Breaking News
light_mode

Polisi Bongkar “Bisnis Lendir Online”

  • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Ramadhan adalah bulan yang suci, di mana segala keberkahan mudah didapatkan bagi umat muslim yang menunaikan amalan-amalan baik. Namun tak banyak yang mengamalkan kebaikan di bulan yang penuh berkah ini.

Buktinya, F (27) seorang pria yang diduga germo atau mucikari yang menjalankan bisnis perlendiran online di Kabupaten Sintang berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Sintang, Selasa (14/5/2019) lalu.

F diringkus saat berada di Hotel Ladja, Kelurahan Baning Kota, Kecamatan Sintang. Kala itu petugas yang menyamar sebagai pelanggan memesan seorang wanita kepada tersangka melalui WhatsApp.

Oleh tersangka, mengirimkan foto seorang wanita berinisial W kepada petugas yang menyamar. Alhasil terjadi lah sebuah transaksi yang di sepakati kedua belah pihak. Short Time dengan tarif Rp1 juta.

Tepat pukul 21.43 WIB, tersangka membawa wanita tersebut di Hotel Ladja di kamar 310.  Setelah menerima uang tips sebagai jasa pelayanannya, tersangka pun pergi meninggalkan kamar 310.

Namun, saat tiba di lobi Hotel Ladja. Tersangka pun diringkus oleh petugas.  Begitu juga dengan wanita pesanan yang dibawanya ke kamar 310 juga telah diamankan.

“Meminta uang tips Rp600 ribu. Setelah wanita tersebut masuk ke dalam kamar dan petugas memberikan uang jasa sesuai yang sudah disepakati,” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat menggelar press rilis di Mapolres Sintang, Kamis (16/5/2019).

Saat diamankan, tambah Kapolres, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua handphone VIVO, uang senilai Rp1,6 juta, satu helai celana pendek warna biru abu-abu, satu helai BH warna hitam, dan satu helai celana dalam warna abu-abu.

“Modus tersangka tidak hanya melalui via WhatsApp saja, melainkan juga masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM). Tersangka menjajakan wanitanya, baik untuk menemani karaoke ataupun kencan,” bebernya.

Atas perbuatannya, trsangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Prostitusi sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) (2) UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1,4 tahun, atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.  (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wow, Perbaiki Ruang Kelas Butuh Rp50 T

    Wow, Perbaiki Ruang Kelas Butuh Rp50 T

    • calendar_month Ming, 25 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mendengar keluhan terkait memprihatinkannya sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Sintang, Direktur Dana Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Putut Hari Satyaka mengungkapkan, untuk memperbaiki ruang kelas seluruh Indonesia membutuhkan biaya Rp50 Triliun. “Itu hanya untuk memperbaiki ruang kelas. Apalagi sarana dan prasarana lainnya,” kata Hari di hadapan Wakil Bupati Sintang Askiman dan […]

  • Dorong Semua Pihak Berperan Aktif Tanggulangi TBC

    Dorong Semua Pihak Berperan Aktif Tanggulangi TBC

    • calendar_month Sel, 21 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penemuan pasien TBC di Indonesia di antara orang yang diestimasikan sakit TBC setiap tahunnya masih melebihi 30 persen di mana mayoritas notifikasi berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan publik. Waki Wali Kota Pontianak, Bahasan menerangkan, tantangan dalam penanggulangan TBC di Indonesia di antaranya adalah keterlibatan multisektoral yang belum optimal serta kurangnya pelaporan kasus TB, […]

  • Belum Ada Solusi, Ratusan Masyarakat Pekerja Tambang Emas Datangi DPRD Sintang

    Belum Ada Solusi, Ratusan Masyarakat Pekerja Tambang Emas Datangi DPRD Sintang

    • calendar_month Jum, 14 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ratusan masyarakat pekerja tambang emas Kecamatan Ketungau Hilir dan Binjai Hulu mendatangani DPRD Kabupaten Sintang, Jumat (14/12/2018) sekitar pukul 09.45 WIB. Mereka meminta kepada DPRD Sintang sebagai wakil rakyat untuk menyuarakan aspirasinya kepada Forkopimda Sintang. “Kita minta Forkopimda mengizinkan atau memperbolehkan masyarakat pekerja tambang emas melakukan aktifitasnya. Baik aktifitas di aliran Sungai Kapuas, […]

  • Asyik, Sistem Antrian Disdukcapil Bisa Online

    Asyik, Sistem Antrian Disdukcapil Bisa Online

    • calendar_month Kam, 1 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak resmi meluncurkan pendaftaran antrian online pelayanan administrasi kependudukan di Aula Gedung Kantor Terpadu, Kamis (1/8/2019). Pelayanan online yang bisa diakses melalui alamat website online.disdukcapil.pontianakkota.go.id ini secara resmi diluncurkan oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. “Tujuannya untuk memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan antrian dalam pengurusan dokumen […]

  • Bupati Erlina Tegaskan Komitmen Digitalisasi Keuangan Daerah dalam HLM ETPD 2025

    Bupati Erlina Tegaskan Komitmen Digitalisasi Keuangan Daerah dalam HLM ETPD 2025

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina menegaskan komitmennya untuk mempercepat digitalisasi keuangan daerah melalui penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Hal itu disampaikannya saat menghadiri High Level Meeting (HLM) dan Capacity Building ETPD Tahun 2025 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (16/7/2025). “ETPD bukan sekadar transformasi digital, tetapi wujud nyata dari upaya membangun […]

  • Layanan Gratis Kursus Bahasa Asing di Pontianak

    Layanan Gratis Kursus Bahasa Asing di Pontianak

    • calendar_month Sel, 20 Jun 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – UPT Pusat IPTEK dan  Bahasa Kota Pontianak menyelenggarakan kelas kursus bahasa asing secara gratis yang pendaftarannya cukup secara daring (online). Tersedia enam kelas kursus bahasa asing yang bisa dipilih, yaitu bahasa Arab, bahasa Jepang, bahasa Jerman, bahasa Mandarin, bahasa Korea, dan bahasa Inggris. Bagi yang tertarik, bisa mendaftar pada tautan bit.ly/daftarkelasbahasauptd. Plt Kepala […]

expand_less