Breaking News
light_mode

IJW Tolak Penetapan Tersangka Komisaris dan Direktur PT SPSJ

  • calendar_month Sen, 29 Mei 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Penetapan tersangka terhadap Komisaris dan Direktur PT SPSJ berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap-01/PPNS/NAKERTRAN/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023 dan Surat Ketetapan Nomor: S.tap-02/PPNS/NAKERTRAN/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023 dinilai tak berdasarkan pada hukum dan peraturaan undang-undang berlaku.

Perihal ini ditegaskan langsung Ketua IJW Pusat, Akbar Hidayatullah pada keterangan pers yang diterima media ini, Minggu (28/5/2023).

Olehkarenanya, Akbar yang juga merupakan kuasa hukum dari Komisaris dan Direktur PT SPSJ menolak penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan tindak pidana ketenagakerjaan atas penunggakan pembayaran iuran dan setoran BPJS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 jo Pasal 19 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

“Atas penetapan status tersangka tersebut, kami selaku penasehat hukum menyatakan sikap dengan tegas menolak upaya-upaya kriminalisasi tersebut dengan tidak berdasarkan pada hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegas Akbar.

Adapun hal-hal yang menjadi dasar penolakan pihaknya, kata Akbar, pertama bahwa kliennya per tanggal 11 Januari 2023 dan 15 Maret 2023 telah melunasi dan menyetorkan tunggakan iuran BPJS pekerja pada BPJS Pontianak.

“Dengan demikian unsur dalam tindak pidana ketenagakerjaan pada Pasal 55 jo Pasal 19 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) tidak terpenuhi,” ungkap Akbar.

Sehingga, lanjut Akbar, penegakan hukum pemidanaan harusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan apabila kewajiban keperdataannya tidak terpenuhi.

Kedua, alih-alih mengupayakan Restorative Justice (RJ) terhadap permasalahan ini, PPNS Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalbar lebih memilih melanjutkan proses hukum “Pro Justitia” terhadap PT SPSJ, sehingga penyidik menetapkan Komisaris dan Direktur PT SPSJ sebagai tersangka pada tanggal 22 Mei 2023 melalui surat ketetapan tersebut di atas.

Ketiga, kata Akbar, berdasarkan pada Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan bahwa “Kartu tanda pengenal Pejabat PPNS merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsi”.

“Artinya bahwa kartu tanda pengenal tersebut sebagai legalitas PPNS dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan. Namun faktanya, pada saat pemeriksaan klien kami, kartu tanda pengenal oknum PPNS tersebut telah habis masa berlakunya,” ucap Akbar.

“Sehingga akibat hukumnya, semua proses penegakan hukum tersebut menjadi tidak sah atau batal demi hukum,” sambung Akbar.

Atas dasar ketiga poin di atas, IJW lanjut Akbar, akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang oleh oknum PPNS Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalbar dimaksud, lantara telah merugikan kliennya, kepada lembaga atau instansi yang berwenang.

“Melalui surat ini kami menyampaikan surat terbuka kepada Gubernur Kalimantan Barat, bahwa apa yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat ini bukan tindakan yang pro investasi,” jelasnya.

“Kami meminta Gubernur Kalimantan Barat melakukan pembinaan terhadap jajaran pemerintahannya,” tegas Akbar lagi. (Rilis IJW/LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kampanye Germas, Bupati Ajak Masyarakat Olahraga, Makan Buah dan Sayur

    Kampanye Germas, Bupati Ajak Masyarakat Olahraga, Makan Buah dan Sayur

    • calendar_month Jum, 7 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masyarakat Kabupaten Mempawah diharapkan tetap menerapkan pola hidup sehat. Karenanya, Pemerintah Kabupatan Mempawah melalui Dinas Kesehatan PPKB Mempawah menggelar kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) di Halaman Kantor Camat Mempawah Timur, Jumat (7/10/2022). Masyarakat pun diajak untuk berolahraga senam atau setidaknya beraktivitas fisik minimal 30 menit dalam sehari. Bahkan, Bupati Mempawah, Hj Erlina […]

  • Legislator Ini Nilai Kesadaran Masyarakat Masih Rendah Terkait Covid-19

    Legislator Ini Nilai Kesadaran Masyarakat Masih Rendah Terkait Covid-19

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Lim Hie Soen menilai masih rendahnya kesadaran masyarakat di tengah situasi kejadian luar biasa (KLB) virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Sintang. Dia khawatir sikap masyarakat yang seperti itu akan turut memancing masyarakat lainnya untuk bersikap acuh terhadap bahaya virus corona. “Harus diakui kesadaran masyarakat terhadap bahaya virus corona masih […]

  • Audiensi ke Kemendikti, Bupati Dorong Pembangunan Sekolah Unggulan Garuda

    Audiensi ke Kemendikti, Bupati Dorong Pembangunan Sekolah Unggulan Garuda

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menyatakan dukungan penuh terhadap program Presiden Prabowo Subianto dalam percepatan pembangunan Sekolah Unggulan Garuda. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Mempawah, Erlina saat audiensi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Sains Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (14/8/2025). Bupati Erlina menyebut Sekolah Unggulan Garuda merupakan langkah strategis pemerintah pusat untuk mencetak sumber daya […]

  • Bencana Asap, Pelajar Kota Pontianak Diliburkan

    Bencana Asap, Pelajar Kota Pontianak Diliburkan

    • calendar_month Ming, 15 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperpanjang libur sekolah siswa tingkat PAUD/TK, SD dan SMP mulai hari Senin (16/9/2019) sampai Selasa (17/9/2019) dan masuk kembali Rabu (18/9/2019). Kebijakan itu sebagaimana instruksi Wali Kota Pontianak melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Lazis. Menurutnya, diperpanjangnya libur proses belajar mengajar ini melihat kondisi udara […]

  • Menabung Sehat, Mudahkan Peserta JKN-KIS Bayar Iuran BPJS

    Menabung Sehat, Mudahkan Peserta JKN-KIS Bayar Iuran BPJS

    • calendar_month Ming, 21 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain. Kita pasti sering mendengar kalimat itu. Kalimat itu adalah perkataan Nabi Muhammad S.A.W yang dirangkum dalam hadits. Dari hadits itu, kita bisa mengambil kesimpulan jika hubungan baik antar sesama manusia sangatlah penting. Hal itulah yang dipahami oleh Mundzirin. Mundzirin meyakini, semakin dirinya memberikan manfaat […]

  • Rakor Apdesi Mempawah, Bahas Arah Pembangunan 2023

    Rakor Apdesi Mempawah, Bahas Arah Pembangunan 2023

    • calendar_month Sen, 18 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Asosiasi Kepala Desa (APDESI) Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Koordinasi, di Aula Kantor Desa Pentek, Senin (18/7/2022). Rakor APDESI inipun dibuka langsung Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi dan dihadiri Kadis Sosial PPPAPMPD Burhan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hamdani, Kabid Pemerintah Desa, Ima Rosalina, Camat Sadaniang, Budi Utoyo serta para […]

expand_less