Breaking News
light_mode

Polisi Bongkar “Bisnis Lendir Online”

  • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Ramadhan adalah bulan yang suci, di mana segala keberkahan mudah didapatkan bagi umat muslim yang menunaikan amalan-amalan baik. Namun tak banyak yang mengamalkan kebaikan di bulan yang penuh berkah ini.

Buktinya, F (27) seorang pria yang diduga germo atau mucikari yang menjalankan bisnis perlendiran online di Kabupaten Sintang berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Sintang, Selasa (14/5/2019) lalu.

F diringkus saat berada di Hotel Ladja, Kelurahan Baning Kota, Kecamatan Sintang. Kala itu petugas yang menyamar sebagai pelanggan memesan seorang wanita kepada tersangka melalui WhatsApp.

Oleh tersangka, mengirimkan foto seorang wanita berinisial W kepada petugas yang menyamar. Alhasil terjadi lah sebuah transaksi yang di sepakati kedua belah pihak. Short Time dengan tarif Rp1 juta.

Tepat pukul 21.43 WIB, tersangka membawa wanita tersebut di Hotel Ladja di kamar 310.  Setelah menerima uang tips sebagai jasa pelayanannya, tersangka pun pergi meninggalkan kamar 310.

Namun, saat tiba di lobi Hotel Ladja. Tersangka pun diringkus oleh petugas.  Begitu juga dengan wanita pesanan yang dibawanya ke kamar 310 juga telah diamankan.

“Meminta uang tips Rp600 ribu. Setelah wanita tersebut masuk ke dalam kamar dan petugas memberikan uang jasa sesuai yang sudah disepakati,” ungkap Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat menggelar press rilis di Mapolres Sintang, Kamis (16/5/2019).

Saat diamankan, tambah Kapolres, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua handphone VIVO, uang senilai Rp1,6 juta, satu helai celana pendek warna biru abu-abu, satu helai BH warna hitam, dan satu helai celana dalam warna abu-abu.

“Modus tersangka tidak hanya melalui via WhatsApp saja, melainkan juga masuk ke Tempat Hiburan Malam (THM). Tersangka menjajakan wanitanya, baik untuk menemani karaoke ataupun kencan,” bebernya.

Atas perbuatannya, trsangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Prostitusi sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) (2) UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1,4 tahun, atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.  (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 42 Anggota Panwascam Dilantik

    42 Anggota Panwascam Dilantik

    • calendar_month Sen, 23 Okt 2017
    • 2Komentar

    LensaKalbar – Usai menjalani serangkaian tahapan seleksi, mereka yang lolos, 42 orang dilantik menjadi Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Sintang, di Ballroom Hotel My Home Sintang, Senin (23/10). Dalam kesempatan tersebut, Syufriadi mengatakan, sesuai UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017) tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Panwascam sangat vital dan strategis. “Keberadaan ini […]

  • Sadis! Berawal dari Pinjam Uang Rp150 Ribu dan Tersinggung, Roni Habisi Nyawa Bosnya

    Sadis! Berawal dari Pinjam Uang Rp150 Ribu dan Tersinggung, Roni Habisi Nyawa Bosnya

    • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang menggelar press release kasus pembunuhan Tjin Tek Fo alias Susanto pemilik Toko Aneka Ban di Jalan MT Haryono, Senin (27/6/2022). Press release kasus pembunuhan ini berlangsung di halaman Mapolres Sintang dan dipimpin Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian didampingi Waka Polres Sintang dan Kasat Reskrim Polres Sintang. Kapolres Sintang, AKBP […]

  • Edi Segel Lahan Parit Demang Dalam yang Terbakar

    Edi Segel Lahan Parit Demang Dalam yang Terbakar

    • calendar_month Kam, 23 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyegelan lahan yang terbakar di Jalan Parit Demang Dalam Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (23/2/2023). Plang spanduk berwarna merah bertuliskan ‘Tanah Ini Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak Karena Melanggar Perwa Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan’ berdiri di atas lahan yang masih terlihat […]

  • Andi Tri Saputro Resmi Jabat Kasi Pidum Sintang, Imran: Segera Beradaptasi dan Utamakan Kekompakan!

    Andi Tri Saputro Resmi Jabat Kasi Pidum Sintang, Imran: Segera Beradaptasi dan Utamakan Kekompakan!

    • calendar_month Sen, 16 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Imran melantik Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Andi Tri Saputro, di halaman Kejari Sintang, Senin (16/9/2019). Andi Tri Saputro menggantikan posisi Kasipidum sebelumnya, yakni Robinson. Sementara Robinson dipromosikan ke Kejari Mempawah sebagai Kasipidsus. “Selamat bertugas untuk pejabat yang lama di tempat yang baru, dan selamat datang untuk pejabat yang […]

  • Masyarakat Mempawah Antusias Ikuti Bhayangkara Fun Run 2024

    Masyarakat Mempawah Antusias Ikuti Bhayangkara Fun Run 2024

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-78 Tahun 2024, Polres Mempawah menggelar kegiatan Bhayangkara Fun Run 2024 di Halaman Mapolres Mempawah, Sabtu (29/6/2024). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah Juli Suryadi, Dandim 1201/Mph Letkol Benu Supriyantoko, Danyon 643/Wns Letkol Akhmad Rahmatullah, Sekretaris Dinas Dikporapar Reno Prawira dan tamu undangan lainnya […]

  • Warga Anjongan yang Hilang Misterius Telah Ditemukan

    Warga Anjongan yang Hilang Misterius Telah Ditemukan

    • calendar_month Sab, 12 Feb 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Misteri hilangnya Amran alias Arot (41), warga Dusun Bilado, Desa Kepayang, Kecamatan Anjongan, akhirnya terungkap. Arot berhasil ditemukan warga dalam kondisi selamat di pondok sawah tak jauh dari tempat tinggalnya, Jumat (11/2/2022), sekitar pukul 23.30 WIB. Kapolsek Anjongan, Iptu Robert Suryanto membenarkan telah ditemukannya korban hilang yang dilaporkan tak pulang sejak Rabu (9/2/2022) […]

expand_less