Breaking News
light_mode

Sidang Paripurna DPRD Sintang Tetapkan 8 Fraksi Periode 2024-2029

  • calendar_month Kam, 3 Okt 2024
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, menggelar Sidang Paripurna Pembentukan Fraksi untuk masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Sintang, Kamis (3/10/2024).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara, Indra Subekti didampingi oleh Wakil Ketua, Yohanes Rumpak.

Sidang Paripurna tersebut memutuskan dan menetapkan 8 Fraksi DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan periode 2024-2029, meliputi;

  1. Fraksi Partai NasDem
  2. Fraksi PDI Perjuangan
  3. Fraksi Gerindra
  4. Fraksi Hanura
  5. Fraksi Demokrat
  6. Fraksi Golkar
  7. Fraksi Bangsa Sejahtera
  8. Fraksi Amanat Persatuan

Pada kesempatan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Indra Subekti mengatakan, setelah pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang ini, diharapkan dapat dapat mengoptimalkan tugas dan fungsi fraksi dengan sebaik-baiknya.

“Saya juga mengucapkan selamat bekerja dan berharap kita dapat bekerjasama lebih baik dalam melaksanakan tri fungsi DPRD, serta memberikan kontribusi positif dan konstruktif dalam setiap agenda, demi kepentingan masyarakat dan konstituen kita,” kata Indra Subekti.

Selain itu, kata Indra Subekti, pentingnya optimalisasi dan percepatan pelaksanaan tugas yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan kepada pimpinan sementara. Salah satu tugas tersebut adalah memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sintang.

“Jadi, pembentukan dan penetapan struktur fraksi dilaksanakan berlandaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinyatakan, setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota harus menjadi anggota salah satu fraksi. Setiap fraksi di DPRD harus memiliki anggota paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD atau lebih, dan dapat membentuk satu fraksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,”pungkas Indra Subekti, wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Kelam Permai – Kecamatan Dedai – Kecamatan Sungai Tebelian. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anies Rasyid Baswedan jadi Ketua APPSI, Ini Harapan Ria Norsan

    Anies Rasyid Baswedan jadi Ketua APPSI, Ini Harapan Ria Norsan

    • calendar_month Sel, 26 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, H Ria Norsan menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) APPSI VI di Jakarta, Selasa (26/11/2019). Dalam Munas tersebut,  Anies Rasyid Baswedan terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) periode 2019-2023 melalui voting suara terbanyak. Gubernur DKI tersebut  unggul voting 13 suara, sementara Gubernur Jabar Ridwan Kamil 9 suara. “ […]

  • Penyelidikan Karhutla Dimulai

    Penyelidikan Karhutla Dimulai

    • calendar_month Kam, 8 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) disejumlah tempat di Bumi Senentang, jadi perhatian serius Polres Sintang. Bahkan, Polres Sintang menerjunkan jajaran reskrim Unit Tipiter untuk selidiki kasus kebakaran lahan tersebut. Menurut Kanit Tipiter Polres Sintang IPDA Rozehan Nur Ali, saat ini kasus karhutla dalam penyelidikan. Ketika ditanya apakah ada kasus karhutla di areal […]

  • Distanbun Akan Larang Perusahaan yang Tak Kantongi Izin Beroperasi
    OPD

    Distanbun Akan Larang Perusahaan yang Tak Kantongi Izin Beroperasi

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang, Martin Nandung mengingatkan agar tiap perusahaan perkebunan yang beroperasi di kabupaten ini wajib mengantongi izin dan syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila tidak, maka perusahaan perkebunan tersebut tidak boleh beroperasi. “Kami tidak mau ada perusahaan yang berdiri di Kabupaten Sintang tanpa legalitas yang jelas,” tegas […]

  • Satu Warga Sungai Pinyuh dan Segedong ODP Covid-19

    Satu Warga Sungai Pinyuh dan Segedong ODP Covid-19

    • calendar_month Ming, 22 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina memastikan belum ada warganya yang terindikasi positif virus Corona atau Covid-19. Namun, status Orang dalam Pemantauan (ODP) ada dua orang. “Alhamdulillah, yang postif covid-19 belum ada, mudah-mudahan tidak ada. Tapi, ODP ada dua. Satu adalah warga Sungai Pinyuh dan satunya lagi warga Segedong,” ungkap Bupati Mempawah, Hj Erlina, Sabtu […]

  • Apkasi Expo Momen Inovasi dan Replikasi

    Apkasi Expo Momen Inovasi dan Replikasi

    • calendar_month Rab, 3 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menghadiri pelaksanaan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Otonomi Expo 2019 di Jakarta Convention Centre (JCC), Rabu (3/7/2019). Kegiatan Apkasi Expo 2019 dilaksanakan pada 3-5 Juli 2019, dibuka Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mewakili Presiden RI Joko Widodo. Usai pembukaan Expo, Bupati Muda Mahendrawan meninjau langsung […]

  • DPRD Dukung Pemasangan Air Bersih MBR

    DPRD Dukung Pemasangan Air Bersih MBR

    • calendar_month Rab, 22 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 1.500 sambungan air bersih gratis bakal diberikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Senentang untuk masyarakat di Kabupaten Sintang pada 2023 nanti. Nantinya sambungan gratis bakal dipasangkan ke rumah-rumah warga. Bantuan ini diperuntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tersebar di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Sintang. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat […]

expand_less