Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Mempawah Ajak Warganya Maknai Tahun Baru Islam untuk Introspeksi Diri

    Bupati Mempawah Ajak Warganya Maknai Tahun Baru Islam untuk Introspeksi Diri

    • calendar_month Sab, 31 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina melepas kegiatan Pawai Taaruf dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1441 H/ 2019 M, Sabtu (31/8/2019), di halaman Kantor Bupati Mempawah. Pawai Taaruf tahun ini lebih meriah dari sebelumnya, karena turut juga diikuti antara lain dari seluruh SKPD, Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten […]

  • Bupati Erlina Hadiri Pengukuhan MABM Periode 2023-2028

    Bupati Erlina Hadiri Pengukuhan MABM Periode 2023-2028

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri Pengukuhan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Adat Melayu Kalimantan Barat (DPP MABM KB) Periode 2023- 2028 di Pendopo Gubernur Kalbar, Minggu (13/8/2023) malam. Pengukuhan dan pelantikan dipimpin langsung Gubernur Kalbar, H Sutarmidji selaku Ketua Dewan Kehormatan DPP MABM Kalimantan Barat, dengan Ketua Terpilih Prof. Chairil Effendy dan Sekretaris […]

  • Jadikan Corak Insang Mendunia Lewat Lomba Desain

    Jadikan Corak Insang Mendunia Lewat Lomba Desain

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Untuk memperkenalkan motif tenun corak insang secara luas, Dekranasda Kota Pontianak menggelar Lomba Desain Motif Tenun Corak Insang. Lomba ini dilaksanakan mulai tanggal 11 Agustus hingga 13 Oktober 2020 secara daring. Ketua Dekranasda Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie mengatakan, tema yang diusung dalam lomba ini adalah “Corak Insangku, Ini Jati Diriku”. Melalui lomba ini […]

  • Lebaran Ini, Pemkot Pontianak Tiadakan Open House

    Lebaran Ini, Pemkot Pontianak Tiadakan Open House

    • calendar_month Kam, 21 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berbeda dengan tahun sebelumnya, open house yang rutin digelar setiap tahunnya di kediaman dinas para pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Hari Raya Idul Fitri tahun ini ditiadakan. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di tengah pandemi Covid-19. Sebagai gantinya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono memiliki cara tersendiri […]

  • Antusias Gunakan Kompor Induksi

    Antusias Gunakan Kompor Induksi

    • calendar_month Kam, 10 Feb 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masak menggunakan kompor induksi bagi Widia Astuti (27) warga Jalan Diponegoro, Kabupaten Sintang sangat praktis, aman dan efisien, sebab dirinya tidak perlu merasa kerepotan untuk membeli gas elpiji lagi untuk aktivitas masak-memasak di rumah. Apalagi saat membeli kompor induksi, dirinya mendapat voucher diskon tambah daya. “Kemaren saya menambah daya listrik di rumah dari […]

  • Bupati Karolin Ajak Masyarakat Budidayakan Ikan Air Tawar

    Bupati Karolin Ajak Masyarakat Budidayakan Ikan Air Tawar

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa melakukan panen perdana pemeliharaan ikan patin di kolam Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Sehati dan KWT Teratai di Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak pada selasa (3/3/2020). Hadir dalam kegiatan tetsebut, Ketua DPRD Kabupaten Landak, Anggota DPRD Kabupaten Landak Dapil 2, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) […]

expand_less