Breaking News
light_mode

Zero Merkuri Harus di Dalam WPR!

  • calendar_month Jum, 28 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Selama belum mengantongi izin wilayah pertambangan rakyat (WPR), masyarakat di Kabupaten Sintang dilarang untuk melakukan aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas dan Melawi maupun di daratan.

“Belum ada izin atau payung hukum yang jelas. Aktifitas PETI tetap dilarang di Sintang. Kepolisian tetap akan mengambil langkah-langkah pencegahan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, Jumat (28/12/2018).

Seperti diketahui, Kamis (27/12/2018), Bupati Sintang serta instansi terkait telah melakukan audiensi langsung kepada Kapolda Kalbar, terkait persoalan PETI di Sintang.

Dihadapan Kapolda Kalbar, orang nomor satu di Bumi Senentang itupun menyampaikan lima rekomendasi/ usulan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk penanganan PETI.

Lima rekomendasi/ usulan itupun, adalah:

  1. Mempercepat proses pengusulan dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Berdasarkan Kepmen Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 4003 K/30/Mem/2013 Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Kalimantan
  2. Penambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan.
  3. Melakukan pendataan terhadap masyarakat pekerja penambangan emas dan diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi/izin dari Lurah dan Kepala Desa di wilayah mereka bekerja.
  4. Kegiatan penambangan emas yang dilakukan untuk saat ini hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat dengan mengatur kapasitas mesin yang digunakan pada saat menambang.
  5. Membentuk tim terpadu yang terdiri dari Dinas Instansi terkait, Kepolisian dan TNI untuk melakukan pembinaan, pemantauan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penambangan emas yang telah diberikan rekomendasi/Izin.

“Kata pak Kapolda PETI merusak lingkungan, kesehatan dan normal masyarakat. Disadari juga menyangkut perut dan perekonomian masyarakat. Solusinya adalah dengan percepatan WPR dan pengkajian mendalam zero merkuri dan penggantinya sianida basah,” ungkap Bupati Jarot.

Kemudian, tambah Jarot, Kapolda Kalbar mempersilahkan aktifitas PETI dilakukan. Tetapi, sejauh ada payung hukum untuk uji coba zero merkuri.

“Soal payung hukum dan percepatan WPR sedang ditindak lanjuti oleh Kabag ESDA dan Dinas Lingkungan Hidup Sintang bersama  Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar,” katanya.

Terpisah, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Sintang, Henri Harahap menilai bahwa Kapolda Kalbar sangat menyetujui lima usulan atau rekomendasi yang dipaparkan Bupati Sintang. Hanya saja, Kapolda meminta tetap berdasarkan Undang-undang.

“Baik itu Undang-undang lingkungan hidup maupun Undang-undang pertambangan,” katanya.

Olehkarenanya, ungkap Henri, ada tiga hal yang disampaikan Kapolda Kalbar terkait persoalan PETI di Kabupaten Sintang. Pertama, pertambangan tetap harus diwilayah WPR. Kedua, harus tetap memiliki izin, dan ketiga harus mentaati aturan perundangan yang berlaku.

“Artinya, sebelum ada izin. Semua aktifitas PETI akan ditindak, baik di sungai maupun di daratan. Jangan salahkan pemerintah kalau ada masyarakat ditindak oleh aparat hukum,” ujarnya.  (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadilah Pekerja Migran Indonesia yang Prosedural

    Jadilah Pekerja Migran Indonesia yang Prosedural

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mempawah menggelar Sosialisasi Berkerja Luar Negeri Secara Prosedural, Selasa (10/9/2024). Pj Bupati Mempawah, Ismail yang membuka kegiatan tersebut, mengatakan sosialisasi ini tentunya sangat strategis untuk keamanan dan perlindungan para pekerja migran Indonesia khususnya yang ada di Kabupaten Mempawah karena menjadi sarana pencerahan […]

  • Musrenbang Kecamatan Rampung, Yasser: Perencanaan Pembangunan Penting untuk Kemajuan Daerah

    Musrenbang Kecamatan Rampung, Yasser: Perencanaan Pembangunan Penting untuk Kemajuan Daerah

    • calendar_month Kam, 23 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan di Kabupaten Sintang rampung atau selesai dilaksanakan, Kamis (23/2/2023). Musrenbang terakhir dilaksanakan Kecamatan Binjai Hulu di Gedung Serbaguna, yang dihadiri dan dibuka Syarief Yasser Arafat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mewakili Bupati Sintang, Jarot Winarno. “14 kecamatan sudah melaksanakan Musrenbang. Artinya, Binjai Hulu adalah kecamatan terakhir yang […]

  • 10 Ribu Massa ASAP dan DAD Gelar Aksi Damai di PN Sintang

    10 Ribu Massa ASAP dan DAD Gelar Aksi Damai di PN Sintang

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak lebih dari 10 ribu massa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) dan Dewan Adat Dayak (DAD) bakal turun ke Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Ribuan massa itu ingin mengawal hasil putusan pengadilan terhadap 6 peladang yang diproses hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang. Aksi damai yang […]

  • GM RS KPJ Kuching Specialist Kagum dengan Pembangunan RS Rubini

    GM RS KPJ Kuching Specialist Kagum dengan Pembangunan RS Rubini

    • calendar_month Rab, 24 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – General Manager (GM) RS KPJ Kuching Specialist, Nurhazimah Mahat bersama Marketing Communications Officer Adela Anthony dan Service Quality Management Officer Suryani Ahmad bersilaturahmi ke Kabupaten Mempawah, Rabu (24/8/2022). Selain bersilaturahmi, kedatangan mereka juga ingin menawarkan peluang kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Mempawah, terutama di bidang kesehatan. Hal ini diungkapkan General Manager (GM) RS KPJ […]

  • Sah..! UMP Kalbar 2018 Rp2.046.900

    Sah..! UMP Kalbar 2018 Rp2.046.900

    • calendar_month Rab, 6 Des 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Melalui Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 677 tanggal 23 Oktober 2017, Dewan Pengupahan menetapkan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2018 sebesar Rp2.046.900. UMP mulai akan diterapkan per 1 Januari 2018. “Formulanya infl asi nasional 3,72 persen dan PDB 4,99 persen. Untuk UMK hasil penetapan kabupatenkota jadi dasar keputusan gubernur. Formula tersebut mengacu […]

  • Musrenbang, Banjar Serasan Fokus Jalan dan Drainase Lingkungan

    Musrenbang, Banjar Serasan Fokus Jalan dan Drainase Lingkungan

    • calendar_month Kam, 16 Jan 2020
    • 0Komentar

    Lensakalbar – Peningkatan kualitas infrastruktur merupakan satu diantara fokus pembahasan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut, Kelurahan Banjar Serasan dengan kepadatan penduduknya dan hampir sebagian besar bermukim di pinggir Sungai Kapuas rawan terhadap genangan. Sehingga kawasan itu butuh peningkatan kualitas infrastruktur. “Baik itu […]

expand_less