Breaking News
light_mode

Dipecat dari Yanma Polda Kalbar, Yogi dan Istrinya Ditangkap Edarkan Sabu-sabu

  • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sejak tanggal 9 hingga 20 November 2018, Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 51.55 gram, 30 butir ekstasi, dan 10 tersangka.

Dari 10 tersangka yang berhasil diamankan, satu di antaranya merupakan pecatan institusi Polri. Tersangka tersebut adalah Yogi. Terakhir Yogi bertugas di Yanma Polda Kalbar.

“Yogi dipecat karena mengkonsumsi narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan usai menggelar Press Release Kasus Narkoba dan PETI, Kamis (22/11/2018), di Aula Mapolres Sintang.

Menurut Iptu Aris, 10 tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah warga Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kubu Raya. “Mereka semuanya berperan sebagai pengedar,” ungkapnya.

10 tersangka narkoba saat diamankan di Mapolres Sintang

Di tempat yang sama, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan bahwa tersangka Yogi merupakan buronan pihak kepolisian. Sebab aktifitasnya sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu telah tercium oleh pihak kepolisan.

“Tersangka Yogi itu buronan kita. Sebelumnya Yogi bertugas di Yanma Polda Kalbar, karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang bersangkutan di pecat dari institusi Polri,” beber Kapolres.

Dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Sintang, Yogi tidak sendirian. Tetapi ditemani dengan istrinya. “Yogi dan istrinya menjadi pengedar sabu-sabu di Sintang. Kini keduanya dan 8 tersangka lainya sudah berhasil kita tahan di Polres Sintang,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapati tidak melalui jalur perbatasan yang ada di Kabupaten Sintang melainkan barang haram itu dikirim dari Pontianak ke Sintang.

“Hasil pemeriksaan petugas, 10 tersangka itu mengaku dapat barang haram tersebut dari Pontianak yang dikirim ke Sintang,” ujarnya.

Olehkarenanya, pihak kepolisian pun menjerat 10 tersangka tersebut dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Berdasarkan pasal-pasal itu, 10 tersangka diancam hukuman mati dan atau penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Disinggung mengenai bandar besar narkoba di Kabupaten Sintang, Kapolres pun mengaku bahwa pihak kepolisian tidak tinggal diam. Penyelidikan dan penyidikan pun terus dilakukan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita dapat mengungkap bandar narkoba di Kabupaten Sintang,” ucap Kapolres.

Di Sintang, kata Kapolres, jumlah pemakai narkoba cukup tergolong tinggi. Olehkarenanya, pihak kepolisian tidak hentinya melakukan penindakan dan pencegahan secara dini.

“Kejahatan narkoba ini bukan hanya tanggungjawab Polri, tetapi semua elemen masyarakat di kabupaten Sintang juga harus bertanggungjawab. Ayo bersama kita perangi narkoba,” ajaknya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Festival Pelajar Nusantara RRI Libatkan Siswa SMA/SMK se-Kabupaten Sintang

    Festival Pelajar Nusantara RRI Libatkan Siswa SMA/SMK se-Kabupaten Sintang

    • calendar_month Sab, 21 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang Melkianus menghadiri serta membuka kegiatan Festival Pelajar Nusantara Radio Republik Indonesia Kabupaten Sintang 2023. Kegiatan tersebut dibuka dengan ditandai pemukulan drum oleh Wakil Bupati Sintang di Halaman Kantor RRI Kabupaten Sintang, Sabtu (21/10/2023). Festival Pelajar Nusantara RRI Sintang 2023 ini digelar oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Kabupaten Sintang […]

  • Begini Cara Pemkot Melestarikan Kearifan Lokal Tenun Ikat Corak Insang

    Begini Cara Pemkot Melestarikan Kearifan Lokal Tenun Ikat Corak Insang

    • calendar_month Kam, 10 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka menyambut hari Ibu pada tanggal 22 Desember 2020, Dekranasda Kota Pontianak bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak mengadakan Pembinaan dan Pelatihan Tenun Ikat Motif Corak Insang di aula UMKM Center, Kamis (10/12/2020). Pelatihan praktek menenun tingkat dasar itu dilaksanakan selama dua hari dengan menerapkan standar protokol kesehatan. […]

  • Wali Kota Ingatkan CPNS Jaga Sikap dan Perilaku

    Wali Kota Ingatkan CPNS Jaga Sikap dan Perilaku

    • calendar_month Sen, 8 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengingatkan kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjaga sikap dan perilaku serta tidak melakukan hal-hal yang bisa mencoreng nama baik PNS. “Saya minta dijaga betul-betul sikap dan perilaku saudara sebagai CPNS, jangan melakukan tindakan yang tidak terpuji,” tegasnya saat memberikan arahan kepada CPNS peserta pendidikan […]

  • Pemkot Lakukan Penyesuaian Anggaran

    Pemkot Lakukan Penyesuaian Anggaran

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 berdampak pada pemangkasan sejumlah program berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri. Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian anggaran yang dituangkan dalam sebuah Nota Kesepahaman tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2020. “Jadi ada penyesuaian untuk […]

  • Wabup Melkianus Ingatkan Kepsek SMPN 2 Jangan Anti Kritik

    Wabup Melkianus Ingatkan Kepsek SMPN 2 Jangan Anti Kritik

    • calendar_month Sel, 10 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengingatkan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Sintang, Ignasius Asong agar tidak anti kritik, bila ada masukan maupun saran dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan tenaga pendidik atau guru di sekolah itu. “Kepala sekolah yang baru jangan anti kritik ya. Harus mau menerima masukan, kritik dan […]

  • Ini langkah Polres Sintang Antisipasi Teroris…

    Ini langkah Polres Sintang Antisipasi Teroris…

    • calendar_month Ming, 13 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mendapat kabar pengeboman tiga Gereja di Surabaya, Minggu (13/5), Polres Sintang langsung menerjun personel gabungan untuk patroli di sejumlah rumah ibadah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalbar. “Patroli ini untuk mengantisipasi aksi teroris masuk di wilayah Kabupaten Sintang,” kata Kasat Sabhara Polres Sintang, Iptu M Rasyid. Patroli tersebut di antaranya dilakukan di Gereja Katedral […]

expand_less