Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tinjau Ulang Pembatasan 1 NIK Hanya untuk 3 Kartu Perdana

    Tinjau Ulang Pembatasan 1 NIK Hanya untuk 3 Kartu Perdana

    • calendar_month Sen, 16 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Pusat (Pempus) membatasi satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya untuk registrasi tiga kartu perdana. Hal ini dinilai akan membunuh outlet-outlet penjualan  sim card. Olehkarenanya, DPRD Kabupaten Sintang meminta kebijakan tersebut ditinjau ulang. “Kalau bisa jangan dibatasi atau jumlahnya ditambah,” kata anggota DPRD Sintang, Kusnadi, Senin (16/4). Permenkominfo 12/2016 tersebut tentang Registrasi Pelanggan […]

  • Hidup Sebatang Kara dan Sakit-sakitan, Mbah Mirah Butuh Bantuan dan Perhatian Pemerintah

    Hidup Sebatang Kara dan Sakit-sakitan, Mbah Mirah Butuh Bantuan dan Perhatian Pemerintah

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mbah Mirah, seorang nenek berusia 60 tahun, warga RT 03/RW 01 Gang Sejahtera, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang ini hidup sebatang kara dan tinggal di rumah tak layak huni. Mirisnya lagi, saat ini kondisi Mbah Mirah sedang sakit-sakitan (diabetes) dan butuh bantuan. Sementara itu, saat sejumlah awak media menyambangi kediaman […]

  • KPU Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota

    KPU Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri Sosialisasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mempawah pada Pilkada 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah di Wisata Nusantara Resort Mempawah, Jumat (2/8/2024). Ketua KPU Mempawah Lutfiadi menyampaikan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan bahwa seluruh pihak, khususnya partai politik, memahami tahapan pencalonan yang akan […]

  • Pecat ASN yang Terlibat Narkoba dan Asusila

    Pecat ASN yang Terlibat Narkoba dan Asusila

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – PECAT! Itulah sanksi yang pantas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, apabila melakukan tindak pidana Narkoba dan Asusila. “Bagi saya tidak ada ampun untuk oknum ASN yang melanggar tindak pidana narkoba dan asusila, saya pastikan mereka dipecat,” tegas Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan, Selasa (9/7/2019). Langkah tegas yang […]

  • PAD Mempawah 2019 Lampaui Target, Tembus Rp87,5 Miliar

    PAD Mempawah 2019 Lampaui Target, Tembus Rp87,5 Miliar

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Akhir 2019 menjadi momen bahagia bagi Pemerintah Kabupaten Mempawah. Pasalnya selama kurun waktu setahun ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mempawah melampaui target dan menembus angka Rp 87,5 miliar dari target PAD Rp 80,13 miliar. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD), Irnawati mengaku bahwa ada empat komponen penyumbang PAD terbesar di […]

  • Midji Sebut Data Lahan Konsesi di Kalbar Amburadul

    Midji Sebut Data Lahan Konsesi di Kalbar Amburadul

    • calendar_month Sab, 28 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, luas lahan Provinsi Kalbar ada 14,700 juta hektar. Dimana, 2,8 juta hektarnya adalah lahan gambut yang ke dalamannya antara 1 sampai 20 meter, bahkan lebih. “Dari lahan gambut itu yang sudah masuk di dalam konsesi perkebunan dan kehutanan HTI ada 1,1 juta hektar. Faktanya sampai hari ini luas lahan yang hanya […]

expand_less