Breaking News
light_mode

Polisi Bongkar “Bisnis Lendir Online”

  • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Ramadhan adalah bulan yang suci, di mana segala keberkahan mudah didapatkan bagi umat muslim yang menunaikan amalan-amalan baik. Namun tak banyak yang mengamalkan kebaikan di bulan yang penuh berkah ini.

Buktinya, F (27) seorang pria yang diduga germo atau mucikari yang menjalankan bisnis perlendiran online di Kabupaten Sintang berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Sintang, Selasa (14/5/2019) lalu.

F diringkus saat berada di Hotel Ladja, Kelurahan Baning Kota, Kecamatan Sintang. Kala itu petugas yang menyamar sebagai pelanggan memesan seorang wanita kepada tersangka melalui WhatsApp.

Oleh tersangka, mengirimkan foto seorang wanita berinisial W kepada petugas yang menyamar. Alhasil terjadi lah sebuah transaksi yang di sepakati kedua belah pihak. Short Time dengan tarif Rp1 juta.

Tepat pukul 21.43 WIB, tersangka membawa wanita tersebut di Hotel Ladja di kamar 310.  Setelah menerima uang tips sebagai jasa pelayanannya, tersangka pun pergi meninggalkan kamar 310.

Namun, saat tiba di lobi Hotel Ladja. Tersangka pun diringkus oleh petugas.  Begitu juga dengan wanita pesanan yang dibawanya ke kamar 310 juga telah diamankan.

“Meminta uang tips Rp600 ribu. Setelah wanita tersebut masuk ke dalam kamar dan petugas memberikan uang jasa sesuai yang sudah disepakati,” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat menggelar press rilis di Mapolres Sintang, Kamis (16/5/2019).

Saat diamankan, tambah Kapolres, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua handphone VIVO, uang senilai Rp1,6 juta, satu helai celana pendek warna biru abu-abu, satu helai BH warna hitam, dan satu helai celana dalam warna abu-abu.

“Modus tersangka tidak hanya melalui via WhatsApp saja, melainkan juga masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM). Tersangka menjajakan wanitanya, baik untuk menemani karaoke ataupun kencan,” bebernya.

Atas perbuatannya, trsangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Prostitusi sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) (2) UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1,4 tahun, atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.  (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wako Harap Festival CGM Masuk Kalender Event Pariwisata Nasional

    Wako Harap Festival CGM Masuk Kalender Event Pariwisata Nasional

    • calendar_month Sen, 30 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Masyarakat antusias menyaksikan pembukaan Festival Cap Go Meh 2574 Tahun 2023 Kota Pontianak. Pekan Promosi dan Kuliner yang menjadi rangkaian pembuka Festival Cap Go Meh dimulai dengan tabuhan gendang dan pelepasan burung merpati oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama tamu undangan lainnya. Rintik hujan mengiringi irama gendang dan simbal atraksi kelompok […]

  • Pemerkosa dan Pembunuh di Ketungau Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

    Pemerkosa dan Pembunuh di Ketungau Tengah Terancam 20 Tahun Penjara

    • calendar_month Rab, 23 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan, Nana alias Kasna terancam 20 tahun penjara. Tersangka pun dijerat dengan pasal 80 ayat (3), ayat (4), pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP. “Ya, tersangka terancam 20 tahun penjara atas […]

  • Gotong Royong Modal Dasar Menuju Desa Mandiri

    Gotong Royong Modal Dasar Menuju Desa Mandiri

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Gubernur Kalbar, H Sutarmidji mengatakan gotong royong sebagai modal dasar masyarakat dalam melakukan percepatan pembangunan, hal tersebut di sampaikannya saat Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBRGM) di Kab. Sambas, Sabtu (3/8/2019) Acara yang berlangsung di Desa Tebas Kuala Kecamatan, di hadiri Pangdam XII/Tanjung Pura Herman Asaribab, Bupati dan Wakil Bupati Sambas, serta para […]

  • Pemda Sintang Stop Pengangkatan Honorer

    Pemda Sintang Stop Pengangkatan Honorer

    • calendar_month Sab, 12 Apr 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan bahwa mulai tahun ini tidak akan ada lagi proses pengangkatan tenaga honorer baru. Keputusan ini sejalan dengan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang secara tegas telah melarang perekrutan tenaga honorer. Ihwal inipun ditegaskan langsung oleh Sekda Kabupaten Sintang, Kartiyus ketika ditemui sejumlah awak media […]

  • Rizqii dan Resta Dinobatkan jadi Bujang Dare Pontianak 2024

    Rizqii dan Resta Dinobatkan jadi Bujang Dare Pontianak 2024

    • calendar_month Sab, 10 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rizqii Ramadhan Al Mubarak dan Resta Farhah dinobatkan sebagai Bujang dan Dare 2024. Pasangan dengan nomor peserta 19 dan 6 ini merupakan Bujang Dare terpilih dari 10 pasang yang tampil pada malam Grand Final di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Sabtu (10/8/2023 ). Menyandang predikat Bujang Dare bagi Rizqii dan Resta merupakan sebuah amanah […]

  • Kata Kapolres, Bikin STTP Gratis Loh…

    Kata Kapolres, Bikin STTP Gratis Loh…

    • calendar_month Sel, 4 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang memastikan akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) bagi para peserta pemilu 2019. Pembuatannya pun dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis. “Padahal buat STTP tidak bayar loh (gratis). Cuma masih aja ada yang malas lapor,” ucap Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, Selasa (4/12/2018). Dari STTP ini lah, kata Kapolres, […]

expand_less