Breaking News
light_mode

Ratusan Hektar Lahan Sintang jadi Debu, Penyebabnya Disengaja!

  • calendar_month Jum, 30 Agu 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Masyarakat dinilai memiliki berbagai peran untuk mengurangi jumlah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya di Kabupaten Sintang. Masyarakat bisa melakukan patroli atau pengawasan sampai melaksanakan penanggulangan dini terhadap Karhutla. Sayangnya kesadaran tersebut di masyarakat masih sangat rendah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemadaman Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Sintang, Yudius kepada Lensakalbar.co.id, Jumat (30/2019).

Dikatakannya, kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang rerata dipicu oleh beberapa faktor seperti bakar ladang, bakar sampah dan faktor alam lainnya. Untuk mengurangi Karhutla, bukanlah perkara mudah. Karena itu, diperlukan upaya yang baik dalam mengantisipasinya. Salah satu upaya bisa dilakukan masyarakat.

“Jika ada kebakaran hutan, seharusnya masyarakat yang bergerak atau dengan cepat menghubungi intansi terkait seperti kepolisian, TNI, BPBD, Damkar, dan pemerintah desa setempat. Tujuannya agar lahan yang terbakar tidak meluas ke permukiman penduduk,” katanya.

Olehkarenanya, kata Yudius, dibutuhkan pemahaman akan pentingnya peran mereka (masyarakat, red) melalui sosialisasi.

Berdasarkan data yang ada, ungkap Yudius, ada puluhan titik hotspot dan ratusan hektar lahan di Sintang yang terbakar.

Ada lima titik hotspot yang masuk kategori parah. itupun terjadinya di area Tugu Jam, Kecamatan Sintang. Kendati mengalami kendala. Namun pihaknya dan TNI/Polri dapat mengatasinya.

“Kendalanya sumber air yang jauh dari lokasi Karhutla,” ujarnya.

Menurut Yudius, Juli sampai September 2019 merupakan puncaknya musim kemarau, sehingga kebakaran hutan dan lahan berpeluang terjadi. Curah hujan yang rendah dan tekanan udara yang kering juga picu terjadinya kebakaran hutan. Masyarakat bisa berperan mencegahnya, tetapi kesadaran tersebut masih rendah.

“Partisipasi dan kesadaran masyrakat masih rendah dan kurang terlibat dalam penanganan Karhutla. Faktor pemicunya khusus di Kota Sintang ini mungkin mereka sibuk dengan aktvitas masing-masing, tapi masyarakat di desa partisipasinya meningkat. Buktinya banyak informasi yang kita dapat melalui masyarakat desa mengenai titik Karhutla,” ungkapnya.

Membuka lahan dengan cara membakar pada hakikinnya meruapkan hal yang lumrah terjadi di kalangan petani. Namun ihwal tersebut kini berbenturan dengan aturan dan Undang-undang, Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU PPLH.

Tidak tanggung-tanggung, jika tertangkap maka pelaku akan terkena ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Tetapi, di Kabupaten Sintang membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan. Namun ada syaratnya. Berdasarkan peraturan bupati (Perbup) Sintang, telah diatur tata cara membakar. Dalam aturan itu masyarakat hanya mendapat jatah dua hektar per-KK. Lebih dari itu, maka dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Jadi, hanya boleh membakar dua hektar per-KK. Ingat! sebelum membakar wajib melapor ke polsek, danramil, damkar dan pengurus desa setempat agar lahan yang dibakar dapat di jaga dan di kendalikan bersama,” pinta Bupati Sintang, Jarot Winarno.

Luas lahan yang di bakar, kata Jarot, hanya untuk menanam padi, bukan menanam sawit atau komuditas lainnya. Olehkarenanya, masyarakat dimintanya untuk membuat embung sebagai stok air, sehingga saat musim kemarau dapat digunakan untuk mengendalikan kebakaran hutn dan lahan (Karhutla).

Polres Sintang Tetapkan 6 Tersangka Karhutla

Setakat ini, jajaran Polres Sintang telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di wilayah hukumnya.

“Ada 6 tersangka dari 4 kasus Karhutla yang ditangani Polres Sintang,” kata Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi melalui Paur Humas Polres Sintang, Ipda Baryono.

Berdasarkan data Polres Sintang sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2019 ada 72 titik hotspot di Kabupaten Sintang, sementara luas lahan yang terbakar sebanyak 23.45 Ha.

“Data itu sifatnya masih sementara, belum sampai hari ini,” ujarnya.

Menurutnya, Karhutla di Sintang rerata dilakukan dengan sengaja. Masyarakat membuka lahan dengan cara membakar tanpa memperhatikan aturan yang ada.

“Ya rata-rata alasanya unsur kesengajaan yang mau berladang, namun kurang hati-hati hingga ada yang merembet ke lahan lainnya,” katanya.

Olehkarenanya, Kapolres mengimbau masyarakatnya agar menghentikan dan tidak melakukan aktivitas membakar lahan di musim kemarau saat ini. Apabila ditemukan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan laha yang dengan sengaja.

“Jika masih ada pelaku pembakaran hutan, pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak hanya terjadi di Kabupaten Sintang saja. Namun terjadi di 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalbar. Buktinya Polda Kalbar telah mencatat hingga saat ini sudah mengamankan sebanyak 40 tersangka kasus Karhutla, dengan sebanyak 33 kasus, satu di antaranya kasus korporasi, dan dari sebanyak 34 kasus Karhutla tersebut, yang sudah masuk tahap dua sebanyak dua kasus, dan tahap satu sebanyak satu kasus, sisanya sebanyak 31 kasus masih proses penyelidikan. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jamin Keselamatan Publik, Gedung Wajib Kantongi SLF

    Jamin Keselamatan Publik, Gedung Wajib Kantongi SLF

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kelaikan sebuah gedung menjadi keharusan demi keselamatan publik. Untuk itu, setiap gedung harus mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. “Sertifikat itu diterbitkan sebagai bukti bahwa gedung itu layak untuk difungsikan atau digunakan,” ujar Wakil Wali Kota […]

  • 93 Kampung Suku Dayak Lebang Nado Diminta Berkumpul, Jarot: Bukan untuk Demo Ya!

    93 Kampung Suku Dayak Lebang Nado Diminta Berkumpul, Jarot: Bukan untuk Demo Ya!

    • calendar_month Sen, 1 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno meminta suku Dayak Lebang Nado yang tinggal di 93 kampung untuk berkumpul dan melaksanakan pertemuan akbar. Tentunya bukan untuk demo dan bentuk protes terhadap pemerintahannya. Tapi, untuk menyatukan sikap dan persepsi yang sama, sehingga terbangunnya pembangunan yang sama rasa dan sama rata. “Kalau berkumpul semua itu kan pasti ramai […]

  • Tahun Baru, Semangat Baru! Pj Bupati Ismail Gaungkan Optimisme 2025 dalam Apel Gabungan

    Tahun Baru, Semangat Baru! Pj Bupati Ismail Gaungkan Optimisme 2025 dalam Apel Gabungan

    • calendar_month Kam, 2 Jan 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kamis pagi (02/01/2025), langit cerah di atas halaman Kantor Bupati Mempawah seolah menyambut semangat baru yang terpancar dari wajah ratusan ASN dan Kepala OPD yang berkumpul dalam Apel Gabungan Awal Tahun. Dengan penuh khidmat, mereka berdiri tegap mendengarkan arahan dari Penjabat (Pj) Bupati Ismail, yang tampil sebagai Inspektur Upacara. Dalam pidatonya, Pj Bupati […]

  • Wagub Janjikan Bonus Tambahan untuk Kafilah Berprestasi

    Wagub Janjikan Bonus Tambahan untuk Kafilah Berprestasi

    • calendar_month Sab, 15 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan didampingi istri Hj Erlina meninjau sekaligus memberikan motivasi kepada kafilah Provinsi Kalbar yang mengikuti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-XXIX tahun 2022 di Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (13/10/2022). Selain memberikan semangat, Wagub Kalbar juga menyampaikan pesan kepada para kafilah agar percaya diri serta memberikan kemampuan terbaik, “Kemarin […]

  • Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Taat Terhadap APBD

    Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Taat Terhadap APBD

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi menekankan agar dalam pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. “Dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” ujarnya usai membuka secara resmi bimbingan teknis (bimtek) evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri […]

  • Mempawah dan BIG Teken MoU, Erlina: Upaya Menuju <i>‘Smart City’<i>

    Mempawah dan BIG Teken MoU, Erlina: Upaya Menuju ‘Smart City’

    • calendar_month Sel, 27 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menandatangani perjanjian kerjasama dan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Informasi Geospasial (BIG), pada kegiatan Pencanangan Pengelolaan Data dan Informasi Geospasial Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Aston Pontianak, Selasa (27/8/2019). Penandatanganan inipun dilakukan langsung oleh Bupati Mempawah, Hj Erlina. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, Kepala BIG, […]

expand_less