Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lindungi Pekerja Rentan dan Jasa Kontruksi dengan BPJS Ketenagakerjaan

    Lindungi Pekerja Rentan dan Jasa Kontruksi dengan BPJS Ketenagakerjaan

    • calendar_month Rab, 20 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, H Ismail menekankan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mempekerjakan pekerja jasa kontruksi untuk mendaftarkan pekerja tersebut dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. “Saya tekankan kepada seluruh kepala OPD dan PPK didalam kesehariannya mempekerjakan pekerja jasa konstruksi untuk memaksimalkan dan mendaftarkan pekerja tersebut dalam […]

  • Dua Kali jadi Korban Cyber Crime, Bupati Mempawah Akan Laporkan Oknum yang Catut Namanya ke Polisi

    Dua Kali jadi Korban Cyber Crime, Bupati Mempawah Akan Laporkan Oknum yang Catut Namanya ke Polisi

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menjadi korban Cyber Crime. Namanya kembali dicatut untuk kedua kalinya oleh oknum tak dikenal menggunakan akun Facebook “Erlina Ria N”, untuk penipuan. Sebelumnya, pada April lalu juga pernah terjadi. Dengan modus yang sama, yaitu meminta sumbangan dana bantuan kepada masyarakat untuk pencegahan virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Mempawah. […]

  • Forum Konsultasi Publik, Langkah Menuju Pemerintahan Inklusif

    Forum Konsultasi Publik, Langkah Menuju Pemerintahan Inklusif

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah. Hal ini disampaikan usai kegiatan Forum Konsultasi Publik terkait perubahan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pontianak Nomor 93 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perwa Pontianak Nomor 51 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah […]

  • Tiga Jabatan Kepala OPD di Sintang Akan Kosong

    Tiga Jabatan Kepala OPD di Sintang Akan Kosong

    • calendar_month Jum, 18 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus memastikan pihaknya akan mengisi kekosongan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. “Mungkin setelah Pilkada ya, karena ada tiga OPD kita yang akan kososng, seperti Disperindag, Damkar, dan Perkebunan,” ungkap Sekda Sintang, Kartiyus ketika ditemui sejumlah awak media usai pelantikan dan sumpah/janji pejabat eselon […]

  • Terkesan dengan Rumah Betang Ensaid Panjang, Puan Janji Akan Kembali

    Terkesan dengan Rumah Betang Ensaid Panjang, Puan Janji Akan Kembali

    • calendar_month Ming, 19 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Selain melakukan peresmian “Waterfront Sintang”, Minggu (19/3/2023). Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani juga berkunjung ke Rumah Betang Ensaid Panjang. Kunjungan Puan Maharani tersebut didampingi Bupati Sintang, Jarot Winarno, Wakil Bupati Sintang, Melkianus, Sekda Sintang, Yosepha Hasnah, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, […]

  • Bupati Erlina Serahkan Bantuan LHP Keuangan ke 10 Parpol

    Bupati Erlina Serahkan Bantuan LHP Keuangan ke 10 Parpol

    • calendar_month Sen, 12 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Partai Politik (parpol) dari APBD tahun anggaran 2020. LHP diserahkan oleh Bupati, Hj Erlina, kepada 10 parpol, Senin (12/4/2021), di Aula Kantor Bupati Mempawah. Berdasarkan hasil Berita Acara (BA) pemeriksaan BPK Perwakilan Kalbar terhadap pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan […]

expand_less