Breaking News
light_mode

Pemkot Pontianak Segel Wisma Nusantara

  • calendar_month Jum, 9 Apr 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyegelan terhadap Wisma Nusantara yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto Pontianak Selatan, Jumat (9/4/2021). Penyegelan dilakukan dengan menempel stiker berwarna merah di pintu masuk bertuliskan bahwa tempat penginapan itu dalam pengawasan dan ditutup/dihentikan sementara operasionalnya mulai tanggal 9 hingga 16 April 2021 mendatang.

Penghentian sementara operasional tempat penginapan itu lantaran acapkali ditemukan anak di bawah umur yang diduga terkait aktivitas prostitusi anak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk sanksi bagi tempat-tempat penginapan yang lalai membiarkan anak-anak di bawah umur menginap di tempat usahanya yang diduga melakukan praktek prostitusi anak.

“Saya perintahkan untuk ditutup sementara sebagai bentuk punishment agar mereka taat terhadap aturan-aturan yang sudah kita tetapkan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan manajemen penginapan tersebut, mereka berdalih tidak mengetahui keluar masuk tamu yang datang. Padahal menurutnya, permasalahan itu bisa saja diketahui oleh petugas pengamanan maupun petugas hotel.

“Untuk Wisma Nusantara ini sudah dilakukan beberapa kali pelanggaran. Peringatan lisan dan tertulis juga sudah dilayangkan, sehingga harus diberikan tindakan tegas dengan penutupan sementara,” ungkapnya.

Edi mengatakan, memanfaatkan hotel, wisma, penginapan, dan rumah kos untuk melakukan kegiatan prostitusi, perlu keseriusan dari manajemen penginapan tersebut. Sebab pihak hotel harus membantu mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan tempat penginapan menjadi lokasi prostitusi.

“Pada beberapa hotel lainnya bahkan melaporkan ketika ada anak di bawah umur yang berkeliaran di hotel. Sehingga bisa dilakukan upaya pembinaan di lapangan,” katanya.

Ia berharap sanksi yang dijatuhkan pada Wisma Nusantara ini bisa memberikan pembelajaran bagi penginapan-penginapan lainnya, baik hotel, wisma maupun rumah kos. Pihak hotel harus membentuk tim pengawas internal untuk mengawasi aktivitas tamu yang menginap di sana agar bisa dicegah segala perbuatan yang melanggar hukum. Pemkot Pontianak tidak mungkin melakukan razia ke hotel-hotel setiap harinya karena keterbatasan personil.

“Sehingga memerlukan kerjasama dari pihak hotel, masyarakat dan orang tua,” ucap Edi.

Pemkot Pontianak akan terus melakukan upaya untuk menekan kasus prostitusi anak. Beberapa kasus bahkan ditemukan adanya mucikari yang merupakan teman sebaya. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak bersama Dinas Sosial dan OPD lainnya harus berkolaborasi serta bekerjasama dengan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar serta TNI Polri untuk melakukan upaya-upaya mulai dari pencegahan, penindakan dan pembinaan.

“Kita harus terus-menerus melakukan upaya karena ini merupakan bagian dari tugas pemerintah untuk melindungi anak dibawah umur,” imbuhnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pontianak Syarifah Adriana menjelaskan, penyegelan dilakukan karena ditemukan anak di bawah umur sudah keempat kalinya. Dalam hal ini melanggar Perda dan peraturan perundang-undangan. Hal yang dilanggar yakni Perda Nomor 11 tahun 2019.

“Penyegelan akan dilakukan selama sepekan dan diwajibkan membayar denda,” terangnya.

Adriana menambahkan, apabila usai penyegelan jika ditemukan kembali adanya pelanggaran maka akan dilakukan penutupan secara permanen. Untuk hotel dan penginapan lainnya juga akan dilakukan tindakan yang serupa.

“Saya tegaskan bagi semua pengusaha hotel dan penginapan untuk tidak menerima anak dibawah umur,” tegasnya.

Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad menerangkan kronologis hingga dilakukan penutupan sementara terhadap Wisma Nusantara. Sebelumnya, pihaknya bersama Polsek Selatan melakukan razia di penginapan tersebut, satu kali di bulan Januari 2021, dua kali di Februari dan sekali di akhir Maret.

Hasilnya, di lokasi itu giat pertama mengamankan delapan orang, kedua 17 orang, ketiga enam orang dan terakhir 21 orang. “Dari jumlah tersebut, sebagian besar yang diamankan adalah anak-anak. Di sana kita patut menduga bahwa ada praktek prostitusi anak,” bebernya.

Ia menyebut, beberapa nama yang diamankan sebelumnya juga berkaitan pada aktivitas prostitusi anak. Dirinya menilai berulang-ulanhnya kejadian ini lantaran ada indikasi pengelola wisma melanggar SOP. Sebab pada razia yang dilakukan pada tanggal 30 Maret 2021 lalu, dalam beberapa kamar, ada satu kamar yang terisi lima hingga delapan orang.

“Tentu ini sebuah kelalaian dari pihak pengelola penginapan dalam menjalankan SOP,” pungkasnya. (LK1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prioritaskan DAK Untuk Rehabilitasi Sekolah

    Prioritaskan DAK Untuk Rehabilitasi Sekolah

    • calendar_month Kam, 18 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan tahun 2021 senilai Rp16 miliar dinilai masih belum mencukupi jika dilihat dari kondisi fisik sekolah-sekolah yang ada di Kota Pontianak. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui DAK ini akan memprioritaskan dana itu untuk rehabilitasi sekolah, pembangunan ruang kelas baru […]

  • Tak Ingin Muncul Klaster Baru, Pemkot Pontianak Larang Perayaan Malam Tahun Baru

    Tak Ingin Muncul Klaster Baru, Pemkot Pontianak Larang Perayaan Malam Tahun Baru

    • calendar_month Rab, 16 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satgas Covid-19 Kota Pontianak melarang segala bentuk aktivitas yang dapat mengundang kerumunan pada malam tahun baru. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pada malam tahun baru tidak ada perayaan maupun konvoi kendaraan. “Untuk hotel-hotel, kafe dan warung kopi tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan perayaan dan berkerumunnya orang,” tegasnya usai menggelar rapat […]

  • Ampun! Ruas Jalan Binjai Hulu Berdebu

    Ampun! Ruas Jalan Binjai Hulu Berdebu

    • calendar_month Ming, 19 Agu 2018
    • 0Komentar

      LensaKalbar – “Kami kalau mau pergi ke Sintang setiap hari menghirup debu!” Demikian kalimat terucap dari mulut Husnah, warga Desa Sungai Risap, Kecamatan Binjai Hulu, Minggu (19/08/2018). Mengapa tidak, ruas jalan berstruktur tanah tersebut pastinya akan menimbulkan debu begitu pekat apabila dilintasi kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam. Begitu juga dengan warga […]

  • Pesan Bupati Erlina: Tetaplah Bersinergi dengan Pemerintah dan Cetak Generasi Berakhlakul Karimah

    Pesan Bupati Erlina: Tetaplah Bersinergi dengan Pemerintah dan Cetak Generasi Berakhlakul Karimah

    • calendar_month Rab, 10 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina berharap kolaborasi dan sinegritas antara Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama Pondok Pesanteren (Ponpes) Al Mukhlisin yang terbangun dengan baik sejauh ini dapat terus ditingkatkan, sehingga dapat mewujudkan kabupaten yang “Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghafur“. Harapan inipun disampaikannya ketika menghadiri peringatan HUT Ponpes Al Mukhlisin ke-18, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Selasa […]

  • Mempawah Tetapkan Siaga Darurat Karhutla 2026

    Mempawah Tetapkan Siaga Darurat Karhutla 2026

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Mempawah Tahun 2026. Penetapan itu disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Penanganan Karhutla di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Rabu (28/1/2026). Status siaga ditetapkan menyusul prakiraan cuaca BMKG Kalimantan Barat yang […]

  • OPD Pontianak Teken Perjanjian Kinerja

    OPD Pontianak Teken Perjanjian Kinerja

    • calendar_month Rab, 3 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meneken perjanjian kinerja tahun 2021. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja. Wali Kota […]

expand_less