Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pantau Pilkades Sintang, Mendagri Minta Pelaksanaan Tak Abaikan Prokes

    Pantau Pilkades Sintang, Mendagri Minta Pelaksanaan Tak Abaikan Prokes

    • calendar_month Rab, 7 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam semua proses sejak persiapan, pelaksanaan, penghitungan, dan proses pelantikan adalah keharusan. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Penataan Administrasi dan Pemerintahan Desa, Kemendagri, Aferi Syamsidar Fudail, saat memantau jalannya pemungutan suara Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Sintang secara virtual, Rabu (7/7/2021). Pihaknya tetap memberikan dukungan […]

  • Pemkot Petakan Sekolah Adiwiyata

    Pemkot Petakan Sekolah Adiwiyata

    • calendar_month Sab, 15 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Lingkungan sekolah menjadi hal penting dalam mencetak anak didik yang berkualitas, bermutu dan cerdas. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menilai, tempat pendidikan yang baik dan berkualitas tidak akan mungkin tercapai bila lingkungan proses belajar mengajar di sekolah tidak memadai. “Lingkungan sekolah yang tidak bersih, tidak segar, tidak hijau dan tidak kondusif, pastinya […]

  • Mempawah Capai Target Vaksinasi

    Mempawah Capai Target Vaksinasi

    • calendar_month Sen, 14 Feb 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pemerintah Kabupaten Mempawah melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi percepatan vaksinasi, Senin (14/2/2022) pagi di Aula Kantor Bupati Mempawah. Rapat yang diikuti puluhan peserta itu dipimpin Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi. Dihadapan peserta rapat, Wabup mengungkapkan perkembangan update program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Mempawah. Secara keseluruhan hasilnya menunjukkan peningkatan yang […]

  • Satgas Covid Sintang Akan Dirikan Posko Penyekatan di Sepulut, Ini Tujuannya…
    OPD

    Satgas Covid Sintang Akan Dirikan Posko Penyekatan di Sepulut, Ini Tujuannya…

    • calendar_month Sel, 4 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang, Bernhad Saragih menegaskan bahwa pihaknya akan mendirikan Posko Penyekatan Covid-19 dan Mudik di perbatasan antara Kabupaten Sintan dan Kabupaten Sekadau, tepatnya di Sepulut, Kecamatan Sepauk pada 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang. “Satgas dan Forkopimda telah sepakat bahwa posko penyekatan kita ada di Sepulut,” tegas […]

  • Ulang Tahun Bupati Erlina ke 50 Tepat dengan Satu Tahun Pemerintahannya di Mempawah, Berharap Covid -19 Segera Berlalu

    Ulang Tahun Bupati Erlina ke 50 Tepat dengan Satu Tahun Pemerintahannya di Mempawah, Berharap Covid -19 Segera Berlalu

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Selasa 14 April 2020, menjadi hari spesial bagi Bupati Mempawah, Hj Erlina. Tepat hari ini, Bupati perempuan pertama di Bumi Galaherang ini berulang tahun yang ke 50. Bupati Mempawah itu terlahir dari pasangan H Abdul Fattah Moesa dan Hj Djubaidah pada 14 April 1970 silam. Di usiannya yang ke 50 ini, tidak banyak […]

  • Bupati Bala Siap Lepas Kontingen Pesparani ke Pontianak, LP3K Serahkan Kue Ulang Tahun

    Bupati Bala Siap Lepas Kontingen Pesparani ke Pontianak, LP3K Serahkan Kue Ulang Tahun

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala memastikan akan melepas keberangkatan Kontingen Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik (LP3K) Kabupaten Sintang menuju Pontianak untuk mengikuti Pesparani I Tingkat Provinsi Kalimantan Barat pada 7–8 November 2025. Kepastian itu disampaikan Bupati Sintang saat menerima audiensi pengurus LP3K di Pendopo Bupati Sintang, Senin (27/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, Bupati […]

expand_less