Breaking News
light_mode

Pemda Sintang Izinkan Masyarakat Buka Pasar Juadah, Tapi…

  • calendar_month Sel, 6 Apr 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/1864/BPBD/2021 tanggal 5 April 2021.

Surat edaran tersebut berisikan tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 Masehi dalam masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang.

Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu poin pentingnya adalah diperbolehkannya masyarakat membuka Pasar Juadah dengan berbagai persyaratan.

“Khusus bagi pelaku usaha pasar Ramadhan/pasar Juadah dapat melakukan kegiatan usaha dengan jam operasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan,” bunyi Surat Edaran tersebut.

Selanjutnya, dalam Surat Edaran juga Khusus kepada Pelaku Usaha, Pemilik, Pengelola, Penyelenggara, dan Penanggung jawab Tempat Usaha Karaoke, Diskotik, Panti Pijat, dan Spa diwajibkan untuk tidak melakukan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan tahun 1442 Hijriah.

“Jadi, bagi setiap orang, pelaku usaha, pemilik, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum jika melaksanakan aktivitas selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan mewajibkan karyawan dan pengunjung untuk memakai masker dengan benar, wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), wajlb membatasi interaksi fisik dengan menjaga jarak antrian, dan jarak duduk antar pengunjung di tempat usaha dan fasilitas umum minimal 1 (satu) meter, tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian,” terang Bupati Sintang.

Bupati Sintang juga menghimbau agar sedapat mungkin berbelanja dengan cara dibungkus atau tidak dikonsumsi (makan atau minum) di tempat, jam operasional usaha dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, khusus bagi pelaku usaha kuliner yang menyediakan kebutuhan untuk sahur dapat dibuka dengan jam operasional sampai dengan jatuhnya waktu Imsak, dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Tempat usaha atau fasilitas umum agar tidak menggunakan tirai penutup dalam rangka memudahkan pengawasan penerapan protokol kesehatan,” terang Bupati Sintang.

Masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan/pengumpulan massa dan gangguan keamanan seperti menyelenggarakan pesta dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan (dikecualikan dari ketentuan ini yaitu acara/ kegiatan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang), pawai, konvoi, arak-arakan dan sejenisnya. Menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan menyediakan minuman keras.

Surat Edaran dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Duh, Sintang Rawan Cabul

    Duh, Sintang Rawan Cabul

    • calendar_month Kam, 2 Nov 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Di Kabupaten Sintang, rawan terjadi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal tersebut dibuktikan dengan meningkatnya angka kasus yang tengah ditangani kepolisian setempat. Periode Januari sampai 2 November 2017 ini, setidaknya sudah ada 17 kasus pencabulan dan 9 kasus KDRT yang ditangani Polres Sintang. Belum lagi […]

  • Jamaah Salat Iduladha Tumpah Ruah di Jalan Rahadi Usman

    Jamaah Salat Iduladha Tumpah Ruah di Jalan Rahadi Usman

    • calendar_month Kam, 29 Jun 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ribuan masyarakat muslim di Kota Pontianak memadati ruas Jalan Rahadi Usman depan Taman Alun Kapuas untuk melaksanakan Salat Iduladha 1444 Hijriah. Warga yang berbondong tampak gembira menyambut hari raya. Pada Hari Raya Iduladha kali ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membagikan 14 ekor sapi dan disebar ke beberapa mesjid di setiap kecamatan. Salah satunya […]

  • Muda Ajak Milenial Tanap Padi

    Muda Ajak Milenial Tanap Padi

    • calendar_month Sab, 3 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menegaskan komitmennya untuk mengembangkan sektor pariwisata termasuk ekonomi kreatif. Menurut dia, Kubu Raya punya cukup banyak peluang untuk membuat kegiatan khas daerah. Terlebih dengan kondisi geografis Kubu Raya yang strategis sebagai salah satu pintu masuk ke Kalimantan Barat. Mewujudkan hal itu, ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah […]

  • Kasus Kekerasan SDN 18, Disdikbud Sintang Akan Panggil Kepala Sekolah

    Kasus Kekerasan SDN 18, Disdikbud Sintang Akan Panggil Kepala Sekolah

    • calendar_month Kam, 27 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang menilai perilaku kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 18 terhadap lima orang siswanya merupakan  tindakan yang tidak pantas dilakukan. Olehkarenanya, dalam waktu dekat Disdikbud Sintang segera mungkin melakukan pemanggilan terhadap oknum kepala sekolah yang melakukan kekerasan terhadap lima orang siswanya tersebut. “Secepat mungkin […]

  • Sambut Idul Fitri 1440 H, Polsek Sepauk Berbagi Bingkisan ke Purnawirawan Polri

    Sambut Idul Fitri 1440 H, Polsek Sepauk Berbagi Bingkisan ke Purnawirawan Polri

    • calendar_month Ming, 2 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menyambut datangnya hari kemenangan yang fitri pada 1440 H, Kepolisian Sektor (Polsek) Sepauk membagikan bingkisan pada Purnawirawan Polri dan sejumlah LSM di wilayah hukumnya. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk penghargaan dan kepedulian kepada mereka yang tah menyelesaikan tugas dan pengabdiannya di Kepolisian. Kapolsek Sepauk, Iptu Suwaris mengatakan bahwa apa yang diberikan kepada mereka […]

  • Deklarasi Kampanye Damai, Ini Pesan Forkopimda Batang…

    Deklarasi Kampanye Damai, Ini Pesan Forkopimda Batang…

    • calendar_month Ming, 23 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Batang menggelar kegiatan olah raga bersama dalam rangka Deklarasi Pemilu Damai 2019 yang aman, damai, dan sejuk, Minggu (23/09/2018) di Jalan Veteran Alun – Alun Batang. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Batang AKBP Edi Suranta Sinulingga meminta agar masyarakat dapat menjaga kamtibmas nenjelang Pileg dan Pilpres tahun 2019. “Saya berharap pelaksanaan […]

expand_less