Breaking News
light_mode

PHK untuk 131 Tenaga Magang RSUD? Hafidin: Itu Bukan Solusi yang Tepat!

  • calendar_month Rab, 14 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Sebanyak 131 tenaga magang di Rumah Sakit Ade M Djoen Sintang melakukan aksi mogok kerja sejak Selasa (13/11/2018) hingga Rabu (14/1/2018).

Merka menilai tidak adanya transparansi dalam pengangkatan tenaga honorer di lingkungan RSUD Ade M Djeon Sintang.

Beberapa tuntutan pun dilayangkan sebagai upaya aspirasi mereka ditampung. Salah satunya meminta pihak RSUD untuk mengangkat 131 tenaga magang menjadi tenaga honorer. Jika tidak, 131 tenaga magang memilih untuk dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kita sudah menawarkan opsi untuk tenaga magang dengan dilakukanya pengangkatan tenaga magang menjadi honorer dengan cara bertahap dan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tetapi, opsi terakhirlah yang mereka sepakati yaitu PHK. Jadi, saya rasa sudah tidak ada yang perlu dibahas lagi,” kata Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang, dr Rosa Trifina, usai melakukan audiensi dengan  131 tenaga magang yang melakukan aksi mogok kerja, Rabu (14/11/2018) di Balai Pagodai Sintang.

Menurut Rosa, pihaknya akan menerima dengan terbuka, apabila masih ada tenaga magang medis yang masih ingin bekerja di RSUD Ade M Djoen. “Kita tunggu hingga hari ini, jika memang masih ada yang datang dan membuat pernyataan untuk tetap kerja, maka akan kami terima dengan catatan harus ada perjanjian,” ungkapnya.

Dewan Pengawas Rumah Sakit Ade M Djoen Sintang, Hafidin

Terpisah, Dewan Pengawas Rumah Sakit Ade M Djoen Sintang, Hafidin menyatakan bahwa opsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ditawarkan pihak RSUD dinilai bukan solusi yang tepat.  Pasalnya akan berdampak pada management dan pelayanan kesehatan di RSUD itu sendiri.

“PHK bukan solusi yang tepat. Apalagi, Sintang masih mengalami kekurangan tenaga kesehatan,” ucap Hafidin.

Menurutnya, 131 tenaga magang ini merupakan tenaga medis yang sudah berpengalaman, bahkan telah mengabdikan diri sejak lama di RSUD Ade M Djoen Sintang.

“Kita kurang sependapat kalau ada opsi PHK yang ditawarkan oleh pihak RSUD. Karena dampak teknisnya sangat besar. Terutama bagi pelayanan kesehatan di RSUD itu,” kata Hafidin..

Menurut Hafidin, Bupati selaku kepala daerah mesti dapat mengambil jalan tengah dalam persoalan ini. “Kita  berharap jangan sampai ada yang di PHK lah,” pintanya.

Apabila terjadi PHK, tambah Hafidin, dipastikan pihak RSUD bakal kerepotan dalam perekrutan tenaga baru. “Kalau ada tenaga baru, tentunya harus dilatih, belum lagi kwalitas pelayanan yang diberikan, tentu akan berbeda dengan pelayanan yang diberikan oleh tenaga yang sudah berpengalaman yang masa kerjanya 3 hingga 5 tahun ,” kata Hafidin.

Olehkarenanya, Hafidin berpendapat opsi PHK yang ditawarkan oleh pihak RSUD Ade M Djoen Sintang tidak perlu ada. “Saya rasa itu terkait dengan hak-hak yang dimiliki oleh mereka untuk menyampaikan aspirasinya,” ujarnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Alasan Bupati Jarot Surati Menkominfo RI untuk Sekubang, Sepauk!

    Ini Alasan Bupati Jarot Surati Menkominfo RI untuk Sekubang, Sepauk!

    • calendar_month Sel, 15 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno meminta Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI untuk membangun infrastruktur jaringan telekomunikasi, khususnya di Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk. Permintaan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya Sekubang bakal menjadi ibu kota Kecamatan Sepauk Hulu. “Tentunya infrastruktur ini sangat kita butuhkan, terutama untuk memeberikan pelayanan publik yang saat […]

  • Pentingnya Dokumen Kependudukan untuk Pemerintah dan Masyarakat

    Pentingnya Dokumen Kependudukan untuk Pemerintah dan Masyarakat

    • calendar_month Rab, 17 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk. Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan akta catatan sipil sangat dibutuhkan penduduk di semua strata sosial. “Mengapa penting?. Karena satu dokumen kependudukan itu merupakan dokumen yang sangat krusial, baik bagi […]

  • Amankan Malam Takbiran dari Potensi Pelanggaran Prokes

    Amankan Malam Takbiran dari Potensi Pelanggaran Prokes

    • calendar_month Sen, 19 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Polres Sintang mengerahkan 240 personel di jajarannya untuk mengamankan malam takbiran dari potensi pelanggaran protokol kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (19/7/2021). Selain pengamanan, personel juga diterjunkan dalam patroli di sekitar wilayah untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Harapannya agar masyarakat yang melaksanakan ibadah takbiran dapat melaksanakannya dengan khusyuk. […]

  • CSR PLN Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Pengembangan “Cinta Magrove Park”

    CSR PLN Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Pengembangan “Cinta Magrove Park”

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Potensi wisata Cinta Mangrove Park di Desa Sungai Bakau Besar Laut, Kecamatan Sungai Pinyuh dilirik PT PLN (Persero). Perusahaan plat merah ini menyerahkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp100 juta untuk pengembangan tempat wisata tersebut, dan memberikan mesin pengolahan kelapa murni (virgin oil) kepada Desa Sungai Bakau Besar Laut. Bantuan CSR itu […]

  • LEEWS, Pengingat Masa Berlaku Izin Usaha

    LEEWS, Pengingat Masa Berlaku Izin Usaha

    • calendar_month Rab, 21 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Tidak  perlu was-was lagi masa berlaku izin usaha habis. Pasalnya, Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak telah menyediakan layanan Licence Expiration Early Warning with SMS (LEEWS). “Layanan pengingat melalui pesan singkat ini sangat membantu pelaku usaha untuk kembali memperpanjang perizinan yang dimilikinya,” kata Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, […]

  • Jual Anak Bawah Umur Rp700 Ribu, Mucikari Online Singkawang Ditangkap

    Jual Anak Bawah Umur Rp700 Ribu, Mucikari Online Singkawang Ditangkap

    • calendar_month Jum, 3 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil megamankan seorang wanita yang diduga mucikari prostitusi online. Tersangka OS (32), ditangkap petugas di Hotel Wahana Inn, Rabu (1/11) sekitar pukul 20.40 WIB. Saat itu tersangka OS, memasarkan anak dibawah umur sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi online. Hanya cukup  […]

expand_less