Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup: BPN Harus Pastikan Status Hukum Lahan di Mempawah

    Wabup: BPN Harus Pastikan Status Hukum Lahan di Mempawah

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi menghadiri sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) terkait Redistribusi Tanah di Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2020 di Kantor BPN Mempawah, Rabu (17/6/2020). “Kami memberikan penghargaan dan apresiasi kepada BPN dan jajaran yang melaksanakan program kerja strategis berkaitan dengan pelayanan masyarakat terutama menyangkut legalitas sertifikat tanah di Kabupaten Mempawah,” […]

  • Akhir Tahun 2022, Mempawah, Sambas, KKR dan Pontianak Diminta Capai Target KIA 80 Persen

    Akhir Tahun 2022, Mempawah, Sambas, KKR dan Pontianak Diminta Capai Target KIA 80 Persen

    • calendar_month Sel, 25 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri Pencanangan Gerakan Orang Tua Peduli Anak (GOPINDA) dan melakukan penandatangan MoU Pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) bersama Mitra Usaha di Provinsi Kalbar di Pendopo Gubernur Kalbar, Selasa (25/10/2022). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi Gubernur Kalbar, H Sutarmidji yang dihadiri Direktur Pendaftaran Penduduk, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, […]

  • BTS di Perbatasan

    2018, Sintang Usulkan Bangun BTS di Perbatasan

    • calendar_month Kam, 27 Jul 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Harapan masyarakat perbatasan segera dibangun base transceiver station (BTS) belum bisa terwujud dalam waktu dekat. Pemerintah belum mengusulkan dibangun kecuali untuk 2018 mendatang. “Tahun 2017 belum ada pengusulan. Anggaran perubahan juga tidak memungkinkan. Kita akan mengajukan untuk anggaran tahun 2018,” kata Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sintang A. M Hermanto, kemarin. Menurut […]

  • Bupati Jarot Serahkan Hibah Tanah untuk Mapolres Sintang

    Bupati Jarot Serahkan Hibah Tanah untuk Mapolres Sintang

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menyerahkan sertifikat tanah lahan Mako Polres Sintang di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (3/10/2024). Penyerahan sertifikat tersebut diterima langsung oleh Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan. Sertifikat lahan Mako tersebut merupakan lahan yang saat ini menjadi Mako Polres Sintang yang beralamat di Jl. Bhayangkara, Kelurahan Baning Kota Kecamatan Sintang. […]

  • Isra Mikraj, Semangat Membangun Peradaban

    Isra Mikraj, Semangat Membangun Peradaban

    • calendar_month Jum, 20 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peringatan perjalanan suci Nabi Muhammad Saw dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa hingga ke Sidratil Muntaha (Isra Mikraj) memiliki hikmah beragam bagi kalangan umat Islam. Menurut Bupati Sintang, Jarot Winarno, selain untuk menerima perintah Salat lima waktu, Isra Mikraj juga menjadi semangat untuk membesarkan atau membangun kota atau peradaban yang aman dan tentram. […]

  • Tak Kenakan Masker, Warga Pontianak Langsung di Swab

    Tak Kenakan Masker, Warga Pontianak Langsung di Swab

    • calendar_month Ming, 2 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak gencar melakukan razia penggunaan masker di titik-titik keramaian. Tak terkecuali di pasar-pasar tradisional. Beberapa warga yang tidak mengenakan masker di Pasar Flamboyan, terjaring razia dan langsung dilakukan uji swab, Minggu (2/8/2020). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono ikut memantau kegiatan razia masker dan uji swab di Pasar Flamboyan. Edi […]

expand_less