Beranda Headline Ancaman Golput Asmidi Mengakhiri Jabatannya Sebagai Ketua PPS Mengkurai

Ancaman Golput Asmidi Mengakhiri Jabatannya Sebagai Ketua PPS Mengkurai

Ketua KPU Sintang, Hazizah

LensaKalbar – Asmidi. Namanya tidak asing dikalangan masyarakat pekerja tambang emas.  Mengapa tidak. Lantaran yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Persatuan Masyarakat Pekerja Tambang Emas.

Asmidi dikenal vokal dalam menyuarakan aspirasi masyarakat pekerja tambang emas se-Kabupaten Sintang. Terbukti pada Selasa (11/12/2018) lalu. Persatuan Masyarakat Pekerja Tambang Emas mengeluarkan tiga poin kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh Forum komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang ditanda tangani langsung oleh Asmidi sebagai ketuanya.

Tiga poin kesepakatan bersama masyarakat pekerja tambang emas itupun, adalah:

  • Mengusahakan mediasi/ koordinasi kepada pihak terkait (Forkopimda). Terutama Bupati Sintang dan DPRD Sintang
  • Selama belum ada keputusan/solusi dari pemerintah. Pekerja tambang emas tetap diperbolehkan melakukan aktifitas kerja seperti biasa dengan jaminan perlindungan hukum  dan tanpa adanya gangguan dari pihak manapun
  • Apabila kegiatan pekerja tambang emas di Kabupaten Sintang baik yang beroprasi di Sungai Kapuas, Melawi , dan daratan tidak diperbolehkan dan atau dilarang pemerintah.  Maka kami seluruh keluarga besar anggota Pekerja Tambang Emas se-Kabupaten Sintang akan melaksanakan demo damai dan tidak akan mengikuti Pemilu 2019
Tiga poin kesepakatan Persatuan Masyarakat Pekerja Tambang Emas

Ancaman golput yang dilayangkan Asmidi terpaksa harus mengakhiri jabatannya sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mengkurai, Kecamatan Sintang.

Pasalnya, berdasarkan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Tidak diperbolehkan mengeluarkan pernyataan ajakan golput.  Apalagi saat ini sedang masuki tahapan Pemilu 2019.

“Sebagai penyelenggara Pemilu tidak bolah mengeluarkan penyataan golput. olehkarenanya, Asmidi saat ini berstatus mantan Ketua PPS Mengkurai. Karena telah mengundurkan diri,,” ungkap Ketua KPU Sintang, Hazizah saat ditemui Lensakalbar.com di ruang kerjanya, Senin (17/12/2018).

Kemudian, di Pasal 10 dalam Peraturan Bersama itu. Sudah jelas disebutkan bahwa penyelenggara pemilu tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah dan atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu.

Sebelum mengudurkan diri, kata Hazizah, KPU Sintang melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, terkait poin ketiga atas kesepakatan bersama Persatuan Masyarakat Pekerja Tambang Emas itu. Sebab, di poin ketiga dinilai ada bahasa ajakan tidak akan mengikuti Pemilu 2019 alias golput.

“Nah, setelah dikonfirmasi PPK. Ternyata Asmidi mengakuinya. Asmidi pun lebih memilih menjadi Ketua Persatuan Masyarakat Pekerja Tambang Emas. Artinya, beliau saat ini telah mengundurkan dirinya sebagai Ketua  PPS Mengkurai, Kecamatan Sintang,”  beber Hazizah.

Pengunduran diri Asmidi sebagai Ketua PPS, menurut Hazizah, atas dasar kesadaranya sendiri.  “Asmidi juga sudah membuat pernyataan pengunduran dirinya sebagai Ketua PPS Mengkurai secara tertulis dan bermaterai. Terhitung sejak Sabtu (15/12/2018) lalu,” ungkapnya.

Mantan Ketua PPS Mengkurai, Asmidi

Sementara, ketika dikonfirmasi Lensakalbar.com, Senin (17/12/2018) sekitar pukul 16.50 WIB. Asmidi memebenarkan perihal pengunduran dirinya sebagai Ketua PPS Mengkurai.

“Iya benar. Karena memang saya merasa sudah tidak sanggup lagi untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Ketua PPS.  Karena sibuk dengan untuk urusan pekerjaan mencari nafkah,” ungkap Asmidi.

Asmidi mengaku  menjabat sebagai Ketua PPS sejak dari Pilgub 2018.  Dan mengundurkan diri pada Sabtu  (15/12/2018) lalu. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here