Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Belajar Tatap Muka, Sarana dan Prasarana Protokol Kesehatan Telah Siap

    Belajar Tatap Muka, Sarana dan Prasarana Protokol Kesehatan Telah Siap

    • calendar_month Rab, 16 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyatakan kesiapannya untuk menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari 2021 mendatang. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan sejauh ini pihaknya sudah siap untuk menggelar belajar tatap muka di kelas. “Untuk sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan di sekolah saat ini telah siap, demikian juga dengan guru-gurunya,” […]

  • Wabup Mempawah Dorong Percepatan Pengembangan Terminal Kijing

    Wabup Mempawah Dorong Percepatan Pengembangan Terminal Kijing

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen mendukung percepatan pengembangan Terminal Kijing sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan hilirisasi industri di Kalimantan Barat. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi saat mengikuti rapat koordinasi percepatan pengembangan Terminal Kijing secara daring melalui Zoom Meeting di Mempawah Command Center (MCC), Kamis (12/3/2026). Menurut Wabup Juli, pembangunan pelabuhan strategis […]

  • Berharap Rakernas Apeksi Hasilkan Rekomendasi Strategis

    Berharap Rakernas Apeksi Hasilkan Rekomendasi Strategis

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menghadiri jamuan makan malam (Welcome Dinner) peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) 2019 di Gedung The Renaissance Ballroom, Semarang, Selasa (2/7/2019). Apeksi yang beranggotakan 98 Pemerintah Kota (Pemkot) seluruh Indonesia menggelar Rakernas XIV mulai tanggal 2-5 Juli 2019 di Kota Semarang. […]

  • Sistem Ranking Ditetapkan, BKPSDM Sintang Diundang Kemenpan-RB

    Sistem Ranking Ditetapkan, BKPSDM Sintang Diundang Kemenpan-RB

    • calendar_month Jum, 23 Nov 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Pusat (Pempus) telah menerbitkan aturan baru melalui Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 tentang sistem ranking dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). “Artinya, peserta CPNS 2018 yang tidak lolos SKD masih memiliki peluang untuk mengikuti SKB dengan sejumlah syarat,” kata Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus, Jumat (23/11/2018). Permenpan Nomor 61 tahun 2018 itu, kata Palentinus, […]

  • 6 Desa di Kecamatan Segedong Terima Bantuan Pangan Cadangan Beras

    6 Desa di Kecamatan Segedong Terima Bantuan Pangan Cadangan Beras

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina kembali menyerahkan Bantuan Pangan Cadangan Beras untuk masyarakat Kecamatan Segedong, Rabu (27/03/2024). Penyerahan bantuan tersebut dipusatkan di Kantor Desa Sungai Burung, Kecamatan Segedong. Adapun penerima bantuan pangan di Kecamatan Segedong sebagai berikut: Desa Sungai Burung 464 KPM Desa Sungai Purun Besar 674 KPM Desa Parit Bugis 322 KPM Desa […]

  • AKBP Adhe Hariadi Pimpin Sertijab 2 Kasat dan 2 Kapolsek, Ini Pesannya…

    AKBP Adhe Hariadi Pimpin Sertijab 2 Kasat dan 2 Kapolsek, Ini Pesannya…

    • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kapolsek Ketungau Hulu, dan Kapolsek Tebelian yang dipimpin langsung Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, Kamis (8/11/2018), di Aula Mapolres Sintang. Ada empat jabatan yang diserahkanterimakan di jajaran Polres Sintang seperti: Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Eko Mardianto kepada pejabat baru […]

expand_less