Breaking News
light_mode
OPD

Hindari Penyimpangan ADD, DPMPD Sintang Wajibkan Desa Pakai CMS

  • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat, mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkatnya harus hati-hati dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Pasalnya, hal tersebut masih rentan terhadap penyelewengan.

Menyikapi hal ini, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan desa di tahun 2025.

Menurut Yasser, salah satu langkah penting yang telah diambil adalah penerbitan Peraturan Bupati yang memberikan pelimpahan kewenangan kepada camat untuk melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pelimpahan ini dilakukan karena camat dinilai sebagai pihak yang paling memahami kondisi dan kebutuhan nyata di desa.

“Camat adalah pihak yang paling terdepan dan paling tahu persoalan di desa, karena mereka berhadapan langsung dengan para perangkat desa. Maka sudah tepat kalau evaluasi APBDes dilakukan oleh camat,” ujar Yasser saat ditemui Lensakalbar.co.id di Kantor DPMPD Sintang, Selasa (29/5/2025).

Langkah kedua yang diterapkan tahun ini, kata Yasser, adalah penerapan sistem transaksi non tunai bagi seluruh desa di Kabupaten Sintang. Dengan mengganti sistem manual atau tunai menjadi sistem digital melalui aplikasi CMS (Cash Management System), pemerintah daerah ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengeluaran dana desa.

“Mulai tahun ini, tidak ada lagi transaksi manual di desa. Semua sudah harus menggunakan sistem non tunai. Ini untuk menghindari penyimpangan dan menjaga akuntabilitas pengelolaan dana,” tegas Yasser.

Walau demikian, Yasser mengimbau seluruh perangkat desa agar tetap patuh pada aturan dan mekanisme yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa. Iapun menekankan pentingnya pelaksanaan musyawarah desa dalam menentukan prioritas program serta konsistensi terhadap rencana anggaran biaya yang sudah ditetapkan.

“Sebenarnya sederhana saja, ikuti regulasi yang ada. Laksanakan musyawarah desa, rumuskan program, dan jalankan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang telah disusun dalam APBDes. Tidak perlu berinovasi yang melanggar aturan,” pesan Yasser.

SSebagai bentuk transparansi dan pembinaan, DPMPD juga membuka ruang konsultasi bagi pemerintah desa yang mengalami kebingungan atau keraguan dalam menjalankan program.

“Kalau ada hal yang belum jelas, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami di DPMPD atau dengan pihak Inspektorat. Lebih baik bertanya daripada salah langkah,” pungkas Yasser. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub, Bupati Erlina, Moeldoko dan Erick Tohir Buka Festival Cap Go Meh Singkawang

    Wagub, Bupati Erlina, Moeldoko dan Erick Tohir Buka Festival Cap Go Meh Singkawang

    • calendar_month Ming, 5 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina bersama Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan mendampingi Kepala Staf Kepresidenan RI Jenderal (Purn) TNI Moeldoko dan Menteri BUMN Erick Tohir menghadiri pembukaan Festival Cap Go Meh Tahun 2023 di Panggung Kehormatan Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Singkawang, Minggu (5/2/2023). Pembukaan Festival Cap Go Meh Tahun 2023 tersebut ditandai dengan […]

  • SDN 12 Merahau Butuh Perhatian Serius Pemerintah

    SDN 12 Merahau Butuh Perhatian Serius Pemerintah

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Permasalahan pendidikan yang terjadi di indonesia adalah masalah kurangnya sarana prasarana pendidikan terutama di daerah-daerah  terpencil. Hal ini menimbulkan kesenjangan dalam mutu pendidikan. Banyak sekali peserta didik yang tidak bisa menikmati sarana dan prasarana yang sama dengan peserta didik yang ada di kota. Hal seperti itu membuktikan bahwa pemerintah kurang memperhatikan pendidikan yang […]

  • HKI Lindungi Kreativitas Pelaku Ekraf

    HKI Lindungi Kreativitas Pelaku Ekraf

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Walikota Pontianak, Bahasan menekankan, pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) perlu dipahami oleh masyarakat sebagai hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas dan harus dihormati serta dihargai oleh orang lain. Tak terkecuali industri kreatif yang saat ini berkembang pesat. Ia menilai, sebuah karya kreativitas atau produk ekraf merupakan kekayaan […]

  • Edi Kamtono Ajak Pengurus Maksimalkan Fungsi Masjid

    Edi Kamtono Ajak Pengurus Maksimalkan Fungsi Masjid

    • calendar_month Sab, 18 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh jajarannya dan pengurus masjid untuk memaksimalkan fungsi masjid. Selain sebagai tempat ibadah, ia berharap keberadaan masjid bisa berfungsi lebih luas lagi seperti fungsi ekonomi, pendidikan, kesehatan dan sebagainya. “Dengan demikian masjid akan memberikan manfaat bagi umat dan masyarakat sekitarnya,” ujarnya usai […]

  • Dihadapan Bupati Jarot dan Wabup Melkianus, Sekda Yosepha Pamit Sebagai ASN

    Dihadapan Bupati Jarot dan Wabup Melkianus, Sekda Yosepha Pamit Sebagai ASN

    • calendar_month Sab, 21 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dihadapan Bupati Sintang dan Wakil Bupati Sintang. Sekretaris Daerah (Sekda) Yosepha Hasnah menyampaikan bahwa perayaan Natal Oikumene Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang merupakan perayaan Natal terakhirnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, mulai per 1 Mei 2023 dirinya akan masuk purna tugas. “Bapak Bupati dan Wakil Bupati ada beberapa hal yang […]

  • Jangan Senang Dulu! 4 Syarat Ini Wajib Dipenuhi Pemkab Sintang

    Jangan Senang Dulu! 4 Syarat Ini Wajib Dipenuhi Pemkab Sintang

    • calendar_month Kam, 6 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Jangan Senang dulu. Soalnya Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menetapkan empat persyaratan yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten Sintang dalam wacana pemekaran empat kecamatan baru. Empat syarat yang ditetapkan Kemendagri itupun, adalah: Tuntaskan batas wilayah antara kecamatan induk dan kecamatan baru Syarat Dasar Syarat Teknis Syarat Administrasi “Bisa terealisasi. Asalkan empat syarat itu dipenuhi […]

expand_less