Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Juli: Jadikan Salat Kebutuhan Hidup di Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

    Wabup Juli: Jadikan Salat Kebutuhan Hidup di Peringatan Isra Mi’raj 1447 H

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menghadiri peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah/2026 Masehi yang berlangsung khidmat di Masjid Besar Darussalam Pasir Wan Salim, Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Minggu (25/1/2026). Peringatan hari besar Islam tersebut diisi dengan tausiah oleh Al-Muqri’ Ustadz Khairul Anam Yamani, Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz […]

  • Spesialis Pembobol Alfamart dan Indomaret Ditangkap

    Spesialis Pembobol Alfamart dan Indomaret Ditangkap

    • calendar_month Jum, 29 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Satreskrim Polres Sintang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus pembobolan Alfamart dan Indomaret. Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara didampingi Paur Humas Polres Sintang, AKP Sujiono, dalam press release, Jumat (29/7/2022) membeberkan bahwa kasus tindak pidana pencurian ini telah dilaporkan pada tanggal 26 Juli 2022. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian […]

  • Peresmian Bandara, Kewenangan Pempus

    Peresmian Bandara, Kewenangan Pempus

    • calendar_month Rab, 7 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peresmian Bandar Udara (Bandara) Tebelian sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Pempus) untuk menentukannya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang hanya bisa mendukung. “Kami maunya segera. Cuma semua tergantung Pemerintah Pusat,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sintang, Hatta, Rabu (7/2). Menurut Hatta, Pempus tentu mempunyai hitungan teknis mengenai kapan suatu Bandara dapat difungsikan. Domain tersebut tidak […]

  • 97 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Edi: Pejabat Harus Turun Lapangan!

    97 Pejabat Eselon III dan IV Dilantik, Edi: Pejabat Harus Turun Lapangan!

    • calendar_month Rab, 3 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 97 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dilantik Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Selasa (2/4/2019). 97 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik tersebut terdiri dari pejabat eselon III sebanyak 35 orang dan eselon IV 62 orang. Edi berharap pelantikan ini akan memberikan motivasi […]

  • Mempawah dan PT Pelindo Kolaborasi Program Pembangunan Daerah

    Mempawah dan PT Pelindo Kolaborasi Program Pembangunan Daerah

    • calendar_month Jum, 13 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna meminimalisir dampak negatif pada Pelabuhan Internasional Terminal Kijing di Kecamatan Sungai Kunyit, Pemerintah Kabupaten Mempawah terus membangun sinergi bersama PT Pelindo, agar upaya peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Ihwal ini diungkapkan Bupati Mempawah, Hj Erlina ketika menerima kunjungan kerja Sekretaris PT Pelindo beserta jajarannya, di Balai Junjung Titah, Kantor Bupati […]

  • Bupati Jarot Minta OPD Selesaikan Pembangunan yang Tertunda karena Pandemi

    Bupati Jarot Minta OPD Selesaikan Pembangunan yang Tertunda karena Pandemi

    • calendar_month Rab, 17 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang akan menggenjot kembali pembangunan infrastruktur jalan dan drainase tahun ini. Bahkan pembangunan dua infrastruktur itu menjadi prioritas utama. Adapun ruas infrastuktur jalan yang menjadi titik prioritas pembangunan oleh pemerintah tahun ini yakni, Sintang-Merakai, Pintas Keladan-Senaning, Manis Raya-Sekujam Timbai, Buluh Kuning-Nanga Pari, Simpang Paoh-Benua Baru, dan Tempunak Hulu. Ihwal tersebut disampaikan Bupati […]

expand_less