Breaking News
light_mode

Polisi Bongkar “Bisnis Lendir Online”

  • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Ramadhan adalah bulan yang suci, di mana segala keberkahan mudah didapatkan bagi umat muslim yang menunaikan amalan-amalan baik. Namun tak banyak yang mengamalkan kebaikan di bulan yang penuh berkah ini.

Buktinya, F (27) seorang pria yang diduga germo atau mucikari yang menjalankan bisnis perlendiran online di Kabupaten Sintang berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Sintang, Selasa (14/5/2019) lalu.

F diringkus saat berada di Hotel Ladja, Kelurahan Baning Kota, Kecamatan Sintang. Kala itu petugas yang menyamar sebagai pelanggan memesan seorang wanita kepada tersangka melalui WhatsApp.

Oleh tersangka, mengirimkan foto seorang wanita berinisial W kepada petugas yang menyamar. Alhasil terjadi lah sebuah transaksi yang di sepakati kedua belah pihak. Short Time dengan tarif Rp1 juta.

Tepat pukul 21.43 WIB, tersangka membawa wanita tersebut di Hotel Ladja di kamar 310.  Setelah menerima uang tips sebagai jasa pelayanannya, tersangka pun pergi meninggalkan kamar 310.

Namun, saat tiba di lobi Hotel Ladja. Tersangka pun diringkus oleh petugas.  Begitu juga dengan wanita pesanan yang dibawanya ke kamar 310 juga telah diamankan.

“Meminta uang tips Rp600 ribu. Setelah wanita tersebut masuk ke dalam kamar dan petugas memberikan uang jasa sesuai yang sudah disepakati,” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat menggelar press rilis di Mapolres Sintang, Kamis (16/5/2019).

Saat diamankan, tambah Kapolres, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua handphone VIVO, uang senilai Rp1,6 juta, satu helai celana pendek warna biru abu-abu, satu helai BH warna hitam, dan satu helai celana dalam warna abu-abu.

“Modus tersangka tidak hanya melalui via WhatsApp saja, melainkan juga masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM). Tersangka menjajakan wanitanya, baik untuk menemani karaoke ataupun kencan,” bebernya.

Atas perbuatannya, trsangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Prostitusi sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) (2) UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1,4 tahun, atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.  (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Bupati Bersama Dandim dan Ketua DPRD Mempawah Ikuti Rapurna TMMD Ke-45 Tahun 2024

    Pj Bupati Bersama Dandim dan Ketua DPRD Mempawah Ikuti Rapurna TMMD Ke-45 Tahun 2024

    • calendar_month Kam, 5 Des 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail bersama Dandim 1201/Mempawah, Letkol Inf Benu Supriyantoko dan Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Safaruddin Asra mengikuti Rapat Paripurna (Rapurna) TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke-45 Tahun Anggaran 2024 di Aula Yudha Makodim 1201/Mph, Kamis (5/12/2024). Dalam sambutan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, yang dibacakan oleh Wakasad […]

  • Komitmen Bersama untuk Wujudkan Pendidikan yang Berkualitas

    Komitmen Bersama untuk Wujudkan Pendidikan yang Berkualitas

    • calendar_month Sen, 13 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menghadiri dan membuka kegiatan Seminar Guru di Aula STAIM Mempawah, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Senin (13/2/2023). Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis STAIM Mempawah ke -11, dengan tema “Menjadi Guru Inspiratif dan Membangun Budaya Literasi di Era Digital”. Olehkarenanya, Wabup Pagi berharap kegiatan yang dilaksanakan […]

  • Pemkab Mempawah Usulkan Tiga Desanya untuk Program Keserasian Sosial

    Pemkab Mempawah Usulkan Tiga Desanya untuk Program Keserasian Sosial

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah mengusulkan tiga desanya ke Kementerian Sosial RI untuk untuk mendapatkan program keserasian sosial (PKS). “Tahun 2020 ini kita mengusulkan 3 desa agar mendapatkan program PKS dari Pempus,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mempawah, Burhan. Menurutnya, Pempus akan mengucurkan […]

  • Ria Norsan Ajak Ormas Islam Ciptakan Suasana Kondusif

    Ria Norsan Ajak Ormas Islam Ciptakan Suasana Kondusif

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H Ria Norsan mengajak seluruh organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Provinsi Kalbar untuk berdialog kebangsaan atau halaqah kebangsaan di masyarakat. Langkah itu dinilainya penting untuk dilakukan. Sebab dengan dialog kebangsaan tersebut sebagai modal untuk menguatkan kebangsaan dan menjamin keutuhan kebangsaan. “Kami sangat mengapresiasi terselenggaranya silahturahmi dengan Ormas Islam yang […]

  • Pimpin Upacara Peringatan HUT Provinsi Kalbar ke-66, Bupati Erlina Bacakan Amanat Sutarmidji

    Pimpin Upacara Peringatan HUT Provinsi Kalbar ke-66, Bupati Erlina Bacakan Amanat Sutarmidji

    • calendar_month Sen, 30 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar upacara peringatan HUT ke-66 Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Senin (30/1/2023). Bupati Mempawah, Hj Erlina bertindak sebagai Inspektur Upacara membacakan amanat Gubernur Kalbar, H Sutarmidji. Kata Bupati Erlina, memasuki usia ke-66, pembangunan Kalimantan Barat telah mengalami kemajuan dari waktu ke waktu, kemajuan tersebut dapat dilihat […]

  • Pedagang Minta Pemkot Tunda Pembongkaran Kios

    Pedagang Minta Pemkot Tunda Pembongkaran Kios

    • calendar_month Sel, 12 Jan 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerima audiensi sejumlah perwakilan pedagang Jalan I Gusti Ngurah Rai Kelurahan Darat Sekip Kecamatan Pontianak Kota di ruang kerjanya, Selasa (12/1/2021). Para pedagang tersebut merupakan pemilik kios yang ada di sepanjang bantaran parit Jalan I Gusti Ngurah Rai. Kedatangan mereka untuk meminta penundaan pembongkaran kios hingga setelah lebaran […]

expand_less