Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah DBD dengan Gertak Kesak
    OPD

    Cegah DBD dengan Gertak Kesak

    • calendar_month Sab, 14 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Camat Sintang, Tatang Supriyatna membuktikan keseriusannya untuk menggerakkan kepala desa, lurah dan segenap komponen di Kecamatan Sintang untuk bersama melakukan gerakan pemberantasan sarang nyamuk untuk mencegah meluasnya demam berdarah dengue di Kecamatan Sintang. Gerakan tersebut disebutnya GERTAK KESAK yang artinya adalah gerakan serentak dan kolaboratif eliminasi sarang nyamuk. “GERTAK KESAK ini akan kita […]

  • TKA Wajib Lapor!
    OPD

    TKA Wajib Lapor!

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabupaten Sintang menjadi saksi perkembangan investasi, terutama dalam sektor perkebunan sawit dan pengelolaan hasil bumi di wilayah-wilayah desa terpencil. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Sintang, Subendi, menyampaikan bahwa tenaga kerja asing (TKA) telah menjadi bagian integral dari kegiatan ekonomi di daerah tersebut. Hingga saat ini, data yang diterima menunjukkan bahwa beberapa […]

  • 289 Napi di Rutan Kelas II B Mempawah Terima Remisi Kemerdekaan

    289 Napi di Rutan Kelas II B Mempawah Terima Remisi Kemerdekaan

    • calendar_month Sab, 17 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebelum menggelar Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Penjabat (Pj) Bupati Mempawah menyerahkan Remisi Umum kepada 289 narapidana yang ada di Rumah Tahanan Kelas II B, Sabtu (17/8/2024). Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Ismail membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM menyampaikan tema peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 mencerminkan momen penting seperti […]

  • UKK Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Diresmikan

    UKK Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Diresmikan

    • calendar_month Sel, 28 Sep 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setelah sempat tertunda, Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas I TPI Pontianak di Kabupaten Mempawah akhirnya diresmikan. Peresmian kantor yang terletak di Jalan Daeng Manambon itu, dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalbar, Fery Monang Sihite, Selasa (28/9/2021). Peresmian Kantor UKK Mempawah ditandai dengan gunting pita oleh Fery Monang Sihite didampingi Bupati, […]

  • Tanam 10 Ribu Pohon Hutan Adat

    Tanam 10 Ribu Pohon Hutan Adat

    • calendar_month Sel, 29 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menjaga kelestarian alam dan lingkungan masyarakat, Ikatan Pemuda Dayak Kabupaten Mempawah (IPDKM) melaksanakan gerakan penghijauan hutan adat, Selasa (29/6/2021) di Desa Anjungan Dalam. Melalui kegiatan itu, Bupati beserta Muspida secara simbolis melakukan penanaman 10 ribu pohon. Selain Bupati Erlina, acara gerakan penghijauan hutan adat turut dihadiri oleh Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, S.Ik, […]

  • Bupati Erlina-Wabup Pagi Kunjungi Stand Expo dan Kuliner Mempawah

    Bupati Erlina-Wabup Pagi Kunjungi Stand Expo dan Kuliner Mempawah

    • calendar_month Kam, 17 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Usai melaksanakan Upacara Detik- Detik Kemerdekaan RI Tahun 2023, Bupati Mempawah, Hj Erlina bersama Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi mengunjungi Stand Expo dan Kuliner Mempawah di Komplek Kantor Bupati Mempawah, Kamis (17/8/2023). Stand Expo dan Kuliner Mempawah ini juga melibatkan para pelaku UMKM Mempawah. Tujuannya adalah salah satu upaya mengajak masyarakat turut […]

expand_less