Breaking News
light_mode

Tangani Tipikor, Aparat Hukum Harus Koordinasi dengan APIP

  • calendar_month Sel, 3 Jul 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kali ini aparat penegak hukum harus berkoordinasi terlebih dahulu ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk penanganan laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemerintah daerah.

Kondisi ini diperkuat dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dengan Kejaksaaan Negeri Sintang dan Kepolisian Resort Sintang, Selasa (3/7), di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat.

“Dulu aparat penegak hukum hanya berpedoman pada SOP yang ada saja. Tetapi dengan kerjasama ini aparat penegak hukum mesti berkoodinasi dengan APIP terlebih dulu dalam menangani laporan dan pengaduan  masyarakat,” kata Wakil  Kepala  Kejaksaan  Tinggi  Provinsi Kalimantan  Barat , Sudarwidadi.

Ketika ada laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk, Sudarwidadi meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dapat bekerjasama dengan intens untuk memberikan data ketika dilakukan proses penyelidikan. Begitu juga dengan Aparat Penegak Hukum (APH) harus menyerahkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada APIP.

“Saya harap kerjasama ini betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik. Kerjasama ini dalam hal tukar menukar data dan informasi,  mekanisme penanganan laporan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia supaya ada kesamaan persepsi antara APIP dan APH,” katanya.

Menurutnya, tujuan akhir dari kerjasama ini adalah kesejahteraan masyarakat. Olehkarenanya, koordinasi merupakan esensi utama dari penandatanganan kerjasama ini.

“Kerjasama ini terdiri dari 11 BAB dan 16 pasal,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Pemprov Kalbar, Sekundus menjelaskan, sejak  menguatnya  upaya penanganan dan pemberantasan korupsi, banyak pejabat  daerah  takut melaksanakan kegiatan pembangunan.

Olegkarenanya, dengan menindaklanjuti  kerjasama antara  Kemendagri dengan kejaksaan dan kepolisian  yang sudah ditandatangani pada  30 November 2017 lalu.

“Dengan kerjasama ini APIP dan APH meati saling berkordinasi dalam  penanganan laporan masyarakat tentang dugaan pidana korupsi,” katanya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PJU Sintang Belum Memasuki Permasalahan Khusus

    PJU Sintang Belum Memasuki Permasalahan Khusus

    • calendar_month Rab, 16 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Dugaan tindak pidana korupsi  pada kegiatan Penerangan Jalan Umum (PJU) Sintang, dinilai belum memasuki permasalahan khusus. “Belum menjadi permasalahan khusus. Artinya, kita belum bisa terjun terlalu jauh,” kata Kepala Kantor Inspektorat Kabupaten Sintang Apolonaris Biong, Rabu (16/8). Sampai saat ini, kata Biong, pihaknya masih memberikan ruang kepada pihak kepolisian untuk melakukan beberapa tahapan yang merupakan bagian dari proses […]

  • Dewan Minta Perusahaan Gunakan CSR untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan

    Dewan Minta Perusahaan Gunakan CSR untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sintang meminta pada perusahaan menyisihkan dana corporatesocialresponsibility (CSR)-nya untuk perbaikan infrastruktur jalan di wilayah binaannya masing-masing. “Kami minta perusahaan untuk lebih tanggap atas keluhan masyarakat terkait jalan yang memgalami kerusakan. Dan kami juga minta agar pihak perusahaaan melalui CSR-nya untuk memperbaiki kerusakan jalan di daerah binaanya masing-masing,” […]

  • Pansus LKPJ, Legislatif Minta Pemkab Sintang Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan

    Pansus LKPJ, Legislatif Minta Pemkab Sintang Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Terdapat beberapa rekomendasi dan catatan yang dibacakan Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selaku legislatif kepada eksekutif. Salah satunya adalah mutu dan kualitas pendidikan di Bumi Senentang. Sebab, berdasarkan hasil peninjauan di lapangan yang dilakukan sejumlah anggota panitia khusus (Pansus) masih ditemukannya mutu, kualitas serta sarana dan prasarana pendidikan yang tidak merata. Olehkarenanya, […]

  • Segera Implementasikan Perda RTRW

    Segera Implementasikan Perda RTRW

    • calendar_month Sen, 4 Des 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang,  Jarot Winarno meminta Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 (Perda 20/2015) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) segera diimplementasikan. Menurutnya, ini tahapan paling krusial. Jarot menyampaikan hal tersebut ketika membuka Sosialisasi Perda RTRW tersebut, di Ballroom May Hotel Hotel Sintang, Senin (4/12). “Agar implementasi bisa berjalan efektif dan efi siensi, dibutuhkan sosialisasi,” […]

  • Aksi Tanam Pohon PKK untuk Wujudkan Revolusi Hijau

    Aksi Tanam Pohon PKK untuk Wujudkan Revolusi Hijau

    • calendar_month Sel, 27 Jun 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie melakukan aksi penanaman pohon bersama di kawasan halaman Rektorat IKIP PGRI Pontianak. Bibit pohon yang ditanam adalah alpukat didampingi pengurus TP-PKK Provinsi Kalbar, Pengurus TP PKK Kota Pontianak, Camat dan Ketua TP PKK Kecamatan se-Kota Pontianak serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar. “Hari ini […]

  • Tangani Korupsi DD Berjemaah di Desa Pasir

    Tangani Korupsi DD Berjemaah di Desa Pasir

    • calendar_month Sab, 22 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, masih bergulir. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp600 juta. Batas waktu yang diberikan 2 bulan untuk mengembalikan kerugian negara pun tak dapat dipenuhi. Kini, kasus tersebut dalam penanganan Tipikor Polres Mempawah. Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M. […]

expand_less