Breaking News
light_mode

JPU Nilai Rmd Diluar Aturan dan Tak Kooperatif

  • calendar_month Rab, 9 Agu 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Jaksa Penuntut Umum Abdul Samad SH menegaskan bahwa Rmd yang tidak hadir dalam persidangan dan diketahui dari ungkapan para saksi yang datang dari Jember, Rmd satu hari sebelum persidangan ada di Jawa  Timur, sehingga membuat sidang ditunda merupakan suatu perbuatan yang diluar aturan dan tidak kooperatif.

Samad mengakui, bahwa yang bertanggung jawab untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan tetap lah Jaksa. Hanya saja, ketika dilakukan persidangan Selasa (8/8/17), tidak adanya konfirmasi sama sekali kepada Jaksa dan Hakim.

“Bahkan tidak ada keterangan yang jelas. Saya berpendapat bahwa terdakwa tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kejaksaan tidak mengetahui terdakwa pergi kemana-mana, Bahkan, ia baru mengetahui informasi tersebut dari salah satu saksi. Seharusnya, jika terdakwa ingin pergi kemana –mana hharus diketahui hakim dan sepengetahuan kejaksaan.

“Diwajibkan setiap terdakwa, apakah itu tahanan rumah maupun Kota, jika mau pergi kemana-mana harus izin dan diketahui hakim  dan sepengatahuan Kejaksaan. Dan itu harus ada surat dari hakim, tidak bisa sembarangan,” tegas Samad.

Anehnya, tambah Samad, ketika dilakukan persidangan, salah satu dari pengacara terdakwa yang bernama Junaidi sudah mengetahui kalau sidang hari ini akan ditunda. Namun dirinya sendiri selaku Jaksa tidak mengetahui kalau sidang ditunda, hal ini disampaikan Penasihat Hukum (Juanidi) sesuai dengan keterangannya di sidang.

“Karena terdakwa tadi malam menghubungi penasehat hukumnya kalau hari ini tidak bisa menghadiri sidang,” tutur Samad.

Untuk menghindari kejadian serupa, Samad menegaskan pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali terkait permasalahan tahanan rumah yang diberikan kepada Rmd. Dikarenakan Rmd sudah melanggar aturan terkait dengan statusnya sebagai tahanan rumah.

Terkait penahanan rutan kemudian ditetapkan menjadi tahanan rumah oleh Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Samad menjelaskan bahwa saat dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pontianak ke Pengadilan Negeri statusnya adalah tahanan rutan. Selanjutnya, dialihkan oleh majelis hakim dengan tahanan rumah yang berarti hanya berada di dalam kisaran rumah.

“Sejak tanggal 22 Mei 2017 dialihkan menjadi tahanan rumah ,” ujar Abdul Samad.

Bahkan, kata JPU Kejari ini, terdakwa pun menjalani beberapa kali proses persidangan namun banyak ditunda. Karena saat itu terdakwa ketika di rutan sering mengalami sakit. Sehingga, terdakwa dialihkan penahanannya.  Namun, yang menjadi aneh bagi Samad pada saat dialihkan sebagai tahanan rumah mengapa bisa berjalan-jalan tanpa adanya izin.

“Pengawasan terdakwa ini ada di PN, karena PN yang menetapkan, kita hanya sebatas pelaksananya,”tegasnya.

Sementara itu,  Hakim Ketua yang memimpin sidang R. Rudi Kindarto SH ketika dikonfirmasi menyebutkan persidangan membenarkan bahwa sidang ditunda dikarenakan terdakwa tidak hadir. “Katanya masih di luar kota (terdakwa,red),” jawab santai Hakim Ketua R. Rudi Kindarto, SH.

Saat ditanya kemana dan seperti apa, Rudi selaku Hakim Ketua menjelaskan belum ada konfirmasi yang jelas karena Rahmad izin kepada salah satu Penasihat Hukumnya. Namun ketika di hubungi ternyata tidak aktif. Sedangkan satu Penasihat Hukumnya lagi juga tidak mengetahui. “Jadi kami belum bisa menjawab alasannya apa,”  sambung Rudi.

Walaupun jadwal persidangan telah ada, menurutnya dengan tidak hadirnya Rmd tinggal nanti melihat alasannya. Sampai sekarang dirinya selaku hakim belum mengetahui alasan dari tidak hadirnya terdakwa. “Kita belum tahu dia mangkir atau tidak. Dikatakan mangkir tentu ada alasanya. Tapi kalau sakit, tidak mangkir,”  tutup Rudi.

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sah..! UMP Kalbar 2018 Rp2.046.900

    Sah..! UMP Kalbar 2018 Rp2.046.900

    • calendar_month Rab, 6 Des 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Melalui Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 677 tanggal 23 Oktober 2017, Dewan Pengupahan menetapkan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2018 sebesar Rp2.046.900. UMP mulai akan diterapkan per 1 Januari 2018. “Formulanya infl asi nasional 3,72 persen dan PDB 4,99 persen. Untuk UMK hasil penetapan kabupatenkota jadi dasar keputusan gubernur. Formula tersebut mengacu […]

  • Bupati Erlina Harap KONI Lahirkan Atlet Berprestasi

    Bupati Erlina Harap KONI Lahirkan Atlet Berprestasi

    • calendar_month Sen, 13 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tidak lama lagi, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mempawah akan menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) periode 2022-2026. Berbagai persiapan tengah dilakukan pengurus KONI Mempawah. Senin (13/6/2022), Ketua KONI Mempawah, H Rubijanto mengunjungi Bupati Mempawah, Hj Erlina di Rumah Dinas Bupati Mempawah. Kedatangan KONI Mempawah inipun disambut hangat Bupati Mempawah. Pada kesempatan tersebut Ketua […]

  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Akan Dipisah?

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Akan Dipisah?

    • calendar_month Sab, 25 Agu 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Pusat (Pempus) telah memutuskan untuk memisahkan urusan pendidikan dan kebudayaan. Tidak lagi menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “Ya, nantinya akan ada Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan. Tidak lagi menjadi satu seperti saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sintang H. Henri Harahap, ketika mewakili Bupati Sintang dalam […]

  • Usulkan Empat Raperda

    Usulkan Empat Raperda

    • calendar_month Sel, 22 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak diusulkan menjadi Perda. Keempat Raperda tersebut adalah pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum, perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Khatulistiwa Pontianak dan perubahan kedua atas […]

  • Peduli dan Tanggungjawab, Hotel My Home Rutin Salurkan CSR ke Panti Asuhan

    Peduli dan Tanggungjawab, Hotel My Home Rutin Salurkan CSR ke Panti Asuhan

    • calendar_month Jum, 1 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebagai wujud kepedulian dan rasa tanggungjawabnya, Hotel My Home Sintang secara rutin menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi warga disekitar wilayah kerjanya. Setakat ini, investasi yang bergerak di bidang perhotelan itu, telah mengunjungi enam panti asuhan dan Masjid Al-Amin Sintang. Lima panti asuhan yang dikunjungi Hotel My Home Sintang, meliputi: Panti Asuhan […]

  • Manuver Politik PAN untuk PDIP?

    Manuver Politik PAN untuk PDIP?

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Meski pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 masih setahun lagi, partai politik sudah mulai “memanaskan” mesin politiknya. Terutama partai yang memiliki kursi terbanyak di legislatif. Mereka (parpol) mulai gerilya mencari sosok yang akan diusung dan didukung menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sintang. Partai politik yang mulai membicarakan perisapan Pilkada 2020, di antaranya Partai NasDem, […]

expand_less