Breaking News
light_mode

Satgas Minta Masyarakat Pontianak Patuhi Aturan PPKM Darurat

  • calendar_month Ming, 11 Jul 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran  Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady menerangkan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak ini sebagai tindak lanjut dari ketetapan pemerintah pusat yang menetapkan Pontianak sebagai satu diantaranya yang harus menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 12 sampai dengan 20  Juli 2021.

“Penentuan PPKM Darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19,” ujarnya, Minggu (11/7/2021).

Dalam SE PPKM Darurat tersebut diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan masing-masing sektor terkait. Untuk kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online. Sektor non esensial seperti mall dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya tutup selama PPKM Darurat. Kemudian kegiatan hajatan, seni dan tempat hiburan juga ditiadakan.

“Taman-taman, sarana olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan, refleksi dan panti pijat juga ditutup,” terang Iwan.

Sementara untuk sektor lainnya yang masih diperkenankan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan. Di antaranya supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan dibatasi jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB serta membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lamongan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall, hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang.

“Jadi tidak diperbolehkan makan di tempat dan pedagang tidak menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelasnya.

Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktek dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Demikian pula sektor keamanan dan ketertiban umum dapat beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya.

Pada sektor esensial juga dilakukan pembatasan-pembatasan. Pada sektor keuangan dan perbankan yang meliputi bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan atau customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

Sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran hanya diperkenankan beroperasi 25 persen. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

“Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” ucapnya.

Iwan menambahkan, bengkel mobil dan motor, baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi.

“Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucapnya.

Untuk informasi lebih rinci terkait SE PPKM Darurat, lanjut Iwan, masyarakat bisa melihat dan mengunduh di website resmi Pemkot Pontianak dengan alamat www.pontianakkota.go.id.

“Silakan untuk lebih detilnya bisa dibuka di alamat website tersebut,” katanya.

Dengan telah terbitnya SE PPKM Darurat ini, dirinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan demi kepentingan bersama.

“Kita sangat mengharapkan seluruh masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku dalam upaya untuk menjadikan Kota Pontianak yang kita cintai ini segera keluar dari status zona merah,” pungkasnya. (LK1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Target Tuntaskan Lahan Martapura Bangun SPALD

    Target Tuntaskan Lahan Martapura Bangun SPALD

    • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen untuk menuntaskan rencana pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Kota Pontianak. Hal itu disampaikan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono pada pertemuan dengan Tim Asian Development Bank (ADB) untuk mengevaluasi progres rencana pembangunan SPALD-T. “Kita akan tuntaskan di tahun 2023 karena ini komitmen kita,” ujarnya […]

  • Minta Gubernur Perhatikan Jalan Ketungau dan Serawai – Ambalau

    Minta Gubernur Perhatikan Jalan Ketungau dan Serawai – Ambalau

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berbicara permasalahan infrastruktur jalan, Kabupaten Sintang boleh dikatakan memprihatinkan. Bagaimana tidak, 80 persen pondasi  jalan masih berstruktur tanah. Salah satu contohnya jalan Ketungau-Sintang, dan Serawai – Ambalau yang kondisinya rusak parah. Kubangan lumpur. Padahal jalan tersebut menjadi andalan warga, baik dari Ketungau-Sintang atau sebaliknya. “Mudah-mudahan, gubernur baru kita bisa melihat dan peduli dengan […]

  • Siap Sambut Menparekraf

    Siap Sambut Menparekraf

    • calendar_month Sel, 26 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah memastikan kesiapan dalam menerima kedatangan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ke beberapa titik wisata, 30 Juli 2022 mendatang. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, nantinya Menparekraf bersama rombongan akan berkeliling menikmati tepian Sungai Kapuas dari sepanjang Waterfront Segmen Barito dan Gang Kuantan, Kelurahan Benua Melayu […]

  • Sawit Mandiri Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

    Sawit Mandiri Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi di daerah pemilihannya yakni Kecamatan Kelam Permai, Dedai, dan Sungai Tebelianmenunjukan perkembangan yang sangat signifikan. “Ekonomi masyarakat tumbuh pesat, berkat dampak positif perkebunan kelapa sawit. Perekonomian masyarakat terdongkrak berkat investor sawit yang masuk mengelola sumber daya alam sehingga menjadi lebih produktif,” […]

  • Imbau Rakyatnya Waspadai Pohon Tumbang

    Imbau Rakyatnya Waspadai Pohon Tumbang

    • calendar_month Jum, 16 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Ghulam Raziq mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai adanya potensi pohon tumbang di jalan. Hal ini menurutnya, dikarenakan cuaca di Provinsi Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Sintang saat ini cukup esktrim atau pancaroba. Dimana, kata Ghulam Raziq pada siang hari panas menyengat dan pada malam hari […]

  • Pemkab-Kemenag Kubu Raya Siap Teken Kemitraan

    Pemkab-Kemenag Kubu Raya Siap Teken Kemitraan

    • calendar_month Sel, 14 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan melakukan kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya terkait program-program kemitraan di Satuan Kerja Perangkat Daerah Kubu Raya yang dapat disinergikan. Kerja sama yang melibatkan eksistensi para penyuluh agama Islam di Kubu Raya itu akan segera dirumuskan. Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan pemerintah […]

expand_less