Breaking News
light_mode

Nyanyian Tersangka “Lendir Online”, Ternyata Ada Oknum Pejabat yang Memesan

  • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – F (27) seorang tersangka bisnis perlendiran online berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Sintang, Selasa (14/5/2019) lalu, di Hotel Ladja.

Kini, F resmi ditahan di Mapolres Sintang atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Prostitusi.

Kepada sejumlah awak media, F mengaku bisnis perlendiran online-nya tersebut telah lama dijalankannya. Hanya saja sempat vakum. Nah, 2019 kembali dijalankannya. Tapi, keciuman oleh polisi.

“Sudah lama berhenti, baru pertama kali ini lagi saya melakukan pekerjaan ini, tapi langsung ketahun sama polisi,” ujar tersangka saat ditanya awak media pada Prees Releas tahun 2019 Polres Sintang, Kamis (16/5/2019), di halaman Mapolres Sintang.

Selain itu, F juga membeberkan identitas pelanggannya. Ternyata tidak hanya dari kalangan umum saja, bahkan kalangan pejabat di Kabupaten Sintang pun pernah memasan seorang wanita dengannya.

Hanya saja F mengaku lupa nama pejabat Sintang yang dimaksudnya tersebut.  “Tidak umum saja, pejabat di Sintang pun pernah memesan dengan saya. Namanya saya lupa, karena sudah lama juga,” bebernya.

Dalam menjalankan bisnis perlendiranya, ungkap F, hanya melalui media sosial seperti WhatsApp. Ketika ada yang memesan, F pun mengirimkan sebuah foto wanita kepada pelanggannya. Merasa cocok, terjadilah sebuah transaksi. Apabila tidak, pesanan pun batal.

Dari tangan F, kurnag lebihnya lima wanita yang siap dipromosikannya sebagai pemuas nafsu birahi.

“Ada lebih dari lima wanita yang siap dipromosikam. Harganya bervariasi, dari Rp1 juta hingga Rp3 juta. Setiap transaksi saya mendapatkan keuntungan Rp300 hingga Rp600 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan, terbongkarnya bisnis lendir ini saat Unit PPA Sat Reskrim Polres Sintang mendapat informasi dari masyarakat, bahwasannya ada praktek porstitusi online dengan  menawarkan wanita melalui  nomor WhatsApp 082125388163.

Mendapat laporan itu, petugas Unit PPA Sat Reskrim melakukan undercover dengan cara memesan wanita melalui via WhatsApp tersebut. Hasilnya tersangka pun berhasil diringkus petugas.

Atas perbuatannya, trsangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Prostitusi sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) (2) UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1,4 tahun, atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.  (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Edi Minta Camat Lakukan Penataan Kawasan Pontianak Utara

    Edi Minta Camat Lakukan Penataan Kawasan Pontianak Utara

    • calendar_month Jum, 7 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono melantik Affan sebagai Camat Pontianak Utara. Selain Affan, tujuh lurah turut dilantik diantara 10 pejabat eselon tiga dan 53 eselon empat serta 17 pejabat fungsional di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat (7/8/2020). Edi meminta Camat Pontianak […]

  • Setor Sampah ke Bank Sampah, Si Kembar Faris-Daris Raup Rp50 ribu/bulan

    Setor Sampah ke Bank Sampah, Si Kembar Faris-Daris Raup Rp50 ribu/bulan

    • calendar_month Sab, 5 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Apa yang dilakukan si kembar, Muhammad Faris As Sidiq dan Muhammad Daris As Sidiq, siswa SDN 34 Pontianak patut menjadi contoh bagi siswa-siswa lainnya. Kepedulian mereka terhadap lingkungan dengan membawa sampah dari rumah ke bank sampah untuk dikelola merupakan langkah kecil dalam mengatasi persoalan lingkungan. Mereka pun dinobatkan sebagai penerima penghargaan kategori nasabah […]

  • Andi Tri Saputro Resmi Jabat Kasi Pidum Sintang, Imran: Segera Beradaptasi dan Utamakan Kekompakan!

    Andi Tri Saputro Resmi Jabat Kasi Pidum Sintang, Imran: Segera Beradaptasi dan Utamakan Kekompakan!

    • calendar_month Sen, 16 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Imran melantik Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum), Andi Tri Saputro, di halaman Kejari Sintang, Senin (16/9/2019). Andi Tri Saputro menggantikan posisi Kasipidum sebelumnya, yakni Robinson. Sementara Robinson dipromosikan ke Kejari Mempawah sebagai Kasipidsus. “Selamat bertugas untuk pejabat yang lama di tempat yang baru, dan selamat datang untuk pejabat yang […]

  • Sekda dan Kepala BPJS Sintang Bicara soal Tunggakan Iuran Peserta Mandiri dan Perangkat  Desa

    Sekda dan Kepala BPJS Sintang Bicara soal Tunggakan Iuran Peserta Mandiri dan Perangkat Desa

    • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah memimpin Rapat Forum Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Sintang Tahap I Tahun 2021 secara virtual di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Senin (19/4/2021). Rapat dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sintang, Eka Susilamijaya dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang terkait dengan pengelolaan program Jaminan Kesehatan […]

  • Tilang Pengendara, Satlantas Temukan Narkotika

    Tilang Pengendara, Satlantas Temukan Narkotika

    • calendar_month Rab, 27 Okt 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Mempawah mengamankan seorang pengendara tanpa identitas di Jalan Raden Kusno tepat di Tugu Pak Tani Mempawah, Rabu (27/10/2021) pagi. Saat digeledah, polisi menemukan narkotika jenis sabu dan uang jutaan rupiah. Kasat Lantas Polres Mempawah, AKP Gatot Poerwarno membenarkan kejadian tersebut. Gatot mengungkapkan, penangkapan bermula ketika anak buahnya melakukan […]

  • Hj Erlina: PWRI Bagian Pembangunan Daerah

    Hj Erlina: PWRI Bagian Pembangunan Daerah

    • calendar_month Kam, 6 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) adalah wadah mengaktualisasikan potensi, bakat dan semangat baru setelah menjalani masa purna tugas bagi para abdi negara, setelah kembali kepada masyarakat namun tetap memikul tanggungjawab untuk tetap berpartisipasi membangun bangsa. Berkarya membangun Kabupaten Mempawah, bukan hanya dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) saja. Namun para pensiunan ASN sangat dibutuhkan untuk […]

expand_less