Breaking News
light_mode

Satgas Minta Masyarakat Pontianak Patuhi Aturan PPKM Darurat

  • calendar_month Ming, 11 Jul 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono telah menerbitkan Surat Edaran  Nomor 800/24/SETDA/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Iwan Amriady menerangkan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak ini sebagai tindak lanjut dari ketetapan pemerintah pusat yang menetapkan Pontianak sebagai satu diantaranya yang harus menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 12 sampai dengan 20  Juli 2021.

“Penentuan PPKM Darurat ini berdasarkan kajian dan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19,” ujarnya, Minggu (11/7/2021).

Dalam SE PPKM Darurat tersebut diatur pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan masing-masing sektor terkait. Untuk kegiatan belajar mengajar di semua tingkat pendidikan dilakukan secara daring atau online. Sektor non esensial seperti mall dan pertokoan yang menjual fashion, pakaian, tekstil, sepatu, sepeda, kendaraan bermotor, mainan anak, elektronik, aksesoris, toko meubel dan sejenisnya tutup selama PPKM Darurat. Kemudian kegiatan hajatan, seni dan tempat hiburan juga ditiadakan.

“Taman-taman, sarana olahraga, pusat kebugaran, salon kecantikan, refleksi dan panti pijat juga ditutup,” terang Iwan.

Sementara untuk sektor lainnya yang masih diperkenankan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan. Di antaranya supermarket, minimarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan dibatasi jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB serta membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk pedagang makanan dan minuman, seperti restoran, rumah makan, warung makan, warung kopi, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lamongan, baik yang berada di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mall, hanya diperkenankan melayani pembelian makanan dan minuman untuk dibawa pulang.

“Jadi tidak diperbolehkan makan di tempat dan pedagang tidak menggelar meja dan kursi di tempat usahanya,” jelasnya.

Sektor kritikal seperti layanan kesehatan yang mencakup rumah sakit, klinik, praktek dokter atau bidan, laboratorium, apotek, toko obat dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Demikian pula sektor keamanan dan ketertiban umum dapat beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategi nasional, konstruksi infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen bagi staf pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk pelayanan administrasi perkantoran hanya 25 persen staf dengan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya.

Pada sektor esensial juga dilakukan pembatasan-pembatasan. Pada sektor keuangan dan perbankan yang meliputi bank, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan langsung dengan pelanggan atau customer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

Sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran hanya diperkenankan beroperasi 25 persen. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja.

“Perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf yang bekerja,” ucapnya.

Iwan menambahkan, bengkel mobil dan motor, baik yang berada di lokasi sendiri maupun berada di lokasi dealer dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Transportasi umum termasuk angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan rental dapat beroperasi.

“Dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ucapnya.

Untuk informasi lebih rinci terkait SE PPKM Darurat, lanjut Iwan, masyarakat bisa melihat dan mengunduh di website resmi Pemkot Pontianak dengan alamat www.pontianakkota.go.id.

“Silakan untuk lebih detilnya bisa dibuka di alamat website tersebut,” katanya.

Dengan telah terbitnya SE PPKM Darurat ini, dirinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang telah dikeluarkan demi kepentingan bersama.

“Kita sangat mengharapkan seluruh masyarakat memahami serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat yang berlaku dalam upaya untuk menjadikan Kota Pontianak yang kita cintai ini segera keluar dari status zona merah,” pungkasnya. (LK1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akhir Oktober, PLBN Sei Kelik Disurvei Ulang

    Akhir Oktober, PLBN Sei Kelik Disurvei Ulang

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Belum lama ini, Sekda Sintang, Yosepha Hasnah dan Plt Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Sintang, Andon menghadiri rapat di BNPP RI terkait percepatan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Kelik. Hasil rapat yang digelar itu telah menyimpulkan beberapa kesepakatan, yakni terkait zero poin (titik nol) yang telah disepakati oleh Pemerintah Republik […]

  • Jelang Idulfitri 1447 H, DPRD Minta Operasi Pasar Digelar Masif hingga Daerah Terpencil

    Jelang Idulfitri 1447 H, DPRD Minta Operasi Pasar Digelar Masif hingga Daerah Terpencil

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Sebastian Jaba, mendesak pemerintah daerah untuk segera menggelar operasi pasar secara masif hingga ke tingkat kecamatan. Langkah ini dinilai krusial untuk menekan lonjakan harga kebutuhan pokok sekaligus menjaga daya beli masyarakat tetap stabil di tengah meningkatnya permintaan. Sebastian Jaba menegaskan, momentum hari besar keagamaan […]

  • Pendopo Bupati Sintang Selesai Dibangun, Jarot: Rasa Bersalah Saya Berkurang

    Pendopo Bupati Sintang Selesai Dibangun, Jarot: Rasa Bersalah Saya Berkurang

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menyatakan dengan selesainya pembanguan pendopo ini, rasa bersalah dirinya yang di beri tanggung jawab/amanah mendiami atau menjaga pendopo sudah berkurang. Pasalnya, pada 26 Juli 2018 lalu mengalami musibah kebakaran dan pada saat itu dirinya tidak berada di tempat karena mengikuti kegiatan di Jakarta. “Paling tidak rasa bersalah saya sudah […]

  • Pasca Libur Lebaran, Bupati Erlina Langsung Sidak, Berikut Hasilnya…

    Pasca Libur Lebaran, Bupati Erlina Langsung Sidak, Berikut Hasilnya…

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa (26/5/2020). Bupati mendatangi sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mempawah. Selasa ini adalah hari pertama kerja pasca libur hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah. Bupati didampingi Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, Sekda Mempawah, H Ismail, Kepala BKPSDM Mempawah, Staf […]

  • Tingkatkan Kualitas SDM UMKM Kawasan Perbatasan

    Tingkatkan Kualitas SDM UMKM Kawasan Perbatasan

    • calendar_month Rab, 23 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melalui Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan menggelar kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi usaha mikro di sektor ekonomi kreatif tahun anggaran 2024 di Aula Balai Ruai, Pendopo Bupati Sintang, Rabu (23/10/2024). Kegiatan tersebut dibuka langsung Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Subendi […]

  • Masuk Peringkat Kedua Tingkat Kerawanan, Ini Pesan Pangdam untuk Aparat Keamanan

    Masuk Peringkat Kedua Tingkat Kerawanan, Ini Pesan Pangdam untuk Aparat Keamanan

    • calendar_month Sen, 18 Jun 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) diyakini aparat keamanan masuk kategori kedua, setelah Provinsi Papua yang memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi dalam Pelaksanaan Pilkada serentak 27 mendatang. Olehkarenanya, Pangdam XII/TPR Mayjen TNI Achmad Supriyadi meminta kepada aparat keamanan untuk tidak ada keraguan dalam menjalankan tugas. “Jajaran TNI tidak boleh ada keraguan dalam tugas dan memberikan […]

expand_less