Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jeffray Edward Ajak Masyarakat Sukseskan Pesta Gawai Dayak 2022

    Jeffray Edward Ajak Masyarakat Sukseskan Pesta Gawai Dayak 2022

    • calendar_month Sel, 12 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sintang, Jeffray Edward mengajak seluruh lapisan masyarakat di Bumi Senentang agar dapat berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan “Gawai Dayak atau Pesta Panen” yang akan dilangsunkan pada tanggal 29 hingga 31 Juli 2022, di Rumah Betang Tampun Juah nanti. “Saya berharap bahwa semua lapisan masyarakat, terutama masyarakat dayak di […]

  • Perbatasan Butuh Tower Telekomunikasi

    Perbatasan Butuh Tower Telekomunikasi

    • calendar_month Rab, 4 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masyarakat di daerah perbatasan Kabupaten Sintang sangat mendambakan keberadaan tower telekomunikasi. Apalagi setakat ini kemajuan teknologi informasi berkembang pesat, sehingga memudahkan untuk berkomunikasi maupun bertransaksi melalui smartphone maupun gadget. Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri berharap agar pemerintah bisa membangun tower perbatasankasi di daerah perbatasan  maupun daerah terpencil di Kabupaten Sintang. Apalagi sejauh […]

  • Nobar di Halaman Kantor Bupati Mempawah: Terimakasih Garuda Muda

    Nobar di Halaman Kantor Bupati Mempawah: Terimakasih Garuda Muda

    • calendar_month Sen, 29 Apr 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar Nonton Bareng (Nobar) Laga Semifinal Piala Asia U-23 Tahun 2024 antara Tim Nasional Indonesia melawan Timnas Uzbekistan, Senin (29/4/2024) malam. Nobar tersebut digelar di Halaman Kantor Bupati Mempawah yang dihadiri oleh ribuan masyarakat yang ingin menyaksikan pertandingan bersejarah bagi Timnas Indonesia, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail. Namun Timnas […]

  • Selain Malas Ditanam, Petani Bingung Akses ke Pangsa Pasar

    Selain Malas Ditanam, Petani Bingung Akses ke Pangsa Pasar

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kendati Sintang memiliki luas wilayah yang sama dengan Provinsi Jawa Barat, tetap saja masih ada yang kurang di mata Bupati Sintang, Jarot Winarno. Terutama, soal luas lahan persawahan dan minimnya petani melakukan tanam. Tentunya, berdampak pada hasil tanam. “Kurang luas ya, bahkan belum semuanya bisa panen 2 sampai 3 kali dalam setahun. Kita […]

  • PKK Teluk Empening Peluang Juara Nasional

    PKK Teluk Empening Peluang Juara Nasional

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – PKK Desa Teluk Empening, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, masuk dalam enam besar terbaik nasional lomba Tertib Administrasi Sekretariat PKK Desa tingkat nasional tahun 2019. PKK Teluk Empening bahkan berpeluang meraih predikat yang terbaik pada lomba yang digelar terkait Hari Kesatuan Gerak PKK 2019 itu. Tim Penilai PKK Pusat mengapresiasi TP PKK Teluk […]

  • Masalah PETI, Dewan Sintang Siap Dampingi Warga Audiensi ke Pemprov Kalbar

    Masalah PETI, Dewan Sintang Siap Dampingi Warga Audiensi ke Pemprov Kalbar

    • calendar_month Sab, 21 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menambang emas menjadi satu-satu matapencaharian warga di tengah jebloknya harga karet. Namun, mereka harus berurusan dengan hukum karena aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Warga pun ingin sumber penghasilannya itu menjadi legal, misalnya dengan ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun kewenangannya bukan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab), melainkan di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Olehkarenanya, […]

expand_less