Breaking News
light_mode

Sintang Sosialisasikan Perbub Nomor 18 Tahun 2020

  • calendar_month Kam, 25 Jun 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –Setakat ini, Pemerintah Kabupaten Sintang gencar melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman terhadap masyarakatnya terkait Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang.

“Jadi, di dalam Perbub Nomor 18 tahun 2020 ini sudah diatur bagaimana cara membuka lahan tanpa membakar dan membuka lahan dengan cara dibakar dan terkendali. Untuk itu, jangan adalagi persepsi bahwa Pemerintah melarang petani untuk berladang.Yang dilarang itu adalah asap yang pekat, kalau membakar boleh, asal sesuai aturan yang ada di Perbup Nomor 18 tahuyn 2020 itu,” kata Askiman, Wakil Bupati Sintang saat membuka kegiatam sosialisasi Perbub Nomor 18 tahun 2020 kepada kepala desa se- Kecamatan Kayan Hilir, Kamis (25/6/2020).

Menurut Wabup, satu kepala keluarga (KK) hanya boleh membakar 2 hektar dan melaporkannya kepada aparat desa setempat, sehingga makna dari pada Perbup Nomor 18 tahun 2020 itu lebih kepada perlindungan terhadap pelaku kearifan lokal terutama  petani tradisional yang berladang.

Sebelumnya, ungkap Askiman, Pemerintah Kabupaten Sintang telah membuat Perbub Nomor 25 tahun 2016, namun belum mengatur tentang kearifan lokal.

“Ttetapi isi dari Perbup itu belum sepenuhnya mengakomodir persoalan kebutuhan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Sintang, sehingga dibuatlah Perbup Nomor 18 tahun 2020 ini yang isinya ada tentang kearifan lokal,” ungkapnya.

Askiman menjelaskan, Perbup Nomor 18 tahun 2020 mengacu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

“Perjalanan panjang dari aturan perbup ini dirancang, mulai dari UUNomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, kemudian dibuatkanlah Perda Nomor 1 tahun 2016, disesuaikan lagi dengan kondisi Kabupaten Sintang dibuatkan Perbup Nomor 57 tahun 2016, setelah itu semua masih ada poin yang belum mengatur tentang kearifan lokal dan belum mengakomodir kebutuhan masyarakat lokal, sehingga diperbaharui lagi dengan Perbup Nomor 18 tahun 2020 yang isinya sudah mengatur tentang kearifan lokal,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perketat Pengawasan dan Penyaluran Pupuk dan Pestisida Subsidi

    Perketat Pengawasan dan Penyaluran Pupuk dan Pestisida Subsidi

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Helmi membuka pelaksanaan Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Subdidi dan Pestisida di Kabupaten Sintang, Selasa (22/10/2019), di Balai Ruai Kompleks Rumah Dinas Bupati Sintang. Dihadapan anggota Tim Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Kabupaten Sintang, Helmi menyampaikan […]

  • Curi Tabung Gas, Tiga Remaja Diciduk Polisi

    Curi Tabung Gas, Tiga Remaja Diciduk Polisi

    • calendar_month Jum, 4 Feb 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satuan Reskrim Polsek Sungai Pinyuh menangkap tiga remaja atas dugaan tindak pidana pencurian tabung gas 3 kg, Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 18.30 WIB di Gang Seroja. Aksi pencurian yang  dilakukan para remaja ini terekam kamera CCTV di rumah korban. Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, Iptu Dewa mengungkapkan korban pencurian, Ahmad Rudi […]

  • Harus Pakai e-Planning dan e-Budgeting

    Harus Pakai e-Planning dan e-Budgeting

    • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah bersama Kabupaten/Kota lainnya di Kalbar telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait komitmen memberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan kerja masing-masing. “Kita diharuskan mengimplementasikan e-Planning dan e-Budgeting dalam pengadaan barang dan jasa, berbasis elektronik secara mandiri,” kata Jenjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Ismail, Senin (19/3). Ismail menjelaskan, […]

  • Hardiknas 2021, Jeffray Minta Disdikbud Sintang Evaluasi PJJ
    OPD

    Hardiknas 2021, Jeffray Minta Disdikbud Sintang Evaluasi PJJ

    • calendar_month Sen, 3 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2021 yang mengambil tema “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward melihat bahwa ini merupakan momentum yang tepat untuk memetakan persoalan di dunia pendidikan dan menghadirkan solusinya. Olehkarenanya, Jeffray Edward pun meminta Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) […]

  • Untan Tuan Rumah Kampus Merdeka Fair 2022

    Untan Tuan Rumah Kampus Merdeka Fair 2022

    • calendar_month Rab, 26 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak menjadi satu di antara perguruan tinggi di Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggara Kampus Merdeka Fair (KMF) 2022. Ada enam kota tuan rumah KMF, yakni Pontianak, Padang, Yogyakarta, Jakarta, Malang dan Bali. KMF merupakan bentuk dukungan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang diinisiasi oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan […]

  • Demi Kesehatan dan Keselamatan Bersama, Bupati Mempawah Imbau Warganya Tak Mudik Tahun Ini

    Demi Kesehatan dan Keselamatan Bersama, Bupati Mempawah Imbau Warganya Tak Mudik Tahun Ini

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah mengimbau warga agar tak pulang kampung saat mudik lebaran tahun ini. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Diketahui virus Corona yang terbawa oleh para pemudik dapat menularkan setiap orang yang ditemui. Meski dari awal perjalanan sudah dipastikan seseorang tersebut aman, namun ada kemungkinan membawa virus saat […]

expand_less