Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasutri di Tempunak Tewas Minum Racun Rumput

    Pasutri di Tempunak Tewas Minum Racun Rumput

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Cinta sehidup semati seperti cerita Romeo dan Juliet ternyata tidak hanya ada di dunia dongen saja, namun peristiwa tersebut juga terjadi di Kabupaten Sintang tepatnya di Desa Pegal Baru, Kecamatan Tempunak. Dimana sepasang suami istri yakni Sarto (83) dan Suminah (57), pukul 07.30 WIB, pada Kamis (30/1/2020), dikabarkan meninggal dunia setelah minum racun […]

  • Rapat Pleno KPU Sintang Dijaga Ketat 315 Personel Gabungan

    Rapat Pleno KPU Sintang Dijaga Ketat 315 Personel Gabungan

    • calendar_month Sel, 15 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Lokasi rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sintang 2020 tingkat kabupaten dijaga ketat sebanyak 315 personel TNI-Polri disiagakan. Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak melalui Kasubag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto mengatakan, TNI-Polri telah membagi zonasi pengamanan saat rapat pleno tingkat kabupaten berlangsung. “Untuk giat pam yang kita amankan […]

  • Tilang 2.149 Pengendara

    Tilang 2.149 Pengendara

    • calendar_month Kam, 3 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sepanjang Januari – Juli 2017, Satlantas Polres Sintang berhasil mencatat bukti pelanggaran (tilang) terhadap 2.149 kendaraan. Sedangkan teguran yakni, 1.975 kendaraan. “Bukti tilang diberikan kepada pelanggaran terhadap pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Sintang, Suwaris, Kamis (3/8). Menurutnya, dengan memberikan sanksi tilang bertujuan menekan angka kecelakaan […]

  • Coblos Tembus Desa Senibung, Jarot Persilakan Gugat di PTUN

    Coblos Tembus Desa Senibung, Jarot Persilakan Gugat di PTUN

    • calendar_month Sen, 3 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno mempersilahkan calon Kepala Desa yang keberatan dengan hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir menggugat hasil pemilihan itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, berdasarkan surat Kemendagri Nomor 140/5025/BPD, 17 Oktober 2018 tentang surat suara sah dan tidak sah. Soal 35 surat suara coblos […]

  • Pontianak Modal Kuat Layak Huni

    Pontianak Modal Kuat Layak Huni

    • calendar_month Sel, 23 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hasil survei tim peneliti Asian Development Bank (ADB) menunjukkan Kota Pontianak memiliki modal kuat untuk semakin layak huni. Dari empat dimensi yang jadi fokus, penilaian 1.643 responden warga Pontianak berada di atas rata-rata. Hal ini berbanding lurus dengan upaya Pemerintah Kota Pontianak sebagaimana visi Wali dan Wakil Wali Kota Pontianak, menjadikan ‘Pontianak Kota […]

  • Bupati Safari Ramadhan di Desa Sengkubang dan Kelurahan Pulau Pedalaman

    Bupati Safari Ramadhan di Desa Sengkubang dan Kelurahan Pulau Pedalaman

    • calendar_month Sel, 19 Mar 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina kembali melanjutkan Safari Ramadhan 1445 Hijiriah di Masjid Babul Jannah Desa Sengkubang, Kecamatan Mempawah Hilir dan Masjid Jamiatul Khair Kelurahan Pulau Pedalaman, Kecamatan Mempawah Timur, Selasa (19/3/2024). Bupati Erlina mengatakan, kegiatan Safari Ramadan ini dilaksanakan di sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Mempawah dengan bertujuan sebagai sarana bersilaturahmi dengan […]

expand_less