Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ekonomi Mempawah Melaju 9,87 Persen, Tertinggi di Kalbar

    Ekonomi Mempawah Melaju 9,87 Persen, Tertinggi di Kalbar

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kinerja ekonomi Kabupaten Mempawah melesat tajam. Pertumbuhan ekonomi mencapai 9,87 persen pada Triwulan III Tahun 2025 tertinggi di Provinsi Kalimantan Barat. Capaian impresif ini disampaikan Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah, Senin (9/2/2026), dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses Kedua Anggota DPRD Tahun 2026. Di hadapan pimpinan dan […]

  • Bupati Jarot Peringati Hari Santri Nasional di Ponpes Darul Ma’arif Al-Falah

    Bupati Jarot Peringati Hari Santri Nasional di Ponpes Darul Ma’arif Al-Falah

    • calendar_month Sab, 21 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri upacara peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2023 di Pondok Pesantren Darul Ma’arif Al-Falah, Desa Ransi Dakan, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Sabtu (21/10/2023). Pada kegiatan upacara peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2023 tersebut bertindak selaku inspektur upacara yakni Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Erwan Chandra […]

  • Ani Sofian Tekankan Guru Ikuti Perkembangan Zaman

    Ani Sofian Tekankan Guru Ikuti Perkembangan Zaman

    • calendar_month Jum, 9 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian tekanan pentingnya peran orang tua dalam perkembangan pendidikan anak-anak. Keberhasilan program pendidikan di sekolah sangat bergantung pada kerjasama dan partisipasi orang tua. “Sebagai orang tua, kita harus memberikan perhatian lebih kepada anak, menyempatkan waktu, dan membantu mereka menyelesaikan tugas sekolah,” ujarnya, Jumat (9/8/2024). Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak […]

  • Duh, Tercatat 40 Peristiwa Kebakaran di Sintang

    Duh, Tercatat 40 Peristiwa Kebakaran di Sintang

    • calendar_month Jum, 23 Nov 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejak Januari hingga Agustus 2018. Tercatat 40 peristiwa kebakaran di Kabupaten Sintang. Rata-rata penyebabnya adalah konsleting listrik dan faktor alam. 40 peristiwa kebakaran itupun dibagi tiga kategori. Pertama kebakaran rumah, ruko, dan hutan dan lahan. Adapun rinciannya sebagai berikut: 14 Peristiwa Kebakaran Rumah 11 Perstiwa Kebakaran Rumah Toko (Ruko) 20 Persitiwa Kebakaran Hutan […]

  • Mempawah Komitmen Tekan Inflasi

    Mempawah Komitmen Tekan Inflasi

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam upaya menekan laju inflasi daerah. Hal ini disampaikannya saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Mempawah Command Center, Senin (14/7/2025). Rakor yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, tersebut […]

  • Mempawah Siapkan 20 Hektar Lahan untuk Benih Udang Air Payau

    Mempawah Siapkan 20 Hektar Lahan untuk Benih Udang Air Payau

    • calendar_month Kam, 30 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI direncanakan akan kembali memijakan kakinya di Bumi Galaherang. Mereka ingin meninjau lahan yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Mempawah seluas 20 hektar, di Kelurahan Kuala Secapah, Kecamatan Mempawah Hilir. Lahan 20 hektar itu diperuntukan penakaran bibit benih udang air payau. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Mempawah menyambut baik langkah dan […]

expand_less