Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mempawah Pertahankan Juara Umum MTQ Kalbar untuk Ketujuh Kalinya

    Mempawah Pertahankan Juara Umum MTQ Kalbar untuk Ketujuh Kalinya

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabupaten Mempawah kembali menegaskan dominasinya di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIII Tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2025. Kafilah Mempawah berhasil mempertahankan gelar juara umum dengan perolehan 509 poin, unggul jauh dari Kota Pontianak di posisi kedua dengan 362 poin. Pengumuman hasil lomba disampaikan saat penutupan MTQ di Stadion Uncak Kapuas, Putussibau, Sabtu (20/9/2025) […]

  • Festival Kuliner Dongkrak Perekonomian Warga

    Festival Kuliner Dongkrak Perekonomian Warga

    • calendar_month Ming, 3 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kota Pontianak dengan kekayaan kulinernya kembali menggelar Festival Kuliner bertajuk Pesona Khatulistiwa. Beraneka ragam jenis kuliner memenuhi stand-stand yang disiapkan oleh panitia di sepanjang Jalan Diponegoro. Antusias pengunjung yang ingin menikmati sajian kuliner yang dijual oleh para peserta festival cukup ramai. Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengapresiasi kegiatan Pesona Khatulistiwa yang digagas oleh […]

  • Rakor Karhutla, Pemkab Mempawah Perkuat Kolaborasi Pencegahan

    Rakor Karhutla, Pemkab Mempawah Perkuat Kolaborasi Pencegahan

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Mempawah Tahun 2025 di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Selasa (22/7/2025). Rakor ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan TNI-Polri, Manggala Agni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), […]

  • Jangan Salah Fungsikan Tempat Parkir
    OPD

    Jangan Salah Fungsikan Tempat Parkir

    • calendar_month Rab, 3 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sintang, Florensius Kaha menyampaikan bahwa Pemkab Sintang akan mengembalikan fungsi tempat parkir sesuai fungsinya. Hal itu disampaikannya usai meninjau Jalan Patitmura di depan eks RSUD AM Djoen Sintang, Rabu, (3/3/2021). Peninjauan tersebut untuk menanggapi keluhan masyarakat soal penyempitan jalan akibat badan jalan dijadikan tempat parkir kendaraan roda empat dan […]

  • Prioritaskan Keseimbangan Belanja dan Pendapatan

    Prioritaskan Keseimbangan Belanja dan Pendapatan

    • calendar_month Sen, 19 Jun 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan pidato pengantar penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (19/6/2023). Edi menerangkan, penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 ini berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) […]

  • Pemkot Salurkan 1.264 Paket Beras Cadangan Pangan di Pontianak Timur dan Utara

    Pemkot Salurkan 1.264 Paket Beras Cadangan Pangan di Pontianak Timur dan Utara

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan menyalurkan bantuan cadangan pangan berupa beras 10 kilogram kepada 1.264 Kepala Keluarga (KK). Penyaluran tahap pertama dilakukan di dua kecamatan, yakni Pontianak Timur sebanyak 554 KK dan Pontianak Utara 710 KK. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, Rabu (29/10/2025). Bahasan […]

expand_less