Breaking News
light_mode

Satgas Minta Masyarakat Pontianak Patuhi Aturan PPKM Darurat

  • calendar_month Ming, 11 Jul 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran  Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady menerangkan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak ini sebagai tindak lanjut dari ketetapan pemerintah pusat yang menetapkan Pontianak sebagai satu diantaranya yang harus menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 12 sampai dengan 20  Juli 2021.

“Penentuan PPKM Darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19,” ujarnya, Minggu (11/7/2021).

Dalam SE PPKM Darurat tersebut diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan masing-masing sektor terkait. Untuk kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online. Sektor non esensial seperti mall dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya tutup selama PPKM Darurat. Kemudian kegiatan hajatan, seni dan tempat hiburan juga ditiadakan.

“Taman-taman, sarana olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan, refleksi dan panti pijat juga ditutup,” terang Iwan.

Sementara untuk sektor lainnya yang masih diperkenankan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan. Di antaranya supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan dibatasi jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB serta membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lamongan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall, hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang.

“Jadi tidak diperbolehkan makan di tempat dan pedagang tidak menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelasnya.

Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktek dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Demikian pula sektor keamanan dan ketertiban umum dapat beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya.

Pada sektor esensial juga dilakukan pembatasan-pembatasan. Pada sektor keuangan dan perbankan yang meliputi bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan atau customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

Sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran hanya diperkenankan beroperasi 25 persen. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

“Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” ucapnya.

Iwan menambahkan, bengkel mobil dan motor, baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi.

“Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucapnya.

Untuk informasi lebih rinci terkait SE PPKM Darurat, lanjut Iwan, masyarakat bisa melihat dan mengunduh di website resmi Pemkot Pontianak dengan alamat www.pontianakkota.go.id.

“Silakan untuk lebih detilnya bisa dibuka di alamat website tersebut,” katanya.

Dengan telah terbitnya SE PPKM Darurat ini, dirinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan demi kepentingan bersama.

“Kita sangat mengharapkan seluruh masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku dalam upaya untuk menjadikan Kota Pontianak yang kita cintai ini segera keluar dari status zona merah,” pungkasnya. (LK1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masalah Jalan di Sintang Masih jadi PR Besar Pemerintah

    Masalah Jalan di Sintang Masih jadi PR Besar Pemerintah

    • calendar_month Kam, 21 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Program pembangunan infrastruktur selalu menjadi prioritas utama pemerintah. Pembangunan tersebut bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah dan mewujudkan keadilan ekonomi secara merata. Upaya pemerintah untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang merata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Di tengah ketidakpastian global akibat pandemi Covid-19 dua tahun belakangan ini, menyebabkan penundaan beberapa rencana pembangunan infrastruktur sehingga aktivitas […]

  • Plh Sekda Mempawah Buka Seminar Adat Naik Dango ke-XXXIX

    Plh Sekda Mempawah Buka Seminar Adat Naik Dango ke-XXXIX

    • calendar_month Kam, 25 Apr 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Plh Sekda Mempawah, Juli Suryadi Burdadi membuka kegiatan Seminar Adat Naik Dango ke-XXXIX di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Kamis (25/4/2024). Kegiatan tersebut mengusung tema “Naik Dango ke-39 Tahun 2024 Kita Jaga dan Tingkatkan Eksistensi Masyarakat Adat Dayak dalam Keberagaman Lintas Etnis Menuju Indonesia maju 2045”. Plh Sekda Mempawah Juli Suryadi menyampaikan […]

  • Pelayanan Publik di Sintang Masuk Zona Merah

    Pelayanan Publik di Sintang Masuk Zona Merah

    • calendar_month Kam, 22 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kalbar menilai, pelayanan publik di Kabupaten Sintang masuk Zona Merah. Dari 13 dinas, hanya satu dinas yang masuk Zona Kuning, yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). “Prouk pelayanan publik yang dinilai terdiri atas 50 iten. Nilai rata-ratanya 39,28,” kata Asisten Muda Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan […]

  • SDN 19 Telayar Terbakar, Erlina Minta Dikporapar Siapkan Ruang Belajar Mengajar Sementara

    SDN 19 Telayar Terbakar, Erlina Minta Dikporapar Siapkan Ruang Belajar Mengajar Sementara

    • calendar_month Sab, 17 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pasca mengetahui musibah kebakaran di SDN 19 Dusun Telayar, Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur yang terjadi pada Sabtu (17/8/2019). Bupati Mempawah memerintahkan Plt Kadis Dikporapar, Sawardi untuk melihat kondisi di lapangan. “Siang tadi menjelang upacara penurunan bendera, saya mendapat laporan bahwa SDN 19 Telayar mendapat musibah kebakaran yang menghanguskan 1 sekolah. Saya meminta […]

  • Gelar Agenda Rutin Yasinan, Pemkab Doakan CJH Mempawah

    Gelar Agenda Rutin Yasinan, Pemkab Doakan CJH Mempawah

    • calendar_month Jum, 24 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pembacaan Surah Yasin menjadi agenda rutin setiap bulannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Tujuannya agar Kabupaten Mempawah selalu dalam lindungan Allah SWT serta mendapatkan limpahan Rahmat dan berkah dari Allah SWT. Pembacaan Surah Yasin inipun diikuti kepala OPD dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Kegiatan religi ini dipimpin Wakil Bupati Mempawah, H […]

  • Diduga Mengantuk, Warga Desa Antibar Tewas Ditabrak Mobil Box

    Diduga Mengantuk, Warga Desa Antibar Tewas Ditabrak Mobil Box

    • calendar_month Ming, 17 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seorang pengendara sepeda motor bernama Gusti Yunizar (50) warga Djohansyah Bakri, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur tewas dalam kecelakaan di Jalan Pasir Wan Salim KM 61.900, tepatnya di depan SPBU Kuala Mempawah, Minggu (17/5/2020) pukul 05.00 WIB. Korban ditabrak sebuah mobil box dari belakang. “Kecelakaan antara mobil box nopol KB 8743 AV yang […]

expand_less