Breaking News
light_mode

Pemerkosa dan Pembunuh di Ketungau Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

  • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan, Nana alias Kasna terancam 20 tahun penjara. Tersangka pun dijerat dengan pasal 80 ayat (3), ayat (4), pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP.

“Ya, tersangka terancam 20 tahun penjara atas perbuatannya,” tegas Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin, Rabu (23/8).

Menurut Kapolres, tersangka terbukti bersalah. Lantaran, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti, satu unit sepeda motor, satu unit laptop merk acer, satu unit HP merk Samsung, satu helai celana dalam korban, satu helai baju lengan panjang sebagai alat untuk mengikat tangan korban, satu helai celana panjang hitam milik korban, satu helai baju korban dan satu pasang sandal jepit merk Ando.

Kapolres tidak menampik dalam melakukan penangkapan terhadap tersangka pihaknya mengalami beberapa kendala. Dimana, petugas kesulitan melacak keberadaan tersangka.

“HP korban yang dibawa tersangka kadang hidup kadang mati. Sehingga petugas kesulitan melacak keberadaanya. Tersangka tergolong orang yang tidak paham menggunakan teknologi HP saat ini. Sehingga HP milik korban kadang hidup dan kadang juga dalam keadaan mati,” paparnya.

Mengapa lama?. Kata Kapolres, sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan penyelidikan di TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Setelah mendapatkan petunjuk di TKP dan keterangan saksi. Akhirnya, petugas menyimpulkan tersangka yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan bukan orang asing melainkan masih ada hubungan keluarga dengan korban.

“Kita periksa saksi dan lakukan olah TKP dulu. Hasilnya, mengerucut kepada tersangka Nana alias Kasna yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan,” jelasnya.

Kapolres mengatakan, saat ini tersangka sudah resmi menjadi tahanan Mapolres Sintang atas tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan.  (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mempawah Raih Peringat ke-2 Terbaik pada Paritrana Award 2024

    Mempawah Raih Peringat ke-2 Terbaik pada Paritrana Award 2024

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah berhasil meraih peringkat kedua terbaik sebagai Pemerintah Kabupaten/Kota Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam Paritrana Award Tahun 2023 oleh BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung Pj Gubernur Kalbar, Harisson kepada Pj Bupati Mempawah, Ismail pada High Level Meeting (HLM) Coverage Jamsostek di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (1/8/2024). HLM ini sendiri […]

  • 389 Tenaga Kesehatan di Mempawah Siap Divaksin

    389 Tenaga Kesehatan di Mempawah Siap Divaksin

    • calendar_month Kam, 14 Jan 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menyatakan telah siap melakukan vaksinasi terhadap masyarakat. Tapi sebelum itu, 393 tenaga kesehatan menjadi prioritas utama. “Vaksinasi ini kita utamakan untuk tenaga kesehatan dulu, setelah itu baru ke masyarakat,” kata Kepala Dinas Kesehatan dan PPKB Mempawah, Jamiril, Kamis (14/1/212). Selain itu, kata Jamiril, pihaknya telah menerima petunjuk tenknis (Juknis) vaksinasi […]

  • Orangtua Harus Mampu Melindungi dan Mendampingi Anak-anaknya

    Orangtua Harus Mampu Melindungi dan Mendampingi Anak-anaknya

    • calendar_month Kam, 23 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Orangtua diharapkan mampu melindungi dan mendampingi anak-anaknya di tengah masa pandemi virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Mempawah, terutama dalam proses belajar mengajar. “Jangan sampai karena covid-19 anak-anak kita tidak mendapatkan haknya dlaam dunia pendidikan,” kata Bupati Mempawah, Hj Erlina saat menghadiri acara peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2020 yang di pusatkan […]

  • Pj Bupati Dampingi Ketua Komisi II DPR RI Ziara ke Makam Habib Husein Al-Qadrie di Desa Sejegi

    Pj Bupati Dampingi Ketua Komisi II DPR RI Ziara ke Makam Habib Husein Al-Qadrie di Desa Sejegi

    • calendar_month Sel, 10 Des 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam suasana hangat dan penuh keakraban, Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menyambut kedatangan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda di Kabupaten Mempawah, Selasa (10/12/2024). Kunjungan ini memiliki tujuan khusus, yakni untuk melakukan ziarah ke Makam Habib Husein Al-Qadrie di Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur. Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Ismail menyampaikan […]

  • Selama Masa Lebaran, Peserta BPJS Kesehatan Bebas Berobat di Mana Saja

    Selama Masa Lebaran, Peserta BPJS Kesehatan Bebas Berobat di Mana Saja

    • calendar_month Sen, 27 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019. Pasalnya, mulai H-7 sampai H+7 lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei – 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, termasuk saat peserta mudik ke […]

  • 16 Reklame Disegel Tim Penertiban Pajak Daerah

    16 Reklame Disegel Tim Penertiban Pajak Daerah

    • calendar_month Kam, 15 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak bersama Satpol PP Kota Pontianak yang tergabung dalam Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menertibkan sebanyak 16 reklame berbagai merek. Reklame dari berbagai jenis seperti neon box, papan reklame dan lainnya disegel dengan spanduk maupun stiker bertuliskan ‘Reklame Ini Belum Membayar Pajak’. Tim Penertiban menyisir sejumlah […]

expand_less