Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Ismail: Sukseskan Program KEJAR

    Sekda Ismail: Sukseskan Program KEJAR

    • calendar_month Kam, 10 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 200 peserta siswa/siswi SMPN 1 Mempawah Hilir dan SMPN 2 Mempawah Hilir mengikuti Sosialisasi Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) di Rumah Adat Melayu Kabupaten Mempawah, Kamis (10/8/2023). Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Ismail. Menurut Sekda Ismail, program KEJAR adalah program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Pemerintah Kabupaten […]

  • Bupati Jarot Minta OPD Percepat Penyerapan Anggaran

    Bupati Jarot Minta OPD Percepat Penyerapan Anggaran

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno meminta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang mempercepat penyerapan anggaran, mengingat waktu tersisa beberapa bulan lagi. Permintaan tersebut disampaikannya ketika memimpin rapat evaluasi kinerja penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2024 di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (24/10/2024). Pada kesempatan tersebut, Bupati Jarot menyinggung […]

  • Kaget, Banting Setir ke Kiri, Mobil Mitsubishi Terbalik

    Kaget, Banting Setir ke Kiri, Mobil Mitsubishi Terbalik

    • calendar_month Ming, 7 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ruas Jalan MT Haryono kembali memakan korban, mobil Mitsubishi Colt Diesel  Warna Kuning KB 9127 J terbalik setelah menghindar dari kendaraan roda dua KB 3393 NS, Minggu (7/4/2019), sekitar pukul 08. 40 WIB. Peristiwa kecelakaan tersebut berawal dari sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel warna kuning KB 9127 J  yang dikemudikan oleh Andi Kurniawan […]

  • Bupati Perpanjang Masa Jabatan Sekda Mempawah

    Bupati Perpanjang Masa Jabatan Sekda Mempawah

    • calendar_month Jum, 22 Mar 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Jumat (22/3/2024). Bupati Erlina mengatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 117 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, menyebutkan […]

  • Bantuan Kadin Kalbar Diprioritaskan untuk Rumah Sakit

    Bantuan Kadin Kalbar Diprioritaskan untuk Rumah Sakit

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kamar Dagang Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyerahkan sejumlah bantuan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk mendukung penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Bantuan berupa alat kesehatan, Alat Pelindung Diri (APD), hand sanitizer dan lainnya diserahkan langsung kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (26/3/2020). Edi mengatakan, […]

  • Oksigen RSUD Rubini Mempawah Menipis

    Oksigen RSUD Rubini Mempawah Menipis

    • calendar_month Sen, 12 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Fasilitas di sejumlah daerah terpuruk akibat lonjakan kasus infeksi Covid-19 yang mencetak rekor baru tiap hari. Pemerintah pontang-panting menambah kapaistas ruang isolasi dan berburu pasokan oksigen. Hal ini juga terjadi di Kabupaten Mempawah. Dimana saat ini pemerintah setempat telah mempersiapkan rumah singgah bagi pasien yang sedang masa penyembuhan Covid-19. Kemudian kekhwatiran juga terjadi […]

expand_less