Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pawai Taaruf Meriahkan STQ XXV Nasional

    Pawai Taaruf Meriahkan STQ XXV Nasional

    • calendar_month Sab, 29 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Iring-iringan kendaraan hias berornamen Islami dengan ciri khas budaya masing-masing provinsi menghiasi Kota Pontianak. Para peserta Seleksi Tilawatil Quran (STQ) XXV Nasional dilepas oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji di depan Kantor Gubernur Kalbar, Sabtu (29/6/2019). Gubernur Kalbar, Sutarmidji menilai pawai taaruf ini menjadi bagian dari kegiatan-kegiatan yang bersifat Islami. Tujuannya untuk menyemarakkan sekaligus sebagai […]

  • Bupati Jarot Buka Pameran Artefak Peninggalan Rasulullah SAW dan Para Sahabat

    Bupati Jarot Buka Pameran Artefak Peninggalan Rasulullah SAW dan Para Sahabat

    • calendar_month Rab, 9 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno membuka  pameran Artefak Rasulullah SAW di Langkau Kita, Rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati Sintang, Rabu (9/10/2024). Pada kesempatan tersebut, Bupati Sintang melakukan pemotongan pita tanda dibukanya tempat kegiatan pameran artefak peninggalan Rasulullah SAW, dan dilanjutkan dengan meninjau sejumlah artefak peninggalan Rasulullah SAW. Kegiatan pameran Artefak Rasulullah SAW ini dilaksanakan […]

  • Edi Minta Puskesmas Alianyang Ciptakan Inovasi Pelayanan Berbasis Teknologi

    Edi Minta Puskesmas Alianyang Ciptakan Inovasi Pelayanan Berbasis Teknologi

    • calendar_month Sab, 12 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meresmikan Gedung UPT Puskesmas Alianyang yang berlokasi di Jalan Pangeran Natakusuma Kelurahan Sungai Bangkong Kecamatan Pontianak Kota, Jumat (11/3/2022). Gedung yang berdiri megah itu dibangun dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp7,9 miliar. “Puskesmas ini saya lihat bangunannya sangat representatif dan rapi,” ujarnya usai meninjau ruangan-ruangan yang […]

  • Maret 2023, Kalbar Tuan Rumah Kongres HMI Nasional ke-32

    Maret 2023, Kalbar Tuan Rumah Kongres HMI Nasional ke-32

    • calendar_month Sel, 11 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Barat Abdul Muiz beserta pengurus beraudiensi bersama Gubernur Kalbar, H Sutarmidji, Selasa (11/10/2022). Audiensi yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Kalbar itu, guna minta dukungan Pemerintah Provinsi Kalbar. Pasalnya, pada Maret 2023 mendatang HMI Kalbar menjadi tuan rumah Kongres HMI Nasional ke-32. “Insya Allah […]

  • Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Relokasi Jalan Nasional Capai Rp32 Miliar

    Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Relokasi Jalan Nasional Capai Rp32 Miliar

    • calendar_month Kam, 7 Okt 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – BPN Mempawah menggelar musyawarah penetapan ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan relokasi jalan nasional ruas Sungai Duri-Mempawah, Kamis (7/10/2021) di kantornya. Kegiatan yang dihadiri puluhan masyarakat terdampak pembangunan itu dibuka Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi. “Relokasi jalan nasional ini merupakan imbas dari pembangunan Pelabuhan Terminal Kijing di Sungai Kunyit. Pembangunan jalan nasional […]

  • Listrik di Desa Anggah Jaya Sering Biarpet, Welbertus Minta PLN Segera Perbaiki!

    Listrik di Desa Anggah Jaya Sering Biarpet, Welbertus Minta PLN Segera Perbaiki!

    • calendar_month Sab, 25 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masyarakat Desa Anggah Jaya, Kecamatan Sintang mengeluhkan kondisi jaringan listrik milik PLN yang sering kali terjadi biarpet atau listrik yang tidak stabil, kadang hidup dan mati. Tentunya ini berdampak pada kerusakan alat-alat elektronik masyarakat setempat. Hal ini diungkapkan Welbertus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang ketika menggelar masa reses persidangan kedua […]

expand_less