Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berharap Klinik Buka 24 Jam dan Siapkan Layanan IGD

    Berharap Klinik Buka 24 Jam dan Siapkan Layanan IGD

    • calendar_month Ming, 15 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Klinik merupakan salah satu fasilitas kesehatan yang penting. Karena sebagai penyaringan awal pasien sebelum ke rumah sakit. Karenanya, Bupati Sintang, Jarot Winarno menginginkan adanya klinik yang beroperasional atau buka 24 jam. “Jadi, keberadaan dan fungsi klinik ini untuk memberikan manfaat agar pasien tidak ke rumah sakit semua, bisa melakukan pengecekan awal kesehatan di […]

  • Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Lakukan Patroli Pengawasan

    Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Lakukan Patroli Pengawasan

    • calendar_month Jum, 12 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tepat tanggal 14 hingga 16 April 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sintang memastikan akan melakukan patroli pengawasan di seluruh tingkatan, mulai dari kecamatan hingga desa. Langkah itu penting untuk dilakukan sebagai upaya pencegahan dan meredam niat seseorang yang berkeinginan untuk melakukan kecurangan pada tahapan Pemilu 2019. “Patroli merupakan bagian dari usaha […]

  • Besok, Pemerintah Gelar Operasi Pasar di Halaman Parkir Pasar Raya Sintang
    OPD

    Besok, Pemerintah Gelar Operasi Pasar di Halaman Parkir Pasar Raya Sintang

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (DisperindagKop UKM) Kabupaten Sintang menginformasikan kepada masyarakat bahwa besok, Selasa (29/10/2024), akan dilaksanakan Operasi Pasar atau OP di Halaman Parkir Pasar Raya Sintang. “Besok hari terakhir operasi pasar di halaman parkir Pasar Raya Sintang. Kami harap masyarakat dapat mengunjungi operasi pasar tersebut, karena kami menyediakan beberapa komoditi […]

  • Belum Ada Pekebun Mandiri di Sintang Kantongi Sertifikat ISPO, Dua Koperasi Raih RSPO
    OPD

    Belum Ada Pekebun Mandiri di Sintang Kantongi Sertifikat ISPO, Dua Koperasi Raih RSPO

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Bidang Pengembangan Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang, Arif Setya Budi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pekebun mandiri di Bumi Senentang yang mengantongi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Menurut Arif, skema ISPO untuk petani sawit mandiri di Indonesia masih berbasis koperasi, dan saat ini baru dua koperasi […]

  • Ingat! 7 Persen HGU Perusahaan Kebun Wajib Masuk, Jaga dan Lindungi Hutan

    Ingat! 7 Persen HGU Perusahaan Kebun Wajib Masuk, Jaga dan Lindungi Hutan

    • calendar_month Sel, 14 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ingat!. Setiap perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan nemiliki kewajiban yang harus dipenuhinya, salah satunya adalah terkait Hak Guna Usaha (HGU). Dimana dalam aturannya 7 persen dari HGU perusahaan perkebunan wajib dalam kawasan hutan. Tentunya hal tersebut harus dijaga dan dilindungi bersama, agar kawasan hutan tersebut tetap lestari. Hal ini diungkapkan Bupati Sintang, […]

  • Hanya 45 CPNS Sintang Lulus Tes TKD, H Sukiman: Menpan-RB Harus Tetapkan Passing Grade Berdasarkan Zona

    Hanya 45 CPNS Sintang Lulus Tes TKD, H Sukiman: Menpan-RB Harus Tetapkan Passing Grade Berdasarkan Zona

    • calendar_month Ming, 11 Nov 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna melahirkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkualitas dan memiliki kemampuan secara materil, Pemerintah Pusat (Pempus) menetapkan tiga nilai Tes Kompetensi Dasar (TKD) secara nasional pada tes CPNS 2018. Tiga passing grade yang ditentukan BKN, adalah: Tes Karakteristik Pribadi (TKP) minimal 143 Tes Intelegensia Umum (TIU) minimal 80 Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) minimal […]

expand_less