Breaking News
light_mode

Perkim dan PU Sintang Pastikan Bongkar Bangunan Milik Mr KIM yang Berdiri di Atas Bantaran Sungai

  • calendar_month Sen, 13 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang memastikan akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai, khususnya di Jalan Lintas Melawi.

Senin (13/6/2022), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Zulkarnaen bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Mursalin dan Kasat Satpol PP Sintang, Siti Musrikah meninjau sebuah bangunan rumah toko di Jalan Lintas Melawi.

Di sana mereka menemukan adanya bangunan yang tidak sesuai peruntukan yang dibangun oleh pemilik. Mirisnya, hal itu dibangun di atas bantaran sungai. Dimana kita ketahui bersama bahwa dari sisi aturan tidak ada alasan bagi siapa pun membangun di atas bantaran sungai, karena ada aturan dan Undang-undangnya.

Olehkarenanya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sintang, Zulkarnaen memastikan pihaknya akan menggelar rapat gabungan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pemilik bangunan rumah toko (Ruko) yang dinilainya sudah menyalahi aturan dan UU yang ada.

“Dalam waktu dekat kita akan rapat gabungan. Rencannya, Rabu (15/6/2022). Pemilik bangunan akan kita panggil juga nantinya. Kalau mereka tidak mau membongkar, tentunya kita yang akan melakukan pembongkaran dengan melibatkan Satpol PP,” tegasnya.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang, Mursalin menegaskan tidak boleh ada bangunan di atas bantaran sungai apapun itu alasannya. Karena sudah jelas dari sisi aturan dan Undang-undangnya.

“Apapun alasannya, tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai. Kalau kita lihat ini sudah terjadi alih fungsi. Tentunya menyalahi dan melanggar aturan Undang-undang yang ada,” tegasnya.

Meskipun kata Mursalin, kawasan bantaran sungai ini masuk dalam sertifikat mereka (pemilik,red) tetap tidak boleh ada bangunan. Karena ada Undang-undangnya yang melarang hal tersebut.

Menurut Mursalin, bangunan di atas bantaran sungai ini tentunya akan menimbulkan dampak besar, terutama terjadi luapan air yang besar.

“Kalau ini ditutup, ketika musim penghujan dampaknya meluap dan terjadi genangan karena tidak mampu menampung debit air yang ada nantinya,” ungkap Mursalin.

Mursalin menilai bangunan di atas bantaran sungai ini sudah alih fungsi dari bangunan rumah toko (ruko,red). Parahnya, ini dibangun tanpa izin.

“Inikan dibangun tanpa izin. Jadi, sebenarnya pemerintah bisa bongkar kapan pun. Cuma kita berikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran sendiri, karena ada barang-barang yang mungkin bisa mereka ambil kembali,” ucap Mursalin.

“Tetapi, kalau kita yang bongkar, tentunya sudah pasti rusak semua. Jadi silahkan pemilik bongkar sendiri. Tapi ingat! kita juga ada batas waktunya juga ya. Hal ini akan kami tindak lanjuti lagi sampai hari Rabu mendatang. Jika pemilik tidak membongkar, maka kami yang akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai ini,” tegas Mursalin kepada sejumlah awak media.

Stephen Saroenandus, Kabid Penyehatan Lingkungan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Sintang mengungkapkan bahwa pemilik bangunan rumah toko (ruko,red) yang diduga telah melakukan alih fungsi bangunan itu adalah Kim Ik Bae atau lebih dikenal sebagai Mr KIM.

Sebelumnya, kata Stephen, pihaknya sudah memasang plang peringatan agar tidak melanjutkan pekerjaan bangunan mereka yang berdiri di atas bantaran sungai.

“Pemiliknya adalah pak KIM. Tahun 2020 silam sudah kita hentikan, bahkan kita pasangi plang peringatan. Tapi sepertinya mereka bandel dan melanjutkan pekerjaan itu lagi,” katanya.

Stephen mengaku tidak tahu bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai itu diperuntukan untuk apa. Sebab yang diketahuinya pemilik membangun sebuah rumah toko (ruko).

“Kita juga tidak tahu nih, pemilik menutupnya untuk apa. Tapi pastinya ini masuk saluran primer yang menjadi tanggungjawab pemerintah,” beber Stephen.

Stephen menegaskan bahwa tiap bantaran sungai tidak boleh ada bangunan yang berdiri. “Tidak boleh ada bangunan di atas itu, apakah alasannya itu untuk jalan, drainase dan lainnya. Ini merupakan saluran primer satu satunya di Jalan Lintas Melawi, kalau ini ditutup dan tersumbat maka terjadi genangan air yang panjang,” pungkasnya.

Kasat Satpol PP Sintang, Siti Musrikah mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan eksekusi di lapangan terhadap banngunan yang diduga menyalahi aturan.

“Tentunya kita tetap menunggu konfimasi dari intansi teknis, apakah bangunan ini masuk lahan negara atau bukan. Tapi intansi teknis bilang ok, ya kita siap eksekusinya,” kata Kasat Satpol PP Sintang,

Pemilik bangunan, Kim Ik Bae atau Mr KIM saat dihubungi Lensakalbar.co.id mengakui bahwa benar bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai itu adalah miliknya.

“Ya, betul,” ucap Mr KIM.

Kata Mr KIM, tempat tersebut rencana jalan sesuai dengan sket lokasi sertifikat hak miliknya. “Bukan bangunan, hanya jalan saja, udah bicara dengan perkim juga,” katanya.

Alasannya untuk membangun jalan di atas bantaran sungai itupun diakuinya untuk membantu pemerintah daerah. “Ya, saya mau bantu pemerintah, namun muncul cemburu dan salah mengerti. Tak apa jika dilakukan pembongkaran,” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Distanbun Komitmen Optimalkan Program RAN-KSB
    OPD

    Distanbun Komitmen Optimalkan Program RAN-KSB

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan berkomitmen membangun perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dengan mengoptimalkan program Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB). Yang menjadi sasaran pada program RAN-KSB ini adalah petani sawit mandiri. Untuk itu, Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan Distanbun Kabupaten Sintang, Arif Setya Budi mengatakan bahwa pada dana bagi hasil […]

  • Wabup Juli Resmikan Pembangunan Sekretariat GP Ansor

    Wabup Juli Resmikan Pembangunan Sekretariat GP Ansor

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, resmi memulai pembangunan Sekretariat GP Ansor Kabupaten Mempawah melalui peletakan batu pertama di Jalan Pangsuma, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, Sabtu (6/12/2025). Wabup Juli menegaskan, keberadaan sekretariat tersebut akan menjadi pusat penguatan organisasi dan ruang tumbuhnya kader-kader muda yang siap menjaga nilai kebangsaan, toleransi, dan persatuan. Wabup Juli […]

  • BKPSDM Sintang: Jangan Gunakan Smartphone Daftar CPNS 2018

    BKPSDM Sintang: Jangan Gunakan Smartphone Daftar CPNS 2018

    • calendar_month Kam, 27 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang mengimbau kepada seluruh pelamar CPNS 2018 di Kabupaten Sintang agar tidak menggunakan smartphone atau hp ketika melakukan pendaftaran CPNS di sccn.bkn.go.id . “Sebaiknya jangan menggunakan smartphone atau hp. Karena kita menghindari kesalahan menginput data,” kata Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus, Kamis (27/09/2018). Olehkarenanya, Palentinus menyarankan […]

  • Pembunuh Kepsek SD 24 Diancam 20 Tahun Penjara

    Pembunuh Kepsek SD 24 Diancam 20 Tahun Penjara

    • calendar_month Jum, 18 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Polres Sintang menetapkan status FS sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Sugimin (54) kepala sekolah (Kepsek) SD 24, di Desa Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak. Ihwal tersebut ditegaskan Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi saat menggelar press release di Mapolres Sintang, Jumat (18/10/2019). “FS sudah kita tetapkan sebagai tersangka utama ya, terkait kasus pembunuhan Kepsek,” tegas […]

  • Wajah Nanga Merakai Sudah Berubah, Ini Indikatornya…

    Wajah Nanga Merakai Sudah Berubah, Ini Indikatornya…

    • calendar_month Rab, 16 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tidak sulit lagi mendapatkan pelayanan perbankan dan kesehatan di Nanga Merakai, Ibu Kota Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, menyusul diresmikannya Bank Kalbar Cabang Pembantu (Capem) dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Merakai. “Dengan adanya dua tempat pelayanan ini, menunjukan bahwa wajah Merakai, Ibu Kota Kecamatan Ketungau Tengah sudah berubah,” kata Bupati Sintang, Jarot Winarno, […]

  • Sutarmidji Cium Sang Saka Merah Putih

    Sutarmidji Cium Sang Saka Merah Putih

    • calendar_month Sab, 17 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rangkaian acara Peringatan HUT RI ke-74 di Halaman Kantor Gubernur Kalbar selesai, pada Sabtu (17/8/2019) sore. Hal ini ditandai dengan diturunkannya Sang Saka Merah Putih oleh tim Paskibraka. Berdasarkan pantauan, upacara penurunan bendera dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB. Gubernur Kalbar, H Sutarmidji bertindak sebagai Inspektur Upacara. Ada yang beda. Tatkala menerima Sang Saka Merah […]

expand_less