Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • E-Warung Dorong Prilaku Produktif dan Menabung

    E-Warung Dorong Prilaku Produktif dan Menabung

    • calendar_month Sab, 27 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dihadapan ratusan warga Dusun Palawija, Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi melaunching program E-Warung yang merupakan rangkaian dari kegiatan Gema Bina Bangun Desa (GBBD) di desa Wajok Hilir Kecamatan Jongkat, Sabtu (27/7/2019). Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi mengatakan, pelaksanaan pembangunan sangat penting untuk menempatkan masyarakat miskin sebagai pelaku utama pembangunan dengan menekankan […]

  • Sambut Hari Lingkungan Hidup, Bupati Bala Ajak  Warga Gelar Aksi Bersih Sampah Plastik Serentak 5 Juni 2025
    OPD

    Sambut Hari Lingkungan Hidup, Bupati Bala Ajak Warga Gelar Aksi Bersih Sampah Plastik Serentak 5 Juni 2025

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, mengajak seluruh warga Kabupaten Sintang untuk terlibat dalam aksi bersih-bersih sampah plastik secara serentak pada Jumat, 5 Juni 2025. Aksi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, dengan mengusung tema “Ending Plastic Pollution” (Hentikan Polusi Plastik). Ajakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: […]

  • Pj Bupati Ismail Sampaikan Nota Penjelasan Reperda Pertanggungjawaban APBD 2023

    Pj Bupati Ismail Sampaikan Nota Penjelasan Reperda Pertanggungjawaban APBD 2023

    • calendar_month Sen, 24 Jun 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri sekaligus menyampaikan Penjelasan/Pidato Pj Bupati Mempawah mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna di Gedung DRPD Kabupaten Mempawah, Senin (24/6/2024). Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Ismail mengatakan bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan […]

  • Narkoba Rasuki Kaum Emak-emak

    Narkoba Rasuki Kaum Emak-emak

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebagai upaya mencegah dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika, Psitropika dan bahan Adiktif lainnya, Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan Sosialisasi Peraturan daerah Kabupaten Sintang  Nomor:  4 Tahun 2019. Kegiatan inipun dibuka langsung Asisten Administrasi Umum Sekretaris Derah Pemerintah Kabupaten Sintang  Zulkarnaen di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (17/10/2019). Zulkarnaen mengatakan,  di era globalisasi  saat ini bangsa Indonesia […]

  • UNBK Masih Diselimuti dengan Pemadaman Listrik dan Jaringan Internet yang Lemot

    UNBK Masih Diselimuti dengan Pemadaman Listrik dan Jaringan Internet yang Lemot

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tingkat SMP/MTs telah dimulai. Bukan hanya peserta yang harus mempersiapkan diri, semua pihak pun mesti memperhatikan ketersediaan listrik dan kelancaran internet. “Salah satu masalah yang nyata dihadapi ini seringnya listrik padam dan jaringan internet selalu lemot. Padahal dua item ini merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan UNBK,” kata anggota DPRD […]

  • Tahun Depan Sintang Bangun Usaha AMDK

    Tahun Depan Sintang Bangun Usaha AMDK

    • calendar_month Rab, 8 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang menargetkan, pada 2018 sudah mulai membangun usaha Air Minum Dalam Kesemasan (AMDK). Kini sedang dilakukan pengkajian kelayakannya. “Mengenai prospek pasar, pembiayaan, peralatan, serta proses pengolahan dan lainnya,” kata Askiman, Wakil Bupati Sintang, usai memimpin Rapat Kajian Kelayakan Pengembangan Usaha AMDK, di rumah dinasnya, Selasa (7/11). Pengkajian dilakukan Tim Lembaga […]

expand_less