Perbup itu belum sepenuhnya mengakomodir persoalan kebutuhan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Sintang, sehingga dibuatlah Perbup Nomor 18 tahun 2020 ini yang isinya ada tentang kearifan lokal,” ungkapnya.

Askiman menjelaskan, Perbup Nomor 18 tahun 2020 mengacu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

“Perjalanan panjang dari aturan perbup ini dirancang, mulai dari UUNomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, kemudian dibuatkanlah Perda Nomor 1 tahun 2016, disesuaikan lagi dengan kondisi Kabupaten Sintang dibuatkan Perbup Nomor 57 tahun 2016, setelah itu semua masih ada poin yang belum mengatur tentang kearifan lokal dan belum mengakomodir kebutuhan masyarakat lokal, sehingga diperbaharui lagi dengan Perbup Nomor 18 tahun 2020 yang isinya sudah mengatur tentang kearifan lokal,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diversifikasi Pangan

    Diversifikasi Pangan

    • calendar_month Kam, 2 Sep 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna meningkatkan ketahanan pangan di masyarakat Kabupaten Mempawah ditengah pandemi Covid-19, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) menggelar Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan yang yang mengangkat tema ‘Menuju Pertanian dan Perikanan Tangguh dalam Pandemi Covid-19 untuk Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Mempawah’ itu, dibuka Bupati Mempawah, Hj Erlina, Kamis (2/9/2021) di Galaherang Resto Mempawah. […]

  • Camat Sintang Ajak Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    OPD

    Camat Sintang Ajak Sukseskan Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Camat Sintang, Tatang Supriyatna mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan mendukung suksenya penyelenggaran Pemilihab Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan suasana yang aman, damai, dan kondusif. “Saya berharap Pilkada bisa berlangsung aman, damai, dan kondusif, sehingga terlaksanalah pilkada yang berkualitas dan berintegritas,” ajak Camat Sintang, Tatang Supriyatna ketika memberikan sambutannya pada […]

  • Zona Kuning, Pemkot Belum Putuskan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

    Zona Kuning, Pemkot Belum Putuskan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan hingga kini pihaknya belum memutuskan kapan dimulainya kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah. Pasalnya, Kota Pontianak masih berada di zona kuning. “Sebagaimana arahan dari Bapak Gubernur bagi daerah-daerah yang belum termasuk zona hijau, kegiatan pembelajaran masih tetap menggunakan metode daring atau virtual,” ujarnya, Selasa (28/7/2020). Kendati […]

  • Laporan Masyarakat Ditindaklanjuti, T Diringkus Polisi

    Laporan Masyarakat Ditindaklanjuti, T Diringkus Polisi

    • calendar_month Sel, 11 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masyarakat Sintang mulai berani melaporkan pelaku yang coba-coba merusak generasi penerus di Kabupaten Sintang. Ihwal itu wajib diapresiasi. Buktinya secara langsung masyarakat memberikan informasi kepada Kasat Narkoba Polres Sintang, AKP Samsul Bakrie terkait seorang pelaku yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah banyak, Senin (3/6/2019) lalu. Berawal dari informasi itulah, Kasat Narkoba […]

  • Vaksin Polio Kosong

    Vaksin Polio Kosong

    • calendar_month Jum, 11 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gawat. Sejak dua bulan terakhir ini, sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalbar, tidak memiliki vaksin polio. “Karena keterlambatan pengiriman dari Pusat,” jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh, Kamis (10/5). Sinto mengaku telah menghubungi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar terkait kekosongan vaksin polio tersebut. Diperkirakan, Jumat (11/5) ini […]

  • KPPBC TMP C Nanga Badau Keluarkan Izin Jual dan Edar Minol untuk My Home Sintang

    KPPBC TMP C Nanga Badau Keluarkan Izin Jual dan Edar Minol untuk My Home Sintang

    • calendar_month Kam, 4 Apr 2019
    • 0Komentar

    Sikotu Rahma: Kita yang Pertama di Sintang Mengantongi Izin Minol LensaKalbar – CV Hotelindo Persada Utama yang bergerak di bidang perhotelan seperti, Hotel My Home, Angel Lounge, Romeo Premiere, dan Hermes Sky Garden, kini telah mengantongi izin jual dan edar minuman beralkohol (Minol). Pasalnya, Kamis (4/4/2019), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya […]

expand_less