Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parpol Diminta Perhatikan Kawasan Timur Kalbar

    Parpol Diminta Perhatikan Kawasan Timur Kalbar

    • calendar_month Ming, 6 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam menjaring figur-figur yang akan diusung sebagai Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018, Partai Politik (Parpol) harus memerhatikan kepentingan masyarakat di kawasan Timur Kalbar. “Balon yang diusung mesti memiliki visi yang jelas dalam percepatan pembangunan wilayah perhuluan serta berkomitmen terhadap pembangunan DOB (Daerah Otonomi Baru),” tegas Victor Emanuel, Akademisi Universitas Kapuas Sintang, Minggu (6/8). Victor […]

  • Bupati Erlina: IBI Punya Peran Penting Turunkan Stunting

    Bupati Erlina: IBI Punya Peran Penting Turunkan Stunting

    • calendar_month Sab, 27 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ke 71, di Gedung Mempawah Convention Center (MCC), Sabtu (27/8/2022). Dalam kesempatan tersebut, Bupati Erlina mengatakan bahwa IBI memiliki peranan penting dalam penurunan angka Stunting. “IBI sangat berperan penting dalam mengatasi persoalan stunting dan pelayanan kesehatan lainnya,” kata Bupati […]

  • Jelang New Normal, Kejari Mempawah Sosialiskan Protokol Kesehatan

    Jelang New Normal, Kejari Mempawah Sosialiskan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja untuk Aparatur Sipil Negara dengan menerapkan Work From Home (WFH), Namun keadaan Pandemi Covid-19 yang belum dapat dipastikan waktu berakhirnya mengakibatkan ada beberapa tugas […]

  • Harga Elpiji Melon Tembus Rp50 Ribu

    Harga Elpiji Melon Tembus Rp50 Ribu

    • calendar_month Sab, 18 Nov 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Mahalnya harga Liquefi ed Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kilogram atau Elpiji Melon kerap dirasakan warga perbatasan di Kabupaten Sintang. Sejak September lalu, sudah mencapai Rp50 Ribu per tabun. “Harga Elpiji 3 Kilogram tidak pernah murah. Selalu mahal,” kata A Murjani, Ketua Kelompok Informasi Masyarakat Perbatasan, kemarin. Murjani mengungkapkan, ketimpangan harga Elpiji Indonesia […]

  • Dewan Minta Perusahaan Gunakan CSR untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan

    Dewan Minta Perusahaan Gunakan CSR untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sintang meminta pada perusahaan menyisihkan dana corporatesocialresponsibility (CSR)-nya untuk perbaikan infrastruktur jalan di wilayah binaannya masing-masing. “Kami minta perusahaan untuk lebih tanggap atas keluhan masyarakat terkait jalan yang memgalami kerusakan. Dan kami juga minta agar pihak perusahaaan melalui CSR-nya untuk memperbaiki kerusakan jalan di daerah binaanya masing-masing,” […]

  • Bupati dan Wabup Tinjau Vaksinasi Massal di Pasar Sebukit Rama

    Bupati dan Wabup Tinjau Vaksinasi Massal di Pasar Sebukit Rama

    • calendar_month Sen, 22 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina didampingi Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 massal di Pasar Sebukit Rama, Senin (22/11/2021). “Saya harap masyarakat yang belum divaksin untuk terus mendatangi tempat vaksinasi yang telah disediakan. Ajak saudara yang belum divaksin untuk mengikuti vaksinasi, sehingga target tercapai dan kekebalan kelompok tercipta di Kabupaten […]

expand_less