Mulai 1 Desember 2025, Warga Sintang Wajib Bawa Tas Belanja dari Rumah
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang menegaskan bahwa mulai 1 Desember 2025, seluruh aktivitas belanja di pusat perbelanjaan, toko modern, hotel, restoran, rumah makan, hingga pasar tradisional tidak lagi diperbolehkan menggunakan plastik sekali pakai.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala Nomor 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025 tentang Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Igor Nugroho, memastikan aturan ini bukan sekadar imbauan, tetapi kewajiban bagi pelaku usaha maupun konsumen.
“Penghentian penyediaan atau penggunaan wadah atau kantong plastik sekali pakai akan dimulai pada 1 Desember 2025 secara bertahap di seluruh sektor usaha,” tegas Igor, Senin (17/11/2025).
Menurutnya, langkah ini diambil untuk memutus laju timbulan sampah plastik dari sumbernya, mengingat dampaknya yang telah merusak tanah, mencemari air, merusak ekosistem, hingga mengancam kesehatan manusia. Kebijakan tersebut juga selaras dengan target nasional
“Indonesia Bebas Sampah 2029.”
Igor menambahkan, pelaku usaha diwajibkan menyediakan wadah ramah lingkungan atau kantong pakai ulang (reusable), sementara masyarakat diminta membiasakan membawa tas belanja dari rumah.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat Sintang untuk terlibat aktif dalam gerakan gaya hidup sadar sampah demi mewujudkan lingkungan yang lebih asri, bersih, dan sehat,” tutupnya. (Kominfo/LK1)
- Penulis: Zainuddin

Saat ini belum ada komentar