Breaking News
light_mode

Perkim dan PU Sintang Pastikan Bongkar Bangunan Milik Mr KIM yang Berdiri di Atas Bantaran Sungai

  • calendar_month Sen, 13 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang memastikan akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai, khususnya di Jalan Lintas Melawi.

Senin (13/6/2022), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Zulkarnaen bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Mursalin dan Kasat Satpol PP Sintang, Siti Musrikah meninjau sebuah bangunan rumah toko di Jalan Lintas Melawi.

Di sana mereka menemukan adanya bangunan yang tidak sesuai peruntukan yang dibangun oleh pemilik. Mirisnya, hal itu dibangun di atas bantaran sungai. Dimana kita ketahui bersama bahwa dari sisi aturan tidak ada alasan bagi siapa pun membangun di atas bantaran sungai, karena ada aturan dan Undang-undangnya.

Olehkarenanya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sintang, Zulkarnaen memastikan pihaknya akan menggelar rapat gabungan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pemilik bangunan rumah toko (Ruko) yang dinilainya sudah menyalahi aturan dan UU yang ada.

“Dalam waktu dekat kita akan rapat gabungan. Rencannya, Rabu (15/6/2022). Pemilik bangunan akan kita panggil juga nantinya. Kalau mereka tidak mau membongkar, tentunya kita yang akan melakukan pembongkaran dengan melibatkan Satpol PP,” tegasnya.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang, Mursalin menegaskan tidak boleh ada bangunan di atas bantaran sungai apapun itu alasannya. Karena sudah jelas dari sisi aturan dan Undang-undangnya.

“Apapun alasannya, tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai. Kalau kita lihat ini sudah terjadi alih fungsi. Tentunya menyalahi dan melanggar aturan Undang-undang yang ada,” tegasnya.

Meskipun kata Mursalin, kawasan bantaran sungai ini masuk dalam sertifikat mereka (pemilik,red) tetap tidak boleh ada bangunan. Karena ada Undang-undangnya yang melarang hal tersebut.

Menurut Mursalin, bangunan di atas bantaran sungai ini tentunya akan menimbulkan dampak besar, terutama terjadi luapan air yang besar.

“Kalau ini ditutup, ketika musim penghujan dampaknya meluap dan terjadi genangan karena tidak mampu menampung debit air yang ada nantinya,” ungkap Mursalin.

Mursalin menilai bangunan di atas bantaran sungai ini sudah alih fungsi dari bangunan rumah toko (ruko,red). Parahnya, ini dibangun tanpa izin.

“Inikan dibangun tanpa izin. Jadi, sebenarnya pemerintah bisa bongkar kapan pun. Cuma kita berikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran sendiri, karena ada barang-barang yang mungkin bisa mereka ambil kembali,” ucap Mursalin.

“Tetapi, kalau kita yang bongkar, tentunya sudah pasti rusak semua. Jadi silahkan pemilik bongkar sendiri. Tapi ingat! kita juga ada batas waktunya juga ya. Hal ini akan kami tindak lanjuti lagi sampai hari Rabu mendatang. Jika pemilik tidak membongkar, maka kami yang akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai ini,” tegas Mursalin kepada sejumlah awak media.

Stephen Saroenandus, Kabid Penyehatan Lingkungan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Sintang mengungkapkan bahwa pemilik bangunan rumah toko (ruko,red) yang diduga telah melakukan alih fungsi bangunan itu adalah Kim Ik Bae atau lebih dikenal sebagai Mr KIM.

Sebelumnya, kata Stephen, pihaknya sudah memasang plang peringatan agar tidak melanjutkan pekerjaan bangunan mereka yang berdiri di atas bantaran sungai.

“Pemiliknya adalah pak KIM. Tahun 2020 silam sudah kita hentikan, bahkan kita pasangi plang peringatan. Tapi sepertinya mereka bandel dan melanjutkan pekerjaan itu lagi,” katanya.

Stephen mengaku tidak tahu bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai itu diperuntukan untuk apa. Sebab yang diketahuinya pemilik membangun sebuah rumah toko (ruko).

“Kita juga tidak tahu nih, pemilik menutupnya untuk apa. Tapi pastinya ini masuk saluran primer yang menjadi tanggungjawab pemerintah,” beber Stephen.

Stephen menegaskan bahwa tiap bantaran sungai tidak boleh ada bangunan yang berdiri. “Tidak boleh ada bangunan di atas itu, apakah alasannya itu untuk jalan, drainase dan lainnya. Ini merupakan saluran primer satu satunya di Jalan Lintas Melawi, kalau ini ditutup dan tersumbat maka terjadi genangan air yang panjang,” pungkasnya.

Kasat Satpol PP Sintang, Siti Musrikah mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan eksekusi di lapangan terhadap banngunan yang diduga menyalahi aturan.

“Tentunya kita tetap menunggu konfimasi dari intansi teknis, apakah bangunan ini masuk lahan negara atau bukan. Tapi intansi teknis bilang ok, ya kita siap eksekusinya,” kata Kasat Satpol PP Sintang,

Pemilik bangunan, Kim Ik Bae atau Mr KIM saat dihubungi Lensakalbar.co.id mengakui bahwa benar bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai itu adalah miliknya.

“Ya, betul,” ucap Mr KIM.

Kata Mr KIM, tempat tersebut rencana jalan sesuai dengan sket lokasi sertifikat hak miliknya. “Bukan bangunan, hanya jalan saja, udah bicara dengan perkim juga,” katanya.

Alasannya untuk membangun jalan di atas bantaran sungai itupun diakuinya untuk membantu pemerintah daerah. “Ya, saya mau bantu pemerintah, namun muncul cemburu dan salah mengerti. Tak apa jika dilakukan pembongkaran,” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 3 Lagu Religi Ini Bikin Bupati Jarot Semangat

    3 Lagu Religi Ini Bikin Bupati Jarot Semangat

    • calendar_month Sen, 22 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Selain senang mendengarkan dentuman lagu rock. Ada tiga lagu sholawatan yang bikin Bupati Sintang, Jarot Winarno merasa lebih semangat dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala daerah. Tiga lagu sholawat itupun, adalah: Sholawat Syi’ir Tanpa Waton Gusdur Lir – Ilir Kyai Kanjeng Pandang Bulan Habib Syech “Saya kalau di mobil itu modalnya cuma […]

  • Petakan Potensi Kerawanan Pilkades Serentak
    OPD

    Petakan Potensi Kerawanan Pilkades Serentak

    • calendar_month Kam, 10 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta eksekutif mewasdapai potensi kerusuhan yang bisa terjadi dalam pemilihan kepala desa (kades) serentak pada 7 Juli 2021 mendatang. Kedekatan fisik dan emosional kandidat membuat potensi gesekan antar pendukung pilkades lebih besar dibanding pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah (Pilkada). “Ini harus diwaspadai dan dipantau sejak dini […]

  • Safari Fajar di Mempawah: Momentum Bersyukur dan Menyongsong Rajab Penuh Berkah

    Safari Fajar di Mempawah: Momentum Bersyukur dan Menyongsong Rajab Penuh Berkah

    • calendar_month Jum, 3 Jan 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Suasana sejuk pagi itu, Jumat (3/1/2025)  di Masjid Agung Al Falah terasa lebih khidmat dari biasanya. Ratusan jemaah berkumpul sejak dini hari untuk mengikuti Safari Fajar ke-637, sebuah kegiatan rutin yang menjadi tradisi di Kabupaten Mempawah. Tidak hanya sekadar shalat berjamaah, momen ini juga diisi dengan tausiyah yang membangkitkan semangat beribadah dan bersyukur. […]

  • Komisi A Tolak Sintang Expo 2022 Digelar di Stadion Baning Sintang

    Komisi A Tolak Sintang Expo 2022 Digelar di Stadion Baning Sintang

    • calendar_month Sel, 9 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menolak pelaksanaan Sintang Expo 2022 digelar di Lapangan Sepakbola Stadion Baning Sintang. Perihal inipun ditegaskan Ketua Komisi A DPRD Sintang, Santosa, Selasa (9/8/2022). “Lapangan itu memang fasilitas publik, tapi diperuntukan untuk giat olahraga, bukan untuk fasilitas komersil atau dagang. Seharusnya panitia pelaksanaan dapat membedakan hal ini,” […]

  • Hermansen Figo Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    Hermansen Figo Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, HermansenFigo resmi menjadi DPRD Kabupaten Sintang periode 2024-2029 usai mengikuti pengucapan sumpah/janji jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Sintang yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Sintang, Rabu (16/10/2024). Hermansen Figo menggantikan ayahnya Heri Jambri yang saat ini […]

  • Ungkap MTQ Mempawah Lebih Senior dari Provinsi dan Nasional

    Ungkap MTQ Mempawah Lebih Senior dari Provinsi dan Nasional

    • calendar_month Sab, 10 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabupaten Mempawah dinilai berperan penting dalam pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) baik di tingkat provinsi maupun nasional. Pasalnya kabupaten ini penyumbang terbesar peserta MTQ, selain Kubu Raya dan Kota Pontianak. Ihwal inipun diungkapakan Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Provinsi Kalbar, Andi Musa pada pembukaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke XXXII Tingkat Kabupaten […]

expand_less