Beranda Headline Peresmian Bandara, Kewenangan Pempus

Peresmian Bandara, Kewenangan Pempus

Ilustrasi.

LensaKalbar – Peresmian Bandar Udara (Bandara) Tebelian sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Pempus) untuk menentukannya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang hanya bisa mendukung.

“Kami maunya segera. Cuma semua tergantung Pemerintah Pusat,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sintang, Hatta, Rabu (7/2).

Menurut Hatta, Pempus tentu mempunyai hitungan teknis mengenai kapan suatu Bandara dapat difungsikan. Domain tersebut tidak dimiliki Pemkab.

Hanya saja, Pemkab Sintang sepenuhnya mendukung supaya Bandara Tebelian dapat segera dioperasionalkan.

“Kebutuhan untuk keberadaan Bandara sudah ikut dipenuhi Pemkab,” ucap Hatta.

Ia mengungkapkan, penyiapan lahan, pembangunan jalan masuk, merupakan bentuk komitmen Pemkab Sintang atas pembangunan Bandara Tebelian.

Sementara berkenaan landasan pacu (runway) dan navigasi, semua sudah ranah Pempus. Semua sudah berjalan dengan baik.

Ia menambahkan Pemkab Sintang siap mendukung Pempus untuk peresemian Bandara Tebelian. Koordinasi senantiasa berjalan. Pasalnya Sintang sangat berkepentingan akan hal ini.

Hanya saja hingga kini belum mendapat informasi resmi terkait kapan Bandara Tebelian akan diresmikan. “Mudahan saja dalam waktu dekat,” harap Hatta.

Runway dan Terminal Bandara Tebelian sudah terbangun. Fasilitas pendukung seperti rumah dinas pegawai juga telah tersedia. Sisi darat maupun sisi udara telah lama dibangun. Kini tinggal menunggu keputusan Pempus, untuk operasionalnya.

“Kini angkutan transportasi udara di Sintang masih dilayani di Bandara Susilo. Penerbangan Sintang-Pontianak maupun sebaliknya. Pelayanan tersebut akan dipindah bila bandara Tebelian resmi beroperasi,” kata Hatta. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here