Eksekutif-Legeslatif Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2020
- calendar_month Jum, 14 Agu 2020
- comment 0 komentar

Bupati Mempawah, Hj Erlina menandatangani Nota Kesepahaman Perubahan Kebijakan Umum (KUA) - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Mempawah, Jumat (15/8/2020)
LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina bersama Ketua DPRD Mempawah, H Ria Mulyadi sepakat menandatangani Nota Kesepahaman Perubahan Kebijakan Umum (KUA) – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2020 pada Rapat Paripurna DPRD Mempawah, Jumat (14/8/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengatakan, Rancangan Perubahan KUA tahun 2020 serta Rancangan Perubahan PPAS tahun 2020 menempatkan skala prioritas pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan tetap memperhatikan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19.
Selain itu, kata Bupati, Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam menyusun APBD antara lain melakukan realokasi belanja tidak terduga. Ihwal itu dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Perubahan APBD tahun 2020.
“Realokasi itu digunakan untuk menambah belanja modal dan/atau belanja barang/jasa dengan tetap memperhatikan kebutuhan penanganan pandemi covid-19 sesuai status kategori zona wilayah yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” ungkap Bupati.
Menurutnya, Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tetap memperhatikan prioritas penggunaan Perubahan APBD tahun anggaran 2020. Yaitu mendukung pedoman adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Covid-19 dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memprioritaskan penanganan pandemi Covid-19 dari belanja tidak terduga.
“Yakni melalui penanganan bidang kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan optimalisasi penyediaan jaring pengaman sosial yang didukung program kegiatan berdampak pemenuhan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar