LensaKalbar – Ingat! Open defecation free (ODF) merupakan sebuah kondisi ketika setiap individu dalam suatu komunitas tidak melakukan buang air besar (BAB) sembarangan.
Dengan demikian, ODF menjadi sebuah program kesehatan diri dengan cara menjaga kebersihan lingkungan dari pembuangan kotoran manusia (tinja).
Sebab, pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan, sehingga untuk memutus rantai penularan penyakit tersebut harus dilakukan rekayasa pada akses pembuangan tinja. Rekayasa yang dimaksud adalah dengan cara membuang tinja pada jamban.
Jumat (28/2/2020), warga Desa Mungguk Kelapa, Kecamatan Ketungau Hilir melakukan deklarasi ODF. Warga setempat menyatakan diri untuk hidup bersih dan sehat dengan BAB sesuai pada tempat yang semestinya.
Bupati Sintang, Jarot Winarno didampingi Kepala Dinas Kesehatan Sintang, Harrysinto Linoh mengatakan bahwa untuk menjaga kebersihan lingkungan dari berbagai penyakit dapat dilakukan dengan menjaga sanitasi total berbasis masyarakat.
“Kuncinya kita harus menerapkan hidup bersih, contohnya dengan cara tidak BAB sembarangan, mencuci tangan sebelum memegang makanan, menjaga makanan kita selalu tertutup, menjaga sampah rumah tangga tidak berserakan, dan menjaga limbah rumah tangga kita. Inilah yang kita sebut dengan lima pilar sanitasi total berbasis masyarakat,” kata Jarot.
Jarot yakin warga tidak memerlukan tenaga medis, apabila dapat mengamalkan lima pilar sanitasi total berbasis masyatakat tersebut. “Jadi, kalau tidak ada dokter atau mentri saya yakin warga tetap sehat, tapi harus mampu menjaga kebersihan dengan mengamalkan sanitasi total berbasis masyarakat,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Sintang, Harysinto Linoh menyatakan bahwa Desa Munggu Kelapa, Kecamatan Ketungau Hilir merupakan desa ke-57 yang mendeklarasikan Open defecation free (ODF) dari 391 desa yang ada di Kabupaten Sintang.
Menurut Sinto, tidak semua desa mendapatkan kesempatan untuk menjadi desa ODF. Sebab dibutuhkan komitmen bersama menuju desa ODF, salah satunya memastikan bahwa desa calon ODF kondisi 100 persen masyarakatnya telah buang air besar di jamban sehat, yaitu mencapai perubahan perilaku kolektif terkait Pilar 1 dari 5 pilar sanitasi total berbasis masyarakat.
“Kita harus mampu meninggalkan kebiasaan lama dan harus mampu menjaga lingkungan desa kita agar tetap bersih,” ajak Kadinkes Sintang.
Selain itu, Sinto mengatakan bahwa di bidang kesehatan berkomitmen mendukung dan mensukseskan program pemerintah menuju desa mandiri. Salah satu bentuk dukungan itupun dengan mendeklarasikan desa ODF di Kabupaten Sintang.
“Jadi, kalau kiita tidak mau di sebut sebagai desa tertinggal maka kita harus mendeklarasikan diri sebagai desa ODF, itulah salah satu persyaratan menjadi desa mandiri yakni wajib memiliki sertifikat sebagai desa ODF,” pungkasnya. (Dex)