Breaking News
light_mode

Kalau Sah, Semua Pihak Diminta Tak Langgar Perda Tibum yang Baru

  • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Begitu di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Masyarakat, aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha, badan hukum, dan lain-lainnya diminta untuk mentaati aturan yang ditetapkan. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana akan menerapkan sanksi non-yustisial bagi yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum)..

“Selama ini kita merasakan belum optimalnya pelaksanaan Perda terutama untuk ketertiban umum, masih banyak warga kota yang melanggar Perda karena denda yang terlampau kecil, sehingga dianggap tidak menimbulkan efek jera,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono usai menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (5/8/2019).

Contohnya, kata Edi, larangan permainan layangan. Setakat ini, masih saja ditemukan. Ironisnya, sampai memakan korban jiwa. Olehkarenannya, Perda Tibum diterapkan supaya lebih efektif dan warga lebih tertib. Sementara untuk besaran nilai dendanya akan dilakukan kajian lebih lanjut.

Misalnya, minimal Rp1 juta. Sebab saat ini, denda yang dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran Tibum saat disidang rerata sekitar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

“Kalau Rp1 juta dendanya, diharapkan bisa menimbulkan efek jera,” kata Edi.

Dijelaskannya, model penerapan hukum ada dua jenis yakni non-yustisial dan sidang. Sedangkan untuk mekanisme bisa melalui peringatan pertama atau bahkan tanpa peringatan dan langsung ditindak.

Tindakan penertiban non-yustisial itu adalah tindakan yang dilakukan oleh polisi pamong praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.

“Satpol PP atau PPNS bisa menindak dan menjatuhkan sanksi di tempat warga tersebut melakukan pelanggaran Perda Tibum,” jelasnya.

Selain usulan dari Pemkot Pontianak terkait lima Raperda termasuk Raperda Tibum, satu Raperda inisiatif juga disampaikan oleh DPRD Kota Pontianak terkait Perda Reklame.

Diakuinya, reklame merupakan potensi untuk pendapatan daerah. Namun diperlukan penataan dalam rangka menciptakan kota yang indah, salah satunya unsur untuk mempercantik estetika kota,” pungkasnya. (Nrt/Jim/Humpro)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendidikan Butuh Dukungan Semua Pihak

    Pendidikan Butuh Dukungan Semua Pihak

    • calendar_month Kam, 27 Jul 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang Lindra Azmar berharap dukungan semua pihak dalam memajukan pendidikan. Pemerintah kabupaten Sintang sendiri sangat menaruh perhatian bidang pendidikan. Lindra mencontohkan banyak sekolah di Sintang,  belum terhubung akses dengan baik. Murid berangkat ke sekolah terpaksa melintasi medan berat.  Kemudian ada juga yang harus melintasi jalur air untuk menuju […]

  • Tantangan Pembangunan di Pontianak Barat

    Tantangan Pembangunan di Pontianak Barat

    • calendar_month Rab, 8 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kecamatan Pontianak Barat merupakan kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak se-Kota Pontianak. Tantangan pembangunan pun berfokus di beberapa sektor mulai dari infrastruktur, sumber daya manusia sampai ekonomi. Camat Pontianak Barat Ibrahim menerangkan, kepadatan penduduk yang mencapai 9.283 jiwa per kilometer persegi tersebut berdampak pada meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap sarana dan prasarana serta infrastruktur. Dia […]

  • Sambut HUT RI ke-75, Pemkab Sintang Imbau Pasang Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus

    Sambut HUT RI ke-75, Pemkab Sintang Imbau Pasang Bendera Merah Putih Sepanjang Agustus

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang mengimbau kepada lembaga, BUMD, BUMN, Instansi Vertikal, Swasta dan seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk memasang umbul-umbul, bendera, hingga hiasan jelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Indonesia. Pemkab Sintang meminta agar seluruh pihak untuk mengibarkan bendera pada 1 Agustus-31 Agustus 2020. Hal itupun berdasakan Surat Edaran Nomor 003.1/ 2288 /Tapem-B […]

  • Ketua Dewan Dukung Langkah Sekda Tertibkan ASN Nongkrong di Warkop

    Ketua Dewan Dukung Langkah Sekda Tertibkan ASN Nongkrong di Warkop

    • calendar_month Rab, 25 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Baru-baru ini, Sekda Sintabf, Kartiyus warning Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten akan diberikan sanksi disiplin, bila masih nongkrong di warung kopi (WK) pada jam kerja. Perihal inipun mendapat respon postif sari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny ketika ditemui di Gedung Parlemen Sintang, Rabu (25/10/2023). Dimana, […]

  • Head to Head, Rumpak Diprediksi Lebih Unggul dari Jarot

    Head to Head, Rumpak Diprediksi Lebih Unggul dari Jarot

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sintang diprediksi akan menampilkan dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung secara head to head. Hal ini dikemukakan Pengamat Politik Untan, Erdi. Menurutnya, pasangan Jarot Winarno – Sudiyanto telah mengantongi 17 kursi terdiri dari Partai NasDem, PKPI, PKB, Golkar, dan PPP. Sementara Pasangan Yohanes Rumpak – Syarifuddin telah mengantongi sebanyak […]

  • Ramadan Momentum Meningkatkan Kepekaan Sosial di Tengah Pandemi

    Ramadan Momentum Meningkatkan Kepekaan Sosial di Tengah Pandemi

    • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Selain meningkatkan ibadah di bulan suci Ramadan, meningkatkan kecerdasan dan kesalehan sosial menjadi bagian yang tak kalah pentingnya. Terlebih di tengah pandemi Covid-19, dimana tak sedikit warga terdampak, tingkat pengangguran meningkat, demikian pula angka kemiskinan. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kesalehan sosial adaah suatu bentuk kesalehan yang tidak hanya ditandai oleh […]

expand_less