Breaking News
light_mode

Satgas Minta Masyarakat Pontianak Patuhi Aturan PPKM Darurat

  • calendar_month Ming, 11 Jul 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran  Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady menerangkan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak ini sebagai tindak lanjut dari ketetapan pemerintah pusat yang menetapkan Pontianak sebagai satu diantaranya yang harus menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 12 sampai dengan 20  Juli 2021.

“Penentuan PPKM Darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19,” ujarnya, Minggu (11/7/2021).

Dalam SE PPKM Darurat tersebut diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan masing-masing sektor terkait. Untuk kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online. Sektor non esensial seperti mall dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya tutup selama PPKM Darurat. Kemudian kegiatan hajatan, seni dan tempat hiburan juga ditiadakan.

“Taman-taman, sarana olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan, refleksi dan panti pijat juga ditutup,” terang Iwan.

Sementara untuk sektor lainnya yang masih diperkenankan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan. Di antaranya supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan dibatasi jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB serta membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lamongan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall, hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang.

“Jadi tidak diperbolehkan makan di tempat dan pedagang tidak menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelasnya.

Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktek dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Demikian pula sektor keamanan dan ketertiban umum dapat beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya.

Pada sektor esensial juga dilakukan pembatasan-pembatasan. Pada sektor keuangan dan perbankan yang meliputi bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan atau customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

Sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran hanya diperkenankan beroperasi 25 persen. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

“Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” ucapnya.

Iwan menambahkan, bengkel mobil dan motor, baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi.

“Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucapnya.

Untuk informasi lebih rinci terkait SE PPKM Darurat, lanjut Iwan, masyarakat bisa melihat dan mengunduh di website resmi Pemkot Pontianak dengan alamat www.pontianakkota.go.id.

“Silakan untuk lebih detilnya bisa dibuka di alamat website tersebut,” katanya.

Dengan telah terbitnya SE PPKM Darurat ini, dirinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan demi kepentingan bersama.

“Kita sangat mengharapkan seluruh masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku dalam upaya untuk menjadikan Kota Pontianak yang kita cintai ini segera keluar dari status zona merah,” pungkasnya. (LK1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Moratorium Distop?, Sintang Belum Terima Informasi Resmi Penerimaan CASN

    Moratorium Distop?, Sintang Belum Terima Informasi Resmi Penerimaan CASN

    • calendar_month Kam, 16 Nov 2017
    • 2Komentar

    LensaKalbar – Sejumlah media nasional melansir, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) khusus daerah pada 2018. “Kami belum menerima surat resminya. Mudah-mudahan saja benar seleksi CASN untuk daerah dibuka,” kata Palentinus, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, ditemui di DPRD Sintang, […]

  • Apresiasi Baznas Kalbar Gulirkan Bantuan Bedah Rumah

    Apresiasi Baznas Kalbar Gulirkan Bantuan Bedah Rumah

    • calendar_month Sel, 20 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kusnani (56), warga RT 01 RW I Kelurahan Tambelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur mengucap syukur dan berterima kasih kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalbar karena mendapat bantuan bedah rumah. “Alhamdulillah rumah kami mendapat bantuan bedah rumah dari Baznas Kalbar dan bantuan ini memang sangat kami butuhkan melihat kondisinya yang sudah banyak […]

  • Selain Infrastruktur, Kecamatan Pontianak Selatan .Usulkan Peningkatan SDM

    Selain Infrastruktur, Kecamatan Pontianak Selatan .Usulkan Peningkatan SDM

    • calendar_month Rab, 10 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pembangunan di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan tidak hanya memfokuskan bidang fisik saja, tetapi juga non fisik. Camat Pontianak Selatan, Fursani mengatakan, dalam usulan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tingkat Kecamatan Pontianak Selatan, selain infrastruktur, bidang perekonomian dan sumber daya alam, pihaknya juga mengusulkan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan manusia. ” Jadi kami mengusulkan […]

  • Muda: Dari Sampah Bisa jadi Berkah

    Muda: Dari Sampah Bisa jadi Berkah

    • calendar_month Sen, 2 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengapresiasi Pemerintah Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya atas pembentukan Bank Sampah Maju Bersama di tingkat desa. Menurutnya, bank sampah merupakan upaya percepatan dan inovasi yang baik yang dilakukan pemerintah desa. Mengoptimalkan program Bank Sampah, untuk itu diperlukan dukungan semua pihak. “Saya mengapresiasi kegiatan ini. Ini adalah pelopor […]

  • Pemkab Mempawah Peringati Harkitnas ke-117

    Pemkab Mempawah Peringati Harkitnas ke-117

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-117 Tahun 2025 di halaman Kantor Bupati Mempawah, Selasa (20/5/2025). Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi bertindak sebagai inspektur upacara dan membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid. Dalam sambutannya, Wabup Juli menekankan bahwa Harkitnas bukan sekadar mengenang sejarah, tetapi menjadi […]

  • Dari Manis Raya untuk Indonesia

    Dari Manis Raya untuk Indonesia

    • calendar_month Sel, 12 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1439 Hijriyah sejatinya bertepatan 21 September 2017 Masehi. Tetapi warga Desa Manis, Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang sudah mulai merayakannya. Kemeriahannya sama dengan Tahun Baru Masehi. “Ini acara pertama yang saya hadiri dalam rangka Tahun Baru Hijriyah, semeriah Tahun Baru Masehi,” kata dr. Jarot Winarno M.Med.Ph, Bupati Sintang, usai […]

expand_less