Breaking News
light_mode

Nyanyian Tersangka “Lendir Online”, Ternyata Ada Oknum Pejabat yang Memesan

  • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – F (27) seorang tersangka bisnis perlendiran online berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Sintang, Selasa (14/5/2019) lalu, di Hotel Ladja.

Kini, F resmi ditahan di Mapolres Sintang atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Prostitusi.

Kepada sejumlah awak media, F mengaku bisnis perlendiran online-nya tersebut telah lama dijalankannya. Hanya saja sempat vakum. Nah, 2019 kembali dijalankannya. Tapi, keciuman oleh polisi.

“Sudah lama berhenti, baru pertama kali ini lagi saya melakukan pekerjaan ini, tapi langsung ketahun sama polisi,” ujar tersangka saat ditanya awak media pada Prees Releas tahun 2019 Polres Sintang, Kamis (16/5/2019), di halaman Mapolres Sintang.

Selain itu, F juga membeberkan identitas pelanggannya. Ternyata tidak hanya dari kalangan umum saja, bahkan kalangan pejabat di Kabupaten Sintang pun pernah memasan seorang wanita dengannya.

Hanya saja F mengaku lupa nama pejabat Sintang yang dimaksudnya tersebut.  “Tidak umum saja, pejabat di Sintang pun pernah memesan dengan saya. Namanya saya lupa, karena sudah lama juga,” bebernya.

Dalam menjalankan bisnis perlendiranya, ungkap F, hanya melalui media sosial seperti WhatsApp. Ketika ada yang memesan, F pun mengirimkan sebuah foto wanita kepada pelanggannya. Merasa cocok, terjadilah sebuah transaksi. Apabila tidak, pesanan pun batal.

Dari tangan F, kurnag lebihnya lima wanita yang siap dipromosikannya sebagai pemuas nafsu birahi.

“Ada lebih dari lima wanita yang siap dipromosikam. Harganya bervariasi, dari Rp1 juta hingga Rp3 juta. Setiap transaksi saya mendapatkan keuntungan Rp300 hingga Rp600 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan, terbongkarnya bisnis lendir ini saat Unit PPA Sat Reskrim Polres Sintang mendapat informasi dari masyarakat, bahwasannya ada praktek porstitusi online dengan  menawarkan wanita melalui  nomor WhatsApp 082125388163.

Mendapat laporan itu, petugas Unit PPA Sat Reskrim melakukan undercover dengan cara memesan wanita melalui via WhatsApp tersebut. Hasilnya tersangka pun berhasil diringkus petugas.

Atas perbuatannya, trsangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Prostitusi sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) (2) UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1,4 tahun, atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.  (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sintang Darurat HIV, Usia Produktif Penyumbang Tertinggi

    Sintang Darurat HIV, Usia Produktif Penyumbang Tertinggi

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejak 2006 silam, kasus penderita HIV sudah ditemukan di Kabupaten Sintang.  Angkanya masih relatif kecil. Hanya 8 kasus saja. Namun, berjalannya waktu angka tersebut bertambah dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sintang sejak 2006 hingga Juni 2019 tercatat 2.437 kasus HIV. Berikut jumlah kasus HIV di Kabupaten Sintang berdasarkan tahun: 2006 […]

  • ODP di Mempawah jadi 93 Orang

    ODP di Mempawah jadi 93 Orang

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Orang dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Mempawah bertambah. Hingga pukul 08.00 WIB menjadi 93 orang. Dan 30 orang dinyatakan selesai dipantau. “Untuk hari ini, ada 93 yang berstatus ODP. Namun ada juga yang sudah selesai dipantau” kata Anggota Gugus Tugas Pemkab Mempawah, drg Mukhtar Siagian, Selasa (31/3/2020). Tim gugus tugas Covid-19, kata Mukhtar, […]

  • Nikodemus Minta Instansi Terkait Lakukan Pengawasan Ketat pada Distribusi Pupuk Subsidi

    Nikodemus Minta Instansi Terkait Lakukan Pengawasan Ketat pada Distribusi Pupuk Subsidi

    • calendar_month Rab, 11 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus minta kepada pemerintah daerah melalui instansi terkaitnya agar dapat mengawasi lebih ketat distribusi pupuk subsidi. Pasalnya, para petani dinilainya sangat kesulitan mendapatkan pupuk subsidi ini. Belum lagi, ketersediannya yang terbatas, sehingga dapat mengakibatkan dampak serius terhadap produksi pertanian dan keberlanjutan ekonomi di sektor pertanian. […]

  • Usia ke-58, Berharap Golkar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Mempawah

    Usia ke-58, Berharap Golkar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Mempawah

    • calendar_month Ming, 16 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina bersama Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menghadiri kegiatan jalan sehat peringatan HUT Partai Golkar ke-58 yang dipusatkan di Terminal Mempawah, Minggu (16/10/2022). Orang nomor satu di “Bumi Galaherang” inipun berharap di usia Partai Golkar ke-58 ini dapat bersama-sama mendukung program yang dilaksanakan pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan […]

  • 192 CPNS Sintang Terima SK, Palentinus: Jangan Mengeluh dan Minta Mutasi!

    192 CPNS Sintang Terima SK, Palentinus: Jangan Mengeluh dan Minta Mutasi!

    • calendar_month Jum, 1 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 192 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS di Aula BKPSDM Sintang, Jumat (1/3/2019). “Hari ini 192 CPNS kita kumpulkan di BKPSDM untuk diberikan SK dan pengarahan oleh Bupati Sintang,” kata Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus kepada Lensakalbar.com. 192 CPNS yang menerima SK pengangkatan […]

  • Tahun ini, DPRKP Pastikan Belasan Rumah Tak Layak Huni Selesai Direhab
    OPD

    Tahun ini, DPRKP Pastikan Belasan Rumah Tak Layak Huni Selesai Direhab

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Sintang, Hendrikus memastikan bahwa tahun ini pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk program Bedah Rumah Tak Layak Huni (BRTLH) di Kabupaten Sintang. “Untuk tahun 2024, ada belasan rumah tak layak huni yang kita perbaiki melalui program bedah rumah itu,” kata Hendrikus ketika ditemui sejumlah […]

expand_less