Breaking News
light_mode

Legislator Sintang Dukung RUU KIA Disahkan Menjadi UU

  • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), dan mendukung agar disahkan menjadi Uundang-undang (UU).

“Kita setuju sekali RUU KIA ini disahkan menjadi UU, karena ini akan membantu ibu untuk istirahat pasca proses persalinan,” ujar Mainar Puspa Sari, Kamis (16/6/2022).

Pasca proses persalinan dan pemulihan baik proses normal maupun caesar membutuhkan waktu yang cukup, agar stamina ibu kembali normal dalam melakukan aktivitasnya.

Apalagi, menurut Mainar sapaan akrabnya, ibu mestinya memberikan asi eksklusif kepada bayi-nya minimal hingga usia bayi masuk 6 bulan pertama, sehingga bayi sudah bisa ditinggal.

“Masa istirahat ibu pasca persalinan selama 6 bulan saya rasa cukup untuk membangun keterikatan antara ibu dan bayi, sebelum si ibu melakukan aktivitasnya di luar rumah. Tentunya ini akan membangun kedekatan antara ibu dan bayi agar lebih maksimal bersama si buah hatinya,” kata Mainar.

Perempuan yang diamanahkan rakyat duduk di gedung Parlemen ini mengatakan bahwa mental pasca proses persalinan juga harus dijaga, sehingga ibu dapat kembali bekerja di luar rumah, dan RUU KIA inipun dinilainya sudah tepat untuk disahkan menjadi UU.

“Jadi, saya setuju sekali dengan RUU KIA yang sedang digodok para wakil rakyat kita di pusat. Apalagi RUU KIA ini menjamin ibu tidak kehilangan pekerjaannya selama pasca proses persalinan,” pungkas Politisi Partai Demokrat ini.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang.

RUU KIA, akan diatur bahwa cuti melahirkan paling sedikit enam bulan dan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggungjawab sosial perusahaan.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.

Dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Selain itu, RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan yaitu untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh. Kemudian, di bulan keempat upah mulai dibayarkan 70 persen. (Dex) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Begini Kronologis Penangkapan Terduga Pelaku Pembunuhan Purwanto

    Begini Kronologis Penangkapan Terduga Pelaku Pembunuhan Purwanto

    • calendar_month Kam, 20 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seorang terduga pelaku pembunuhan Purwanto (34) warga Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, berhasil ditangkap di wilayah hukum Polsek Simpang Dua, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang. Terduga pelaku pembunuhan tersebut adalah De Famber Holivil Situmorang. Pelaku saat ini sedang dalam perjalanan menuju Mapolres Sintang. Penangkapan terhadap pelaku pun dibenarkan Kasat […]

  • Bupati Erlina Lantik Pengurus FKPKS dan BPAS Mempawah

    Bupati Erlina Lantik Pengurus FKPKS dan BPAS Mempawah

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ratusan Pengurus Forum Kordinasi Pemadam Kebakaran Swasta (FKPKS) dan Badan Pemadam Api Swasta (BPAS) se-Kabupaten Mempawah dilantik oleh Bupati Mempawah Hj. Erlina di Posko BPA Sungai Pinyuh, Selasa (17/9/2019) malam. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Mempawah H. Muhammad Pagi, Kepala BPBD Kabupaten Mempawah, Ketua FKPKS, Camat Sungai Pinyuh dan Muspika Sungai […]

  • Tingkatkan Semangat Toleransi Antar Umat Beragama

    Tingkatkan Semangat Toleransi Antar Umat Beragama

    • calendar_month Sen, 23 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Mempawah, Hj Julina menghadiri Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Silaturahmi dan Konsolidasi PGPI Kabupaten Mempawah di Gereja GPdI El Shaddal Bangkam, Desa Bukit Batu, Kecamatam Sungai Kunyit, Senin (23/1/2023). Dibalut dalam suasana harmonis dan penuh keakraban, Wabup Pagi mengaku bangga […]

  • Mempawah Siapkan Kafilah MTQ Berprestasi

    Mempawah Siapkan Kafilah MTQ Berprestasi

    • calendar_month Sen, 24 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan, Pemerintah Kabupaten Mempawah melaksanakan “Training Center” bagi para kafilah yang akan mengikuti Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) XXX di Kabupaten Ketapang pada 5 hingga 11 November 2022 nanti. Kegiatan tersebut dibuka langsung Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi didampingi Ketua LPTQ Mempawah, H Ismail, dan dihadiri Ketua MUI Mempawah, […]

  • Sutarmidji Doakan Siswa Kalbar Lulus UNBK

    Sutarmidji Doakan Siswa Kalbar Lulus UNBK

    • calendar_month Sel, 26 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) diharapkan dapat berjalan lancar di 14 kabupaten/kota Kalimantan Barat (Kalbar). Begitu juga dengan siswa-siswinya harus benar-benar giat belajar, agar dapat lulus UNBK. “Semoga semua berjalan dengan lancar,” ujar Gubernur Kalbar, H Sutarmidji meninjau  pelaksanaan UNBK di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 3 Kota Pontianak, Selasa (26/3/2019). Selain itu, […]

  • DPRD Ingatkan Pelayanan Kantor Desa, Kelurahan dan Kecamatan Tak Kosong di Jam Kerja

    DPRD Ingatkan Pelayanan Kantor Desa, Kelurahan dan Kecamatan Tak Kosong di Jam Kerja

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman menegaskan pentingnya pelayanan maksimal kepada masyarakat melalui kantor desa dan kelurahan. Menurut politisi Partai Demokrat, pusat pelayanan di tingkat terendah ini memegang peranan penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk di bidang kependudukan, pertanahan, perpajakan, dan layanan lainnya. Olehkarenanya, Hikman Sudirman meminta kepada seluruh […]

expand_less