Breaking News
light_mode

Polisi Bongkar “Bisnis Lendir Online”

  • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Ramadhan adalah bulan yang suci, di mana segala keberkahan mudah didapatkan bagi umat muslim yang menunaikan amalan-amalan baik. Namun tak banyak yang mengamalkan kebaikan di bulan yang penuh berkah ini.

Buktinya, F (27) seorang pria yang diduga germo atau mucikari yang menjalankan bisnis perlendiran online di Kabupaten Sintang berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Sintang, Selasa (14/5/2019) lalu.

F diringkus saat berada di Hotel Ladja, Kelurahan Baning Kota, Kecamatan Sintang. Kala itu petugas yang menyamar sebagai pelanggan memesan seorang wanita kepada tersangka melalui WhatsApp.

Oleh tersangka, mengirimkan foto seorang wanita berinisial W kepada petugas yang menyamar. Alhasil terjadi lah sebuah transaksi yang di sepakati kedua belah pihak. Short Time dengan tarif Rp1 juta.

Tepat pukul 21.43 WIB, tersangka membawa wanita tersebut di Hotel Ladja di kamar 310.  Setelah menerima uang tips sebagai jasa pelayanannya, tersangka pun pergi meninggalkan kamar 310.

Namun, saat tiba di lobi Hotel Ladja. Tersangka pun diringkus oleh petugas.  Begitu juga dengan wanita pesanan yang dibawanya ke kamar 310 juga telah diamankan.

“Meminta uang tips Rp600 ribu. Setelah wanita tersebut masuk ke dalam kamar dan petugas memberikan uang jasa sesuai yang sudah disepakati,” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat menggelar press rilis di Mapolres Sintang, Kamis (16/5/2019).

Saat diamankan, tambah Kapolres, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua handphone VIVO, uang senilai Rp1,6 juta, satu helai celana pendek warna biru abu-abu, satu helai BH warna hitam, dan satu helai celana dalam warna abu-abu.

“Modus tersangka tidak hanya melalui via WhatsApp saja, melainkan juga masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM). Tersangka menjajakan wanitanya, baik untuk menemani karaoke ataupun kencan,” bebernya.

Atas perbuatannya, trsangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Prostitusi sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) (2) UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1,4 tahun, atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.  (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desa ODF, Langkah Konkret Sintang Tekan Angka “Stunting”

    Desa ODF, Langkah Konkret Sintang Tekan Angka “Stunting”

    • calendar_month Rab, 8 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Stunting masih menjadi tantangan pemerintah karena target angka prevalansi stunting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni 14 persen di tahun 2024. Guna menekan angka stunting pada tiap provinsi hingga daerah, pemerintah melalukan berbagai langkah konkret. Tak terkecuali di Kabupaten Sintang. Dimana, Pemerintah Kabupaten Sintang hingga saat ini terus berkomitmen dan bertekad […]

  • Jalankan Amanah dan Bekerja Sesuai Tupoksi

    Jalankan Amanah dan Bekerja Sesuai Tupoksi

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus berpesan kepada pejabat eselon III yang dilantik hari ini, Kamis (17/10/2024), agar dapat menjalankan amanah yang diberikan dengan sebaik mungkin, serta dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebaik-baiknya dan juga menjunjung tinggi kedisiplinan serta profesionalitas. Hal ini disampaikan Sekda Sintang, Kartiyus […]

  • Kekhawatiran Masyarakat dengan Tatanan New Normal

    Kekhawatiran Masyarakat dengan Tatanan New Normal

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Perilaku untuk tetap tinggal di rumah sambil berharap normal baru tampaknya bukan hal yang mudah. Masalahnya, semua ini harus dijalani dalam situasi yang masih penuh dengan ketidakpastian. Pandemi virus Corana atau Covid-19 memutarbalikkan kehidupan manusia. Kegiatan yang awalnya berpencar di kawasan perkantoran, komersial, sekolah, industri, dan fasilitas umum, sekarang terpusat di rumah saja. […]

  • Bukti Negara Hadir Hanya Slogan Pencitraan! Jembatan Gantung Tebidah-Entogong Tak Diperhatikan Pemkab Sintang

    Bukti Negara Hadir Hanya Slogan Pencitraan! Jembatan Gantung Tebidah-Entogong Tak Diperhatikan Pemkab Sintang

    • calendar_month Jum, 8 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Slogan “Negara hadir ditengah persoalan masyarakatnya“, ternyata hanya pencitraan belaka. Begitu juga dengan perbaikan yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk jembatan gantung yang menghubungkan Desa Nanga Tebidah – Entogong juga hanya sebatas janji belaka. Pasalnya masyarakat setempat seakan menunggu sungai tak berujung. Ironisnya, dua anak siswi SDN setempat harus terjun bebas ke sungai […]

  • Lantunan Ayat Suci Al-Quran di Titik Nol Derajat

    Lantunan Ayat Suci Al-Quran di Titik Nol Derajat

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQ) Tingkat Nasional Tahun 2019 diperkirakan pada Juni atau Juli mendatang. Berbagai persiapan pun dilakukan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mensukseskan kegiatan tersebut. Sabtu (16/3/2019) lalu, Gubernur Kalbar, Sutarmidji meninjau langsung rencana lokasi STQ tingkat nasional di Taman Alun-alun Kapuas dan Tugu Khatulistiwa, Kota Pontianak. Di sela-sela peninjauannya tersebut, […]

  • Edi Ajak Warga Peduli dan Cinta Lingkungan

    Edi Ajak Warga Peduli dan Cinta Lingkungan

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh masyarakat Kota Pontianak peduli dan mencintai lingkungan. Satu diantara bentuk mencintai lingkungan adalah dengan penghijauan. “Seperti yang kita lakukan saat ini bersama Club Pecinta Lingkungan dengan menanam pohon di jalan paralel Sungai Raya Dalam tepatnya di depan RSUD Sudarso,” ujarnya usai menanam pohon di lokasi […]

expand_less