Breaking News
light_mode

Sekda Kartiyus Ingatkan Tiga Fungsi DPRD

  • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus mengingatkan tugas dan fungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang.

Berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekda Kartyus menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu, Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.

Ihwal inipun diingatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kartiyus ketika membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada rapat paripurna pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Sintang periode 2024-2029 atas nama Hermansen Figo dari Partai Hanura di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Sintang, Rabu (16/10/2024).

Menurut Sekda Kartiyus, fungsi pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.

Dalam pembetukan produk peraturan daerah ini, kata Kariyus, ada bebesapa hal yang perlu dipahami para anggota DPRD, seperti penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan.

“Perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya
kemakmuran bagi masyarakat,” kata Sekda Kartiyus.

Kemudian, kata Sekda Kartiyus, fungsi anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.

“Untuk itu, saudara selaku perpanjangan tangan
masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan
dan aspirasi rakyat,” ungkap Sekda Kartiyus.

Sedangkan, lanjut Sekda Kartiyus, fungsi pengawasan anggota DPRD menjadi salah satu fungsi utama yang melekat pada DPRD selain fungsi legislasi dan anggaran. Seyogyanya aspirasi masyarakat dalam bidang pengawasan, secara melembaga sudah terwakili melalui wakil-wakilnya yang duduk di DPRD.

Dengan demikian, fungsi pengawasan ini diharapkan bisa berjalan efektif sesuai harapan masyarakat, peraturan dan perundangundangan yang berlaku.

“Pengawasan DPRD bertujuan untuk menjamin agar pemerintah daerah menjalankan programnya sesuai dengan rencana dan ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkas Sekda Kartiyus menjelaskan. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program JKN-KIS Tak Bedakan Si Kaya dan Si Miskin

    Program JKN-KIS Tak Bedakan Si Kaya dan Si Miskin

    • calendar_month Kam, 8 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah kewajiban seluruh Warga Negara Indonesia. Tak terkecuali bagi Indra (39) peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang sudah beberapa kali menggunakan Kartu Indonesia Sehat untuk berobat. Sebagai orangtua, saat anak sakit adalah kondisi di mana peran orangtua sangat dibutuhkan. Apapun akan […]

  • DPRD Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sadar Pajak

    DPRD Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Sadar Pajak

    • calendar_month Rab, 5 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim mengimbau kepada masyarakat untuk memiliki kesadaran membayar pajak. Namun peran pemerintah dibutuhkan agar dapat mewujudkan masyarakat yang sadar pajak. Dikatakannya ada dua hal penting dilakukan bagi para pemangku kepentingan yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sintang, agar masyarakat membayar pajak tulus dan ikhlas, yaitu bagaimana peran membuat […]

  • Erlina Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Pangan

    Erlina Ajak Petani Tingkatkan Produktivitas Pangan

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri panen raya padi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sejahtera Abadi di Desa Sungai Nipah, Kecamatan Siantan, Selasa (24/9/2019). “Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Mempawah menyambut baik dan bersyukur kepada Allah SWT, dengan diselenggarakannya panen raya ini. Di tengah-tengah cuaca yang ekstrim, berasap, tidak ada hujan para petani masih bisa […]

  • Bangun Pelabuhan Internasional di Kijing, BPN Bentuk Dua Satgas

    Bangun Pelabuhan Internasional di Kijing, BPN Bentuk Dua Satgas

    • calendar_month Jum, 8 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Tahapan pembangunan pelabuhan skala Internasional terus berjalan. Pasalnya, sebanyak 1050 patok tanah telah dipasang oleh para pemilik lahan di Kijing Kabupaten Mempawah. Bahkan, Senin (11/9) mendatang, Tim Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mempawah mulai bekerja. Dimana Satgas A akan mengidentifikasi dan menginventarisasi bidang tanah. Sementara, Satgas B bertanggung jawab […]

  • Cuitan Status FB Membawa Petaka, Pemuda Berinisial EG Diamankan Polres Mempawah

    Cuitan Status FB Membawa Petaka, Pemuda Berinisial EG Diamankan Polres Mempawah

    • calendar_month Kam, 12 Nov 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Media sosial bak pisau bermata dua. Jika dimanfaatkan dengan benar, media sosial akan membawa dampak positif bagi yang menggunakannya, misalnya banyak orang yang sukses berbisnis dan memasarkan produknya lewat media sosial. Sebaliknya, media sosial juga bisa menjadi bumerang sampai-sampai bisa menjadikan seseorang berurusan dengan pihak kepolisian. Hal inipun dialami seorang pemuda berinisial EG. […]

  • Ayo, Daftarkan Hak Ciptamu Lewat HAKI

    Ayo, Daftarkan Hak Ciptamu Lewat HAKI

    • calendar_month Kam, 21 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bagi masyarakat Kabupaten Sintang yang memiliki karya seni dan produk usaha kecil menengah (UKM) diminta agar segera mendaftarkan-nya sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak. Hal itu dilakukan guna mendapatkan payung hukum, sehingga hasil karya dan produk masyarakat di kabupaten ini […]

expand_less