Breaking News
light_mode

Sintang Sosialisasikan Perbub Nomor 18 Tahun 2020

  • calendar_month Kam, 25 Jun 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –Setakat ini, Pemerintah Kabupaten Sintang gencar melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman terhadap masyarakatnya terkait Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang.

“Jadi, di dalam Perbub Nomor 18 tahun 2020 ini sudah diatur bagaimana cara membuka lahan tanpa membakar dan membuka lahan dengan cara dibakar dan terkendali. Untuk itu, jangan adalagi persepsi bahwa Pemerintah melarang petani untuk berladang.Yang dilarang itu adalah asap yang pekat, kalau membakar boleh, asal sesuai aturan yang ada di Perbup Nomor 18 tahuyn 2020 itu,” kata Askiman, Wakil Bupati Sintang saat membuka kegiatam sosialisasi Perbub Nomor 18 tahun 2020 kepada kepala desa se- Kecamatan Kayan Hilir, Kamis (25/6/2020).

Menurut Wabup, satu kepala keluarga (KK) hanya boleh membakar 2 hektar dan melaporkannya kepada aparat desa setempat, sehingga makna dari pada Perbup Nomor 18 tahun 2020 itu lebih kepada perlindungan terhadap pelaku kearifan lokal terutama  petani tradisional yang berladang.

Sebelumnya, ungkap Askiman, Pemerintah Kabupaten Sintang telah membuat Perbub Nomor 25 tahun 2016, namun belum mengatur tentang kearifan lokal.

“Ttetapi isi dari Perbup itu belum sepenuhnya mengakomodir persoalan kebutuhan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Sintang, sehingga dibuatlah Perbup Nomor 18 tahun 2020 ini yang isinya ada tentang kearifan lokal,” ungkapnya.

Askiman menjelaskan, Perbup Nomor 18 tahun 2020 mengacu Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

“Perjalanan panjang dari aturan perbup ini dirancang, mulai dari UUNomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, kemudian dibuatkanlah Perda Nomor 1 tahun 2016, disesuaikan lagi dengan kondisi Kabupaten Sintang dibuatkan Perbup Nomor 57 tahun 2016, setelah itu semua masih ada poin yang belum mengatur tentang kearifan lokal dan belum mengakomodir kebutuhan masyarakat lokal, sehingga diperbaharui lagi dengan Perbup Nomor 18 tahun 2020 yang isinya sudah mengatur tentang kearifan lokal,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bala-Ronny Memulai Langkah, Sintang Menuju Perubahan

    Bala-Ronny Memulai Langkah, Sintang Menuju Perubahan

    • calendar_month Sen, 3 Mar 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mentari pagi menyambut langkah Gregorius Herkulanus Bala dan Florensius Ronny saat keduanya tiba di halaman Kantor Bupati Sintang, Senin (3/3/2025). Mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dan berpeci, mereka tampak penuh semangat, siap mengemban amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2025-2030. Di halaman kantor, puluhan pejabat Pemerintah Kabupaten Sintang sudah menunggu. Sekretaris […]

  • Pemkot Usulkan Empat Raperda ke DPRD

    Pemkot Usulkan Empat Raperda ke DPRD

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengusulkan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak. Keempat raperda tersebut di antaranya tentang Kepariwisataan, Tambahan Setoran Modal Pemkot Pontianak kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Kalbar), Rencana Pembangunan Industri Kota Pontianak Tahun 2019-2039 dan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan […]

  • BKD Buka Layanan Bayar PBB-P2 Sabtu-Minggu, Ini Jadwal dan Lokasinya…

    BKD Buka Layanan Bayar PBB-P2 Sabtu-Minggu, Ini Jadwal dan Lokasinya…

    • calendar_month Jum, 26 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak menggelar pelayanan jemput pajak untuk pembayaran PBB-P2 tersebut. Pelayanan jemput pembayaran PBB-P2 ini ditempatkan di beberapa lokasi ruang publik di Kota Pontianak. Kepala BKD Kota Pontianak […]

  • Intensifkan Tes Rapid Antigen di Batas Kota Pontianak

    Intensifkan Tes Rapid Antigen di Batas Kota Pontianak

    • calendar_month Jum, 23 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mengantisipasi mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah, baik arus masuk maupun keluar wilayah Kota Pontianak di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama unsur TNI/Polri akan melakukan pengawasan ketat di pintu masuk batas kota. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerangkan, di pintu-pintu masuk Kota Pontianak pihaknya […]

  • Jelang Ramadhan, Midji Pastikan Stok Sembako dan Harga Aman

    Jelang Ramadhan, Midji Pastikan Stok Sembako dan Harga Aman

    • calendar_month Sel, 30 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1440 H, Pemerintah Provinsi Kalbar memastikan ketersedian stok barang kebutuhan pokok masih aman. Begitu juga dengan harganya tidak ada yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). “Kesiapan semua stok cukup, paling harganya fluktuasi namun masih normal tidak diatas HET,” ungkap Gubernur Kalbar, Sutarmidji usai Rakor […]

  • Generasi Millenial Harus Cerdas Gunakan Medsos

    Generasi Millenial Harus Cerdas Gunakan Medsos

    • calendar_month Ming, 18 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Media Sosial (Medsos) bukanlah barang baru bagi generasi muda. Hampir sebagian besar generasi millennial ini memanfaatkannya sebagai sarana komunikasi. Tetapi, tidak sedikit pula yang menggunakannya untuk hal-hal negatif. Olehkarenanya, Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward mengajak generasi millenial untuk bijak dalam menggunakan Medsos. “Jika salah ber-Medsos, akan banyak yang dirugikan,” ingatnya, kemarin. Menurut Jeffray, […]

expand_less