Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Pagi Buka Musdat DAD III, Ini Pesannya…

    Wabup Pagi Buka Musdat DAD III, Ini Pesannya…

    • calendar_month Sel, 4 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi membuka kegiatan Musyawarah Adat III Dewan Adat Dayak (DAD) Mempawah periode 2022-2027 di Rumah Adat Desa Pak Laheng, Kecamatan Toho, Selasa (4/10/2022). Wabup Pagi menilai organisasi kemasyarakatan seperti DAD dibentuk bertujuan untuk memfokuskan upaya keberlangsungan masa depan generasi masyarakat Dayak, sehingga bisa bersaing di tingkat daerah, nasional maupun […]

  • Sikapi Keluhan Pedagang Pasar Masuka, Wabup Intruksikan OPD Ambil Langkah Penertiban

    Sikapi Keluhan Pedagang Pasar Masuka, Wabup Intruksikan OPD Ambil Langkah Penertiban

    • calendar_month Sel, 29 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menyikapi beberapa keluhan pedagang di Pasar Masuka, Wakil Bupati Sintang Sudiyanto menngintruksikan seluruh OPD terkait agar bisa melakukan upaya penertiban baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai tugasnya. “Tentunya didukung oleh TNI dan Polri. Kita perlu melakukan peninjauan ke lapangan untuk melihat kondisi riil di sana,” kata Wabup Sudiyanto, Selasa (29/6/2021). Menurutnya, Pemkab Sintang […]

  • Areal Pelabuhan Internasional Kijing Direlokasi

    Areal Pelabuhan Internasional Kijing Direlokasi

    • calendar_month Jum, 29 Sep 2017
    • 2Komentar

    LensaKalbar – Berbagai fasilitas negara yang ada di areal Kijing akan segera direlokasi guna kelacaran pembangunan mega proyek Pelabuhan Internansional. “Sebanyak 70 persen areal Pelabuhan Internasional Kijing berada di Desa Sungai Bundung Laut, Kecamatan Sungai Kunyit,” kata Kepala Desa Sungai Bundung Laut, Mulyadi. Dia  mengaku, beberapa fasilitas yang harus direlokasi akibat dari pembangunan Pelabuhan Internasional […]

  • FKUB Harus Mampu Ciptakan Masyarakat yang Aman dan Damai
    OPD

    FKUB Harus Mampu Ciptakan Masyarakat yang Aman dan Damai

    • calendar_month Sel, 4 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Anuar Akhmad menyampaikan bahwa Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah organisasi yang sangat strategis keberadaannya di tengah kehidupan masyarakat. FKUB, menurut Anuar Akhmad, dapat menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan kondisi masyarakat yang aman dan damai. “Forum kerukunan ini, harusnya antara sesama anggota FKUB saling rukun, dengan pemerintah […]

  • Jadilah Pelayan Masyarakat yang Baik

    Jadilah Pelayan Masyarakat yang Baik

    • calendar_month Jum, 3 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 506 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang diambil sumpah dan janjinya sebagai PNS di Pendopo Bupati Sintang, Jumat (3/5/2019). Upacara pengambilan sumpah dan janji PNS itupun dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Sintang, Yosepha Hasnah. Dihadapan 506 Pegawai Negeri Sipil (PNS), Yosepha menegaskan kembali bahwa tugas dan fungsinya PNS […]

  • Pontianak Perpanjang PPKM Level 4

    Pontianak Perpanjang PPKM Level 4

    • calendar_month Sen, 26 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pontianak kembali diperpanjang mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Hal tersebut berdasarkan pengarahan Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 25 tahun 2021. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pada PPKM Level IV yang diperpanjang kali […]

expand_less