Breaking News
light_mode

Ratusan Hektar Lahan Sintang jadi Debu, Penyebabnya Disengaja!

  • calendar_month Jum, 30 Agu 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Masyarakat dinilai memiliki berbagai peran untuk mengurangi jumlah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya di Kabupaten Sintang. Masyarakat bisa melakukan patroli atau pengawasan sampai melaksanakan penanggulangan dini terhadap Karhutla. Sayangnya kesadaran tersebut di masyarakat masih sangat rendah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemadaman Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Sintang, Yudius kepada Lensakalbar.co.id, Jumat (30/2019).

Dikatakannya, kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang rerata dipicu oleh beberapa faktor seperti bakar ladang, bakar sampah dan faktor alam lainnya. Untuk mengurangi Karhutla, bukanlah perkara mudah. Karena itu, diperlukan upaya yang baik dalam mengantisipasinya. Salah satu upaya bisa dilakukan masyarakat.

“Jika ada kebakaran hutan, seharusnya masyarakat yang bergerak atau dengan cepat menghubungi intansi terkait seperti kepolisian, TNI, BPBD, Damkar, dan pemerintah desa setempat. Tujuannya agar lahan yang terbakar tidak meluas ke permukiman penduduk,” katanya.

Olehkarenanya, kata Yudius, dibutuhkan pemahaman akan pentingnya peran mereka (masyarakat, red) melalui sosialisasi.

Berdasarkan data yang ada, ungkap Yudius, ada puluhan titik hotspot dan ratusan hektar lahan di Sintang yang terbakar.

Ada lima titik hotspot yang masuk kategori parah. itupun terjadinya di area Tugu Jam, Kecamatan Sintang. Kendati mengalami kendala. Namun pihaknya dan TNI/Polri dapat mengatasinya.

“Kendalanya sumber air yang jauh dari lokasi Karhutla,” ujarnya.

Menurut Yudius, Juli sampai September 2019 merupakan puncaknya musim kemarau, sehingga kebakaran hutan dan lahan berpeluang terjadi. Curah hujan yang rendah dan tekanan udara yang kering juga picu terjadinya kebakaran hutan. Masyarakat bisa berperan mencegahnya, tetapi kesadaran tersebut masih rendah.

“Partisipasi dan kesadaran masyrakat masih rendah dan kurang terlibat dalam penanganan Karhutla. Faktor pemicunya khusus di Kota Sintang ini mungkin mereka sibuk dengan aktvitas masing-masing, tapi masyarakat di desa partisipasinya meningkat. Buktinya banyak informasi yang kita dapat melalui masyarakat desa mengenai titik Karhutla,” ungkapnya.

Membuka lahan dengan cara membakar pada hakikinnya meruapkan hal yang lumrah terjadi di kalangan petani. Namun ihwal tersebut kini berbenturan dengan aturan dan Undang-undang, Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU PPLH.

Tidak tanggung-tanggung, jika tertangkap maka pelaku akan terkena ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Tetapi, di Kabupaten Sintang membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan. Namun ada syaratnya. Berdasarkan peraturan bupati (Perbup) Sintang, telah diatur tata cara membakar. Dalam aturan itu masyarakat hanya mendapat jatah dua hektar per-KK. Lebih dari itu, maka dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Jadi, hanya boleh membakar dua hektar per-KK. Ingat! sebelum membakar wajib melapor ke polsek, danramil, damkar dan pengurus desa setempat agar lahan yang dibakar dapat di jaga dan di kendalikan bersama,” pinta Bupati Sintang, Jarot Winarno.

Luas lahan yang di bakar, kata Jarot, hanya untuk menanam padi, bukan menanam sawit atau komuditas lainnya. Olehkarenanya, masyarakat dimintanya untuk membuat embung sebagai stok air, sehingga saat musim kemarau dapat digunakan untuk mengendalikan kebakaran hutn dan lahan (Karhutla).

Polres Sintang Tetapkan 6 Tersangka Karhutla

Setakat ini, jajaran Polres Sintang telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan di wilayah hukumnya.

“Ada 6 tersangka dari 4 kasus Karhutla yang ditangani Polres Sintang,” kata Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi melalui Paur Humas Polres Sintang, Ipda Baryono.

Berdasarkan data Polres Sintang sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2019 ada 72 titik hotspot di Kabupaten Sintang, sementara luas lahan yang terbakar sebanyak 23.45 Ha.

“Data itu sifatnya masih sementara, belum sampai hari ini,” ujarnya.

Menurutnya, Karhutla di Sintang rerata dilakukan dengan sengaja. Masyarakat membuka lahan dengan cara membakar tanpa memperhatikan aturan yang ada.

“Ya rata-rata alasanya unsur kesengajaan yang mau berladang, namun kurang hati-hati hingga ada yang merembet ke lahan lainnya,” katanya.

Olehkarenanya, Kapolres mengimbau masyarakatnya agar menghentikan dan tidak melakukan aktivitas membakar lahan di musim kemarau saat ini. Apabila ditemukan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan laha yang dengan sengaja.

“Jika masih ada pelaku pembakaran hutan, pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak hanya terjadi di Kabupaten Sintang saja. Namun terjadi di 14 kabupaten/kota di Provinsi Kalbar. Buktinya Polda Kalbar telah mencatat hingga saat ini sudah mengamankan sebanyak 40 tersangka kasus Karhutla, dengan sebanyak 33 kasus, satu di antaranya kasus korporasi, dan dari sebanyak 34 kasus Karhutla tersebut, yang sudah masuk tahap dua sebanyak dua kasus, dan tahap satu sebanyak satu kasus, sisanya sebanyak 31 kasus masih proses penyelidikan. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ingat! Hari Ini Rumah Dinas Wabup dan Sekda Sintang Terbuka untuk Umum

    Ingat! Hari Ini Rumah Dinas Wabup dan Sekda Sintang Terbuka untuk Umum

    • calendar_month Sen, 24 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ingat, hanya dua hari. Dimulai sejak pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Tanggalnya, 25 – 26 Desember 2018. Itulah jadwal “Open House” Wakil Bupati Sintang, Askiman dan Sekertaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah pada perayaan Natal Tahun 2018. Olehkarenanya, seluruh masyarakat Kabupaten Sintang diharapkan untuk hadir dan bersilaturahmi langsung bersama Wabup Sintang dan Sekda […]

  • Wabup Mempawah Lepas 12 Calon Haji, Doakan Pulang jadi Haji Mabrur

    Wabup Mempawah Lepas 12 Calon Haji, Doakan Pulang jadi Haji Mabrur

    • calendar_month Sab, 9 Mei 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi melepas keberangkatan 12 jemaah calon haji asal Kabupaten Mempawah menuju Embarkasi Batam sebelum melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci, di Asrama Haji Pontianak, Sabtu (9/5/2026). Dalam pelepasan tersebut, Wabup Juli Suryadi yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Ismail meminta seluruh jemaah menjaga kesehatan, kekompakan, serta mengikuti arahan petugas selama […]

  • 1.680 Warga Terima Bantuan JKN-KIS PBI

    1.680 Warga Terima Bantuan JKN-KIS PBI

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan 1.680 Kartu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (JKN-KIS PBI) di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (24/7/2019). Bantuan KIS ini bersumber dari APBD Kota Pontianak. KIS itu diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan kepada sembilan orang penerima […]

  • MABM Mempawah Gelar Musda ke III, Ini Pesan Bupati dan Wagub Kalbar

    MABM Mempawah Gelar Musda ke III, Ini Pesan Bupati dan Wagub Kalbar

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Mempawah menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke III di Aula Wisma Candramidi, Selasa (21/1/2020). Musda MABM Mempawah ini dibuka langsung oleh Bupati Mempawah dan dihadiri Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan, Wakil Bupati Mempawah, M Pagi, Ketua DPRD Mempawah, H Ria Mulyadi, Sekda Mempawah, […]

  • Tak Ada Perbedaan Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN-KIS dengan Umum

    Tak Ada Perbedaan Pelayanan Kesehatan bagi Peserta JKN-KIS dengan Umum

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Vivie (30), salah satu warga Desa Sungai Labi, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang telah menjadi peserta dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Ia telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sejak tahun 2016 dari segmen kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri (perorangan). Vivie mendaftarkan diri beserta keluarganya ke dalam program […]

  • Nabung Emas, Tua Tak Cemas

    Nabung Emas, Tua Tak Cemas

    • calendar_month Kam, 18 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – PT Pegadaian (Persero) bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mensosialisasikan tabungan emas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Kamis (18/6/2020). Hal ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BUMN tersebut dengan Pemkot Pontianak di […]

expand_less