
LensaKalbar – Untuk kali keenam, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang Tahun Anggaran (TA) 2017 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPK Perwakilan Kalbar, Rita Amelia kepada Wakil Bupati Sintang, Askiman dan Wakil Ketua DPRD Sintang, Tery Ibrahim, di Aula BPK-RI Kalbar, Rabu (30/5).
Setelah menerima LHP tersebut, Wakil Bupati Sintang, Askiman mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan DPRD Sintang atas kerja keras dan kerjasamanya yang baik sehingga Sintang kembali meraih WTP
“Mari kita pertahankan dan tingkatkan kerja keras dan kerjasama ini. Kita bekerja lebih serius lagi sehingga lebih maksimal lagi ke depannya,” pesan Askiman.
Ditambahkan Wakil Ketua DPRD Sintang, Tery Ibrahim, WTP ini diperoleh berkat kerja keras Pemda dan DPRD Sintang.
“Kami masih memerlukan bimbingan dan arahan dari BPK-RI Kalbar untuk lebih baik lagi,” katanya.
Tery berharap, BPK tidak bosan membimbing Pemkab Sintang dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Komunikasi harus semakin baik lagi untuk bersama-sama membangun negeri ini.
Terkait dengan catatan yang diberikan, tambah Tery, tentunya untuk memperbaiki kinerja dan pengelolaan keuangan daerah ke depannya.
“Mari kita sama-sama memperbaiki kinerja kita. Opini WTP harus dipertahankan dan mempertahankan itu berat,” katanya.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Sintang, Apolonaris Biong menjelaskan, WTP membuktikan sinergisitas semua OPD yang mampu mempersiapkan kriteria sebagai persyaratan memperoleh opini tersebut.
“Kami Inspektorat hanya sebagai lembaga yang mengawasi dan mengarahkan semua OPD supaya membuat perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang benar. Sehingga diperoleh nilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Biong.
Sedangkan Plt Kepala BPK-RI Perwakila. Kalbar, Rita Amelia menyampaikan, opini WTP ini bukan berarti tidak ada masalah.
“Kami meminta Pemda untuk kembali memperhatikan temuan kami seperti pengelolaan dan penataan aset tetap dan aset yang dibeli dengan dana BOS, pencatatan piutang PBB yang tidak tertib,” ucapnya.
Adanya pelanggaran aturan dalam hal perjalanan dinas, honor atau insentif, pertanggungjawaban hibah atau Bantuan Sosial (Bansos) dan pertanggungjawaban dana desa.
“Penyelesaian hasil temuan tahun sebelumnya juga agar menjadi perhatian,” pinta Rita. (Dex)