Lindungi Anak dari Ancaman Siber, DPRD Sintang Dukung Penonaktifan Akun Medsos
- calendar_month Jum, 3 Apr 2026
- comment 0 komentar

Anggota DPRD Sintang, Toni
LensaKalbar – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sintang, Toni, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Toni menilai langkah ini sebagai bentuk ketegasan negara dalam melindungi anak dari ancaman dunia digital.
Kebijakan tersebut mengharuskan platform digital, termasuk media sosial, untuk menonaktifkan akun milik anak-anak. Aturan ini diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan anak di ruang siber.
Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Menurut politisi Partai Golkar, tanpa pengawasan yang ketat, media sosial dapat menjadi ruang yang berbahaya bagi anak. Risiko seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan gawai dinilai semakin mengkhawatirkan.
“Ini bukan cuma aturan, tapi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga masa depan anak-anak kita dari dampak buruk dunia digital,” tegas Toni.
Walau demikian, Toni mengingatkan bahwa regulasi saja tidak cukup. Peran orang tua tetap menjadi faktor penentu dalam keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.
“Orang tua adalah pengawas utama. Tanpa keterlibatan keluarga, aturan ini tidak akan berjalan maksimal,” ujar Toni.
Selain itu, Toni juga mendesak pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme aturan tersebut. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan dan akses terhadap teknologi.
Menurut Toni, pembatasan ini tidak boleh memutus akses anak terhadap teknologi yang bersifat edukatif dan mendukung perkembangan mereka.
“Kita ingin anak-anak tetap melek teknologi, tetapi dalam koridor yang aman, sehat, dan terkontrol. Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun ekosistem digital yang lebih ramah anak, sekaligus menekan berbagai dampak negatif yang selama ini mengintai generasi muda di ruang maya,” pungkas Toni. (Dex)
- Penulis: Zainuddin

Saat ini belum ada komentar