Breaking News
light_mode

Mau Kerjasama BPJS? RS Wajib Miliki Sertifikat Akreditasi

  • calendar_month Jum, 4 Jan 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Rumah sakit (RS) mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini harus memiliki sertifikasi akreditasi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Kami harap seluruh fasilitas kesehatan (faskes) yang ingin bergabung dapat melengkapi persyaratan itu,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, Jumat (4/1/2019).

Diterbitkannya regulasi baru tersebut merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Permenkes No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Iqbal menjelaskan, BPJS Kesehatan tengah melakukan seleksi dan kredensialing yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi bahan pertimbangan BPJS Kesehatan adalah sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan.

“Fasilitas kesehatan swasta mitra BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Pada dasarnya kontrak ini sifatnya sukarela. Jadi, bisa saja diperpanjang atau tidak. Karena, hakekat dari kontrak itu adalah semangat mutual benefit,” ujarnya.

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, lanjut Iqbal, dilakukan rekredensialing guna memastikan benefit yang diterima peserta berjalan sesuai kontrak selama ini. Prosesnya mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat.

Ditambahkan, dengan demikian pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan. Hal itu dapat diketahui melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

“Akreditasi bagi rumah sakit diperlukan sebagai jaminan bahwa pelayanan kesehatan memang bermutu untuk masyarakat,” katanya.

Iqbal menegaskan, penghentian kontrak kerjasama sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan tak terkait dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan.

“Informasi yang menyebutkan BPJS Kesehatan menghentikan kontrak rumah sakit, karena defisit anggaran itu tidak benar,” ucapnya.

Karena, lanjut Iqbal, sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila ada faskes belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, maka rumah sakit dapat menggunakan skema dana talangan pada perbankan yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.  (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Tracking Warga yang Kontak dengan Jenazah Positif Covid-19

    Pemkot Tracking Warga yang Kontak dengan Jenazah Positif Covid-19

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah mengambil langkah penanganan terhadap meninggalnya warga di Kecamatan Pontianak Kota yang beberapa waktu lalu terkonfirmasi positif Covid-19. “Kami sudah lakukan upaya sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di sekeliling lingkungan tersebut,” ujarnya saat konferensi pers di Pontive Center Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa […]

  • Ini Atensi Khusus Kapolri…

    Ini Atensi Khusus Kapolri…

    • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tewasnya 82 orang di beberapa daerah di Indonesia, karena menenggak Minuman Keras (Miras) oplosan, menjadi atensi (perhatian) khusus Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia diminta bekerja ekstra keras untuk mengungkapkan peredaran Miras oplosan di wilayah masing-masing. Di antaranya dengan razia secara intensif. “Perintah itu sudah jelas melalui video conference tadi […]

  • Edi Minta OPD Percepat Pelayanan

    Edi Minta OPD Percepat Pelayanan

    • calendar_month Sen, 13 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meneken Perjanjian Kinerja Tahun 2023. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja. Wali […]

  • Mempawah Komitmen Atasi Bencana Karhutla

    Mempawah Komitmen Atasi Bencana Karhutla

    • calendar_month Rab, 7 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri Rapat Koordinasi Antisipasi dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024 di Aula Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (7/8/2024). Rakor dibuka langsung oleh Pj Gubernur Kalbar, Harisson dan dihadiri Perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Perwakilan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove RI, Diren […]

  • 4 Saksi Diperiksa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pembunuh TSK

    4 Saksi Diperiksa, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Pembunuh TSK

    • calendar_month Rab, 7 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Polisi masih terus berupaya menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap TSK (60). Korban diduga dibunuh oleh suaminya LSL (72) di kediamannya, Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, pada Selasa (6/42021) pukul 10.58 WIB. Dalam kasus pembuhan ini, Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Muhammad Resky Rizal menegaskan bahwa pihaknya belum ada menetapkan status tersangka. […]

  • Program Kotaku Kurangi Kawasan Kumuh

    Program Kotaku Kurangi Kawasan Kumuh

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menilai, Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh, sangat berdampak dalam mengentaskan kawasan kumuh di Kota Pontianak. Saat ini kawasan kumuh di Pontianak tersisa sekitar 3,49 hektar. Tahun depan pihaknya akan berupaya mengurangi angka tersebut hingga […]

expand_less