Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Erni: Jaga Amanah dan Jalankan Tugas Sesuai Aturan

    Erni: Jaga Amanah dan Jalankan Tugas Sesuai Aturan

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Keluarga mendukung Florensius Ronny menjadi Ketua Sementara DPRD Sintang periode 2019-2024. Namun, Erni berpesan kepada suaminya agar selalu menjaga amanah rakyat dan menjalankan tugas serta tanggungjawabnya dengan memperhatikan aturan yang ada. Agar tidak tersangkut persoalan hukum. Sebab, Erni mengaku miris belakangan ini banyak pejabat daerah di seluruh Indonesia yang tersangkut persoalan hukum, terutama […]

  • Cegah Kekerasan Terhadap Anak Hingga Ke Desa

    Cegah Kekerasan Terhadap Anak Hingga Ke Desa

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menghadiri kegiatan Jambore Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Kabupaten Landak, Kamis (27/02/20) di Rumah Radakng Aya’ Ngabang. Kegiatan itu dihadiri Kapolres Landak, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Landak, OPD terkait, Camat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Aktivis PATBM, Forum Anak Kabupaten Landak dan peserta Jambore PATBM 2020. […]

  • 11 Anak Punk Dipulangkan, Sepertinya Mereka Suka Ditangkap!

    11 Anak Punk Dipulangkan, Sepertinya Mereka Suka Ditangkap!

    • calendar_month Ming, 12 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 11 anak bergaya punk yang diamankan Satpol PP Sintang dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Mereka dipulangkan setelah dilakukan pembinaan oleh petugas Satpol PP dan Dinas Sosial. Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial, Perlindungan, dan Jaminan Sosial, Erniati Sinaga mengatakan bahwa belasan anak punk yang dipulangkan ini terjaring razia Satpol PP Sintang pada Sabtu […]

  • Pemkab Sintang Ubah Pola Musrenbang: Digelar Per Dapil, Bukan Per Kecamatan

    Pemkab Sintang Ubah Pola Musrenbang: Digelar Per Dapil, Bukan Per Kecamatan

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang mengubah pola pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan. Tahun 2026, Musrenbang tidak lagi digelar per kecamatan, melainkan berdasarkan daerah pemilihan (dapil). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis menyiasati pengurangan anggaran dari pemerintah pusat. Perihal inipun disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, saat memimpin rapat bersama para asisten, staf ahli […]

  • Nopeka: Sebagian Besar BTS di Serawai Menyala dan Berfungsi dengan Baik
    OPD

    Nopeka: Sebagian Besar BTS di Serawai Menyala dan Berfungsi dengan Baik

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rerata Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di Kecamatan Serawai menyala dan berfungsi dengan normal. Hal inipun diungkapkan Camat Serawai, Nopeka ketika ditemui Lensakalbar.co.id di Pendopo Bupati Sintang, Rabu (16/10/2024). Menurut Camat Serawai, dari 38 desa yang ada di kecamatannya tersebut, sebagian besar Base Transceiver Station (BTS) menyala. “Mungkin ada separuh desa yang […]

  • Jarot Minta STAIMA Lahirkan SDM Produktif, Berikut Alasannya…

    Jarot Minta STAIMA Lahirkan SDM Produktif, Berikut Alasannya…

    • calendar_month Ming, 4 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menjadi narasumber atau pembicara pada Kuliah Umum Mahasiswa STAIMA Sintang, yang mangangkat tema “Peluang dan Tantangan Lulusan Perguruan Tinggi Agama Islam Dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia”, di Pendopo Bupati Sintang, Minggu (4/4/2021). Selain Bupati, turut juga menjadi narasumber atau pembicara pada kuliah umum ini yakni Kepala Dinas Pendidikan dan […]

expand_less