Breaking News
light_mode

Satgas Minta Masyarakat Pontianak Patuhi Aturan PPKM Darurat

  • calendar_month Ming, 11 Jul 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran  Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady menerangkan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak ini sebagai tindak lanjut dari ketetapan pemerintah pusat yang menetapkan Pontianak sebagai satu diantaranya yang harus menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 12 sampai dengan 20  Juli 2021.

“Penentuan PPKM Darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19,” ujarnya, Minggu (11/7/2021).

Dalam SE PPKM Darurat tersebut diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan masing-masing sektor terkait. Untuk kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online. Sektor non esensial seperti mall dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya tutup selama PPKM Darurat. Kemudian kegiatan hajatan, seni dan tempat hiburan juga ditiadakan.

“Taman-taman, sarana olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan, refleksi dan panti pijat juga ditutup,” terang Iwan.

Sementara untuk sektor lainnya yang masih diperkenankan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan. Di antaranya supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan dibatasi jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB serta membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lamongan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall, hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang.

“Jadi tidak diperbolehkan makan di tempat dan pedagang tidak menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelasnya.

Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktek dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Demikian pula sektor keamanan dan ketertiban umum dapat beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya.

Pada sektor esensial juga dilakukan pembatasan-pembatasan. Pada sektor keuangan dan perbankan yang meliputi bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan atau customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

Sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran hanya diperkenankan beroperasi 25 persen. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

“Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” ucapnya.

Iwan menambahkan, bengkel mobil dan motor, baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi.

“Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucapnya.

Untuk informasi lebih rinci terkait SE PPKM Darurat, lanjut Iwan, masyarakat bisa melihat dan mengunduh di website resmi Pemkot Pontianak dengan alamat www.pontianakkota.go.id.

“Silakan untuk lebih detilnya bisa dibuka di alamat website tersebut,” katanya.

Dengan telah terbitnya SE PPKM Darurat ini, dirinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan demi kepentingan bersama.

“Kita sangat mengharapkan seluruh masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku dalam upaya untuk menjadikan Kota Pontianak yang kita cintai ini segera keluar dari status zona merah,” pungkasnya. (LK1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jarot Resmikan Kue Pembangunan di Kemangai

    Jarot Resmikan Kue Pembangunan di Kemangai

    • calendar_month Sel, 13 Nov 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebenarnya di Indonesia tidak ada ribut soal suku, agama, adat, dan budaya. Persoalan utamanya adalah ribut soal rasa keadilan dalam pembangunan suatu daerah. Olehkarenanya, Bupati Sintang, Jarot Winarno berkomitmen untuk membangun Sintang dengan rasa keadilan, sehingga masyarakat yang tinggal di pedalaman Sintang dapat merasakan kehadiran pemerintah ditengah perosalan yang sedang dihadapinya. Persoalan dasar […]

  • Bukti Negara Hadir Hanya Slogan Pencitraan! Jembatan Gantung Tebidah-Entogong Tak Diperhatikan Pemkab Sintang

    Bukti Negara Hadir Hanya Slogan Pencitraan! Jembatan Gantung Tebidah-Entogong Tak Diperhatikan Pemkab Sintang

    • calendar_month Jum, 8 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Slogan “Negara hadir ditengah persoalan masyarakatnya“, ternyata hanya pencitraan belaka. Begitu juga dengan perbaikan yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk jembatan gantung yang menghubungkan Desa Nanga Tebidah – Entogong juga hanya sebatas janji belaka. Pasalnya masyarakat setempat seakan menunggu sungai tak berujung. Ironisnya, dua anak siswi SDN setempat harus terjun bebas ke sungai […]

  • Hari Raya Kurban Momentum Berbagi Sesama

    Hari Raya Kurban Momentum Berbagi Sesama

    • calendar_month Ming, 11 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 33 ekor hewan kurban yang berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sebanyak 19 ekor sapi dan 3 ekor kambing, Bank Kalbar 6 ekor sapi dan PDAM Tirta Khatulistiwa 5 ekor sapi disalurkan. Penyerahan secara simbolis dilakukan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono sesaat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Adha 1440 Hijriyah di halaman […]

  • Merawat Kemajemukan Adalah dengan Menerima Kebhinekaan

    Merawat Kemajemukan Adalah dengan Menerima Kebhinekaan

    • calendar_month Jum, 18 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi menyampaikan materi pada Seminar dan KKR yang diselenggarakan oleh Persekutuan Pelayanan Hamba Tuhan Garis Depan (PHTGD) Kabupaten Sintang, Jumat (18/10/2019) di  Balai Pegodai Kompleks Rumah Jabatan Wakil Bupati Sintang. Dihadapan para hamba Tuhan dan jemaat yang hadir, Abdul Syufriadi menyampaikan materi tentang kemajemukan masyarkat dalam […]

  • Operasi Patuh Kapuas 2023: Butuh Kolaborasi dan Partnership untuk Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas

    Operasi Patuh Kapuas 2023: Butuh Kolaborasi dan Partnership untuk Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas

    • calendar_month Sen, 10 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2023 Polres Mempawah di Halaman Mapolres Mempawah, Senin (10/7/2023). Apel gelar pasukan tersebut dimpin Wakapolres Mempawah, Kompol Sutrisno. Pada Kesempatan tersebut, Wakapolres membacakan amanat Kapolda Kalimantan Barat. Dimana, kata Wakapolres, lalu lintas adalah urat nadi kehidupan, segala jenis mobilisasi yang […]

  • RSUD Ade M Djoen Kewalahan Tangani Pasien Covid-19
    OPD

    RSUD Ade M Djoen Kewalahan Tangani Pasien Covid-19

    • calendar_month Sen, 12 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang, dr Rossa Trifina mengaku kewalahan dalam menangani pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Pasalnya, hari ke hari pasien terus bertambah. dr Rossa Trifina juga mengaku kekurangan tenaga kesehatan untuk menangani lonjakan kasus Covid-19. Sebab, 68 tenaga kesehatan masih dalam perawatan, karena terinfeksi virus ini. Sedangkan tenaga kesehatan yang menjalani […]

expand_less