Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Harap Kenzo Bar dan Resto Tingkatkan Ekonomi Sintang

    Dewan Harap Kenzo Bar dan Resto Tingkatkan Ekonomi Sintang

    • calendar_month Sab, 28 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen menghadiri peresmian Kenzo Bar and Resto di Kompleks Pasar Modern Kapuas Raya, Jalan MT Haryono, Jumat (27/10/2023). Pasa kesempatan tersebut, Lim Hie Soen mengucapkan selamat atas terlaksananya peresmian Kenzo Bar and Resto di Kabupaten Sintang. “Kami harap dengan dibukanya Kenzo Bar and […]

  • Bappenda se-Kalbar City Tour ke Tiga Objek Wisata Sintang
    OPD

    Bappenda se-Kalbar City Tour ke Tiga Objek Wisata Sintang

    • calendar_month Sab, 2 Nov 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabupaten Sintang menjadi tuan rumah pelaksanaan Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah se-Kalimantan Barat selama 3 hari yakni pada Kamis, 31 Oktober 2024 hingga Sabtu, 2 November 2024. Dihari terakhir, Sabtu (2/11/2024). Bappenda Kabupaten Sintang mengajak peserta Rakor Pendapatan Daerah se Kalimantan Barat untuk melakukan City Tour dengan mengunjungi tiga tempat wisata di Kabupaten Sintang. […]

  • Ayo, Bersinergi untuk Kemajuan Mempawah

    Ayo, Bersinergi untuk Kemajuan Mempawah

    • calendar_month Sab, 17 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setelah melewati berbagai kegiatan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-74, Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar Acara Ramah Tamah, Sabtu (17/8/2019) malam, di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah. Turut dihadiri Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, Sekretaris Daerah, H Ismail, Kepala OPD, Kepala Bagian, Pimpinan Instansi Vertikal, Forkopimda, Anggota Paskibraka, […]

  • Mempawah Komitmen Kelola Sampah dengan Baik

    Mempawah Komitmen Kelola Sampah dengan Baik

    • calendar_month Kam, 12 Des 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2024, Kamis (12/12/2024). Rakornas tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) tahun 2024 di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Kegiatan dengan tema Aksi Kolaborasi Nasional Pemberantasan Pengelolaan Sampah, dihadiri oleh gubernur, bupati dan walikota dari berbagai provinsi […]

  • Sintang Bentuk TPPS di 14 Kecamatan dan 407 Desa/Kelurahan

    Sintang Bentuk TPPS di 14 Kecamatan dan 407 Desa/Kelurahan

    • calendar_month Rab, 8 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, Pemerintah Kabupaten Sintang telah membentuk 14 Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan dan 407 TPPS di kelurahan/desa se Kabupaten Sintang. “Saya berharap dengan adanya TPPS yang banyak dan lengkap ini, upaya percepatan penurunan stunting bisa dicapai sesuai target di tahun 2024, yakni 14 persen,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Yustinus J […]

  • Program JKN-KIS Selamatkan Keluarga Ryan dari DBD

    Program JKN-KIS Selamatkan Keluarga Ryan dari DBD

    • calendar_month Sel, 24 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Secara umum, masyarakat Indonesia sudah cukup familiar atau mengenal kata DBD. Penyakit yang biasanya disebut Demam Berdarah Dengue (DBD) merupakan penyakit yang disebabkan oleh gigitan nyamuk Aedes Aegypti yang sudah terinfeksi virus dengue. Penyakit ini dikenal dengan gejalanya yang khas, diantaranya suhu tubuh yang tinggi atau demam sekaligus nyeri sendi, sakit kepala, otot, […]

expand_less