Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Tengah Pandemi Covid-19, Polres Mempawah dan PPDI Salurkan Sembako untuk Disabilitas

    Di Tengah Pandemi Covid-19, Polres Mempawah dan PPDI Salurkan Sembako untuk Disabilitas

    • calendar_month Ming, 17 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejak minggu pertama Ramadhan, Polres Mempawah telah menyalurkan bantuan sosial berupa sembilan bahan pokok (Sembako) kepada kaum disabilitas yang terdampak virus Corona atau Covid-19. Penyaluran sembako tersebut dilakukan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Mempawah. “Jadi, bantuan sembako ini dari Polres Mempawah untuk kaum disabilitas, kita hanya bantu menyalurkan saja sesuai data yang […]

  • Pj Bupati Buka FASI ke-12 di Masjid Agung Al Falah Mempawah

    Pj Bupati Buka FASI ke-12 di Masjid Agung Al Falah Mempawah

    • calendar_month Sab, 31 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Bupati Mempawah, Ismail membuka FASI ke-12 Tahun 2024 tingkat Kabupaten Mempawah di Aula Masjid Agung Al Falah Mempawah, Sabtu (31/8/2024). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Menciptakan Generasi Qur’ani Menyongsong Masa Depan Gemilang”. Pj Bupati Ismail menyampaikan dengan di gelarnya FASI ke-12 ini dapat mempersiapkan duta-duta FASI Kabupaten Mempawah yang akan berlaga di tingkat […]

  • Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Transparan

    Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Transparan

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menegaskan bahwa program Jaga Desa bukan sekadar slogan, melainkan gerakan kolektif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Jaga Desa Kabupaten Mempawah Tahun 2025 di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Selasa (30/9/2025). Sosialisasi bertema “Strategi Cegah Korupsi: […]

  • 62 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan, Kapolres: Tersangka Adalah Bandar di Sintang

    62 Gram Sabu-sabu Dimusnahkan, Kapolres: Tersangka Adalah Bandar di Sintang

    • calendar_month Jum, 22 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 62 gram barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Sintang, di halaman Mapolres Sintang, Jumat (22/3/2019) pagi. Pemusnahan narkoba itupun disaksikan langsung oleh tersangkanya yakni LL (23) seorang wanita, dan instansi terkait, seperti TNI dan Organsisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah (Pemda) di Kabupaten Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, dan […]

  • Tinjau Pembangunan Pelabuhan Kijing, Pelindo Diminta Segera Realisasikan Janjinya

    Tinjau Pembangunan Pelabuhan Kijing, Pelindo Diminta Segera Realisasikan Janjinya

    • calendar_month Sel, 5 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Didampingi Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono. Gubernur Kalbar, Sutarmidji, Selasa (5/3/2019), meninjau rogres pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing. Kedatangannya pun disambut langsung Bupati Mempawah, Gusti Ramlana dan perwakilan PT. Pelabuhan Indonesia II (Pelindo), M Nur Utomo. Di sela-sela kunjungannya tersebut, Gubernur Kalbar meminta kepada pihak Pelindo agar segera merealisasikan janjinya kepada masyarakat setempat. […]

  • DWP Sintang Gelar Lomba Cerdas Cermat dan Merangkai Buket Bunga
    OPD

    DWP Sintang Gelar Lomba Cerdas Cermat dan Merangkai Buket Bunga

    • calendar_month Sab, 4 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Sintang melaksanakan lomba cerdas cermat dan merangkai buket bunga, Sabtu (4/11/2023) di Aula Bappeda Kabupaten Sintang. Marsiana Timben Marchues Afen Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa lomba-lomba ini dilaksanakan dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Dharma Wanita Persatuan yang ke 24 Tahun 2023 di Kabupaten Sintang. “Dengan […]

expand_less