Breaking News
light_mode

Zero Merkuri Harus di Dalam WPR!

  • calendar_month Jum, 28 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Selama belum mengantongi izin wilayah pertambangan rakyat (WPR), masyarakat di Kabupaten Sintang dilarang untuk melakukan aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas dan Melawi maupun di daratan.

“Belum ada izin atau payung hukum yang jelas. Aktifitas PETI tetap dilarang di Sintang. Kepolisian tetap akan mengambil langkah-langkah pencegahan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, Jumat (28/12/2018).

Seperti diketahui, Kamis (27/12/2018), Bupati Sintang serta instansi terkait telah melakukan audiensi langsung kepada Kapolda Kalbar, terkait persoalan PETI di Sintang.

Dihadapan Kapolda Kalbar, orang nomor satu di Bumi Senentang itupun menyampaikan lima rekomendasi/ usulan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk penanganan PETI.

Lima rekomendasi/ usulan itupun, adalah:

  1. Mempercepat proses pengusulan dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Berdasarkan Kepmen Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 4003 K/30/Mem/2013 Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kalimantan
  2. Penambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan.
  3. Melakukan pendataan terhadap masyarakat pekerja penambangan emas dan diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi/izin dari Lurah dan Kepala Desa di wilayah mereka bekerja.
  4. Kegiatan penambangan emas yang dilakukan untuk saat ini hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat dengan mengatur kapasitas mesin yang digunakan pada saat menambang.
  5. Membentuk tim terpadu yang terdiri dari Dinas Instansi terkait, Kepolisian dan TNI untuk melakukan pembinaan, pemantauan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penambangan emas yang telah diberikan rekomendasi/Izin.

“Kata pak Kapolda PETI merusak lingkungan, kesehatan dan normal masyarakat. Disadari juga menyangkut perut dan perekonomian masyarakat. Solusinya adalah dengan percepatan WPR dan pengkajian mendalam zero merkuri dan penggantinya sianida basah,” ungkap Bupati Jarot.

Kemudian, tambah Jarot, Kapolda Kalbar mempersilahkan aktifitas PETI dilakukan. Tetapi, sejauh ada payung hukum untuk uji coba zero merkuri.

“Soal payung hukum dan percepatan WPR sedang ditindak lanjuti oleh Kabag ESDA dan Dinas Lingkungan Hidup Sintang bersama  Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar,” katanya.

Terpisah, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Sintang, Henri Harahap menilai bahwa Kapolda Kalbar sangat menyetujui lima usulan atau rekomendasi yang dipaparkan Bupati Sintang. Hanya saja, Kapolda meminta tetap berdasarkan Undang-undang.

“Baik itu Undang-undang lingkungan hidup maupun Undang-undang pertambangan,” katanya.

Olehkarenanya, ungkap Henri, ada tiga hal yang disampaikan Kapolda Kalbar terkait persoalan PETI di Kabupaten Sintang. Pertama, pertambangan tetap harus diwilayah WPR. Kedua, harus tetap memiliki izin, dan ketiga harus mentaati aturan perundangan yang berlaku.

“Artinya, sebelum ada izin. Semua aktifitas PETI akan ditindak, baik di sungai maupun di daratan. Jangan salahkan pemerintah kalau ada masyarakat ditindak oleh aparat hukum,” ujarnya.  (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tren IDM Tahun 2017 dan 2018, Sintang Belum Punya Desa Mandiri
    OPD

    Tren IDM Tahun 2017 dan 2018, Sintang Belum Punya Desa Mandiri

    • calendar_month Sel, 8 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tahun 2017 dan 2018 silam, tren Indeks Desa Membangun (IDM) di Kabupaten Sintang masih jauh dari harapan. Pasalnya, Sintang belum memiliki satupun status desa mandiri. Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pemerintahan dan Kelembagaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Imus ketika mendampingi Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto menghadiri acara Penandatanganan Berita […]

  • DPRD Sintang Didemo, Ketua Dewan Jawab dan Tandatangani 4 Tutuntutan GMNI

    DPRD Sintang Didemo, Ketua Dewan Jawab dan Tandatangani 4 Tutuntutan GMNI

    • calendar_month Rab, 20 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sintang menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Sintang, Rabu (20/7/2022). Aksi demonstrasi ini diterima Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua DPRD, Jeffray Edward, dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Ada empat tuntutan yang diusung mahasiswa dalam aksi […]

  • Jaraot Pantau Jalannya Seleksi Tes Tertulis Bacakades

    Jaraot Pantau Jalannya Seleksi Tes Tertulis Bacakades

    • calendar_month Rab, 28 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno meninjau proses seleksi test tertulis Bakal Calon Kepala Desa yang mendaftar pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sintang tahun 2021, yang di selenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang di Kampus Universitas Kapuas Sintang, Rabu (28/4/2021). Test tertulis ini diikuti oleh desa yang bakal […]

  • Pejabat Publik di Sintang Divaksin Covid-19 Tahap Pertama

    Pejabat Publik di Sintang Divaksin Covid-19 Tahap Pertama

    • calendar_month Sel, 16 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang mulai melakukan tahap pertama vaksinasi Covid-19 di Pendopo Bupati Sintang. Seluruh pejabat di lingkungan pemerintahan itu disuntik vaksin virus corona. “Ya, hari ini kami para pejabat dan pimpinan OPD di Kabupaten Sintang disuntik vaksin covid-19 tentunya ini tahap pertama ya. Dan akan dilanjutkan ke tahap kedua nantinya,” ujar Asisten Pemerintahan […]

  • Wali Kota Tegaskan ASN Pemkot Dilarang Mudik

    Wali Kota Tegaskan ASN Pemkot Dilarang Mudik

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan pihaknya sudah melarang ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk mudik. Bila masih ada yang tetap mudik, maka akan dijatuhi sanksi. “Sanksinya sangat berat sampai pencopotan dari jabatan, dan penurunan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat,” ujarnya di kediaman dinas, Minggu (17/5/2020). Menurutnya, edaran terkait […]

  • Kartiyus Sarankan Lomba Cipta Lagu Mars Kabupaten Sintang

    Kartiyus Sarankan Lomba Cipta Lagu Mars Kabupaten Sintang

    • calendar_month Rab, 18 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus meminta jajaran Panitia Kelam Tourism Festival Tahun 2023 untuk menambah satu jenis lomba lagi yakni Lomba Cipta Lagu Mars Kabupaten Sintang. Hal tersebut disampaikan Kartiyus pada saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan Kelam Tourism Festival Tahun 2023 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Rabu (18/10/2023). “Saya sering pergi […]

expand_less