Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Narkoba Masuk Perbatasan, Terry: Pengawasannya Lemah

    Narkoba Masuk Perbatasan, Terry: Pengawasannya Lemah

    • calendar_month Ming, 13 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kawasan perbatasan negara Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat menjadi “zona nyaman” peredaran Narkoba. Secara terus menerus barang haram itu berseliweran di ujung negeri ini. “Ini menandakan lemahnya pengawasan dan personel di perbatasan,” kata Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim, kemarin. Maraknya peredaran Narkoba antarnegara ini, menurut Terry, menuntut diperketat dan diperkuatnya pengawasan di kawasan […]

  • Polsek Serawai Didemo? Ini Penjelasan Kapolres Sintang…

    Polsek Serawai Didemo? Ini Penjelasan Kapolres Sintang…

    • calendar_month Jum, 31 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepolisian Sektor (Polsek) Serawai, dikabarkan di demo oleh puluhan masyarakat di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Serawai, Jumat (31/5/2019) pukul 09.00 WIB. Puluhan masyarakat setempat diduga melakukan protes terhadap pihak kepolisian setempat atas penangkapan terhadap dua orang yang diduga membawa kurang lebih 200 batang kayu tanpa dokumen yang lengkap. Berdasarkan informasi yang beredar, ratusan […]

  • Sekolah Diminta Jadi Benteng Utama Cegah Siswa Terjerumus Narkoba

    Sekolah Diminta Jadi Benteng Utama Cegah Siswa Terjerumus Narkoba

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Senen Maryono menegaskan pentingnya peran sekolah sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada siswa agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini disampaikan menyusul kekhawatiran meningkatnya ancaman peredaran narkotika yang kini mulai menyasar kalangan pelajar. Menurut politisi Partai PAN, lingkungan pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi […]

  • Cegah Kekerasan Terhadap Anak Hingga Ke Desa

    Cegah Kekerasan Terhadap Anak Hingga Ke Desa

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menghadiri kegiatan Jambore Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Kabupaten Landak, Kamis (27/02/20) di Rumah Radakng Aya’ Ngabang. Kegiatan itu dihadiri Kapolres Landak, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Landak, OPD terkait, Camat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Aktivis PATBM, Forum Anak Kabupaten Landak dan peserta Jambore PATBM 2020. […]

  • Pemkab Mempawah Godok Perbup Dispilin Protkes

    Pemkab Mempawah Godok Perbup Dispilin Protkes

    • calendar_month Rab, 26 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Forkopimda telah mengodok Peraturan Bupati (Perbub) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Rapat pembahasan peraturan bupati ini berlangsung di Kantor Bupati Mempawah, Selasa (25/8/2020). Terlihat hadir, Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga, Dandim Mempawah yang […]

  • Wajib Nih!!! DD dan ADD Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

    Wajib Nih!!! DD dan ADD Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

    • calendar_month Rab, 4 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seluruh Kepala Desa di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) diminta agar berhati – hati dalam mengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Apalagi uang negara harus dipertanggungjawabkan sesuai petunjuk serta aturan yang berlaku di republik ini. “Para Kades agar selalu memperhatikan petunjuk dan tata cara serta mekanisme pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi […]

expand_less