Breaking News
light_mode

Agus Jaya: Hukum Adat Dayak U’ud Danum Tidak untuk Dikomersilkan!

  • calendar_month Sab, 1 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Keberadaan masyarakat hukum adat akhir-akhir ini menjadi marak dan menarik diperbincangan oleh semua orang baik secara nasional maupun lokal.

Padahal, pengakuan tentang keberadaan serta hak-hak masyarakat hukum adat telah jelas dan tercantum dalam konstitusi baik dalam UUD 45 Pasal 18 B ayat (2), ataupun Ketetapan–Ketetapan MPR, terlebih UUPA No 5 Tahun 1960 pasal 5 adalah produk hukum pertama kali yang menegaskan pengakuan terhadap peranan masyarakat hukum adat.

Guna menyamakan persepsi tersebut, Ikatan Keluarga Besar Dayak U’ud Danum (IKADUM) Sintang menggelar Musyawarah Hukum Adat Dayak U’ud Danum Kalimantan Barat, Sabtu (1/12/2018).

Tujuanya, selain mempererat tali silaturahmi masyarakat Dayak U’ud Danum, juga membahas masalah hukum adat yang sering menjadi perdebatan.

“Musyawarah kali ini kita membahas hukum adat. Kadang-kadang hukum adat kita ini ada di posisi lintas adat. Artinya, ada adat suku lain dan ada adat suku U’ud Danum. Nah, hukum adat U’ud Danum ini yang harus kita benahi sistemnya secara bersama-sama,” kata Panitia Musyawarah Hukum Adat Dayak U’ud Danum Kalimantan Barat, Agus Jaya.

Melalui musyawarah tersebut, kata Agus Jaya, akan dibentuk sebuah aturan baku hukum adat Dayak U’ud Danum.  “Jadi tidak ada lagi yang bisa dimain-mainkan maupun dikomersilkan soal hukum adat,” ujarnya.

Dalam musyawarah hukum adat dayak U’ud Danum tersebut, membahas 6 poin penting yang akan menjadi aturan baku.

6 poin penting tersebut, adalah:

  1. Membahas dan menetapkan semboyan suku dayak U’ud Danum
  2. Membahas dan menetapkan Ikrar Suku Bangsa Dayak U’ud Danum
  3. Membahas dan menetapkan Hyme Dayak U’ud Danum
  4. Membahas berbagai rekomendasi yang berkaitan dengan eksistensi dan masa depan suku bangsa dayak U’ud Danum baik itu, aspek kehidupan masyarakat dayak U’ud Danum, pmerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
  5. Membahas dan menetapkan tentang nilai/sanksi adat yang berlaku dalam hukum adat dayak U’ud Danum
  6. Membahas dan menetapakan hukum perkawinan adat dayak U’ud Danum

“6 poin itu yang dibahas dan ditetapkan dalam musyawarah kali ini,” katanya.

Terkait lahan adat, ungkap Agus Jaya, pihaknya akan menginventarisir kembali mana-mana saja yang merupakan lahan adat dan bukan. “Lahan adat akan kita kembali dengan orang-orang adat untuk dikelola. Selama ini banhak orang ngaku-ngaku orang suku/adat tertentu. Tetapi ujungnya lahan adat itu dijual. Kondisi ini yang tidak kita inginkan,” katanya.

Pantauan dilapangan, musyawarah hukum adat dayak U’ud Danum itupun dibuka secara resmi oleh Bupati Sintang dan Bupati Kapuas Hulu. “Sebenarnya ada tiga Bupati yang hadir. Karena Bupati Melawi ada kegiatan lain, maka yang hadir hanya Bupati Sintang dan  Kapuas Hulu,” tutur Agus Jaya.

Sementara, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir  mengatakan bahwa musyawarah tersebut meningkatkan tali silaturahmi Kapuas hulu dan Sintang. “Musyawarah ini suatu hal yang sangat strategis. Karena akan menghasilkan suatu keputusan dan rekomendasi yang bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ungkap Nasir.

Nasir mengaku suku dayak U’ud Danum di Kapuas Hulu dan Sintang berbeda. Dengan adanya musyawarah tersebut diharapkan menjadi satu presepsi yang sama. “Bagaimana ini menjadi satu. Ini yang harus kita bahas bersama. Sola hukum adat, tidak bertentangan dengan hukum nasional kita,” katanya.

Di tempat yang sama, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan, pembangunan yang berkelanjutan adalah pembangunan yang mampu menyeimbangkan antara pelestarian lingkungan, ekonomi dan pembangunan adat dan budaya.

“Masyarakat adat mendapat tempat tersendiri di republik tercinta ini. Apalagi dengan tertibnya peraturan daerah kabupaten Sintang tentang hak hak adat,” ujar Jarot.

Pemerintah Kabupaten Sintang, tambah Jarot, saat ini sudah memetakan wilayah hutan adat di Kabupaten Sintang untuk diperjuangkan kepada Presiden. Ada 129 ribu hektar wilayah hutan adat yang diperjuangkan agar kembali di kelola oleh masyarakat adat.

“Tanggal 18 Agustus 2018 lalu, kita sudah menyerahkan 129 ribu hektar wilayah hutan adat kepada Kementrian Kehutanan dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Harapannya, agar wilayah hutan adat dapat kembali di kelola oleh masyarakat adat setempat,” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diundang Ekspose Tak Hadir, Dua Perusahaan Bikin Pemkab Mempawah Kecewa

    Diundang Ekspose Tak Hadir, Dua Perusahaan Bikin Pemkab Mempawah Kecewa

    • calendar_month Jum, 31 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah tampaknya sedikit kecewa dengan beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Dari tiga perusahaan yang diundang pada kegiatan ekspose di ruang rapat Bupati Mempawah, Jumat (31/1/2020), hanya satu perusahaan yang hadir yakni, PT Cemindo Bangun Persada. Sementara, PT Frilay Beton dan PT Conch West tidak hadir. Kepala Bappeda Mempawah, Aswin menegaskan […]

  • Tetaplah Kompak dan Harumkan Nama Daerah

    Tetaplah Kompak dan Harumkan Nama Daerah

    • calendar_month Sel, 23 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menggerakkan masyarakat untuk memanfaatkan pekarangan rumah dengan menanam tanaman sayur mayur dan toga, holtikultura hingga peternakan dan perikanan berhasil dilaksanakan. Pasalnya, berbagai produk segar dan produk olahan hasil rumah tangga pun dipasarkan. Tujuan dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan membantu perekonomian keluarga tercapai. Ihwal ini dapat dilihat di Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur. Dimana […]

  • Kata Kapolres, Tiga Terduga Pelaku Hipnotis di Sungai Kunyit Tawarkan Taring Babi ke Warga

    Kata Kapolres, Tiga Terduga Pelaku Hipnotis di Sungai Kunyit Tawarkan Taring Babi ke Warga

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tiga terduga pelaku penipuan dengan modus hipnotis menjadi bulan-bulanan warga. Ketiganya mengaku sebagai warga Kota Singkawang. Ketiganya diketahui menawarkan sebuah taring babi kepada salah satu warga di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Senin (13/4/2020). Merasa curiga dengan tindakan tersebut, warga setempat langsung menghakimi ketiga warga Kota Singkawang itu. “Ketiga terduga pelaku sudah kita […]

  • Sinergi dan Integrasikan CSR dengan Program Pemkab Sintang

    Sinergi dan Integrasikan CSR dengan Program Pemkab Sintang

    • calendar_month Rab, 4 Okt 2017
    • 2Komentar

    LensaKalbar –  Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai wujud kepedulian pelaku usaha terhadap masyarakat di sekitar lokasi usahanya, mesti disinergi dan diintegrasikan dengan program-program Pemerintah Kabuapten (Pemkab) Sintang. “Konsep CSR bukan hanya untuk menunjukan kepedulian pelaku bisnis pada persoalan sosial dan lingkungan. Tetapi juga mendukung terwujudnya pembangunan yang berkesinambungan dan […]

  • Antisipasi Tindak Pidana 3C, Polsek Sepauk Imbau Warga Selalu Waspada

    Antisipasi Tindak Pidana 3C, Polsek Sepauk Imbau Warga Selalu Waspada

    • calendar_month Sab, 12 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepolisian Sektor (Polsek) Sepauk  melaksanakan patroli cipta kondisi (Cipkon) untuk mencegah terjadinya tindak pidana curas, curat dan curanmor. Sasaranya adalah, dengan menyusuri pemukiman penduduk serta obyek vital seperti terminal ATM Bank BRI dan Bank Kalbar di Simpang Manis Raya,  Sabtu (12/1/2019). Patroli Cipkon itupun dipimpin langsung oleh Kanit Binmas dan Kanit Reskrim Polsek […]

  • Wali Kota Minta Ada Bank Sampah Mini di Sekolah dan Perkantoran

    Wali Kota Minta Ada Bank Sampah Mini di Sekolah dan Perkantoran

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya meningkatkan kebersihan kota dengan menambah sarana dan prasarana serta bagaimana pengelolaan sampah yang efektif. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meminta di setiap sekolah maupun perkantoran disediakan bank sampah mini. Demikian pula masyarakat di setiap kelurahan juga harus memiliki bank sampah. “Sampah-sampah yang terkumpul di bank sampah […]

expand_less