Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lepas Kontingen Raimuna Kalbar, Pesan Wabup Juli Jaga Nama Daerah dan Siapkan Generasi Pemimpin

    Lepas Kontingen Raimuna Kalbar, Pesan Wabup Juli Jaga Nama Daerah dan Siapkan Generasi Pemimpin

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, resmi melepas Kontingen Raimuna Daerah Kalimantan Barat asal Kwartir Cabang Mempawah, Senin (24/11/2025) di Rumah Dinas Wabup Mempawah. Para Pramuka Penegak dan Pandega yang menjadi duta daerah ini diberangkatkan dengan misi menjaga nama baik Mempawah sekaligus mengukir prestasi pada pertemuan pramuka terbesar tingkat provinsi tersebut. Dalam momentum pelepasan, […]

  • Mempawah Butuh 3 Unit Cold Chain

    Mempawah Butuh 3 Unit Cold Chain

    • calendar_month Kam, 18 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tahapan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat secara massif oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah direncanakan pada bulan Maret mendatang. Guna mendukung keberhasilan program vaksinasi kepada masyarakat luas tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah, Jamiril, berharap kepada Pemerintah Provinsi Kalbar dapat mengakomodir beberapa kekurangan yang bakal menjadi kendala kedepan. Permintaan ini disampaikan Jamiril melalui Komisi V […]

  • Mempawah Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan

    Mempawah Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan

    • calendar_month Sab, 9 Nov 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Sabtu (9/11/2024). Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Mempawah, Ismail bertindak sebagai Inspektur Upacara. Pj Bupati Ismail yang dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Menteri Sosial Republik Indonesia menyampaikan tema Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 adalah “Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu” […]

  • Tahun Ajaran Baru, Pontianak Masih Terapkan Belajar dari Rumah

    Tahun Ajaran Baru, Pontianak Masih Terapkan Belajar dari Rumah

    • calendar_month Jum, 10 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menjelang tahun ajaran baru, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Syahdan Lazis menerangkan bahwa proses pembelajaran masih dilakukan dari rumah masing-masing siswa atau sistem online. “Jadi nanti pada saat tahun ajaran baru dimulai, kita belum memberlakukan tatap muka di kelas, artinya masih menerapkan sistem pembelajaran online,” ujarnya, Jumat (10/7/2020). Ia menambahkan, model […]

  • Bupati Jarot Optimis Pengurus DAD Periode 2022-2027 Mampu Membawa Dayak Maju dan Berkembang

    Bupati Jarot Optimis Pengurus DAD Periode 2022-2027 Mampu Membawa Dayak Maju dan Berkembang

    • calendar_month Kam, 5 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno optimis Dewan Adat Dayak (DAD) periode 2022-2027 mampu membawa perubahan ke arah yang jauh lebih baik, maju dan berkembang, terutama dalam mendukung program pembangunan pemerintah daerah. “Saya yakin pengurus DAD Sintang periode 2022-2027 ini mampu membuat Dayak bangkit, maju, dan jaya. Apalagi kepengurusan DAD yang baru ditetapkam ini dibawah […]

  • Dewan Tegaskan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Sekolah

    Dewan Tegaskan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Sekolah

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono kembali menegaskan dan mengingatkan para pasangan calon dan simpatisan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sintang tahun 2024 agar tidak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat kampanye “Tidak boleh ada kampanye di masjid. Di masjid itu tidak bicara soal politik, itu […]

expand_less