Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tolak UU Ciptaker, Mahasiswa dan Pemuda Mempawah Seruduk DPRD Mempawah

    Tolak UU Ciptaker, Mahasiswa dan Pemuda Mempawah Seruduk DPRD Mempawah

    • calendar_month Jum, 9 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ratusan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Mempawah Bersatu menggelar aksi damai menolak Omnibus Law di Gedung DPRD Mempawah, Jumat (9/10/2020) pukul 14.30 WIB. Ratusan massa demonstran mulai berkumpul di Taman Mempawah, Jalan Daeng Menambon. Mereka mengusung slogan GETOL atau Gerakan Tolak Omnibus Law ini, kemudian bergerak ke Gedung DPRD dengan […]

  • Erlina Harap IPHI Bangun Sinergitas dengan Pemerintah

    Erlina Harap IPHI Bangun Sinergitas dengan Pemerintah

    • calendar_month Kam, 4 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina menghadiri Halal Bihalal Ikatan Persaudaraan Haji ( IPHI ) Kecamatan Sungai Kunyit di Masjid Al Fattah, Kamis Pagi (4/5/2023). Kegiatan halal bihalal tersebut, diapresiasi dan dinilai Bupati Erlina sebagai momen untuk memperkuat tali silaturahmi antar pengurus IPHI, khususnya di Kecamatan Sungai Kunyit. Olehkarenanya, Bupati Erlina berharap kegiatan yang dilaksanakan […]

  • Dispusip Mempawah Gelar Bimtek Penyusunan JRA

    Dispusip Mempawah Gelar Bimtek Penyusunan JRA

    • calendar_month Sel, 25 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispussip) Kabupaten Mempawah menggelar kegiatan Bimbingan Teknis penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Acara dibuka langsung oleh Bupati Mempawah, Erlina, Selasa (25/6/2010) di Wisma Chandramidi Mempawah. “Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, mengisyaratkan bahwa penyelamatan arsip menjadi tanggungjawab pemerintah dan masyarakat,” ucap Erlina di awal sambutannya. Oleh karenanya, Erlina […]

  • 2022, Duplikasi Jembatan Kapuas I Mulai Dibangun

    2022, Duplikasi Jembatan Kapuas I Mulai Dibangun

    • calendar_month Sel, 23 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rencana pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I sudah ada titik terang. Hal itu sebagaimana dikabarkan oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono terkait informasi terbaru yang didapatnya dari pusat bahwa lelang atau tender proyek pembangunan tersebut akan mulai dilaksanakan bulan Desember 2021 mendatang. “Artinya sudah ada kepastian duplikasi jembatan itu dibangun dan pembangunan konstruksinya […]

  • Cuitan Status FB Membawa Petaka, Pemuda Berinisial EG Diamankan Polres Mempawah

    Cuitan Status FB Membawa Petaka, Pemuda Berinisial EG Diamankan Polres Mempawah

    • calendar_month Kam, 12 Nov 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Media sosial bak pisau bermata dua. Jika dimanfaatkan dengan benar, media sosial akan membawa dampak positif bagi yang menggunakannya, misalnya banyak orang yang sukses berbisnis dan memasarkan produknya lewat media sosial. Sebaliknya, media sosial juga bisa menjadi bumerang sampai-sampai bisa menjadikan seseorang berurusan dengan pihak kepolisian. Hal inipun dialami seorang pemuda berinisial EG. […]

  • Pj Sekda Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Mempawah

    Pj Sekda Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pasar Mempawah

    • calendar_month Sel, 13 Agu 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Juli Suryadi menyerahkan bantuan untuk korban kebakaran Pasar Mempawah di Aula Kantor Kecamatan Mempawah Hilir, Selasa (13/8/2024). Pj Sekda Juli Suryadi mengatakan bantuan Pemerintah Kabupaten Mempawah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dan sebagai penyemangat kepada masyarakat yang terkena musibah kebakaran. “Semoga bapak ibu tabah menghadapi bencana serta […]

expand_less