Breaking News
light_mode

Badan Usaha Wajib Daftarkan Pekerjanya ke BPJS

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Setiap badan usaha wajib memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya. Caranya, dengan mendaftarkannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka para pekerja memiliki perlindungan atau jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,” kata Penjabat (Pj)  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, Ismail, kemarin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 (UU 40/2004) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kata Ismail, terdapat dua jenis perlindungan sosial yang wajib diberikan, yakni BPJS Kesehatan (dulunya Askes) dan BPJS Ketenagakerjaan (dulunya Jamsostek).

Jaminan sosial tersebut, menurut Ismail, sangat penting. Lantaran setiap pekerjaan memiliki risiko sendiri, dengan tingkatan yang berbeda-beda. “Untuk itu, pentingnya antisipasi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Kendati sudah mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Ismail tetap mengharapkan para pekerja mengutamakan keselamatannya dalam menjalani pekerjaannya.

Ismail menjelaskan, khusus untuk mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS, telah tersedia formulir khusus. “Paling lambat 14 hari kerja setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan. Minimal mendaftarkankan pekerja pada dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK),” paparnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ade Hendrata mengingatkan, pemberi kerja yang melanggar ketentuan ini, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara 8 tahun dan denda Rp1 Miliar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU 24/2011 tentang BPJS.

“Hasil dari kegiatan forum kepatuhan yang telah kita laksanakan beberapa waktu lalu, di Pontianak memutuskan beberapa hal yang wajib kami sampaikan. Salah satunya menyangkut Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa,” kata Ade.

Dia menjelaskan, ULP merupakan pihak yang menawarkan pekerjaan yang nantinya akan melewati proses lelang terbuka dan diikuti perusahaan-perusahaan sesuai kualifikasinya.

Olehkarenanya, setiap badan usaha yang ingin mengerjakan proyek pemerintah daerah, wajib mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Misalnya ada lima perusahaan yang mendaftar untuk ikut lelang suatu pekerjaan proyek, maka semua perusahaan ini wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada yang tidak terdaftar, maka gugur dari proses lelang,” papar Ade.

Sebagai bukti telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kata Ade, perusahaan bersangkutan harus dapat menunjukan sertifikat atau kuitansi terakhir yang difotokopi dan telah dilegalisasi. Atau bisa juga menggunakan bukti setor terakhir dari pihak bank.

“Nah, setelah ditentukan perusahaan mana yang menjadi pemenang proyek, maka nilai kontrak pekerjaan akan didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ade.

Adapun presentasenya sebagai berikut:, Nilai proyek Rp0 sampai Rp100 Juta: 0,24 persen, Nilai proyek Rp100 Juta sampai Rp400 Juta: 0,19 persen, dan seterusnya. “Semakin besar nilai kontrak kerja, maka semakin besar pula persentase untuk BPJS Ketenagakerjaan. Nilai untuk  persentase BPJS Ketenagakerjaan ini sudah di luar pajak,” sebut Ade.

Ia berharap seluruh badan usaha yang akan mengikuti proses lelang proyek di Kabupaten Mempawah mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, badan usaha bersangkutan dinyatakan memenuhi kualifikasi syarat lelang proyek.

“Pendaftaran badan usaha itu dapat melalui Bidang Ketenagakerjaan atau bisa pula melalui online di situs BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Ade. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 21 Tahun Lumpuh Tulang Belakang, Ilim Herianto Tak Bisa Berobat karena <b>Miskin</b>!

    21 Tahun Lumpuh Tulang Belakang, Ilim Herianto Tak Bisa Berobat karena Miskin!

    • calendar_month Ming, 20 Jan 2019
    • 0Komentar

    Berharap Bantuan Sosial Pemerintah Meringankan Bebannya LensaKalbar – Akibat kecelakaan kerja sejak tahun 1997 silam. Ilim Harianto, kini menderita kelumpuhan dibagian tulang belakangnya. Ironisnya, seorang Bapak yang tinggal di Desa Wirayuda, Kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang itu, mengaku tidak pernah merasakan bantuan pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia […]

  • HUT RI ke-77, Momentum Membangun Bangsa dan Daerah

    HUT RI ke-77, Momentum Membangun Bangsa dan Daerah

    • calendar_month Rab, 17 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Upacara Peringatan HUT ke-77 RI Tahun 2022 di Kabupaten Mempawah berjalan Khidmat dan lancar di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Rabu (17/8/2022). Bupati Mempawah, Hj Erlina bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) dan dihadiri Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, Sekda Mempawah, H Ismail, Kapolres Mempawah, Dandim 1201/Mph, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala OPD, Forkopimda, […]

  • Dua Laka Tunggal di Sui Pinyuh

    Dua Laka Tunggal di Sui Pinyuh

    • calendar_month Jum, 21 Jan 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kecelakaan (laka) tunggal terjadi di Jalan Raya Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh, KM 47 Pontianak – Sungai Pinyuh, Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Minibus bermuatan enam penumpang mengalami selip hingga nyebur ke sawah. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Kepala Pos Lalu Lintas Sungai Pinyuh, Iptu Sanudin mengungkapkan, kecelakaan tunggal dialami […]

  • Dinas PU Akui Tahun Ini Banyak Rehab Jembatan di Sintang
    OPD

    Dinas PU Akui Tahun Ini Banyak Rehab Jembatan di Sintang

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sintang, Mursalin menyebut bahwa tahun 2024 ini, pihaknya banyak melakukan perbaikan atau rehab terhadap jembatan-jembatan yang ada di dalam Kota Sintang. “Jembatan kayu di dalam kota Sintang, rata rata sudah kita perbaiki. Jadi bagian bawah jembatan tetap kayu, tapi bagian atasnya sudah kita beton semua,” kata Mursalin, Senin […]

  • Tiga Tersangka Tipikor Panwaslu Segera Disidangkan, Kejari Sintang Siapkan Lima Jaksa

    Tiga Tersangka Tipikor Panwaslu Segera Disidangkan, Kejari Sintang Siapkan Lima Jaksa

    • calendar_month Jum, 28 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tiga tersangka kasus korupsi Panwaslu Sintang tahun anggaran 2014/2015 segera disidangkan. Kejaksaaan Negeri Sintang pun mengirim lima jaksa dalam penanganan kasus Tipikor tersebut. “Kasus tersebut nantinya akan ditangani lima Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk saya,” kata Kasi Pidsus Kejari Sintang, Agus Eko, Jumat (28/09/2018). Tiga tersangka yang akan segera menjalani sidang tersebut ialah […]

  • Ribuan Umat Muslim Mempawah Hadiri “Sungai Pinyuh Bersholawat”

    Ribuan Umat Muslim Mempawah Hadiri “Sungai Pinyuh Bersholawat”

    • calendar_month Ming, 30 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memperingati 1 Muharram 1445 Hijriyah para pemuda-pemudi Kabupaten Mempawah yang tergabung dalam Karang Taruna Muda Berkarya Kelurahan Sungai menggelar “Sungai Pinyuh Bersholawat” di Terminal Bus Sungai Pinyuh, Sabtu (29/7/2023) malam. Kegiatan religi tersebut menyedot perhatian ribuan masyarakat Kabupaten Mempawah maupun daerah lainnya. Bupati Mempawah yang hadir pada kegiatan tersebut, mengaku kagum dan mengapresiasi […]

expand_less