Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tetaplah Kompak dan Jaga Kondusifitas Wilayah

    Tetaplah Kompak dan Jaga Kondusifitas Wilayah

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memasuki tahun politik atau pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono  mengajak agar dapat bersama-sama menjaga kondusifitas di wilayah setempat. “Kami imbau masyarakat dan para peserta pemilu tidak terlibat politik identitas. Berpolitik silahkan karena semua masyarakat itu punya hak politik, tapi jangan sampai […]

  • Agus Jaya: Hukum Adat Dayak U’ud Danum Tidak untuk Dikomersilkan!

    Agus Jaya: Hukum Adat Dayak U’ud Danum Tidak untuk Dikomersilkan!

    • calendar_month Sab, 1 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Keberadaan masyarakat hukum adat akhir-akhir ini menjadi marak dan menarik diperbincangan oleh semua orang baik secara nasional maupun lokal. Padahal, pengakuan tentang keberadaan serta hak-hak masyarakat hukum adat telah jelas dan tercantum dalam konstitusi baik dalam UUD 45 Pasal 18 B ayat (2), ataupun Ketetapan–Ketetapan MPR, terlebih UUPA No 5 Tahun 1960 pasal […]

  • Wujudkan Desa Mandiri, Landak Kerjasama dengan TNI-POLRI

    Wujudkan Desa Mandiri, Landak Kerjasama dengan TNI-POLRI

    • calendar_month Rab, 19 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Mardimo pada acara Sosialisasi Program Desa Mandiri Menuju Langit Biru di Bumi Khatulistiwa dan Praktek Pembuatan Cuka Kayu, di Aula Bappeda Kabupaten Landak, Rabu (19/02/20). Hadir dalam acara ini Dandim 1201 Mempawah, Kapolres Landak beserta jajaranya, Perwakilan Kejaksaan […]

  • Polemik Internal Hanura, Ajung: Kalau Ada Waktu Baca Lagi AD/ART

    Polemik Internal Hanura, Ajung: Kalau Ada Waktu Baca Lagi AD/ART

    • calendar_month Sab, 30 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Surat keputusan (SK) DPD Partai Hanura Kalbar tentang pemberhentian Ketua DPC Hanura Sintang disebut ilegal. Ihwal tersebut sontak ditanggapi Ketua DPD Partai Hanura Kalbar,  Suyanto Tanjung. DPD Partai Hanura Kalbar menilai pemberhentian Heri Jambri dari Ketua DPC Hanura Sintang sudah sesuai mekanisme dan AD/ART partai. “Sudah sesuai mekanisme partai dan AD/ART partai,” tegas […]

  • Begini Cara Bupati dan Wabup Mempawah Berlebaran saat Pandemi Covid-19

    Begini Cara Bupati dan Wabup Mempawah Berlebaran saat Pandemi Covid-19

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – LEBARAN kali ini masih berada di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Karena itu, Bupati Mempawah Hj Erlina berkunjung langsung ke 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat bersilaturahmi dengan ASN pada momentum Idul Fitri 1441 H. Bupati didampingi Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, Sekda Mempawah, H Ismail, Kepala BKPSDM Mempawah, Staf […]

  • Cegah Kekerasan Terhadap Anak Hingga Ke Desa

    Cegah Kekerasan Terhadap Anak Hingga Ke Desa

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menghadiri kegiatan Jambore Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Kabupaten Landak, Kamis (27/02/20) di Rumah Radakng Aya’ Ngabang. Kegiatan itu dihadiri Kapolres Landak, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Landak, OPD terkait, Camat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Aktivis PATBM, Forum Anak Kabupaten Landak dan peserta Jambore PATBM 2020. […]

expand_less