Breaking News
light_mode

IJW Tolak Penetapan Tersangka Komisaris dan Direktur PT SPSJ

  • calendar_month Sen, 29 Mei 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Penetapan tersangka terhadap Komisaris dan Direktur PT SPSJ berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap-01/PPNS/NAKERTRAN/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023 dan Surat Ketetapan Nomor: S.tap-02/PPNS/NAKERTRAN/V/2023 tertanggal 22 Mei 2023 dinilai tak berdasarkan pada hukum dan peraturaan undang-undang berlaku.

Perihal ini ditegaskan langsung Ketua IJW Pusat, Akbar Hidayatullah pada keterangan pers yang diterima media ini, Minggu (28/5/2023).

Olehkarenanya, Akbar yang juga merupakan kuasa hukum dari Komisaris dan Direktur PT SPSJ menolak penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan tindak pidana ketenagakerjaan atas penunggakan pembayaran iuran dan setoran BPJS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 jo Pasal 19 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

“Atas penetapan status tersangka tersebut, kami selaku penasehat hukum menyatakan sikap dengan tegas menolak upaya-upaya kriminalisasi tersebut dengan tidak berdasarkan pada hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegas Akbar.

Adapun hal-hal yang menjadi dasar penolakan pihaknya, kata Akbar, pertama bahwa kliennya per tanggal 11 Januari 2023 dan 15 Maret 2023 telah melunasi dan menyetorkan tunggakan iuran BPJS pekerja pada BPJS Pontianak.

“Dengan demikian unsur dalam tindak pidana ketenagakerjaan pada Pasal 55 jo Pasal 19 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) tidak terpenuhi,” ungkap Akbar.

Sehingga, lanjut Akbar, penegakan hukum pemidanaan harusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan apabila kewajiban keperdataannya tidak terpenuhi.

Kedua, alih-alih mengupayakan Restorative Justice (RJ) terhadap permasalahan ini, PPNS Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalbar lebih memilih melanjutkan proses hukum “Pro Justitia” terhadap PT SPSJ, sehingga penyidik menetapkan Komisaris dan Direktur PT SPSJ sebagai tersangka pada tanggal 22 Mei 2023 melalui surat ketetapan tersebut di atas.

Ketiga, kata Akbar, berdasarkan pada Pasal 23 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan bahwa “Kartu tanda pengenal Pejabat PPNS merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsi”.

“Artinya bahwa kartu tanda pengenal tersebut sebagai legalitas PPNS dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan. Namun faktanya, pada saat pemeriksaan klien kami, kartu tanda pengenal oknum PPNS tersebut telah habis masa berlakunya,” ucap Akbar.

“Sehingga akibat hukumnya, semua proses penegakan hukum tersebut menjadi tidak sah atau batal demi hukum,” sambung Akbar.

Atas dasar ketiga poin di atas, IJW lanjut Akbar, akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang oleh oknum PPNS Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalbar dimaksud, lantara telah merugikan kliennya, kepada lembaga atau instansi yang berwenang.

“Melalui surat ini kami menyampaikan surat terbuka kepada Gubernur Kalimantan Barat, bahwa apa yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat ini bukan tindakan yang pro investasi,” jelasnya.

“Kami meminta Gubernur Kalimantan Barat melakukan pembinaan terhadap jajaran pemerintahannya,” tegas Akbar lagi. (Rilis IJW/LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Safari Ramadan Wabup Juli di Masjid Nurul Yaqin

    Safari Ramadan Wabup Juli di Masjid Nurul Yaqin

    • calendar_month Kam, 6 Mar 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bulan suci Ramadan selalu membawa keberkahan dan kebahagiaan bagi umat Islam. Di tengah hujan yang mengguyur Desa Sekabuk, Kecamatan Sadaniang, semangat jamaah Masjid Besar Nurul Yaqin tak luntur untuk menghadiri Safari Ramadan 1446 Hijriah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kamis (6/3/2025). Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, yang turut hadir dalam acara ini […]

  • Cegah Banjir, Lurah Kapuas Kanan Hilir Pimpin Bersih-Bersih Drainase
    OPD

    Cegah Banjir, Lurah Kapuas Kanan Hilir Pimpin Bersih-Bersih Drainase

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Upaya mencegah banjir terus dilakukan di Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang. Lurah Yenni Yunita menginisiasi gerakan kerja bakti massal membersihkan drainase di RT 15 hingga RT 18 yang selama ini mengalami pendangkalan dan penyumbatan, penyebab utama genangan air saat hujan deras. Kegiatan gotong royong yang digelar Jumat pagi, 6 Februari 2026, melibatkan […]

  • Apel Gabungan Perdana Tahun 2023, Wabup Pagi Sampaikan Pesan Bupati Erlina

    Apel Gabungan Perdana Tahun 2023, Wabup Pagi Sampaikan Pesan Bupati Erlina

    • calendar_month Sen, 2 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempasah, H Muhammad Pagi memimpin apel gabungan perdana tahun 2023 di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Senin (2/1/2023). Apel gabungan tersebut dihadiri selurug pimpinan OPD dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Pada kesempatan tersebut, Wabup pagi menyampaikan pesan Bupati Mempawah, Hj Erlina. Dimana, orang nomor satu di Bumi Galaherang tersebut menekankan […]

  • Sekda Kalbar Buka Pembekalan Teknis R3 dan Penandatanganan SPKS Tahap III

    Sekda Kalbar Buka Pembekalan Teknis R3 dan Penandatanganan SPKS Tahap III

    • calendar_month Kam, 12 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, A.L. Leysandri membuka Pembekalan Teknis R3 dan Penandantangan SPKS Tahap III dan R2 di Hotel Ibis Pontianak, Kamis (12/9/2019). Sekda Kalbar A.L. Leysandri, SH mengatakan salah satu upaya Pemerintah untuk mengatasi degradasi ekosistem gambut serta dampak yang ditimbulkannya adalah melakukan kegiatan pemulihan (restorasi) secara sistematis, terencana dan terukur, untuk […]

  • Kata Edy, Sampah Masih jadi PR Krusial di Sintang

    Kata Edy, Sampah Masih jadi PR Krusial di Sintang

    • calendar_month Kam, 24 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Persoalan sampah di Bumi Senentang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) krusial. Bila tidak diselesaikan maka akan menimbulkan dampak yang siginifikan bagi daerah ini. Minimnya kesadaran masyarakat buang sampah pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan pemerintah daerah, menjadi salah satu penyebab membludaknya volume sampah. “Sampah masih jadi PR krusial kita bersama lah. Tentunya […]

  • Sosialisasi Sistem Kerja dan Perbup Nomor 64 Tahun 2023

    Sosialisasi Sistem Kerja dan Perbup Nomor 64 Tahun 2023

    • calendar_month Sel, 14 Mei 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Bupati Mempawah, Ismail membuka kegiatan Sosialisasi Sistem Kerja dan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Mekanisme Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, Selasa (14/5/2024). Pj Bupati Mempawah, Ismail mengatakan bahwa proses penyederhanaan birokrasi telah dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, dimana struktur organisasi yang tidak lagi berbasiskan […]

expand_less