Breaking News
light_mode

Sekda Kartiyus Ingatkan Tiga Fungsi DPRD

  • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus mengingatkan tugas dan fungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang.

Berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekda Kartyus menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu, Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.

Ihwal inipun diingatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kartiyus ketika membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada rapat paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Sintang periode 2024-2029 atas nama Hermansen Figo dari Partai Hanura di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Sintang, Rabu (16/10/2024).

Menurut Sekda Kartiyus, fungsi pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.

Dalam pembetukan produk peraturan daerah ini, kata Kariyus, ada bebesapa hal yang perlu dipahami para anggota DPRD, seperti penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan.

“Perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya
kemakmuran bagi masyarakat,” kata Sekda Kartiyus.

Kemudian, kata Sekda Kartiyus, fungsi anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.

“Untuk itu, saudara selaku perpanjangan tangan
masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan
dan aspirasi rakyat,” ungkap Sekda Kartiyus.

Sedangkan, lanjut Sekda Kartiyus, fungsi pengawasan anggota DPRD menjadi salah satu fungsi utama yang melekat pada DPRD selain fungsi legislasi dan anggaran. Seyogyanya aspirasi masyarakat dalam bidang pengawasan, secara melembaga sudah terwakili melalui wakil-wakilnya yang duduk di DPRD.

Dengan demikian, fungsi pengawasan ini diharapkan bisa berjalan efektif sesuai harapan masyarakat, peraturan dan perundangundangan yang berlaku.

“Pengawasan DPRD bertujuan untuk menjamin agar pemerintah daerah menjalankan programnya sesuai dengan rencana dan ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkas Sekda Kartiyus menjelaskan. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Segera Sosialisasikan Perbup No 50

    Segera Sosialisasikan Perbup No 50

    • calendar_month Kam, 3 Sep 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga meminta agar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Protkes) dilakukan secepatnya. Hal ini disampaikannya di dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Bupati Mempawah, Kamis (3/9/2020). Kapolres mengatakan, sosialisasi perlu segera dilakukan untuk mengantisipasi adanya respon penolakan dari […]

  • Wabup Mempawah Setujui Dua Raperda Strategis Usulan DPRD

    Wabup Mempawah Setujui Dua Raperda Strategis Usulan DPRD

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menyatakan persetujuan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Mempawah, Senin (2/6/2025). Kedua Raperda tersebut meliputi Pengelolaan Penerangan Jalan Umum serta Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda […]

  • Ingat! Perbakin Bukan untuk <b><i>‘Gagah-gagahan’</i></b>

    Ingat! Perbakin Bukan untuk ‘Gagah-gagahan’

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Sintang merupakan cabang olahraga (Cabor) bungsu dari 33 Cabor yang terdaftar di KONI Sintang. Kendati demikian, Perbakin juga diharapkan mampu mencetak prestasi di bidang menembak. Olehakrenanya, sangat diharapkan pembinaan yang intens kepada komunitas menembak lainnya. Sehingga senjata yang dimiliki tidak disalahgunakan. Terutama untuk ‘gagah-gagahan’. Ihwal inipun ditegaskan langsung […]

  • TPS 002 Tanjung Miru Batal PSL, Bawaslu dan KPU Ralat Putusan

    TPS 002 Tanjung Miru Batal PSL, Bawaslu dan KPU Ralat Putusan

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 002, Desa Tanjung Miru, Kecamatan Kayan Hulu batal. Lantaran surat suara Capres dan Cawaprsnya telah ditemukan. Tapi KPU Sintang tetap harus menjalankan putusan Bawaslu, khususnya di 4 TPS lainnya. “PSL yang dinyatakan batal hanya di TPS 002 Tanjung Miru Kecamatan Kayan Hulu. TPS lain, PSL untuk Pilpres […]

  • Antisipasi Pencurian Rumsong di Malam Misa, Patroli Roda Dua Diterjunkan

    Antisipasi Pencurian Rumsong di Malam Misa, Patroli Roda Dua Diterjunkan

    • calendar_month Sen, 24 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – ‎Selain fokus mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru, kepolisian juga mengantisipasi tindak kejahatan yang mungkin muncul seperti pencurian di rumah kosong (Rumsong) saat malam Misa Natal 2018. Kapolsek Kelam Permai, Iptu Heriyanto mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mempersiapkan pola pengamanan sejak jauh-jauh hari guna memberikan rasa aman kepada warga yang akan melaksanakan perayaan […]

  • Skema Program Ketahanan Pangan Berubah, Sosialisasi jadi PR Desa Nanga Tonggoi
    OPD

    Skema Program Ketahanan Pangan Berubah, Sosialisasi jadi PR Desa Nanga Tonggoi

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Program ketahanan pangan yang dikelola Pemerintah Desa Nanga Tonggoi, Kecamatan Kayan Hulu mengalami perubahan skema dari hibah menjadi sistem jual beli. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat desa yang selama ini terbiasa menerima bantuan langsung tanpa harus membayar. Kepala Desa Nanga Tonggoi, Lewi menjelaskan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, program ketahanan pangan difokuskan […]

expand_less