Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ajak Warga Madura Sukseskan Program Vaksinasi

    Ajak Warga Madura Sukseskan Program Vaksinasi

    • calendar_month Sab, 13 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menyukseskan program vaksinasi di masyarakat, Pemuda Madura Mempawah menggelar gebyar vaksinasi massal, Sabtu (13/11/2021) di gedung voli Gor Opu Daeng Manambon, Kecamatan Mempawah Timur. Kegiatan tersebut ditinjau langsung Wakil Gubernur, Ria Norsan. Selain Ria Norsan, para pejabat daerah mulai dari Bupati Mempawah, Hj Erlina, Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi, Kadis Kesehatan Jamiril, Kadis […]

  • Wako Edi Minta Kelurahan Perbaharui DTKS

    Wako Edi Minta Kelurahan Perbaharui DTKS

    • calendar_month Sel, 5 Apr 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 3.245 pengurus RT dan RW menerima bantuan operasional dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 2.660 RT dan 585 RW. Masing-masing RT/RW menerima bantuan sebesar Rp1,5 juta per tahun. Selain penyerahan bantuan secara simbolis, para pengurus RT/RW mendapat pembinaan dan pembekalan wawasan bagi RT/RW se-Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak […]

  • Berharap Pegawai Negeri Peduli Sosial

    Berharap Pegawai Negeri Peduli Sosial

    • calendar_month Sen, 29 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memperingati ulang tahun Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) yang ke 50 Tahun 2021, pada (29/11/2021), Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Sintang yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah, menyampaikan bahwa anggota Korpri di Kabupaten Sintang untuk tiga tahun terakhir aktif melakukan bakti sosial pada saat kondisi masyarakat […]

  • Wabup Minta TJSP Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

    Wabup Minta TJSP Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

    • calendar_month Rab, 8 Sep 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Forum Pelaksana TJSP Kabupaten Mempawah menggelar workshop CSR dan sosialisasi kebijakan kelautan dan nelayan, Rabu (8/9/2021) di Rumah Adat Budaya Melayu Mempawah. Tujuannya, melaksanakan pembinaan nelayan pesisir melalui program transformasi mata pencaharian. Kegiatan yang diikuti puluhan peserta itu dibuka Wakil Bupati, H Muhammad Pagi. “CSR adalah bentuk komitmen tanggungjawab perusahaan terhadap pemangku kepentingan […]

  • Jangan Hanya Rakyat Kecil, Korporasi Terlibat Karhutla Harus Ditindak!

    Jangan Hanya Rakyat Kecil, Korporasi Terlibat Karhutla Harus Ditindak!

    • calendar_month Ming, 13 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, Kepolisian Resor (Polres) Sintang masih melakukan penyelidikan terhadap empat perusahaan yang lahan konsesinya terbakar beberapa waktu lalu. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward meminta kepada aparat penegak hukum (kepolisian,red) menindaknya dengan tegas. Apabila hasil penyelidikan ditemukan kesalahan atau kesengajaan yang dilakukan pihak korporasi. “Jangan hanya masyarakat kecil saja […]

  • Wabup Juli Ajak Lestarikan Budaya Madura Lewat Duta Lanceng Praben

    Wabup Juli Ajak Lestarikan Budaya Madura Lewat Duta Lanceng Praben

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menghadiri Grand Final Pemilihan Duta Lanceng Praben Mempawah 2025 di Mempawah Convention Center, Minggu (28/9/2025) malam. Dalam sambutannya, Wabup Juli menegaskan pentingnya menjaga dan mengembangkan budaya Madura yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di Kabupaten Mempawah. “Menjaga dan melestarikan eksistensi budaya Madura adalah tanggung jawab kita […]

expand_less