Breaking News
light_mode

Polisi Bongkar “Bisnis Lendir Online”

  • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Ramadhan adalah bulan yang suci, di mana segala keberkahan mudah didapatkan bagi umat muslim yang menunaikan amalan-amalan baik. Namun tak banyak yang mengamalkan kebaikan di bulan yang penuh berkah ini.

Buktinya, F (27) seorang pria yang diduga germo atau mucikari yang menjalankan bisnis perlendiran online di Kabupaten Sintang berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Sintang, Selasa (14/5/2019) lalu.

F diringkus saat berada di Hotel Ladja, Kelurahan Baning Kota, Kecamatan Sintang. Kala itu petugas yang menyamar sebagai pelanggan memesan seorang wanita kepada tersangka melalui WhatsApp.

Oleh tersangka, mengirimkan foto seorang wanita berinisial W kepada petugas yang menyamar. Alhasil terjadi lah sebuah transaksi yang di sepakati kedua belah pihak. Short Time dengan tarif Rp1 juta.

Tepat pukul 21.43 WIB, tersangka membawa wanita tersebut di Hotel Ladja di kamar 310.  Setelah menerima uang tips sebagai jasa pelayanannya, tersangka pun pergi meninggalkan kamar 310.

Namun, saat tiba di lobi Hotel Ladja. Tersangka pun diringkus oleh petugas.  Begitu juga dengan wanita pesanan yang dibawanya ke kamar 310 juga telah diamankan.

“Meminta uang tips Rp600 ribu. Setelah wanita tersebut masuk ke dalam kamar dan petugas memberikan uang jasa sesuai yang sudah disepakati,” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat menggelar press rilis di Mapolres Sintang, Kamis (16/5/2019).

Saat diamankan, tambah Kapolres, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua handphone VIVO, uang senilai Rp1,6 juta, satu helai celana pendek warna biru abu-abu, satu helai BH warna hitam, dan satu helai celana dalam warna abu-abu.

“Modus tersangka tidak hanya melalui via WhatsApp saja, melainkan juga masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM). Tersangka menjajakan wanitanya, baik untuk menemani karaoke ataupun kencan,” bebernya.

Atas perbuatannya, trsangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Prostitusi sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) (2) UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1,4 tahun, atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.  (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cornelis Minta GOPTKI Berikan Hak, Perlindungan dan Pendidikan Anak

    Cornelis Minta GOPTKI Berikan Hak, Perlindungan dan Pendidikan Anak

    • calendar_month Sel, 22 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, Drs. Cornelis, MH mengharapkan Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI) mampu menjadi organisasi yang mendorong terwujudnya perlindungan hak-hak anak di Kalbar. “Anak punya hak dan mendapatkan perlindungan,” kata Cornelis yang juga selaku Pembina Utama DPD GOPTKI Kalbar, Selasa (22/8). Tidak hanya itu, Cornelis juga mengatakan bahwa anak juga memiliki hak […]

  • Mainar Harap Sirkuit Stadion Baning Tekan Aksi Balap Liar di Sintang

    Mainar Harap Sirkuit Stadion Baning Tekan Aksi Balap Liar di Sintang

    • calendar_month Rab, 15 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari berharap Sirkuit Stadion Baning Sintang dapat menekan dan meminimalisir aksi balap liar yang dilakukan anak-anak muda di Sintang. Selain membahayakan pengendara lain, aksi balap liar tersebut tidak boleh dilakukan, karena dampak yang ditimbulkan begitu banyak, terutama dari sisi keselamatan dalam berkendara. “Saya […]

  • Butuh Sinergi untuk Berantas Penyakit Masyarakat

    Butuh Sinergi untuk Berantas Penyakit Masyarakat

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kinerja Polres Sintang dan jajarannya dinilai baik dan patut diacungkan jempol. Prestasi yang di raih telah mampu membawa Sintang ke peringkat pertama dalam hal menekan dan meminimalisir penyakit masyarakat di Bumi Senentang. Namun, jangan senang dulu. Sebab tantangan kedepan masih banyak yang harus dilalui dan ditangani secara bersama. Olehkarenanya, Anggota DPRD Sintang, Ghulam […]

  • Wabup Askiman Minta Sembako di Kawasan Perbatasan Diperhatikan

    Wabup Askiman Minta Sembako di Kawasan Perbatasan Diperhatikan

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang, Askiman meminta Disperindagkop dan UKM Sintang mengambil langkah konkrit terkait kebutuhan sembako di wilayah perbatasan. Pasalnya 80 persen masyarakat perbatasan mengandalkan sembako dari negara tetangga (Malaysia). “Di tengah stuasi dan kondisi covid-19 saat ini, perbatasan menjadi titik perhatian karena disana menjadi lalu lintas orang dan barang dari luar negeri. Kalau […]

  • Dua Rumah Dinas LLKUKM Hangus Terbakar

    Dua Rumah Dinas LLKUKM Hangus Terbakar

    • calendar_month Sab, 19 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kebakaran menghanguskan dua unit rumah dinas di Komplek Loka Latihan Kerja Usaha Kecil Menangah (LLKUKM) Mempawah, Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 17.30 WIB. Polres Mempawah melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab amukan si jago merah itu. Kebakaran dua unit rumah dinas di Komplek LLKUKM Mempawah di Jalan Daeng Menambon, RT 01/RW 01, Desa Kuala Secapah, […]

  • Pemkot Lakukan Penyesuaian Anggaran

    Pemkot Lakukan Penyesuaian Anggaran

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 berdampak pada pemangkasan sejumlah program berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri. Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian anggaran yang dituangkan dalam sebuah Nota Kesepahaman tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020. “Jadi ada penyesuaian untuk […]

expand_less