Breaking News
light_mode

Dipecat dari Yanma Polda Kalbar, Yogi dan Istrinya Ditangkap Edarkan Sabu-sabu

  • calendar_month Kam, 22 Nov 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Sejak tanggal 9 hingga 20 November 2018, Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 51.55 gram, 30 butir ekstasi, dan 10 tersangka.

Dari 10 tersangka yang berhasil diamankan, satu di antaranya merupakan pecatan institusi Polri. Tersangka tersebut adalah Yogi. Terakhir Yogi bertugas di Yanma Polda Kalbar.

“Yogi dipecat karena mengkonsumsi narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Aris Setiawan usai menggelar Press Release Kasus Narkoba dan PETI, Kamis (22/11/2018), di Aula Mapolres Sintang.

Menurut Iptu Aris, 10 tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah warga Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kubu Raya. “Mereka semuanya berperan sebagai pengedar,” ungkapnya.

10 tersangka narkoba saat diamankan di Mapolres Sintang

Di tempat yang sama, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengatakan bahwa tersangka Yogi merupakan buronan pihak kepolisian. Sebab aktifitasnya sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu telah tercium oleh pihak kepolisan.

“Tersangka Yogi itu buronan kita. Sebelumnya Yogi bertugas di Yanma Polda Kalbar, karena mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu yang bersangkutan di pecat dari institusi Polri,” beber Kapolres.

Dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Sintang, Yogi tidak sendirian. Tetapi ditemani dengan istrinya. “Yogi dan istrinya menjadi pengedar sabu-sabu di Sintang. Kini keduanya dan 8 tersangka lainya sudah berhasil kita tahan di Polres Sintang,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapati tidak melalui jalur perbatasan yang ada di Kabupaten Sintang melainkan barang haram itu dikirim dari Pontianak ke Sintang.

“Hasil pemeriksaan petugas, 10 tersangka itu mengaku dapat barang haram tersebut dari Pontianak yang dikirim ke Sintang,” ujarnya.

Olehkarenanya, pihak kepolisian pun menjerat 10 tersangka tersebut dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Berdasarkan pasal-pasal itu, 10 tersangka diancam hukuman mati dan atau penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Disinggung mengenai bandar besar narkoba di Kabupaten Sintang, Kapolres pun mengaku bahwa pihak kepolisian tidak tinggal diam. Penyelidikan dan penyidikan pun terus dilakukan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita dapat mengungkap bandar narkoba di Kabupaten Sintang,” ucap Kapolres.

Di Sintang, kata Kapolres, jumlah pemakai narkoba cukup tergolong tinggi. Olehkarenanya, pihak kepolisian tidak hentinya melakukan penindakan dan pencegahan secara dini.

“Kejahatan narkoba ini bukan hanya tanggungjawab Polri, tetapi semua elemen masyarakat di kabupaten Sintang juga harus bertanggungjawab. Ayo bersama kita perangi narkoba,” ajaknya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini yang Paling Penting dalam Merawat Sawah

    Ini yang Paling Penting dalam Merawat Sawah

    • calendar_month Sen, 18 Des 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kala berkunjung ke Desa Sake, Kecamatan Ambalau, Bupati Sintang, Jarot Winarno mendapati sesuatu yang janggal di persawahan. Bukan main-main, kejanggalan itu berpotensi gagal panen. Kalaupun panen, hasilnya tidak akan maksimal. “Setelah saya melihat sawah ini, yang perlu kita benahi dahulu itu adalah irigasinya. Kalau sudah dibenahi, tentu pada musim kemarau, stok air tidak […]

  • Anggaran Pembangunan Sintang Masih Minim

    Anggaran Pembangunan Sintang Masih Minim

    • calendar_month Sen, 6 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Florensius Ronny mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur dasar masih terkendala dengan porsi anggaran yang terbatas. Bila kondisi ini, tak dibantu pemerintah pusat (Pempus), maka akan menjadi tantangan sendiri bagi pemerintah daerah dalam membangun luas wilayah Sintang yang setara dengan luas provinsi di Jawa itu. “Pemahaman kita bahwa luas […]

  • Midji Janji Pemprov Kalbar Bangun Pagar Masjid Besar At-Taqwa Pemangkat

    Midji Janji Pemprov Kalbar Bangun Pagar Masjid Besar At-Taqwa Pemangkat

    • calendar_month Ming, 9 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Provinsi Kalbar berjanji akan menyelesaikan pembangunan pagar Masjid Besar At-Taqwa Pemkangkat, Kabupaten Sambas. “Pagarnya akan kita selesaikan, karena bangunan inikah sudah selesai melalui swadaya masyarakat besar yaitu 9 miliar lebih, Pemerintah Kabupaten Sambas 4 miliar,” ungkap Gubernur Kalbar, H Sutarmidji usai meresmikan Masjid Besar At-Taqwa Pemangkat, Minggu (9/2/2020). Dengan berdirinya masjid ini, […]

  • Lantunan Ayat Suci Al-Quran di Titik Nol Derajat

    Lantunan Ayat Suci Al-Quran di Titik Nol Derajat

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQ) Tingkat Nasional Tahun 2019 diperkirakan pada Juni atau Juli mendatang. Berbagai persiapan pun dilakukan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mensukseskan kegiatan tersebut. Sabtu (16/3/2019) lalu, Gubernur Kalbar, Sutarmidji meninjau langsung rencana lokasi STQ tingkat nasional di Taman Alun-alun Kapuas dan Tugu Khatulistiwa, Kota Pontianak. Di sela-sela peninjauannya tersebut, […]

  • Kuala Tiga, Desa yang Ditanggalkan Pemerintah

    Kuala Tiga, Desa yang Ditanggalkan Pemerintah

    • calendar_month Sab, 27 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bagaimana perasaan dan hati Anda hidup di sebuah daerah terpencil yang terisolir tanpa aliran listrik dan dan sinyal HP? Pastinya Anda tidak bisa bermain sosial media seperti Intagram, Facebook, Twitter, WhatsApp, dan YouTube yang merupakan kebiasaan anak-anak zaman modern seperti sekarang ini. Namun, hal ini sudah biasa dirasakan warga Desa Kuala Tiga, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.  […]

  • 288 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik

    288 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik

    • calendar_month Kam, 22 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji mengambil sumpah/janji jabatan 288 pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov Kalbar, Kamis (22/8/2019). Sutarmidji meminta kepada para pejabat yang dilantik dari agar memperbaiki sisi koordinasi. Sebab masih ada OPD sulit berkoordinasi antara Kadis, Sekdis, Kabid, Kasi dan staf, apalagi antar OPD. “Ini harus diperbaiki, dan kerja juga harus […]

expand_less