Breaking News
light_mode

Sintang Sosialisasikan Perbub Nomor 18 Tahun 2020

  • calendar_month Kam, 25 Jun 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –Setakat ini, Pemerintah Kabupaten Sintang gencar melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman terhadap masyarakatnya terkait Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang.

“Jadi, di dalam Perbub Nomor 18 tahun 2020 ini sudah diatur bagaimana cara membuka lahan tanpa membakar dan membuka lahan dengan cara dibakar dan terkendali. Untuk itu, jangan adalagi persepsi bahwa Pemerintah melarang petani untuk berladang.Yang dilarang itu adalah asap yang pekat, kalau membakar boleh, asal sesuai aturan yang ada di Perbup Nomor 18 tahuyn 2020 itu,” kata Askiman, Wakil Bupati Sintang saat membuka kegiatam sosialisasi Perbub Nomor 18 tahun 2020 kepada kepala desa se- Kecamatan Kayan Hilir, Kamis (25/6/2020).

Menurut Wabup, satu kepala keluarga (KK) hanya boleh membakar 2 hektar dan melaporkannya kepada aparat desa setempat, sehingga makna dari pada Perbup Nomor 18 tahun 2020 itu lebih kepada perlindungan terhadap pelaku kearifan lokal terutama  petani tradisional yang berladang.

Sebelumnya, ungkap Askiman, Pemerintah Kabupaten Sintang telah membuat Perbub Nomor 25 tahun 2016, namun belum mengatur tentang kearifan lokal.

“Ttetapi isi dari Perbup itu belum sepenuhnya mengakomodir persoalan kebutuhan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Sintang, sehingga dibuatlah Perbup Nomor 18 tahun 2020 ini yang isinya ada tentang kearifan lokal,” ungkapnya.

Askiman menjelaskan, Perbup Nomor 18 tahun 2020 mengacu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

“Perjalanan panjang dari aturan perbup ini dirancang, mulai dari UUNomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, kemudian dibuatkanlah Perda Nomor 1 tahun 2016, disesuaikan lagi dengan kondisi Kabupaten Sintang dibuatkan Perbup Nomor 57 tahun 2016, setelah itu semua masih ada poin yang belum mengatur tentang kearifan lokal dan belum mengakomodir kebutuhan masyarakat lokal, sehingga diperbaharui lagi dengan Perbup Nomor 18 tahun 2020 yang isinya sudah mengatur tentang kearifan lokal,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sebelum Bekerja, 52 Personil Baru Satpol PP dan Damkar Dilatih PBB

    Sebelum Bekerja, 52 Personil Baru Satpol PP dan Damkar Dilatih PBB

    • calendar_month Rab, 10 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 52 orang yang lulus dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil (PPN PNS) dan ditempatkan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Sintang kini sedang dalam penggemblengan. Penggemblengan itu melalui latihan fisik maupun wawasan terkait peran polisi pamong praja, penegakan peraturan daerah (perda) […]

  • Manfaatkan Medsos untuk Lawan Narkoba

    Manfaatkan Medsos untuk Lawan Narkoba

    • calendar_month Jum, 3 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Rudy Andreas mengatakan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di era digital membutuhkan upaya yang lebih kreatif dan inovatif. Karenanya, Rudy Andreas menilai pentingnya pemanfaatan media sosial (Medsos) untuk menghalau ancaman narkoba. “Selain optimalisasi media sosial seperti Instagram, facebook, dan lainnya, saat ini sudah ada platform […]

  • Wow, Perbaiki Ruang Kelas Butuh Rp50 T

    Wow, Perbaiki Ruang Kelas Butuh Rp50 T

    • calendar_month Ming, 25 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mendengar keluhan terkait memprihatinkannya sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Sintang, Direktur Dana Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Putut Hari Satyaka mengungkapkan, untuk memperbaiki ruang kelas seluruh Indonesia membutuhkan biaya Rp50 Triliun. “Itu hanya untuk memperbaiki ruang kelas. Apalagi sarana dan prasarana lainnya,” kata Hari di hadapan Wakil Bupati Sintang Askiman dan […]

  • Marak Anak dan Kaum Perempuan jadi Pelaku dan Korban Kejahatan

    Marak Anak dan Kaum Perempuan jadi Pelaku dan Korban Kejahatan

    • calendar_month Jum, 21 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Belakangan ini permasalahan anak dam kaum perempuam dinilai semakin marak terjadi. Mirisnya, ada yang menjadi pelaku kejahatan dan ada juga menjadi korban kejahatan. Tentunya permasalahan ini menjadi perhatian oleh semua pihak, tak terkecuali Pemerintah Kota Pontianak. Dimana, saat ini Pemkot Pontianak sedang melakukan kajian keberadaan Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) dan Shelter. Kajian […]

  • Dongkrak Prestasi Atlet Renang

    Dongkrak Prestasi Atlet Renang

    • calendar_month Kam, 9 Des 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta Pengurus Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kota Pontianak untuk bekerja keras untuk mendongkrak prestasi atlet-atlet renang di Kota Pontianak. Sebab menurutnya untuk bersaing di tingkat nasional, atlet-atlet renang Kota Pontianak harus memiliki skill yang matang agar mampu mencetak prestasi di tingkat nasional. “Tetapi kalau di tingkat […]

  • Landak Dorong Program Unggulan Apkasi

    Landak Dorong Program Unggulan Apkasi

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak Vinsensius, S.Sos,. MMA membuka acara Audiensi dan Sosialisasi Program Unggulan Apkasi Bidang Peningkatan Kapasitas Mutu Pendidikan, Iman dan Taqwa Serta Literasi di Kabupaten Landak Tahun 2020 di Aula Kantor Bupati Landak, Rabu (19/02/20). Hadiri dalam acara tersebut Staf Ahli Asosiasi […]

expand_less