Breaking News
light_mode

Badan Usaha Wajib Daftarkan Pekerjanya ke BPJS

  • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Setiap badan usaha wajib memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya. Caranya, dengan mendaftarkannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

“Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka para pekerja memiliki perlindungan atau jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,” kata Penjabat (Pj)  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, Ismail, kemarin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 (UU 40/2004) tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kata Ismail, terdapat dua jenis perlindungan sosial yang wajib diberikan, yakni BPJS Kesehatan (dulunya Askes) dan BPJS Ketenagakerjaan (dulunya Jamsostek).

Jaminan sosial tersebut, menurut Ismail, sangat penting. Lantaran setiap pekerjaan memiliki risiko sendiri, dengan tingkatan yang berbeda-beda. “Untuk itu, pentingnya antisipasi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Kendati sudah mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Ismail tetap mengharapkan para pekerja mengutamakan keselamatannya dalam menjalani pekerjaannya.

Ismail menjelaskan, khusus untuk mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS, telah tersedia formulir khusus. “Paling lambat 14 hari kerja setelah Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan. Minimal mendaftarkankan pekerja pada dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK),” paparnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Ade Hendrata mengingatkan, pemberi kerja yang melanggar ketentuan ini, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara 8 tahun dan denda Rp1 Miliar. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU 24/2011 tentang BPJS.

“Hasil dari kegiatan forum kepatuhan yang telah kita laksanakan beberapa waktu lalu, di Pontianak memutuskan beberapa hal yang wajib kami sampaikan. Salah satunya menyangkut Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa,” kata Ade.

Dia menjelaskan, ULP merupakan pihak yang menawarkan pekerjaan yang nantinya akan melewati proses lelang terbuka dan diikuti perusahaan-perusahaan sesuai kualifikasinya.

Olehkarenanya, setiap badan usaha yang ingin mengerjakan proyek pemerintah daerah, wajib mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Misalnya ada lima perusahaan yang mendaftar untuk ikut lelang suatu pekerjaan proyek, maka semua perusahaan ini wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada yang tidak terdaftar, maka gugur dari proses lelang,” papar Ade.

Sebagai bukti telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kata Ade, perusahaan bersangkutan harus dapat menunjukan sertifikat atau kuitansi terakhir yang difotokopi dan telah dilegalisasi. Atau bisa juga menggunakan bukti setor terakhir dari pihak bank.

“Nah, setelah ditentukan perusahaan mana yang menjadi pemenang proyek, maka nilai kontrak pekerjaan akan didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ade.

Adapun presentasenya sebagai berikut:, Nilai proyek Rp0 sampai Rp100 Juta: 0,24 persen, Nilai proyek Rp100 Juta sampai Rp400 Juta: 0,19 persen, dan seterusnya. “Semakin besar nilai kontrak kerja, maka semakin besar pula persentase untuk BPJS Ketenagakerjaan. Nilai untuk  persentase BPJS Ketenagakerjaan ini sudah di luar pajak,” sebut Ade.

Ia berharap seluruh badan usaha yang akan mengikuti proses lelang proyek di Kabupaten Mempawah mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, badan usaha bersangkutan dinyatakan memenuhi kualifikasi syarat lelang proyek.

“Pendaftaran badan usaha itu dapat melalui Bidang Ketenagakerjaan atau bisa pula melalui online di situs BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Ade. (Syf)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sujiwo Kutuk Pelaku Penyiraman Air Keras

    Sujiwo Kutuk Pelaku Penyiraman Air Keras

    • calendar_month Kam, 13 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo mendatangi kediaman Bintang (12), korban penyiraman air keras di Jalan Adi Sucipto, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kamis (13/6/2019). Bintang menjadi korban kekerasan penyiraman air keras berupa cuka getah di bagian badan oleh Us (50) pada Senin (10/6/2019) lalu. Peristiwa itu terjadi diduga karena dendam Us terhadap […]

  • Dorong Ekonomi Daerah, Bupati Jarot Tetapkan Lima Agenda Promosi “Sintang” 2023

    Dorong Ekonomi Daerah, Bupati Jarot Tetapkan Lima Agenda Promosi “Sintang” 2023

    • calendar_month Sen, 13 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam upaya meningkatkan dan mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Sintang bakal menggelar lima agenda promosi di tahun 2023 ini. Adapun kelima agenda promosi Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2023, meliputi; Kelam Tourism Festival di Hall Indoor Apang Semangai pada Desember 2023 Pameran Temporer “Senjata Tradisional” di Museum Kapuas Raya pada Oktober 2023 Hari […]

  • Jarot – Yosepha Galakkan <i>“Jumat Bersih”</i>

    Jarot – Yosepha Galakkan “Jumat Bersih”

    • calendar_month Jum, 27 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno dan Sekertaris Daerah (Sekda) Sintang, Yosepha Hasnah menggelar kegiatan ‘Jumat Bersih’ di Taman Bungur Sintang, Jumat (27/9/2019). ‘Jumat Bersih’ merupakan suatu terobosan dan kreasinya Sekda Sintang guna mewujudkan Sintang bersih tanpa sampah. “Kebersihan adalah salah satu bagian dari pada iman. Karena itu, saya bangga dengan anak-anak komunitas cinta lingkungan […]

  • Pansus Sepakati Perubahan Pertauran Tatib DPRD Sintang

    Pansus Sepakati Perubahan Pertauran Tatib DPRD Sintang

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah sepakat bahwa adanya perubahan peraturan tata tertib (Tatib) dengan menyesuaikan aturan-aturan yang ada dengan perubahan penting yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah. Salah satu penyesuaian penting yang disepakati  adalah perubahan mitra kerja komisi-komisi di DPRD, akibat dari penambahan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten […]

  • Komitmen Awasi Orang Asing

    Komitmen Awasi Orang Asing

    • calendar_month Sel, 6 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melaksanakan Rapat Pengawasan Orang Asing Kabupaten Mempawah di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Selasa (6/9/2022). Kegiatan tersebut dibuka Bupati Mempawah, Hj Erlina dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, H Ismail, Ketua DPRD Mempawah, H Ria Mulyadi serta para kepala OPD dan pihak-pihak […]

  • Jangan Saling Adu Domba, Lebih Baik Silaturrahmi

    Jangan Saling Adu Domba, Lebih Baik Silaturrahmi

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Para pendukung Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sering disebut sebagai Cebong dan Kampret. Mereka merupakan sasaran empuk adu domba. Menyadari hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Anton Isdianto pun mengimbau siapapun untuk meninggalkan upaya adu domba, perbuatan tercela yang merusak hubungan antarmanusia. Perbuatan saling mengadu domba hanya […]

expand_less