Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelayanan Rumah Oksigen Gratis

    Pelayanan Rumah Oksigen Gratis

    • calendar_month Sel, 17 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meninjau pelayanan rumah oksigen yang ada di Puskesmas Alianyang, Selasa (17/9/2019). Rumah oksigen yang ada di Puskesmas Alianyang ini merupakan satu diantara tujuh titik rumah oksigen yang disediakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sebagai pertolongan pertama bagi warga yang terpapar dampak asap yang masih melanda Kota Pontianak. “Banyaknya […]

  • 403 Mahasiswa Unka Sintang Diwisuda

    403 Mahasiswa Unka Sintang Diwisuda

    • calendar_month Jum, 29 Sep 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejak 25 tahun berdiri, Universitas Kapuas (Unka) Sintang sudah menelurkan 4.523 Sarjana Strata Satu (S1). Wisuda ke XIV-nya tahun ini diikuti 403 orang, terdiri atas 249 wisudawan dan 154 wisudawati. “Rata-rata lama studinya sekitar empat tahun sembilan bulan,” ungkap Dr Petrus Atong, Rektor Unka Sintang, ketika memberikan sambutannya dalam Wisuda XIV Unka Sintang, […]

  • Edi-Oded Teken MoU, Pemkot Pontianak Gali Penerapan Tukin dengan Bandung

    Edi-Oded Teken MoU, Pemkot Pontianak Gali Penerapan Tukin dengan Bandung

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dan Pemkot Bandung sepakat melakukan kerjasama untuk studi komparasi penerapan tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak. Kerjasama itu dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial di […]

  • Dongkrak Nilai SAKIP dan RB, Pemkot akan Lakukan Kaji Tiru

    Dongkrak Nilai SAKIP dan RB, Pemkot akan Lakukan Kaji Tiru

    • calendar_month Sel, 5 Apr 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meraih predikat BB untuk pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan predikat B atas upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui Reformasi Birokrasi (RB) tahun 2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Nilai yang diperoleh tersebut merupakan tahun keempat secara berturut-turut SAKIP […]

  • 314 Perkara Pidum Selesai, Narkotika dan Perlindungan Anak Masih Tren di Sintang

    314 Perkara Pidum Selesai, Narkotika dan Perlindungan Anak Masih Tren di Sintang

    • calendar_month Sen, 17 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara Pidana Umum (Pidum) yang ditangani sepanjang tahun 2018. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sintang, Robinson mengatakan sampai saat ini ada 413 perkara yang telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Sintang. “413 perkara Pidum yang telah selesai ditangani tersebut, merupakan kasus pelimpahan dari pihak kepolisian atau […]

  • Serunya Kekompakan Bupati Erlina dan ASN Ikut Lomba Makan Kerupuk hingga Joget Balon

    Serunya Kekompakan Bupati Erlina dan ASN Ikut Lomba Makan Kerupuk hingga Joget Balon

    • calendar_month Jum, 26 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar –Beragam cara dilakukan Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk merayakan HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Seperti perlombaan makan krupuk, joget balon, balapan karung, memasak nasi gorang yang diikuti Bupati Mempawah, Hj Erlina, Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, dan Sekda Mempawah, H Ismail serta seluruh ASN di kabupaten itu. Mereka kompak mengikuti lomba yang digelar di […]

expand_less