Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Harap Pemprov Kalbar Perioritaskan Pembangunan di Mempawah

    Bupati Harap Pemprov Kalbar Perioritaskan Pembangunan di Mempawah

    • calendar_month Sen, 8 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina mengharapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk membantu beberapa pembangunan strategis yang ada di kabupaten tersebut. “Kita mengharapkan Pemprov Kalbar untuk membantu beberapa pembangunan di Mempawah,” kata Bupati Mempawah, Senin (8/2/2021). Orang nomor satu di Bumi Galaherang ini menyebutkan, beberapa pembangunan di Mempawah yang perlu segera dilanjutkan dan dibantu adalah […]

  • Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok

    Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok

    • calendar_month Sel, 8 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama The Union dan Tobacco Control Support Center (TCSC) serta Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) berkomitmen dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk mewujudkan Pontianak sehat tanpa asap rokok. Komitmen bersama itu ditandai dengan penandatanganan Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota, Selasa […]

  • Bantu Ringankan Beban Warga, Wali Kota Apresiasi Puskowapi Bentuk Posko Pangan

    Bantu Ringankan Beban Warga, Wali Kota Apresiasi Puskowapi Bentuk Posko Pangan

    • calendar_month Rab, 9 Agu 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Inisiasi Pusat Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Puskowapi) Kalimantan Barat membentuk 18 warung posko pangan yang tersebar di Kota Pontianak mendapat apresiasi dan dukungan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Posko pangan ini merupakan warung yang menjual sembako dengan harga relatif lebih murah dari harga pasaran. Edi menilai kehadiran posko pangan yang menjual berbagai […]

  • Banjir Serawai Capai 2-3 Meter, Satu Warga Tersengat Listrik 

    Banjir Serawai Capai 2-3 Meter, Satu Warga Tersengat Listrik 

    • calendar_month Sel, 19 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bencana banjir tidak hanya mengakibatkan kerugian materil saja. Bahkan nyawa juga terancam keselamatanya. Senin (18/) malam, di Kecamatan Serawai tercatat, seorang perempuan tersengat listrik akibat bencana banjir. Kapolres Sintang AKBP Sudarmin melalui Paur Humas  Iptu Hariyanto membenarikan peristiwa tersebut. “Ya, benar ada seorang perempuan di Kecamatan Serawai tersetrum akibat banjir,” kata Hariyanto, Selasa […]

  • Kejuaraan Bola Voli Antar Desa Zona 1, Ajang Gali Potensi dan Pererat Silatirahmi

    Kejuaraan Bola Voli Antar Desa Zona 1, Ajang Gali Potensi dan Pererat Silatirahmi

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kejuaraan Bola Voli Antar Desa se-Kabupaten Mempawah Zona 1 Tahun 2025 resmi dibuka oleh Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi di Lapangan Basket Pasar Mempawah, Rabu (23/7/2025) malam. Turnamen ini diikuti oleh 36 tim, terdiri dari 17 tim putra dan 19 tim putri, yang berasal dari berbagai desa di wilayah Zona 1 Kabupaten Mempawah. […]

  • Bupati Berharap Perusahaan dan Politeknik Industri Jalin Sinergitas untuk Ciptakan SDM Unggul

    Bupati Berharap Perusahaan dan Politeknik Industri Jalin Sinergitas untuk Ciptakan SDM Unggul

    • calendar_month Sen, 15 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina berharap adanya sinergitas dan kerjasama yang baik antara Politenik dengan sejumlah perusahaan yang berdomisili di kabupaten itu. Ihwal tersebut dilakukan guna menyamakan pemikiran antara kualifikasi atau kemampuan tenaga kerja yang dibutuhkan dengan kurikulum pendidikan yang diajarkan di Politeknik mendatang. “Kalau hal ini sudah bisa diwujudkan, Insyaallah semua lulusan Politeknik […]

expand_less