Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Mempawah Gelar Pasar Murah Sambut Imlek 2576 Kongzili

    Pemkab Mempawah Gelar Pasar Murah Sambut Imlek 2576 Kongzili

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah menggelar Pasar Murah dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili di Terminal Jungkat, Kecamatan Jongkat, Rabu (15/1/2025). Peninjauan kegiatan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Mempawah. Pj Sekda Abdul Malik menyatakan bahwa Pasar Murah merupakan agenda rutin pemerintah setiap menjelang hari […]

  • Launching Posyandu ILP di Desa Peniti Dalam I

    Launching Posyandu ILP di Desa Peniti Dalam I

    • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah kembali melakukan Launching Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) Cempaka putih di Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Segedong, Rabu (12/6/2024). Kegiatan tersebut dibuka Pj Bupati Mempawah, Ismail dalam rangka menekan angka stunting serta meningkatkan kesehatan masyarakat. Pj Bupati Ismail mengatakan, launching Posyandu ILP ini sebagai upaya untuk mendekatkan kemudahan pelayanan kesehatan […]

  • Belum Dapat Bantuan Beras? Tenang, Bupati Erlina Intruksikan Kades Gunakan ADD untuk Bantu Warga

    Belum Dapat Bantuan Beras? Tenang, Bupati Erlina Intruksikan Kades Gunakan ADD untuk Bantu Warga

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bagi masyarakat kurang sejahtera yang belum masuk di dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI, harap tidak panik dan tetap tenang. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Pemerintah Desa akan kembali melakukan pendataan ulang sesuai fakta di lapangan, sehingga setiap ada bantuan dari pemerintah untuk masyarakat kurang sejahtera dapat disalurkan sesuai […]

  • Dorong Sinergi Pemerintah–Kadin, Erlina: UMKM jadi Kunci Ekonomi Kalbar

    Dorong Sinergi Pemerintah–Kadin, Erlina: UMKM jadi Kunci Ekonomi Kalbar

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina, menegaskan pentingnya peran strategis Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam menggerakkan perekonomian daerah, khususnya melalui penguatan UMKM. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Musyawarah Provinsi (Musprov) VII Kadin Indonesia Provinsi Kalimantan Barat di Ballroom Hotel Alimoer, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (22/1/2026). Musprov VII Kadin Kalbar yang dibuka langsung oleh Gubernur Kalimantan […]

  • Kades Bikin APBDes dan SPj Gunakan Jasa Calo, Tangkap!

    Kades Bikin APBDes dan SPj Gunakan Jasa Calo, Tangkap!

    • calendar_month Jum, 9 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kebanyakan Kepala Desa (Kades) tidak bisa menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj). Sehingga mereka seringkali menggunakan jasa calo. “Kemudian memberi sedikit uang (kepada calo-red). Nah, hal seperti ini mesti kita cegah, meskipun kecil uangnya,” kata Bupati Sintang, Jarot Winarno, usai membuka Sosialisasi Saber Pungli di Gedung Pancasila Sintang, […]

  • Jarot Minta Koperasi Tingkatkan Pelayanan dan Kualitas Hidup Anggota

    Jarot Minta Koperasi Tingkatkan Pelayanan dan Kualitas Hidup Anggota

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengingatkan bahwa tujuan didirikannya gerakan koperasi sebagai bentuk meningkatkan kualitas hidup anggota koperasi itu sendiri. “Tujuan adanya koperasi itu supaya anggota-anggotanya lebih berdaya dan kualitas hidupnya meningkat,” ujar Bupati Jarot saat memberikan sambutan dan meresmikan Gedung Kantor Pusat Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tepian Taduh yang ditandai dengan pengguntingan pita […]

expand_less