IPR Hulu Sintang Harus Tepat, Jangan Asal Terbit
- calendar_month Sen, 23 Mar 2026
- comment 0 komentar

Rudy Andryas, Anggota DPRD Sintang
LensaKalbar – Harapan panjang masyarakat di wilayah hulu Kabupaten Sintang, khususnya Kecamatan Serawai dan Ambalau untuk mendapatkan kepastian hukum dalam mengelola potensi emas kini mulai menemukan titik terang.
Di tengah proses yang terus bergulir, Anggota DPRD Sintang, Rudi Andreas, angkat bicara, legalisasi tambang rakyat harus dilakukan serius, terukur, dan tidak asal cepat.
Menurut Rudi, penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukan hanya solusi administratif, melainkan momentum penting untuk mengakhiri praktik tambang ilegal yang selama ini sulit dikendalikan. Namun ia mengingatkan, langkah ini bisa menjadi bumerang jika tidak dibangun di atas data dan kajian yang kuat.
“Legalisasi ini bukan tujuan akhir, tapi awal dari tanggung jawab besar. Kalau tidak berbasis data dan kajian teknis, kita hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikan,” tegas Rudi.
Sorotan utama Rudi tertuju pada tahapan survei potensi dan kelayakan teknis. Ia menilai, banyak kebijakan gagal di lapangan karena tidak diawali dengan data yang akurat. Dalam konteks IPR, memastikan keberadaan cadangan emas bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut arah kebijakan jangka panjang.
Lebih jauh, survei tersebut menjadi fondasi dalam penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ini krusial, mengingat wilayah Serawai dan Ambalau memiliki bentang alam yang kompleks, mulai dari kawasan hutan lindung hingga area konservasi yang tidak boleh disentuh aktivitas tambang.
Data terbaru per awal 2026 menunjukkan pemerintah daerah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai memverifikasi sejumlah blok usulan WPR di Kecamatan Serawai. Di saat bersamaan, sinkronisasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan izin lingkungan terus dikebut, dua syarat utama yang akan menentukan apakah IPR benar-benar bisa diterbitkan atau justru terhenti di tengah jalan.
Tak hanya soal regulasi, Rudi juga menyoroti kesiapan masyarakat. Ia mendorong para penambang tradisional untuk bertransformasi, dari pola kerja individu menuju sistem kolektif berbasis kelompok atau koperasi.
“Kalau masih berjalan sendiri-sendiri, akan sulit diawasi. Dengan sistem kelompok, pengelolaan lebih tertata dan dampak lingkungan bisa dikendalikan,” ujar politisi Partai NasDem.
Isu lingkungan pun tak luput dari peringatannya. Rudi menegaskan bahwa praktik penggunaan merkuri harus dihentikan total. Selain melanggar aturan, dampaknya terhadap kesehatan dan ekosistem dinilai sangat berbahaya dan berjangka panjang.
Di sisi lain, kehadiran IPR diyakini akan membawa perubahan signifikan. Para penambang tidak lagi dibayangi ketakutan hukum, sementara daerah berpotensi memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor yang selama ini berjalan di luar sistem.
Namun, Rudi menengaskan keberhasilan IPR bukan hanya soal izin terbit, tetapi soal komitmen semua pihak menjalankan aturan.
“Ini bisa jadi titik balik ekonomi masyarakat hulu, atau justru jadi masalah baru. Kuncinya ada pada keseriusan kita menjalankan proses ini dari awal sampai akhir,” pungkas Rudi. (Dex)
- Penulis: Zainuddin

Saat ini belum ada komentar