Breaking News
light_mode

Senen Maryono Sebut Sistem Zonasi Penting untuk PSB

  • calendar_month Kam, 30 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Masa Penerimaan Siswa Baru (PSB) 2022 sudah di mulai di beberapa daerah, salah satunya melalui jalur zonasi.

Jalur zonasi diterapkan baik untuk PSB sekolah negeri untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pertanyaan terkait pelaksanaan PSB 2022 melalui jalur zonasi masih mengemuka.

Lalu bagaimana sebenarnya aturan jalur zonasi pada pelaksanaan PSB 2022 dan berapa jarak maksimal dari rumah ke sekolah?

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran yang ditujukan bagi siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Domisili ditentukan berdasar alamat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu satu tahun sebelumnya sebelum PSB dibuka.

Khusus calon siswa yang tidak memiliki KK karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial) bisa diganti dengan melampirkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah tinggal minimal satu tahun di wilayah tersebut.

Surat keterangan domisili untuk keperluan PSB diterbitkan oleh RT dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat.

PSB 2022 masih mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Jalur zonasi yang diatur dalam Permendikbud bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi dengan harapan kualitas pendidikan bisa merata.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono menilai sistem zonasi pada Penerimaan Siswa Baru (PSB) penting bagi calon peserta didik.

“Saya rasa sistem zonasi penting. Artinya, gini loh. Misalkan anak tinggal dekat sekolah tahu-tahu tidak diterima di sekolah itu dan harus sekolah yang lebih jauh, tentunya ini akan jadi persoalan sendiri bagi anak didik kita dan para orangtua,” kata Senen Maryono, kemarin.

Bagaimana pun, kata Senen Maryono, sistem zonasi PSB merupakan responsif masyarakat lingkungan. Sebab masyarakat akan lebih peduli dengan sekolah di sekitar tempat tinggal mereka dibandingkan sekolah yang jauh.

“Tapi bukan berarti sekolah jauh dari tempat tinggal tidak diperbolehkan, hanya saja, ada jatahnya, dan yang lebih diprioritaskan adalah calon peserta didik berprestasi, dan melalui berbagai program bantuan juga bisa,” pungkas wakil rakyat Dapil Sintang 1 ini. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerkosa dan Pembunuh di Ketungau Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

    Pemerkosa dan Pembunuh di Ketungau Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan, Nana alias Kasna terancam 20 tahun penjara. Tersangka pun dijerat dengan pasal 80 ayat (3), ayat (4), pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP. “Ya, tersangka terancam 20 tahun penjara atas […]

  • Pontianak Siap Mulai Pembelajaran Tatap Muka

    Pontianak Siap Mulai Pembelajaran Tatap Muka

    • calendar_month Kam, 18 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kota Pontianak berencana menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Senin, 22 Februari 2021. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pembelajaran tatap muka untuk tahap awal akan dilaksanakan di enam SD dan enam SMP. Artinya, setiap kecamatan ada satu sekolah percontohan pembelajaran tatap muka. Sekolah-sekolah yang ditunjuk sudah siap untuk pembelajaran tatap […]

  • Sekda Kartiyus: Sintang Belum Perlu Datangkan Kepala Disporapar dari Luar Daerah

    Sekda Kartiyus: Sintang Belum Perlu Datangkan Kepala Disporapar dari Luar Daerah

    • calendar_month Sab, 12 Apr 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan belum memiliki rencana untuk mengangkat atau mendatangkan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) dari luar daerah. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang, Kartiyus, menanggapi wacana Wakil Gubernur Kalbar, Krisantus Kurniawan terkait rotasi atau mutasi pejabat antarwilayah di Kalimantan Barat yang sempat mencuat di tingkat provinsi. […]

  • Macan Putih Polres Sintang Ungkap Pembunuh Kakek, Nenek dan Cucu, Motifnya Sakit Hati!

    Macan Putih Polres Sintang Ungkap Pembunuh Kakek, Nenek dan Cucu, Motifnya Sakit Hati!

    • calendar_month Sel, 10 Agu 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pelaku pembunuhan kakek, nenek, dan cucu di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian terungkap. Pelaku pembunuhan ditangkap oleh tim Macan Putih Satreskrim Polres Sintang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hoerrudin. “Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sintang berhasil menangkap pelaku dalam waktu 2×24 jam semenjak peristiwa pembunuhan terjadi,” ungkap Wakapolres Sintang, Kompol Rizal […]

  • Pembatasan Aktivitas Warga Malam Hari Diperpanjang

    Pembatasan Aktivitas Warga Malam Hari Diperpanjang

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak, Tim Gugus Tugas Covid-19 memastikan akan melanjutkan pemberlakuan pembatasan aktivitas warga di malam hari. Sebelumnya, beberapa ruas jalan dilakukan pembatasan aktivitas warga saat malam hari. Hal itu dilakukan untuk mengurangi aktivitas warga dalam hal penerapan social distancing. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan kebijakan yang […]

  • Diskumdag ‘Tandai’ 27 Kios dan Los Tunggak Sewa

    Diskumdag ‘Tandai’ 27 Kios dan Los Tunggak Sewa

    • calendar_month Sel, 1 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak melakukan penempelan banner terhadap kios dan los di Pasar Flamboyan dan PSP yang masih mengabaikan tunggakan sewanya. Penempelan banner berwarna merah dengan tulisan ‘Objek Ini Belum Melunasi Tunggakan Retribusi Daerah (Dalam Pengawasan)’, dilakukan oleh petugas Satpol-PP Kota Pontianak. Ibrahim, Kepala Diskumdag Kota Pontianak, menerangkan […]

expand_less