Breaking News
light_mode

Pj Bupati Ismail Buka Sosialisasi MBLB

  • calendar_month Sen, 21 Okt 2024
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail membuka Sosialisasi Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke Provinsi, Perizinan Pajak Air Tanah dan Penyuluhan Kepatuhan Pajak Daerah Bersama Kejaksaan Negeri Mempawah Tahun di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Senin (21/10/2024).

Pj Bupati Ismail menyampaikan kondisi saat ini, pemerintah daerah dituntut untuk semakin mendorong kemandirian fiskal melalui penguatan local taxing power.

Hal ini, menurut Pj Bupati Ismail, sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keluarga Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditindaklanjuti dengan Paraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Menindaklanjuti Amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keluarga Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya pada pasal 191 bahwa ketentuan mengenai Opsen Pajak MBLB mulai berlaku pada awal tahun 2025,” kata Pj Bupati Ismail.

Untuk itu, Pj Bupati Ismail mengatakan pemerintah daerah menyambut baik katas kehadiran narasumber dari Bapenda Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas PerindagESDM Provinsi Kalbar sebagai wujud sinergitas bersama antara Pemerintah Kabupaten Mempawah dengan Pemprov Kalbar serta narasumber dari Kejaksaan Negeri Mempawah sebagai wujud pengawasan bersama guna terwujudnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Mempawah.

“Tren target dan realisasi penerimaan pajak MBLB dari tahun 2024 s/d 2024 juga terus meningkat dan memiliki kontribusi yang besar terhadap realisasi pajak daerah,” ungkap Pj Bupati Ismail.

“Sedangkan potensi pengambian dan pemanfaat air tanah juga semakin meningkat seiring dengan semakin bertambahnya kegiatan usaha yang memanfaatkan air tanah baik sebagai usaha pokok maupun sebagai pendukung kegiatan usaha/ pabrik,” tambahnya.

Selain itu, Pj Bupati Ismail mengungkapkan perlu menjadi perhatian bersama bahwa dalam pengelolaan tambang dan pengambilannya atau pemanfaatan air tanah harus memiliki perijinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk itu, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam menambah wawasan kita bersama mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terbaru serta peraturan perizinan saat ini, sehingga tidak hanya dari aspek kewajiban perpajakan tapi juga terkait kewajiban perizinan dalam menciptakan legalitas usaha kita yang tertib sesuai prosedur,” pungkas Pj Bupati Ismail. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekecil Apapun Keluhan Pelayanan, Segera Respon!

    Sekecil Apapun Keluhan Pelayanan, Segera Respon!

    • calendar_month Sel, 12 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus melakukan evaluasi, mulai dari sarana prasarana hingga pelayanan. Satu di antaranya adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan layanan administrasi kependudukan yang ada di Gedung Terpadu Sutoyo. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik […]

  • Perkuat Kerjasama, Kompak dan Lahirkan Qori-Qoriah Berprestasi

    Perkuat Kerjasama, Kompak dan Lahirkan Qori-Qoriah Berprestasi

    • calendar_month Rab, 24 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna mensukseskan pelaksanaan MTQ ke XXXIII Kabupaten Mempawah yang dihelat pada 27-31 Agustus 2022 mendatang di Kecamatan Jungkat. Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi meminta adanya sinkronisasi dan kolaborasi dari semua pihak yang terlibat pada pelaksanaan tersebut, baik itu panitia pelaksana maupun Tim Asistensi, termasuk masyarakatnya. Ihwal ini diungkapkannya ketika menghadiri rapat bersama […]

  • Gapensi Dituntut Profesional dan Mandiri 

    Gapensi Dituntut Profesional dan Mandiri 

    • calendar_month Sel, 26 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji mengatakan, Anggota Gabungan Pengusaha Jasa Kontruksi Indonesia (Gepensi) Kalbar dituntut terus profesional dan bisa mandiri dalam pembiayaan kontruksi pembangunan. “Jangan sampai termin dulu baru kerja, sehingga tak termin tak ada kerja,” harap H Sutarmidji, saat membuka Musda XI Gapensi Kalbar di Grand Mahkota Hotel, Selasa (26/11/2019). Kemudian, Midji juga […]

  • Kusnadi Dorong Pemda Fokus Pertanian Berkelanjutan

    Kusnadi Dorong Pemda Fokus Pertanian Berkelanjutan

    • calendar_month Kam, 26 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Kusnadi mendorong pertanian berkelanjutan bisa menjadi salah satu pintu gerbang dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus memberikan branding positif terhadap komoditas pangan asal daerah ini. “Karena setiap komoditas hasil pertanian berkelanjutan bisa dihargai lebih mahal oleh konsumen,” kata Kusnadi ketika ditemui di Gedung Parlemen Sintang, […]

  • Senen Maryono Ajak Generasi Muda Lestarikan Batik Lokal

    Senen Maryono Ajak Generasi Muda Lestarikan Batik Lokal

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengucapkan selamat Hari Batik Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Oktober. Pada momentum ini, Senen Maryono mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melestarikan warisan budaya bangsa yang telah diakui oleh UNESCO sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Non-bendawi. “Selamat Hari Batik Nasional, ayo […]

  • Jangan Senang Dulu! 4 Syarat Ini Wajib Dipenuhi Pemkab Sintang

    Jangan Senang Dulu! 4 Syarat Ini Wajib Dipenuhi Pemkab Sintang

    • calendar_month Kam, 6 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jangan Senang dulu. Soalnya Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menetapkan empat persyaratan yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten Sintang dalam wacana pemekaran empat kecamatan baru. Empat syarat yang ditetapkan Kemendagri itupun, adalah: Tuntaskan batas wilayah antara kecamatan induk dan kecamatan baru Syarat Dasar Syarat Teknis Syarat Administrasi “Bisa terealisasi. Asalkan empat syarat itu dipenuhi […]

expand_less