Beranda Hukum 257 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan, Jarot: “Jadilah Insan yang Taat Hukum”

257 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan, Jarot: “Jadilah Insan yang Taat Hukum”

Bupati Sintang, Jarot Winarno menyerahkan remisi secara simbolis kepada satu diantara 257 warga binaan yang mendapatkan remisi pada HUT RI ke-74, di Lapas Kelas II B Sintang, Sabtu (17/8/2019)

LensaKalbar – Sebelum memimpin upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74. Bupati Sintang, Jarot Winarno terlebih dahulu memimpin jalannya upacara pemberian remisi khusus warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sintang, Sabtu (17/8/2019).

Pada upacara pemberian remisi tahun 2019 ini, Bupati Jarot didampingi langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman, Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi dan jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Bumi Senentang inipun membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM). Isinnya lebih menekankan agar warga binaan yang mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanannya lebih patuh dan taat pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Saya minta warga binaan yang mendapat remisi selalu patuh dan taat pada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggungjawab baik kepada tuhan maha pencipta maupun kepada sesama manusia,” ujarnya.

Bupati Jarot berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi untuk menjadi insan yang taat hukum kedepannya. “Kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada tuhan yang maha kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam kehidupan sehari-harinya,” pesannya.

Di tempat yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sintang, Toro Wiryanto mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan 269 orang untuk mendapatkan remisi umum pada HUT RI ke-74 tahun 2019. Namun yang disetujui hanya 257 orang.

Berikut rincian remisi yang diberikan khusus di Lapas Kelas II B Sintang:

  • Normal Remisi ada 175 orang
  • Remisi Umum 2 ada 10 orang
  • Remisi Umum 1 Peraturan Presiden Nomor 28 ada 1 orang
  • Remisi Umum Peraturan Presiden Nomor 28 Nihil
  • Remisi Umum 1 Peraturan Presiden Nomor 99 ada 64 orang
  • Remisi Umum 2 Peraturan Presiden Nomor 99 ada 7 orang

“Totalnya 257 warga binaan yang mendapatkan remisi tahun 2019 ini,” ungkapnya.

Warga binaan yang layak mendapatkan remisi, kata dia, adalah warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya setelah diputus oleh pengadilan.

Selain itu, tambah dia, pihaknya juga terus melakukan pembinaan terhadap warga binaan yang ada di Lapas Kelas II B Sintang seperti pembinaan kepribadian, peningkatan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kesadarab berbangsa dan bernegara, intelektual, sikap perilaku yang baik, dan kesehatan jasmani dan rohani.

“Paling utamanya kita memberikan kesadaran hukum, kemudian pembinaan kemandirian meliputi pembinaan keterampilan kerja dan latihan kerja agar mereka warga binaan tidak mengulangi perbuatanya lagi,” pungkasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here