Breaking News
light_mode

Legislator Sintang Dukung RUU KIA Disahkan Menjadi UU

  • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), dan mendukung agar disahkan menjadi Uundang-undang (UU).

“Kita setuju sekali RUU KIA ini disahkan menjadi UU, karena ini akan membantu ibu untuk istirahat pasca proses persalinan,” ujar Mainar Puspa Sari, Kamis (16/6/2022).

Pasca proses persalinan dan pemulihan baik proses normal maupun caesar membutuhkan waktu yang cukup, agar stamina ibu kembali normal dalam melakukan aktivitasnya.

Apalagi, menurut Mainar sapaan akrabnya, ibu mestinya memberikan asi eksklusif kepada bayi-nya minimal hingga usia bayi masuk 6 bulan pertama, sehingga bayi sudah bisa ditinggal.

“Masa istirahat ibu pasca persalinan selama 6 bulan saya rasa cukup untuk membangun keterikatan antara ibu dan bayi, sebelum si ibu melakukan aktivitasnya di luar rumah. Tentunya ini akan membangun kedekatan antara ibu dan bayi agar lebih maksimal bersama si buah hatinya,” kata Mainar.

Perempuan yang diamanahkan rakyat duduk di gedung Parlemen ini mengatakan bahwa mental pasca proses persalinan juga harus dijaga, sehingga ibu dapat kembali bekerja di luar rumah, dan RUU KIA inipun dinilainya sudah tepat untuk disahkan menjadi UU.

“Jadi, saya setuju sekali dengan RUU KIA yang sedang digodok para wakil rakyat kita di pusat. Apalagi RUU KIA ini menjamin ibu tidak kehilangan pekerjaannya selama pasca proses persalinan,” pungkas Politisi Partai Demokrat ini.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang.

RUU KIA, akan diatur bahwa cuti melahirkan paling sedikit enam bulan dan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggungjawab sosial perusahaan.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.

Dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Selain itu, RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan yaitu untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh. Kemudian, di bulan keempat upah mulai dibayarkan 70 persen. (Dex) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komitmen Wujudkan Kampung Keluarga Berkualitas

    Komitmen Wujudkan Kampung Keluarga Berkualitas

    • calendar_month Sel, 28 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas merupakan pendekatan pembangunan di tingkat desa/ kelurahan, dimana terdapat integrasi dan konvergensi penyelenggaraan pemberdayaan dan penguatan institusi keluarga dalam seluruh dimensinya guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia, keluarga dan masyarakat. Olehkarenanya, Sekda Mempawah, Ismail saat menghadiri dan membuka Rakor Penguatan […]

  • APBD Sintang 2027 Tembus Rp1,9 Triliun, 88 Persen Masih Bergantung Pusat
    OPD

    APBD Sintang 2027 Tembus Rp1,9 Triliun, 88 Persen Masih Bergantung Pusat

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sintang, Kurniawan, menyebutkan proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027 mencapai Rp1,9 triliun, dengan ketergantungan tinggi pada dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,6 triliun atau sekitar 88 persen. Hal itu disampaikan Kurniawan saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2027 di Pendopo Bupati Sintang, […]

  • Akurasi Data Kunci Program dan Kebijakan Tepat Sasaran

    Akurasi Data Kunci Program dan Kebijakan Tepat Sasaran

    • calendar_month Jum, 10 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pengujian akurasi data sebelum merilis Pontianak dalam Angka (PDA) 2023 terus berlanjut. Produsen maupun pengolah data dan pihak terkait, dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pontianak bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melaksanakan Evaluasi Data Publikasi Kota Pontianak Dalam Angka Tahun 2023 di Hotel Golden Tulip, Jumat (10/2/2023). Wali Kota […]

  • Galeri BDC Zamrud Khatulistiwa Wadah Promosi UMKM

    Galeri BDC Zamrud Khatulistiwa Wadah Promosi UMKM

    • calendar_month Kam, 16 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meresmikan Galeri Business Development Center (BDC) Zamrud Khatulistiwa Kota Pontianak di Kompleks Pasar Flamboyan, Kamis (16/3/2023). Galeri ini akan jadi wadah promosi 120 UMKM yang tergabung dalam BDC. “Manfaatkan galeri ini untuk meningkatkan pasar dan promosi,” kata Edi. Galeri tersebut merupakan upaya Pemkot Pontianak memfasilitasi UMKM kota, […]

  • Suhu yang Berbeda, Jamaah Haji Diminta Banyak Minum Air Putih

    Suhu yang Berbeda, Jamaah Haji Diminta Banyak Minum Air Putih

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – 154 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Sintang diberangkatkan ke Pontianak dengan menggunakan pesawat udara di Bandara Tebelian Airport , Kamis (18/7/2019) pagi. Bupati Sintang, Jarot Winarno dalam sambutanya berpesan kepada calon jamaah haji agar banyak minum air putih ketika berada di Arab Saudi. “Suhu disana berbeda dengan di Sintang. Sangatlah panas, jadi disarankan […]

  • Sekda Klaim Sintang Satu-satunya Kabupaten/Kota di Kalbar yang Punya Aturan Buka Lahan dengan Membakar

    Sekda Klaim Sintang Satu-satunya Kabupaten/Kota di Kalbar yang Punya Aturan Buka Lahan dengan Membakar

    • calendar_month Sel, 16 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengklaim bahwa Sintang satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Kalbar yang sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait cara membuka lahan dengan membakar. “Jadi, masyarakat Kabupaten Sintang harus bersyukur karena Pemkab Sintang sudah berani mengeluarkan aturan soal tata cara membakar ladang ini. Kabupaten lain belum mengikuti, tapi Pemerintah Provinsi […]

expand_less