Breaking News
light_mode

Miris! Bukannya Jadi Teladan, Ketua RW Ini Malah Jualan Sabu

  • calendar_month Ming, 3 Feb 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Idealnya seorang Ketua RW atau Rukun Warga adalah memberi contoh yang baik untuk para warganya. Namun tidak demikian yang dilakukan oleh S. Pria ini malahan harus berurusan dengan aparat kepolisian karena tertangkap tangan menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 5,09 gram.

Ketua RW di Dusun Jatirejo, Desa Pagal, Kecamatan Tempunak, ini terpaksa terlibat kasus pidana.

S berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Sintang, Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 16.45 WIB, di Dusun Senirak, Desa Merarai I, Kecamatan Sungai Tebelian.

“Tersangka S juga Ketua RW,” kata KBO Satresnarkoba Polres Sintang, Ipda Amansyurdin kepada Lensakalbar.com, Minggu (3/2/2019).

Dari tangan tersangka S, kata Ipda Aman, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 5,09 gram. Selain sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainya berupa, dua bungkus klip plastik kosong, satu buah sendok sabu dari pipet runcing, dua buah korek api gas, satu buah pipa kaca, tiga gulung kecil alumunium foil, uang tunai Rp 4.200.000,-, satu unit handphone merk Oppo F3 nomor seri : DM9SD6TCU8NB7PHU terpasang simcard 1 : 085847578788 dan simcard 2 : 082157114825, satu unit handphone merk Asus nomor seri : GCAXGV0233576EW tanpa simcard.

“Tersangka S dan semua barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sintang guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ipda Aman menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Ketua RW tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian.

“Warga sudah resah dengan aksi tersangka S yang menjual narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.

Ketika dilakukan penangkapan, ungkap Ipda Aman,  tersangka S berkilah kepada petugas bahwa ia tidak ada memiliki, menyimpan maupun menjual narkoba jenis sabu-sabu, bahkan tersangka mengaku kepada petugas telah di fitnah oleh seseorang yang iri kepadanya.

Merasa tidak mau kecolongan, petugas Satresnarkoba Polres Sintang pun melakukan penggeledahan di sebuah kamar milik S. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis -sabu tersebut.

“Tersangka S akhirnya mengaku narkoba jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya adalah miliknya. Petugas kemudian langsung menggiring tersangka S ke Mapolres Sintang guna proses penyidikan dan penyelidikan,” kata Aman.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jenazah Korban Pembunuhan Dipulangkan ke Jateng, Kapolres: Pokoknya Harus Segera Terungkap!

    Jenazah Korban Pembunuhan Dipulangkan ke Jateng, Kapolres: Pokoknya Harus Segera Terungkap!

    • calendar_month Rab, 19 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jenazah Purwanto (34) korban pembunuhan di Dusun Titi Engkabang, Desa Sungai Risap, Kecamatan Binjai Hulu, kini dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah. “Tadi malam habis visum sudah diserahkan kepada perwakilan keluarganya dengan berita acara penyerahan jenazah. Informasinya hari ini jenazah dipulangkan ke kampung halamannya,” kata […]

  • 48 Perusahaan Diminta Patuhi Inpres Sawit

    48 Perusahaan Diminta Patuhi Inpres Sawit

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 48 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang dipanggil Bupati Sintang, Jarot Winarno, di ruang pertemuan Botani, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Sintang, Selasa (24/9/2019). Mereka (perusahaan,red) diminta agar dapat mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lahan konsesinya yang terbakar. Karena itu, Bupati Jarot mengingatkan kepada pihak perusahaan agar tidak melanggar […]

  • Wabup Juli Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi, Dorong SDM Siap Bersaing dan Inovatif

    Wabup Juli Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi, Dorong SDM Siap Bersaing dan Inovatif

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, secara resmi membuka Pelatihan Berbasis Kompetensi di Aula LLK UKM, Selasa (20/5/2025). Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kualitas SDM agar mampu bersaing di dunia kerja dan menciptakan peluang usaha mandiri. Dalam sambutannya, Wabup Juli menekankan pentingnya pelatihan vokasi yang adaptif terhadap kebutuhan industri dan teknologi. Wabup Juli juga menegaskan […]

  • Dewan Sintang Dukung Program e-LHKPN

    Dewan Sintang Dukung Program e-LHKPN

    • calendar_month Ming, 18 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Terry Ibrahim mendukung penuh penggunaan aplikasi e-LHKPN sebagai  bentuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan bersih. “Penggunaan aplikasi e-LHKPN ini bisa mempercepat pelaporan hasil kekayaan kepada KPK,” kata Terry Ibrahim, kemarin. Dengan adanya program e-LHKPN yang baru tersebut, kata Terry, dapat membantu seluruh anggota DPRD di Kabupaten Sintang […]

  • Pawai Obor Diikuti Belasan Ribu Peserta

    Pawai Obor Diikuti Belasan Ribu Peserta

    • calendar_month Sel, 15 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tajuknya “Pawai 1001 Obor” untuk menyambut bulan suci Ramadan. Namun pesertanya membludak, melebihi yang ditargetkan, mencapai sekitar 12.000 orang, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. “Kita hanya menyediakan 1.500 obor, tetapi yang datang jauh lebih ramai, mereka membawa obor sendiri,” kata Sekretaris Panitia Pawai 1001 Obor ditemui sebelum pelepasan peserta pawai obor, di […]

  • Satpol PP Ingatkan THM Taat Aturan Jam Opersional
    OPD

    Satpol PP Ingatkan THM Taat Aturan Jam Opersional

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siti Musrikah mengingatkan kembali kepada sejumlah tempat hiburan malam untuk dapat mematuhi surat edaran Bupati Sintang terkait jam operasional. Pasalnya, surat edaran Bupati Sintang tersebut telah mengatur bahwa jam operasional seluruh tempat hiburan malam hanya sampai pada waktu 24.00 WIB. “Kami harap sejumlah tempat hiburan malam […]

expand_less