
LensaKalbar – Satnarkoba Polres Sintang bersama Kejaksaan Negeri Sintang melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 140,99 gram, di Mapolres Sintang, Kamis (20/6/2019).
Pemusnahan barang haram tersebut berasal dari tiga kasus yang ditangani Satnarkoba Polres Sintang. Rerata yang ditangkap adalah pengedar.
Kasat Narkoba Polres Sintang, AKP Samsul Bakrie mengatakan dari tugas kasus yang ditanganinya ada satu kasus barang buktinya mencapai 102,45 gram. Pelakunya berinisial AA.
“Barang bukti AA paling banyak. Sementara barang bukti tersangka R seberat 29,20 gram, dan tersangka A seberat 9,34 gram. Kalau kita totalkan semuanya ada 140,99 gram,” kata Kasat Narkoba.
Berdasarkan hasil pengakuan tersangka, kata Kasat, barang haram tersebut berasal dari Pontianak, namun masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus narkoba ini.
“Informasi dari salah satu tersangka memang narkoba ini berasal dari Lapas yang ada di Pontianak. Kita juga sudah kirim anggota kesana. Dan kita memang belum bisa membuktikan. Masih harus mencari alat bukti kuat yang menguatkan bahwa barang ini dari Lapas yang ada di Pontianak,” paparnya.
Selain itu, Kasat mengaku bahwa kasus ini sudah disampaikan ke Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk ditindak lanjuti dan juga rekan-rekan di jajaran Polres.
“Biar sama-sama kita lakukan pendalaman terhadap kasus narkoba ini,” pungkasnya. (Dex)