Breaking News
light_mode

Satgas Minta Masyarakat Pontianak Patuhi Aturan PPKM Darurat

  • calendar_month Ming, 11 Jul 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran  Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady menerangkan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak ini sebagai tindak lanjut dari ketetapan pemerintah pusat yang menetapkan Pontianak sebagai satu diantaranya yang harus menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 12 sampai dengan 20  Juli 2021.

“Penentuan PPKM Darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19,” ujarnya, Minggu (11/7/2021).

Dalam SE PPKM Darurat tersebut diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan masing-masing sektor terkait. Untuk kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online. Sektor non esensial seperti mall dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya tutup selama PPKM Darurat. Kemudian kegiatan hajatan, seni dan tempat hiburan juga ditiadakan.

“Taman-taman, sarana olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan, refleksi dan panti pijat juga ditutup,” terang Iwan.

Sementara untuk sektor lainnya yang masih diperkenankan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan. Di antaranya supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan dibatasi jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB serta membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lamongan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall, hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang.

“Jadi tidak diperbolehkan makan di tempat dan pedagang tidak menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelasnya.

Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktek dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Demikian pula sektor keamanan dan ketertiban umum dapat beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya.

Pada sektor esensial juga dilakukan pembatasan-pembatasan. Pada sektor keuangan dan perbankan yang meliputi bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan atau customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

Sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran hanya diperkenankan beroperasi 25 persen. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

“Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” ucapnya.

Iwan menambahkan, bengkel mobil dan motor, baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi.

“Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucapnya.

Untuk informasi lebih rinci terkait SE PPKM Darurat, lanjut Iwan, masyarakat bisa melihat dan mengunduh di website resmi Pemkot Pontianak dengan alamat www.pontianakkota.go.id.

“Silakan untuk lebih detilnya bisa dibuka di alamat website tersebut,” katanya.

Dengan telah terbitnya SE PPKM Darurat ini, dirinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan demi kepentingan bersama.

“Kita sangat mengharapkan seluruh masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku dalam upaya untuk menjadikan Kota Pontianak yang kita cintai ini segera keluar dari status zona merah,” pungkasnya. (LK1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinda Beberkan Rahasia Pengobatan Bebas Biaya Dengan JKN-KIS

    Dinda Beberkan Rahasia Pengobatan Bebas Biaya Dengan JKN-KIS

    • calendar_month Sab, 3 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinda Aisyah (23) merupakan seorang warga Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Baru-baru ini, Dinda sapaan akrabnya mengantarkan ibunya, Andriana (59) ke RSUD Ade M Djoen Sintang. Awalnya, kata Dinda, ibunya tidak mau berobat karena takut mengeluarkan biaya pada saat […]

  • Literasi Digital untuk Wujudkan “Mempawah Smart City”

    Literasi Digital untuk Wujudkan “Mempawah Smart City”

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Ismail menerima audiensi PT Interforum Convex di ruang kerjannya, Selasa (21/2/2023). Audiensi tersebut bertujuan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah sekaligus meminta dukungan untuk ikut serta berpartisipasi dalam kegiatan Webinar “Indonesia Makin Cakap Digital 2023” sebagai bentuk program dari Gerakan Nasional Literasi Digital, yang mana akan digelar di Kabupaten Mempawah […]

  • HGN dan HUT PGRI 2022, Wabup Ajak Guru Wujudkan Program Merdeka Belajar

    HGN dan HUT PGRI 2022, Wabup Ajak Guru Wujudkan Program Merdeka Belajar

    • calendar_month Jum, 25 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Momentum Hari Guru Nasional ke-29 dan Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI ke-77, Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi mengajak para guru untuk berani berinovasi demi mewujudkan program Merdeka Belajar. Sebagaimana arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. Ihwal ini diungkapkan Wabup Pagi ketika menjadi Inspektur Upacara pada peringatan Hari […]

  • Wabup Pagi Hadiri High Level Meeting dan TP2DD

    Wabup Pagi Hadiri High Level Meeting dan TP2DD

    • calendar_month Sen, 17 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi mengikuti High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Aula Enggang, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (17/7/2023). Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Nur Asyura Anggini Sari mengatakan bahwa kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Kantor Perwakilan […]

  • Wabup Juli Ajak ASN Manfaatkan Ramadan untuk Meningkatkan Ibadah

    Wabup Juli Ajak ASN Manfaatkan Ramadan untuk Meningkatkan Ibadah

    • calendar_month Jum, 14 Mar 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bulan suci Ramadan adalah anugerah dari Allah SWT yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi saat menghadiri tausiah mingguan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah di Surau Nurul Salim, Kantor Bupati Mempawah, Jumat (14/3/2025). Dalam kesempatan tersebut, Wabup Juli mengingatkan bahwa Ramadan merupakan waktu […]

  • Main Dua Kaki, Sutarmidji Doakan Caleg Koalisi Jokowi Tak Terpilih!

    Main Dua Kaki, Sutarmidji Doakan Caleg Koalisi Jokowi Tak Terpilih!

    • calendar_month Ming, 24 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, Sutarmidji mendoakan calon anggota legislatif (Caleg) parpol koalisi Jokowi agar tidak terpilih di Pemilu 2019. Pasalnya cara kampanye Caleg dinilainya salah. “Ada yang salah cara kampanye caleg, mereka tidak mau memperjuangkan calon presidennya,” tegas Sutarmidji disela – sela orasinya saat menghadiri deklarasi Jokowi – Ma’ruf Amin yang dihadiri para Santri, Kiyai, […]

expand_less