Dampingi Relasi, KPU Sintang Ajak Masyarakat Memilih
- calendar_month Kam, 7 Mar 2019
- comment 0 komentar

Komisioner KPU Sintang, Sutami mendampingi kegiatan sosialisasi Relawan Demokrasi (Relasi) basis marginal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Balai Agung, Kamis (7/3/2019)
LensaKalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang mengajak seluruh masyarakat Bumi Senentang menyukseskan Pemilu dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April mendatang.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sintang, Sutami, saat mendampingi kegiatan sosialisasi Relawan Demokrasi (Relasi) basis marginal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Balai Agung, Kamis (7/3/2019).
Menurut Sutami, 17 April nanti merupakan Pemilu serentak Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Olehkarenanya, KPU Sintang bersama petugas Relasi saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Tujuanya untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
Dalam sosialisasi tersebut, ungkap Sutami, disampaikan secara detail. Mulai dari waktu pelaksanaan memilih, 17 April 2019 yang dimulai dari pukul 07.00-13.00. Kemudian jenis surat suara yang dicoblos, dan mengecek DPT.
“Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Relawan Demokrasi selaku perpanjangan tangan KPU. Salah satunya, relawan demokrasi basis marginal,” sebutnya.
Sebagian besar, warga yang didatangi memahami cara memilih dan mengenal surat suara. Tapi masih ada juga yang belum memahami. “Bahkan ada yang bertanya soal pindah memilih,” katanya.
Sutami menjelaskan, terkait mekanisme pindah memilih, pemilih dapat mendatangi KPU untuk mengurus from A-5. Syaratnya dengan membawa e-KTP. Kemudian waktu pengurusan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, sesuai diatur dalam pasal 37 ayat 2 peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih. Yang bersangkutan mesti datang sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
“Misalnya, calon pemilih alamat KTP Elektroniknya di DKI Jakarta, tapi akan memilih di Sintang pada 17 April mendatang. Maka, yang bersangkutan akan mendapatkan satu jenis surat suara, yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Karena pindah memilih ke provinsi lain,” jelasnya.
Mekanisme tersebut, menurut Sutami, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 348 ayat 4 huruf c UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni pemilih dapat menggunakan haknya untuk memilih pasangan calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
Pemilu ini, kata Sutami, sangat penting, karena menentukan nasib bangsa kita untuk lima tahun kedepan. Jadi, dirinya berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk menyalurkan hak suaranya di TPS.
“Mari kita bersama-sama datang ke TPS untuk memilih,” ajaknya. (Dex)
- Penulis: lk-02 lk-02
Saat ini belum ada komentar