Breaking News
light_mode

Badan Usaha Tidak Patuh, Ini Sanksinya…

  • calendar_month Kam, 8 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. Jika tidak maka Kejaksaan akan mengambil langkah hukum sebagai bentuk upaya pemerintah memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS.

“Kejaksaan dilibatkan dalam hal ini karena berstatus sebagai Jaksa Pengacara Negara. Nah, kalau badan usaha tidak patuh dengan aturan perundang undangan yang berlaku, maka kami berikan langkah-langkah tindakan hukum seperti, Surat Peringatan (SP) 1,2 hingga 3. Jika dananya ada namun disalahgunakan, itu dikatagorikan korupsi. Izinnya bisa dicabut dan perusahannya ditutup,” tegasnya, usai menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kapatuhan tingkat Kabupaten Sintang dan Melawi dengan instansi terkait, di Aula Kejari Sintang, Kamis (8/11/2018).

Ada beberapa tahapan jika perusahaan tetap tidak patuh mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. “Pertama dipanggil untuk mediasi. Jika tetap bandel, akan dipenalti dengan pencabutan izin,” katanya.

Untuk faktor penyebab perusahaan tidak patuh dalam mendaftarkan pekerjanya, tambah dia, seperti pekerja tidak memiliki KTP/KK atau tidak mengetahui tentang peraturan serta kurang tanggapnya institusi.

“Makanya, dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kapatuhan tingkat Kabupaten Sintang dan Melawi, kita satukan persepsi bersama dengan dinas terkait. Kejari dalam hal ini sebagai ketua forum,” bebernya.

Sementara, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sintang mencatat empat Badan Usaha (BU) di Bumi Senentang dinilai tidak patuh mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan bersama UPT Pengawasan Nakertrans Provinsi, terdapat empat badan usaha di Kabupaten Sintang yang diminta untuk ditindaklanjuti melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) di Kejaksaan Negeri Sintang,” kata Kepala BPJS Cabang Sintang, Idham Kholid.

Apabila dalam tiga bulan kedepan empat badan usaha tersebut tidak ada  progres kepatuhannya, maka akan diberikan surat peringatan 1,2 hingga 3.

“Jika mereka terus menerus tidak mengindahkan imbauan BPJS, kita akan meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sintang. Paling tidak sebagai mediator antara BPJS Kesehatan Cabang Sintang dengan badan usaha yang dimaksud,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Pasal 55, tambah Idham, Kejaksaan berhak untuk menetapkan sanksi. Apabila badan usaha tersebut bandel.

“Sanksinya bisa dalam bentuk kurungan badan terhadap direktur atau pemilik badan usaha. Maksimal kurungan badan 8 tahun atau denda Rp 1 Miliar. Atau pemberian sanksi penghentian pelayanan publik badan usaha itu. Contoh, badan usaha atau perusahaan yang sudah kena sanksi, perpanjangan perizinan tidak bisa diproses,” ungkapnya.

Ia mengatakan, meski ada empat badan usaha di Sintang tidak patuh mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan dan di Kabupaten Melawi nihil. Namun, di Melawi yang berpotensi tidak taat ada 2 badan usaha dan 11 di Sintang.

“Jika mereka tetap tidak patuh juga, akan kami SKK kan ke Kejaksaan,” tegasnya lagi.

Dikakatannya, sebagian besar badan usaha yang bandel mendaftarkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk karyawan, merupakan perusahaan berorientasi profit/perusahaan perkebunan kelapa sawit.

“Data ini belum kami rilis. Kami masih berkoordinasi dengan tim penegakan dan kepatuhan ini,” katanya.

Idham kemudian menyampaikan alasan badan usaha tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. Mereka berkilah tidak berkewajiban mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan karena berstatus pekerja harian lepas.

“Badan usaha menganggap, mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan akan menjadi dilema, apalagi jika bekerja sehari/dua hari saja, kemudian keluar. Makanya mereka menganggap tidak berkewajiban mendaftarkan pekerjanya itu sebagai peserta BPJS Kesehatan,” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meriah! Festival Sahur-Sahur XXII 2025 di Mempawah Resmi Ditutup

    Meriah! Festival Sahur-Sahur XXII 2025 di Mempawah Resmi Ditutup

    • calendar_month Ming, 16 Mar 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Festival Sahur-Sahur XXII Tahun 2025 resmi ditutup oleh Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, pada Minggu (16/3/2025) dini hari, di GOR Opu Daeng Menambon. Acara ini berlangsung spektakuler dengan antusiasme tinggi dari masyarakat dan peserta yang memadati lokasi hingga malam final. Dalam sambutannya, Wabup Juli menegaskan bahwa festival ini bukan sekadar hiburan Ramadan, tetapi […]

  • Kado Ultah Istimewa Buat Joe Vandes

    Kado Ultah Istimewa Buat Joe Vandes

    • calendar_month Sel, 13 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Selasa (13/12/2022) pagi menjadi momen yang istimewa bagi Joe Vandes, siswa SMPN 3 bersama Madina, siswi SMPN 11. Pasalnya, momen yang bertepatan penyerahan penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Kota Pontianak Tahun 2022 di halaman SMPN 11. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta siswa yang berulang tahun untuk maju ke depan. Joe dan Madina, […]

  • Mempawah Tambah 3 Kasus Kematian Akibat Covid-19

    Mempawah Tambah 3 Kasus Kematian Akibat Covid-19

    • calendar_month Ming, 18 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kasus kematian positif Covid-19 di Kabupaten Mempawah mengkhawatirkan. Dalam dua hari, ada tambahan tiga kasus kematian terkonfirmasi positif Covid-19. Update data per 17 April, total 18 kasus kematian sepanjang pandemi Covid-19 di Mempawah. Data Satgas Covid-19 Kabupaten Mempawah per 17 April 2021, total terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 804 orang. Dengan rincian, 719 orang […]

  • Penghargaan Bukan Tujuan Utama, Tapi Kepuasan Masyarakat dalam Pelayanan

    Penghargaan Bukan Tujuan Utama, Tapi Kepuasan Masyarakat dalam Pelayanan

    • calendar_month Rab, 2 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satu lagi penghargaan yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Kali ini penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional V Jakarta sebagai Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Implementasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan Pemanfataan Computer Assisted Test (CAT) BKN kategori kota yang diterima di Jakarta pada Rabu, 2 […]

  • Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan

    Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan

    • calendar_month Sab, 9 Apr 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bulan Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah dan dinantikan oleh umat Islam. Bulan yang datangnya hanya sekali dalam setahun merupakan bulan yang penuh keistimewaan karena amal ibadah yang dilakukan akan dilipatgandakan oleh Allah, SWT. Demikian yang disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono pada rangkaian Safari Ramadan di Masjid Al Muqimin Komplek YUKA […]

  • Pesan Kartiyus: BUMDes Gali Potensi Ekonomi

    Pesan Kartiyus: BUMDes Gali Potensi Ekonomi

    • calendar_month Sel, 10 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus membuka pelatihan manajemen pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Sintang tahun 2023 di Aula Bank Kalbar Cabang Sintang, Senin (9/10/2023). Pada kesempatan tersebut, Sekda Kartiyus berpesan kepada pengurus BUMDes se-Kabupaten Sintang untuk menggali potensi maupun peluang usaha atau ekonomi yang ada di tiap desa. “Sebagai pengurus, […]

expand_less