Breaking News
light_mode

Kalau Sah, Semua Pihak Diminta Tak Langgar Perda Tibum yang Baru

  • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Begitu di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha, badan hukum, dan lain-lainnya diminta untuk mentaati aturan yang ditetapkan. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana akan menerapkan sanksi non-yustisial bagi yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum)..

“Selama ini kita merasakan belum optimalnya pelaksanaan Perda terutama untuk ketertiban umum, masih banyak warga kota yang melanggar Perda karena denda yang terlampau kecil, sehingga dianggap tidak menimbulkan efek jera,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (5/8/2019).

Contohnya, kata Edi, larangan permainan layangan. Setakat ini, masih saja ditemukan. Ironisnya, sampai memakan korban jiwa. Olehkarenannya, Perda Tibum diterapkan supaya lebih efektif dan warga lebih tertib. Sementara untuk besaran nilai dendanya akan dilakukan kajian lebih lanjut.

Misalnya, minimal Rp1 juta. Sebab saat ini, denda yang dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran Tibum saat disidang rerata sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

“Kalau Rp1 juta dendanya, diharapkan bisa menimbulkan efek jera,” kata Edi.

Dijelaskannya, model penerapan hukum ada dua jenis yakni non-yustisial dan sidang. Sedangkan untuk mekanisme bisa melalui peringatan pertama atau bahkan tanpa peringatan dan langsung ditindak.

Tindakan penertiban non-yustisial itu adalah tindakan yang dilakukan oleh polisi pamong praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.

“Satpol PP atau PPNS bisa menindak dan menjatuhkan sanksi di tempat warga tersebut melakukan pelanggaran Perda Tibum,” jelasnya.

Selain usulan dari Pemkot Pontianak terkait lima Raperda termasuk Raperda Tibum, satu Raperda inisiatif juga disampaikan oleh DPRD Kota Pontianak terkait Perda Reklame.

Diakuinya, reklame merupakan potensi untuk pendapatan daerah. Namun diperlukan penataan dalam rangka menciptakan kota yang indah, salah satunya unsur untuk mempercantik estetika kota,” pungkasnya. (Nrt/Jim/Humpro)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Tetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2024

    KPU Tetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2024

    • calendar_month Sel, 3 Des 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang secara resmi menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara yang digelar di Hotel My Home Sintang, Rabu (3/12/2024). Dalam rapat tersebut, KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara dari 14 kecamatan di Kabupaten Sintang, yaitu Kecamatan Sintang, Binjai Hulu, […]

  • Bupati Erlina-Wabup Pagi Terima Penghargaan Lencana Pancawarsa

    Bupati Erlina-Wabup Pagi Terima Penghargaan Lencana Pancawarsa

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina bersama Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menerima Penghargaan Kwartir Gerakan Pramuka Nasional di Halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (14/8/2023). Kali ini Bupati Erlina menerima Penghargaan Lencana Pancawarsa IV, sementara Wabup Pagi menerima Penghargaan Lencana Pancawarsa III. Pemberian pnghargaan terhadap orang nomor satu dan dua di Bumi Galaherang […]

  • BPD Kayan Hulu Diminta Netral dan Dilarang Berpolitik Praktis
    OPD

    BPD Kayan Hulu Diminta Netral dan Dilarang Berpolitik Praktis

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka tidak dibenarkan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD untuk ikut serta maupun terlibat, baik langsung maupun tidak langsung sebagai pelaksana, tim kampanye maupun politik praktis lainnya dalam penyelenggaraan pemilu. “Saya ingatkan kepada seluruh BPD untuk bersikap profesional dan netral. Patuhi peraturan yang berlaku, […]

  • 42 Kendaraan Hias Telusuri Jalan Sepanjang 20 Kilometer

    42 Kendaraan Hias Telusuri Jalan Sepanjang 20 Kilometer

    • calendar_month Ming, 20 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berbagai jenis kendaraan, mulai dari bus, truk, pikap hingga sepeda yang sudah dihias dengan berbagai tema, berkonvoi di sepanjang jalan protokol di Kabupaten Sintang yang mencapai sekitar 20 meter. “Temanya ‘pembangunan yang menjaga kearifan lokal’. Ikon-ikon yang ditampilkan menunjukkan pembangunan di Kabupaten Sintang yang selaras dengan kearifan lokal dan menjaga alam,” kata dr. Jarot Winarno M.Med.Ph, Bupati Sintang, sebelum melepas 42 […]

  • Raker Komisi B, Bahas Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Sintang

    Raker Komisi B, Bahas Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Sintang

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Komisi B DPRD Sintang, Hikman Sudirman mengaku banyak mendapat keluhan dan masukan terkait kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Sintang. Terutama di dapil-nya. Karena itu, Komisi B menggelar rapat kerja bersama dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sintang. Rapat ini fokus membahas kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Sintang serta langkah […]

  • Hapus Tato Gratis, 320 Peserta Masuk Daftar Tunggu

    Hapus Tato Gratis, 320 Peserta Masuk Daftar Tunggu

    • calendar_month Sab, 13 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 40 peserta mengantri untuk dihapus tatonya dalam Program Hapus Tato Gratis di Rumah Sakit Untan Pontianak, Sabtu (13/4/2019). Kegiatan sosial ini diinisiasi oleh Gerakan Sayang Pontianak bekerja sama dengan Rumah Zakat dan beberapa pihak lainnya. Satu-persatu peserta yang sudah terdaftar dipanggil dan diminta untuk membaca hafalan Surah Ar-Rahman sebagai syarat untuk mendapat […]

expand_less