Breaking News
light_mode

Nyanyian Tersangka “Lendir Online”, Ternyata Ada Oknum Pejabat yang Memesan

  • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – F (27) seorang tersangka bisnis perlendiran online berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Sintang, Selasa (14/5/2019) lalu, di Hotel Ladja.

Kini, F resmi ditahan di Mapolres Sintang atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Prostitusi.

Kepada sejumlah awak media, F mengaku bisnis perlendiran online-nya tersebut telah lama dijalankannya. Hanya saja sempat vakum. Nah, 2019 kembali dijalankannya. Tapi, keciuman oleh polisi.

“Sudah lama berhenti, baru pertama kali ini lagi saya melakukan pekerjaan ini, tapi langsung ketahun sama polisi,” ujar tersangka saat ditanya awak media pada Prees Releas tahun 2019 Polres Sintang, Kamis (16/5/2019), di halaman Mapolres Sintang.

Selain itu, F juga membeberkan identitas pelanggannya. Ternyata tidak hanya dari kalangan umum saja, bahkan kalangan pejabat di Kabupaten Sintang pun pernah memasan seorang wanita dengannya.

Hanya saja F mengaku lupa nama pejabat Sintang yang dimaksudnya tersebut.  “Tidak umum saja, pejabat di Sintang pun pernah memesan dengan saya. Namanya saya lupa, karena sudah lama juga,” bebernya.

Dalam menjalankan bisnis perlendiranya, ungkap F, hanya melalui media sosial seperti WhatsApp. Ketika ada yang memesan, F pun mengirimkan sebuah foto wanita kepada pelanggannya. Merasa cocok, terjadilah sebuah transaksi. Apabila tidak, pesanan pun batal.

Dari tangan F, kurnag lebihnya lima wanita yang siap dipromosikannya sebagai pemuas nafsu birahi.

“Ada lebih dari lima wanita yang siap dipromosikam. Harganya bervariasi, dari Rp1 juta hingga Rp3 juta. Setiap transaksi saya mendapatkan keuntungan Rp300 hingga Rp600 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan, terbongkarnya bisnis lendir ini saat Unit PPA Sat Reskrim Polres Sintang mendapat informasi dari masyarakat, bahwasannya ada praktek porstitusi online dengan  menawarkan wanita melalui  nomor WhatsApp 082125388163.

Mendapat laporan itu, petugas Unit PPA Sat Reskrim melakukan undercover dengan cara memesan wanita melalui via WhatsApp tersebut. Hasilnya tersangka pun berhasil diringkus petugas.

Atas perbuatannya, trsangka dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Prostitusi sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) (2) UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1,4 tahun, atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun.  (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satpol PP Monitoring Kios Nusa Indah II

    Satpol PP Monitoring Kios Nusa Indah II

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satpol PP Kota Pontianak melakukan monitoring terhadap kios-kios yang berada di Jalan Nusa Indah II, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Senin (7/10/2019). Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menjelaskan, pihaknya melakukan monitoring ulang untuk melihat apakah pedagang mentaati aturan atau kembali menambah bangunan kiosnya. “Standar ukuran kios […]

  • Imbau Warga Tak Liburan Keluar Daerah

    Imbau Warga Tak Liburan Keluar Daerah

    • calendar_month Sel, 22 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menjelang cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengimbau masyarakat untuk tidak menghabiskan masa liburan keluar daerah, apalagi dalam jangka waktu yang lama. Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19. “Bagi masyarakat yang hendak berwisata, harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya, Selasa (22/12/2020). Selain itu, […]

  • Jangan Diskreditkan Orang yang Masuk Status ODP

    Jangan Diskreditkan Orang yang Masuk Status ODP

    • calendar_month Rab, 1 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah meminta masyarakat agar memahami pengertian Orang dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien dalam Pemgawasan (PDP) virus Corona atau Covid-19. Sehingga, tidak menimbulkan kegaduhan karena menerima informasi hoaks dan belum tentu kebenarannya. Adapun yang dimaksud dengan Orang dalam Pemantauan (ODP) adalah seseorang yang mengalami gejala demam 38 derajat C atau riwayat demam atau […]

  • Perjalanan Dinas Luar Negeri Bukan Wisata, Tapi Amanah Negara

    Perjalanan Dinas Luar Negeri Bukan Wisata, Tapi Amanah Negara

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota Pontianak menegaskan bahwa perjalanan dinas luar negeri bagi aparatur sipil negara bukanlah kegiatan bepergian, melainkan amanah yang membawa nama baik institusi dan daerah. Penegasan itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pontianak, Iwan Amriady saat membuka Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri di Ruang Rapat […]

  • PTN Lengkapi Kebutuhan Dasar PKR

    PTN Lengkapi Kebutuhan Dasar PKR

    • calendar_month Rab, 20 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR) di wilayah timur Kalbar semakin mendapat titik terang. Apalagi dukungan riil dan komitmen Gubernur Kalbar terus menguat. Menyikapi kondisi tersebut, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Sintang bakal membuat suatu terobosan baru dalam memenuhi kebutuhan dasar sebagai calon provinsi baru, salah satunya dengan melakukan kajian pendirian perguruan […]

  • Wabup Ingatkan Paskibra Jaga Kondisi untuk Tugas Sakral 17 Agustus

    Wabup Ingatkan Paskibra Jaga Kondisi untuk Tugas Sakral 17 Agustus

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, mengingatkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) dan pasukan gabungan untuk mempersiapkan diri secara optimal, baik fisik maupun mental, menjelang pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Arahan ini disampaikannya di Halaman Kantor Bupati Mempawah, Senin (11/8/2025). Pada kesempatan tersebut, Wabup Juli menegaskan, pengibaran Bendera […]

expand_less