Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kades dan Perangkat Desa Diminta Taat Aturan dan Disiplin Anggaran
    OPD

    Kades dan Perangkat Desa Diminta Taat Aturan dan Disiplin Anggaran

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Plt Camat Sintang, Erwan Candra Happy menegaskan bahwa kepala desa dan seluruh perangkatnya wajib mematuhi aturan dalam menjalankan pemerintahan desa. Erwan Candra juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam pengelolaan anggaran, mulai dari penyusunan APBDes hingga pelaporan. Selain itu, Erwan Candra menyoroti sejumlah kelemahan administrasi seperti ketidaksesuaian rekening dan belanja yang tidak rasional, yang menurutnya […]

  • Soal PKR, Jarot: Kita Tunggu Rencana Menghadap Presiden

    Soal PKR, Jarot: Kita Tunggu Rencana Menghadap Presiden

    • calendar_month Sel, 26 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Lima kabupaten yang masuk dalam wacana pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) dipastikan telah menandatangani surat pernyataan untuk terwujudnya PKR. “Lima kabupaten telah diakomodir. Kami seluruh Bupati dan Ketua DPRD telah menandatangani surat pernyataan untuk terwujudnya PKR,” ungkap Bupati Sintang, Jarot Winarno pada malam ramah tamah bersama Wagub Kalbar, Senin (25/3/2019) malam. Yang belum […]

  • Kapolres Minta Panitia Pilkades Profesional dan Jaga Netralitas

    Kapolres Minta Panitia Pilkades Profesional dan Jaga Netralitas

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak upaya menjaga kondusifitas digiatkan. Seperti digelarnya apel deklarasi kesepakatan damai Pilkades yang dilakukan Kepolisian Resort (Polres) Mempawah, Senin (17/2/2020). Diketahui, ada 30 desa dan 125 calon kepala desa (Cakades) yang akan menyelenggarakan Pilkades di Kabupaten Mempawah. Olehkarenanya, Kapolres Mempawah, AKBP Tulus Sinaga berharap dengan adanya deklarasi damai […]

  • Optimis 2024 Sintang Capai Target 14 Persen Penurunan Stunting

    Optimis 2024 Sintang Capai Target 14 Persen Penurunan Stunting

    • calendar_month Sab, 11 Nov 2023
    • 0Komentar

    l Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengaku optimis bahwa 2024 mendatang angka persentase stunting mencapai target 14 persen. “Kami yakin target angka stunting pada 2024 nangi dapat tercapai,” kata Senen Maryono ketika ditemui di Gedung Parlemen Sintang, belum lama ini. Pemerintah Kabupaten Sintang saat ini, kata Senen Maryono, melibatkan Dinas […]

  • Penyaluran PKH Sementara Ditunda, Dinsos Sintang Fokus Pendataan DTSEN
    OPD

    Penyaluran PKH Sementara Ditunda, Dinsos Sintang Fokus Pendataan DTSEN

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sintang mengatakan bahwa penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk sementara waktu dihentikan atau dipending. Kebijakan ini diambil seiring dengan proses pendataan ulang yang tengah dilakukan, sebagai bagian dari implementasi program baru pemerintah pusat bernama Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kepala Dinas Sosial Sintang, Ulidal Muhtar, mengatakan […]

  • Diduga Terkait Penipuan,  Seorang Ibu Ramah Tangga Ditangkap Polisi

    Diduga Terkait Penipuan, Seorang Ibu Ramah Tangga Ditangkap Polisi

    • calendar_month Kam, 20 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seorang ibu rumah tangga berinisial E, warga Jalan Masuka, Gang Hidayah, Kelurahan Kapuas Kiri Hulu,  Kecamatan Sintang ditangkap anggota Satreskrim Polsek Sintang Kota, Rabu (19/2/2020). E ditangkap lantaran melakukan penipuan perabotan rumah tangga. Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di kediaman pelaku E. Adapun barang bukti yang diamankan, sebagai […]

expand_less