Breaking News
light_mode
OPD

Hindari Penyimpangan ADD, DPMPD Sintang Wajibkan Desa Pakai CMS

  • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat, mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkatnya harus hati-hati dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Pasalnya, hal tersebut masih rentan terhadap penyelewengan.

Menyikapi hal ini, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan desa di tahun 2025.

Menurut Yasser, salah satu langkah penting yang telah diambil adalah penerbitan Peraturan Bupati yang memberikan pelimpahan kewenangan kepada camat untuk melakukan evaluasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pelimpahan ini dilakukan karena camat dinilai sebagai pihak yang paling memahami kondisi dan kebutuhan nyata di desa.

“Camat adalah pihak yang paling terdepan dan paling tahu persoalan di desa, karena mereka berhadapan langsung dengan para perangkat desa. Maka sudah tepat kalau evaluasi APBDes dilakukan oleh camat,” ujar Yasser saat ditemui Lensakalbar.co.id di Kantor DPMPD Sintang, Selasa (29/5/2025).

Langkah kedua yang diterapkan tahun ini, kata Yasser, adalah penerapan sistem transaksi non tunai bagi seluruh desa di Kabupaten Sintang. Dengan mengganti sistem manual atau tunai menjadi sistem digital melalui aplikasi CMS (Cash Management System), pemerintah daerah ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengeluaran dana desa.

“Mulai tahun ini, tidak ada lagi transaksi manual di desa. Semua sudah harus menggunakan sistem non tunai. Ini untuk menghindari penyimpangan dan menjaga akuntabilitas pengelolaan dana,” tegas Yasser.

Walau demikian, Yasser mengimbau seluruh perangkat desa agar tetap patuh pada aturan dan mekanisme yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa. Iapun menekankan pentingnya pelaksanaan musyawarah desa dalam menentukan prioritas program serta konsistensi terhadap rencana anggaran biaya yang sudah ditetapkan.

“Sebenarnya sederhana saja, ikuti regulasi yang ada. Laksanakan musyawarah desa, rumuskan program, dan jalankan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang telah disusun dalam APBDes. Tidak perlu berinovasi yang melanggar aturan,” pesan Yasser.

SSebagai bentuk transparansi dan pembinaan, DPMPD juga membuka ruang konsultasi bagi pemerintah desa yang mengalami kebingungan atau keraguan dalam menjalankan program.

“Kalau ada hal yang belum jelas, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami di DPMPD atau dengan pihak Inspektorat. Lebih baik bertanya daripada salah langkah,” pungkas Yasser. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sektor Pertanian dan Perkebunan Menopang Ekonomi Rakyat

    Sektor Pertanian dan Perkebunan Menopang Ekonomi Rakyat

    • calendar_month Jum, 1 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, 50 persen ekonomi masyarakat di Kabupaten Sintang bergerak di sektor pertanian dan perkebunan. Tak ayal usulan bantuan di dua sektor inipun diharapkan datang, guna menopang ekonomi masyarakat, khususnya bagi petani di kabupaten ini. Hal inipun diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny usai memimpin jalannya Paripurna Penyampaian […]

  • Oalah.., Ada 22.634 Ribu Jiwa Warga Miskin di Bumi Senentang

    Oalah.., Ada 22.634 Ribu Jiwa Warga Miskin di Bumi Senentang

    • calendar_month Jum, 25 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Warga kurang mampu alias miskin di Bumi Senentang mencapai sekitar 22.634 Jiwa. Tersebar di 14 Kecamatan dan 391 Desa. “Ya, ada 22.634 jiwa kurang mampu di Sintang,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sintang, Sudin saat ditemui Lensakalbar.com, belum lama ini. Data tersebut, kata Sudin, dapat dilihat pada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam […]

  • Dewan Minta Pemerintah Tegur Perusahaan yang Bayar Pekerja Tak Sesuai UMK

    Dewan Minta Pemerintah Tegur Perusahaan yang Bayar Pekerja Tak Sesuai UMK

    • calendar_month Jum, 11 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman mengingatkan para investor dapat mematuhi peraturan atau regulasi, baik peraturan daerah maupun perundangan-undangan soal kesejahteraan para pekerja. Mengingat juga masih adanya investor atau perusahaan yang pemberi kerja yang tidak mematuhi aturan undang-undang atau tidak mengikuti soal standar terkait upah minimum kerja (UMK). “Jadi, […]

  • 128 Stand Ekraf Ramaikan Kampong Ramadan

    128 Stand Ekraf Ramaikan Kampong Ramadan

    • calendar_month Ming, 2 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berbagai macam hiburan dan kuliner disuguhkan pada gelaran Kampong Ramadan Kreatif di Taman Alun Kapuas, Jalan Rahadi Usman. Diikuti 128 stand, kegiatan tersebut digelar mulai tanggal 2 hingga 16 April 2023. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap, kegiatan tersebut mampu membuka peluang bagi pelaku UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Ia turut […]

  • TPPD Tertibkan Tempat Usaha Nunggak Pajak

    TPPD Tertibkan Tempat Usaha Nunggak Pajak

    • calendar_month Jum, 1 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak kembali menyisir sejumlah objek pajak yang menunggak dan tidak melaporkan sebagai Wajib Pajak (WP) di wilayah Kota Pontianak, Kamis (30/6/2022). Tim gabungan yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak ini melakukan penertiban dengan menempel stiker yang bertuliskan ‘Objek Pajak […]

  • 110 Warga Binaan di Mempawah Dikeluarkan untuk Asimilasi Rumah

    110 Warga Binaan di Mempawah Dikeluarkan untuk Asimilasi Rumah

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rutan Kelas II B Mempawah mengusulkan sebanyak 110 tahanan dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Mereka akan menjalani asimilasi rumah . Kepala Rutan Kelas II B Mempawah, Hidayah menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap warga binaan pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 10 Tahun 2020 tentang Syarat […]

expand_less