DPRD Mempawah Setujui Perubahan APBD 2025
- calendar_month Jum, 19 Sep 2025
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi yang digelar di Gedung DPRD Mempawah, Jumat (19/9/2025).
Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, yang hadir dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan amanat regulasi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Dengan telah tercapainya persetujuan bersama pada hari ini, maka Raperda Perubahan APBD beserta dokumen pendukung akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalbar untuk dievaluasi paling lama 15 hari kerja,” ujar Wabup Juli.
Rapat paripurna dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Ismail, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan.
Dalam kesempatan itu, Wabup Juli menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, serta ASN yang telah bekerja keras membahas perubahan APBD.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan semua pihak. Semoga jerih payah kita ini menjadi amal ibadah,” pungkas Wabup Juli. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar