Breaking News
light_mode

Dua Pimpinan Definitif DPRD Sintang Ditetapkan, Ada Apa dengan Hanura?

  • calendar_month Sel, 8 Okt 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Unsur pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang telah resmi ditetapkan dalam sidang paripurna, Selasa (8/10/2019).

Dalam sidang paripurna tersebut, hanya diumumkan dua nama unsur pimpinan DPRD Sintang. Pertama Florensius Ronny sebagai Ketua definitif DPRD Sintang dan Jeffray Edward sebagai Wakil Ketua definitif DPRD Sintang. Satu unsur pimpinan lain yang merupakan jatahnya partai Hanura, ditunda. Lantaran sedang dalam proses.

Jeffray Edward mengatakan bahwa sebelum unsur pimpinan definitif ditetapkan, Ketua sementara Sintang sudah menyurati partai yang memiliki jatah kursi di DPRD Sintang yakni Nasdem, PDI Perjuangan dan Hanura. Surat itu meminta partai-partai tersebut melengkapi persyaratan sebagai unsur pimpinan DPRD Sintang.

“Setelah dua kali melayangkan surat, satu partai yang mempunyai jatah kursi unsur pimpinan yakni Hanura, belum menyampaikan kelengkapan administrasi hingga hari ini,” ungkapnya.

“Menurut informasi yang saya terima, sudah ada SK dari Provinsi dan Pusat terkait Wakil Ketua DPRD Sintang dari Hanura. Tetapi, ketika Sekretariat DPRD Sintang berkonsultasi ke Gubernur, syarat pelantikan adalah surat dari pusat, provinsi dan kabupaten. Tiga surat ini harus ada,” jelasnya.

Mengingat agenda kedepan semakin banyak, kata Jeffray, maka pimpinan DPRD definitif yang ditetapkan hanya Ketua dari Nasdem dan Wakil Ketua dari PDIP.

“Yang kami umumkan hari ini hanya dua pimpinan saja. Karena hingga Senin sore (7/10/2019), Partai Hanura belum juga menyampaikan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengusulkan calon pimpinan,” katanya.

Sebetulnya, kata politisi PDI Perjuangan ini, tidak ada batas waktu untuk mengusulkan unsur pimpinan DPRD Sintang. Jika Partai Hanura sudah memenuhi persyaratan administrasi unsur pimpinan, DPRD bisa segera mengesahkan.

“Jadi, hari ini kita sahkan dua unsur pimpinan dulu. Jika besok atau lusa Partai Hanura sudah melengkapi berkas, akan diumumkan kembali Wakil Ketua DPRD Sintang definitif,” ujarnya.

Jeffray menjelaskan, ditundanya pengesahan Wakil Ketua DPRD Sintang definitif tidak terlalu berpengaruh pada agenda-agenda kedewanan. Karena, DPRD Sintang sifatnya kolektif kolegial. Dengan satu pimpinan saja, kegiatan DPRD tetap bisa berjalan.

“Saya berharap agar Hanura segera menyampaikan usulan. Mudah-mudahan bisa dilakukan secepatnya,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Erlina-M Pagi Siap Lanjutkan Pembangunan di Bumi Galaherang

    Erlina-M Pagi Siap Lanjutkan Pembangunan di Bumi Galaherang

    • calendar_month Rab, 10 Jan 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Bakal Calon (Balon) Bupati-Wakil Bupati Mempawah, Erlina-M Pagi berkomitmen akan melanjutkan pembangunan di Bumi Galaherang ini dalam kurun lima tahun ke depan. “Jika saya terpilih dan mendapatkan amanah sebagai pemimpin di Kabupaten Mempawah ini, Insya Allah saya dan Bapak M Pagi akan melanjutkan pembangunan,” kata Erlina dalam orasinya ketika Deklarasi, Rabu (10/1). Di […]

  • Pemindahan Kantor Camat Kayan Hilir Rampung Tahun Ini, Santosa: Kayan Hulu Belum!

    Pemindahan Kantor Camat Kayan Hilir Rampung Tahun Ini, Santosa: Kayan Hulu Belum!

    • calendar_month Rab, 11 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Santosa memastikan ibukota Kecamatan Kayan Hilir tak lagi jadi wacana belaka. Pasalnya, dipastikannya pada Desember 2023 mendatang ibukota yang dinanti-nantikan masyarakat itu akan segera terwujud. Apalagi, sambung Santosa, bahwa proses pelaksanaannya sedang berjalan, bahkan tender sudah di menangkan oleh salah satu perusahaan dan pengerjaannya juga […]

  • Hindari Narkoba dan KDRT

    Hindari Narkoba dan KDRT

    • calendar_month Rab, 1 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepolisian Sektor (Polsek) Seluas mengumpulkan warga Desa Bengkawan guna mensosialisasikan bahaya Narkoba dan Obat-obat Terlarang (Narkoba) serta mengantisipasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Dengan mengetahui jenis-jenis Narkoba serta bahayanya, diharapkan warga dapat menghindarinya,” kata Ipda Dicky Armana Surbakti, Kapolsek Seluas, Rabu (1/11). Begitu juga terkait KDRT, kata Dicky, dengan penyuluhan ini diharapkan sekeluarga […]

  • Jeffray : ADD Harus Diverifikasi

    Jeffray : ADD Harus Diverifikasi

    • calendar_month Sen, 23 Okt 2017
    • 2Komentar

    LensaKalbar – Wacananya, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2018 diprioritaskan untuk membangun daerah tertinggal dan termiskin. Hal ini tentunya menuntut verifikasi, mana-mana saja desa yang disebut tertinggal dan termiskin. “Harus benar-benar diverifikasi, agar penggelontoran dana tersebut tepat sasaran,” kata Jeffray Edward, Ketua DPRD Kabupaten Sintang, kemarin. Meski tahun depan lebih memprioritas pembangunan daerah termiskin dan tertinggal, […]

  • Wali Kota Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Tanjung Hilir

    Wali Kota Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Tanjung Hilir

    • calendar_month Kam, 2 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan bantuan sembako, bahan makanan berikut peralatan masak bagi korban kebakaran di Gang Madu Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur, Kamis (2/7/2020). Musibah kebakaran yang terjadi pada Selasa (30/6/2020) lalu mengakibatkan tujuh unit rumah ludes terbakar. “Ada tujuh Kepala Keluarga (KK) yang diberikan bantuan,” ujarnya. Selain bantuan […]

  • Bupati Perpanjang Masa Jabatan Sekda Mempawah

    Bupati Perpanjang Masa Jabatan Sekda Mempawah

    • calendar_month Jum, 22 Mar 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Jumat (22/3/2024). Bupati Erlina mengatakan bahwa sesuai ketentuan Pasal 117 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, menyebutkan […]

expand_less